MA'HAD ISLAM TERPADU AL- KHAIRIYYAH, SEKOLAH DAN PONDOK PESANTREN.....................DENGAN MOTTO: BERILMU AMALIYAH - BERAMAL ILMIYAH - MENJAGA UKHUWWAH ...........................YAYASAN MIT ALKHAIRIYYAH KARAWANG MENERIMA SEGALA BENTUK DONASI YANG HALAL DAN TIDAK MENGIKAT; MELALUI BANK JABAR . No. Rekening : 0014732411100 atas nama : Pondok Pesantren Al-Khairiyyah Karawang...........................Facebook: khaeruddin khasbullah.....

SEPUTAR AL-KHAIRIYYAH (facebook:: https://www.facebook.com/khaeruddin.khasbullah)

Kamis, 03 Juni 2010

@ PIAGAM MADINAH (Madinah Charter)

Jejak- jejak Demokrasi Dalam Piagam Madinah
Oleh : H.Khaeruddin Khasbullah

Orang sering mempertentangkan face to face antara Islam dan Demokrasi. Sebagian pakar menganggap bahwa Demokrasi adalah merupakan representasi bangsa- bangsa Anglo Saxon (Western), dan pasti tidak akan mendapat tempat didunia Islam (yang kebetulan saat itu diperintah oleh monarchi- monarchi absolute). Mereka sudah kadung memiliki Image bahwa Islam itu anti Demokrasi.




Sebaliknya dari pihak sebagian kaum muslimin juga ada yang berpikir bahwa demokrasi itu memang tidak identik dan tidak sejalan dengan prinsip- prinsip dasar Islam, sebagaimana pendapat Dr. Jalaluddin Rahmat dan M. Thohir Azhari, dimana M.Tohir menyebut bahwa sytem yang ada di Islam itu adalah NOMOKRASI, sejenis demokrasi dengan pemahaman bahwa kedaulatan berada ditangan hukum (tuhan). Diantara para pakar juga ada yang menganggap bahwa demokrasi itu adalah produk THOGHUT/ kafir, dan Islam tidak mengajarkan hal seperti itu dan tidak perlu mencontohnya. Pendapat ini secara tidak sadar banyak didukung oleh pembela monarchi yang juga sebetulnya tak identik dengan pemerintahan Nabi dan Khulafaaur Roosyidiin. Ada lagi yang lebih arif dan bijak seperti M. Natsir yang masih menerima prinsip- prinsip demokrasi selama tidak bertentangan dengan hukum- hukum Allah, sedang segala hal ketetapan Allah seperti haramnya Zina dan Judi dan lain- lain, tidak bisa dinegosiasikan atas dasar suara terbanyak sesuai dengan system demokrasi liberal. Namun tak kurang juga cendekiawan yang sangat longgar menerima system demokrasi, seperti Amin Ra’is dan Gus Dur, yang menganggap bahwa demokrasi itu bersesuaian dengan prinsip- prinsip Al- Qur’an.

Penulis sendiri tidak serta merta mengikuti sekian banyak arus pemikiran itu, namun ingin melihatnya dari jejak- jejak SIRROH NABAWIYYAH, dari sumber utama saat Islam dicontohkan oleh FOUNDING FATHER nya yakni Muhammad SAW, tidak dengan Islam zaman Mu’awiyah, Harun Ar- Rasyid, zaman kekhalifahan Utsmaniyyah, atau bahkan tidak dengan gaya pemerintahan Arab Saudi sekalipun, karena masing- masing zaman memiliki modelnya sendiri berdasarkan ijtihad mereka.

Menurut John Dewey (American philosopher 1859- 1952), demokrasi memiliki tiga fondasi dasar, yakni:
1. Adanya kepercayaan bahwa semua bangsa memiliki kemampuan yang sama dibidang intelektual.
2. Adanya kepercayaan bahwa power atau kekuasaan (termasuk didalamnya pertahanan Negara) itu menjadi tanggung jawab bersama.
3. Mengakui akan nilai nilai specific yang dimiliki oleh setiap suku bangsa.

Ketiga fondasi dasar tersebut akan berujung pada suatu keyakinan bahwa semua anak manusia harus diperlakukan sama dihadapan hukum serta mendapatkan pelayanan Negara yang sama pula demi tercapainya keadilan social, dengan prinsip paling dasar “Suara rakyat /musyawarah”.

Jika ketiga parameter John Dawey itu yang dipakai acuan untuk melihat suatu produk undang- undang apakah bersifat otoriter atau demokratis/ nomokratis, maka akan kita temukan pada PIAGAM MADINAH (ﺍﻟﺻﺤﻴﻔﺔ ﺍﻟﻤﺪﻴﻨﺔ/ Madinah Charter), dimana pada piagam yang dibuat berdasarkan ikatan perjanjian atas hasil musyawarah diantara Kaum Muslimin yang dipimpin oleh Nabi Muhammad SAW dengan lebih 25 suku- suku yang ada di Madinah tersebut (Yahudi sendiri terdiri dari lebih 20 suku yang tinggal di Madinah saat itu), ternyata mengandung ke tiga unsur utama pilar demokrasi tersebut. Pantas banyak pakar yang menganggap bahwa Piagam Madinah adalah Produk Konstitusi Tertulis Pertama di Dunia.

Menurut beberapa analis setelah mempelajari naskah Piagam Madinah, ada beberapa hal yang dapat menandakan adanya jejak demokrasi/ nomokrasi pada piagam tersebut, diantaranya:
1. Piagam tersebut dibuat berdasarkan musyawarah antar suku bangsa yang menjadi penduduk yang heterogen di Madinah, baik penduduk asli Yatsrib yang ber- agama PAGAN (penyembah berhala/ kafir dzimmi selain kafir Quraisy yang memang dalam keadaan perang dengan kaum muslimin), pemeluk Yahudi (lebih dari 20 suku) maupun penduduk dengan agama minoritas lainnya (seperti kaum Judam dan Udhro yang beragama kristen). Ini sesuai dengan prinsip Al- Qur’an yang menyatakan:

- ﻟﻜﻡ ﺪﻴﻨﻜﻡ ﻭﻟﻰ ﺪﻴﻥ (bagimu agamamu dan bagiku agamaku. (QS. Al- Kafirun 6).
- ﻭﺃﻤﺮﻬﻢ ﺸﻭﺮﻯ ﺑﻴﻧﻬﻢ (Perkara mereka selalu di musyawarahkan diantara mereka. (QS. As- Syuuroo 36- 38 )
- ﻮﺸﺎﻮﺮﻫﻡ ﻔﻰ ﺍﻷﻤﺮ (Bermusyawarahlah dengan mereka dalam segala urusan”
( QS.Ali Imron 159)

2. Prinsip pengakuan hak intelektual tercermin dalam pengakuan Piagam Madinah kepada masing- masing kabilah untuk bertindak sesuai ADAT ISTIADAT dan kebiasaan mereka masing- masing. Statement demikian bahkan diulang- ulang setiap Piagam tersebut menyebutkan hak tiap- tiap kabilah. Sesuai dengan Naskah “Sohifah Madinah” menurut riwayat Ibnu Ishaq pada “Sirroh Nabawiyyah” II/119- 123 yang dikutip oleh Ibnu Hisyam, yang menyatakan:
ﺍﻠﻤﻬﺎﺠﺮﻮﻥ ﻤﻥ ﻗﺮﻴﺶ ﻋﻠﻰ ﺮﺑﻌﺘﻬﻡ - ﻴﺘﻌﺎﻗﻠﻮﻥ ﺒﻴﻧﻬﻡ - ﻮﻫﻡ ﻴﻔﺪﻮﻦ ﻋﺎﻨﻴﻬﻡ ﺒﺎﻟﻤﻌﺮﻮﻒ ﻮﺍﻟﻘﺴﻄ ﺒﻴﻦ ﺍﻟﻤﺆﻤﻨﻴﻦ . ... ﻮﺒﻧﻭ ﻋﻭﻑ ﻋﻟﻰ ﺮﺒﻌﺘﻬﻡ..........
.= Orang- orang Muhajirin dari Quroisy memiliki hak ashli mereka, saling menanggung, membayar dan menerima uang tebusan darah karena suatu pembunuhan dengan cara- cara yang makruf dan adil diantara orang- orang beriman.(Piagam Madinah: I.Pembentukan Umat. Pasal 2, berdasarkan sistimisasi pasal- pasal oleh Dr.AJ Wensinck dalam bukunya “Muhammad en de Yoden le Madina (1928).

3. Prinsip pengakuan bahwa mereka adalah BANGSA YANG SATU dan mengakui bahwa kekuatan dan kekuasaan termasuk kewajiban mempertahankan Negara itu ada pada kebersamaan. Sesuai pernyataan Piagam Madinah yang menyatakan:

ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻥ ﺍﻟﺭﺤﻴﻡ - ﻫﺫﺍ ﻜﺘﺎﺐ ﻤﻥ ﻤﺤﻤﺪ ﺼﻠﻌﻡ ﺑﻴﻦ ﺍﻠﻤﺆﻤﻨﻴﻦ ﻮﺍﻠﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﻤﻦ ﻗﺭﻴﺶ ﻭﻴﺛﺭﺐ ﻮﻤﻦ ﺗﺑﻌﻬﻡ ﻔﻟﺤﻖ ﺑﻬﻡ ﻮﺠﺎﻫﺪ ﻤﻌﻬﻢ ﺇﻨﻬﻡ ﺃﻤﺔ ﻮﺍﺤﺪﺓ........

= Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang. Inilah Piagam tertulis dari Nabi Muhammad SAW (pemimpin) kalangan orang- orang beriman dan pemeluk Islam dari suku Quroisy dan Yatsrib, dan orang- orang yang mengikuti mereka, mempersatukan diri dan berjuang bersama mereka,
sesungguhnya mereka merupakan ummat yang satu…..
(Piagam Madinah: Mukaddimah, I Pasal 1.Pembentukan Ummat )

ﻭﺇﻦ ﻋﻟﻰ ﺍﻟﻴﻬﻭﺪ ﻨﻔﻗﺎﺗﻬﻡ ﻮﻋﻟﻰ ﺍﻟﻤﺴﻟﻤﻴﻦ ﻧﻔﻗﺎﺗﻬﻡ - ﻮﺇﻥ ﺑﻴﻨﻬﻡ ﺍﻟﻧﺼﺭ ﻋﻟﻰ ﻤﻦ ﺤﺎﺭﺐ ﺃﻫﻞ ﻫﺫﻩ ﺍﻟﺼﺤﻴﻔﺔ - ﻮﺍﻥ ﺑﻴﻨﻬﻡ ﺍﻟﻨﺼﺢ ﻮﺍﻟﻨﺼﻴﺤﺔ ﻮﺍﻟﺑﺮ ﺪﻮﻦ ﺍﻹﺛﻡ - ﻮﺍﻧﻪ ﻻﻴﺄﺜﻡ ﺍﻤﺭﺆ ﺑﺤﻠﻴﻔﻪ - ﻭﺍﻦ ﺍﻟﻨﺼﺮ ﻟﻟﻤﻈﻠﻮﻡ

- = Kaum Yahudi memikul biaya Negara, sebagaimana kaum Muslimin memikul beaya Negara. Diantara segenap warga Negara terjalin pembelaan untuk menentang setiap musuh Negara yang memerangi setiap peserta piagam ini. Diantara mereka harus terdapat saling nasihat menasihati dan berbuat kebajikan, dan menjauhi segala dosa. Seseorang warga negara tidak dianggap bersalah karena kesalahan yang diperbuat oleh sekutunya. Pertolongan dan pembelaan serta bantuan harus diberikan kepada golongan yang ter- aniaya…. (Piagam Madinah: VI.Tugas warga Negara.pasal 37)

4. Mengakui nilai- nilai specific yang dimiliki masing- masing anak bangsa. Ini tercermin dalam dictum yang menyatakan:

ﻠﻠﻴﻬﻮﺪ ﺪﻴﻧﻬﻡ ﻭﻠﻠﻤﺆﻤﻧﻴﻦ ﺪﻴﻧﻬﻡ ﻤﻮﺍﻠﻬﻢ ﻭﺍﻧﻔﺴﻬﻡ ﺍﻻ ﻤﻥ ﻇﻠﻢ ﻭﺍﺜﻢ ﻔﺈﻨﻪ ﻻ ﻴﻮﺗﻎ ﺍﻻ ﻨﻔﺴﻪ

= Bagi orang Yahudi bebas menjalankan agamanya, bagi orang Islam bebas menjalankan agamanya. Harta mereka dan jiwa mereka (dilindungi) kecuali yang berbuat zalim dan dosa….
ﻮﻫﻡ ﻴﻔﺪﻭﻦ ﻋﺎﻧﻴﻬﻡ ﺑﺎﻠﻤﻌﺮﻮﻒ ﻭﺍﻠﻗﺴﻄ........

= dan mereka berhak/ berkewajiban membayarkan tebusan darah maupun tawanan dengan cara- cara yang MAKRUF (sesuai tradisi/ urf mereka) dan dengan cara- cara yang adil…

Jejak pilar- pilar demokrasi/ nomokrasi dalam Piagam Madinah diatas begitu jelas dan dengan tegas menunjukkan bahwa justru Islam sangat menjunjung tinggi heterogenitas- seperti pendapat Huntington: bersifat unitarianism, individualism, skriptalism, puritanism, egalitarianism, menolak meditasi dan mysticism adalah sebagai ciri- ciri masyarakat baru yang pasti mengarah kepada persamaan hak dan kewajiban sesuai prinsip- prinsip demokrasi dan sama sekali jauh dari system totaliter, terkecuali dalam beberapa hal yang menjadi khususiyah umat ini seperti tentang Kafir Dzimmi, Kepemimpinan dan masalah Kesaksian, Wallohu a’lam.
(Seraya mengucapkan selamat kepada seluruh anggota DPR. RI yang dilantik pada hari ini: 1- Oktober- 2009 : “Selamat bekerja, Jangan lupakan amanat rakyat”)




Dari beberapa sumber, diantaranya:
Tahdzib Siiroh Ibnu Hisyam. Halaman 101-103
A.Muhaya Cholil: Nilai- Nilai Piagam Madinah Sebagai Landasan Sosial Politik Dalam Demokrasi (paper)
http://id.wikisource.org/wiki/Piagam_Madinah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar