MA'HAD ISLAM TERPADU AL- KHAIRIYYAH, SEKOLAH DAN PONDOK PESANTREN.....................DENGAN MOTTO: BERILMU AMALIYAH - BERAMAL ILMIYAH - MENJAGA UKHUWWAH ...........................YAYASAN MIT ALKHAIRIYYAH KARAWANG MENERIMA SEGALA BENTUK DONASI YANG HALAL DAN TIDAK MENGIKAT; MELALUI BANK JABAR . No. Rekening : 0014732411100 atas nama : Pondok Pesantren Al-Khairiyyah Karawang...........................Facebook: khaeruddin khasbullah.....

SEPUTAR AL-KHAIRIYYAH (facebook:: https://www.facebook.com/khaeruddin.khasbullah)

Rabu, 02 Juni 2010

@ KAEDAH DASAR ILMU FIQIH

DASAR DASAR ILMU USHUL FIQH


Oleh: Abu Royhan Firdausi H.Khaeruddin.Khasbullah

(Naskah ini dalam penyempurnaan)





DAFTAR ISI:

A. Pendahuluan
B. Beberapa Istilah dan Definisi

I. Istilah- istilah Umum
II. Istilah- istilah Hukum
III. Istilah- istilah Kebahasaan

1- 'Am
2- Takhshish
3- Takhshish Muttashil dan Munfashil.
4- Qorinah.
5- Mujmal dan Mubayyan

IV. Qo'idah- qo'idah Dalam Istilah Kebahasaan ( 16- Qo'idah)

V. Qo'idah- qo'idah Ushul Fiqh

Tentang BAHASAN KE:

1. Perintah
2. Larangan
3. Niat
4. Yakin dan Ragu
5. Kesulitan
6. Darurat
7. Adat/ Urf
8. Ijtihad
9. Mendahulukan Kepentingan Umum
10. Pemimpin- Hukum dan Maslahat Ummat.
11. Taqwa dan Kebaikan

C. Sumber Hukum

1- Al- Qur'an
2-  Hadist
     2.1. Kriteria Hadist Shohih
         - Hadist Yang Diamalkan
         - Hadist Yang Tidak Diamalkan
         - Hadist Yang Ditolak  

      2.2. Pembagian Hadist- Hadist Shohih
      2.3. Kedudukan Hadist

3. Ijma'
4. Qiyas
5. Istihsan


A. PENDAHULUAN.


Ushul berasal dari akar kata Ashl, secara bahasa artinya pokok, dasar, fondasi.


Fiqh, secara bahasa artinya adalah: faham. Yang dimaksud fiqh disini ialah ilmu tentang hukum- hukum Allah yang dicapai dengan jalan ijtihad.


Maka yang dimaksudkan dengan Ushul Fiqh adalah : Kaidah- kaidah dasar dan dalil dalil umum fiqh. Kaidah dasar dan dalil umum fiqh tersebut terlahir dari hasil analisa dan penelitian yang sangat mendalam dari semua firman Allah dan semua sabda Rasul Nya, dan ini hanya dapat terlahir dari seseorang yang sangat menguasai dan memahami Al- qur’an dan Sunnah- sunnah Rasul.





Adapun pencetus dan yang memasyhurkannya adalah Imam Syafi’ i R . A. (wafat 204 Hijrah/ abad kedua Hijriyah) dengan kitabnya yang terkenal : Risaalah- Al- ushuliyah.



Seperti misalnya Ka’idah yang sangat terkenal dan dihapal oleh para santri di pesantren yang berbunyi : “ Pada dasarnya ibadah itu haram, kecuali yang ada petunjuk dalilnya”. Kaidah ini mengacu pada hadist Nabi yang berbunyi : “ Barang siapa mengada- adakan sesuatu yang baru didalam urusan ( peribadatan ) kami yang bukan merupakan bagian dari urusan tersebut, maka ia tertolak”, hadist riwayat Bukhori dan Muslim.



Maka seseorang yang mengerti kaidah tersebut dapat dengan mudah memahami bahwa menambah nambah rakaat shalat fardhu itu haram hukumnya. Misalnya solat subuh, dari dua rakaat ditambah menjadi tiga raka’at. Begitu juga misalnya takbir sholat mayit ditambah dari empat menjadi sepuluh kali. Walaupun takbir itu baik, tetapi menambah takbir solat janazah menjadi sepuluh kali hukumnya haram/ bid’ah, karena tak ada dalil yang membolehkannya.



Misalnya lagi kaidah : “ Segala urusan itu tergantung dari niatnya” (Al- Umuur Bi Maqooshidihaa) Kaidah ini mengacu pada hadist Nabi : "Innamal A’maalu Binniyyati”, al-hadist. 


Maka seseorang yang akan menyembelih seekor kambing- misalnya, nilai amalnya tergantung niatnya. Apakah dia niat Qurban atau Aqiqah yang bernilai shodaqoh, atau Qurban Nadhar yang wajib ditunaikan dan dia tak boleh makan sedikitpun, atau Sodaqoh Walimah biasa, atau bahkan qurban untuk pemujaan setan yang merupakan perbuatan syirik, dagingnyapun menjadi haram dimakan. Itu semua sangat tergantung dari niatnya.


Dengan adanya ilmu Ushul Fiqh, menjadi mudahlah bagi para santri dan ulama untuk menetapkan suatu hukum, walaupun sumber hukumnya itu sendiri belum sempat ditela’ ah dengan mendalam. Dengan memahami dan menghapal kaidah kaidah/ Adagium tersebut, mereka akan dengan cepat membuat suatu jawaban dan keputusan dari suatu persoalan hukum.



Sebagaimana suatu pertanyaan, apakah hukumnya berkhitan, maka akan segera terjawab dengan suatu kaidah: “ Kewajiban yang tidak bisa sempurna tanpa sesuatu amalan itu, maka amalan (yang menjadi sarana bagi terlaksananya kewajiban tersebut) itu hukumnya juga wajib” (Maa Laa Yatimmu al- Waajibu Illaa Bihii Fahuwa Wajibun"). Solat tidak bisa sempurna tanpa khitan, karena sebelum berkhitan ada najis yang sulit bersih dibawah ujung penis, maka khitan hukumnya menjadi wajib juga, karena solat itu wajib.


Oleh karena itu para pakar menyatakan :


من جهل الاصل لم يصب الفرع ابدا


“ Barang siapa yang belum memahami fondasinya ( ushul ), dia tak
akan bisa menguasai cabang cabang ilmu ( furu’/fiqh ) selama
lamanya.”


Dibawah ini penulis mencoba memaparkan ala kadarnya beberapa bagian penting dari “fan”/ bidang ilmu yang luas ini dengan maksud agar pemula dapat cepat memahami kandungan ilmu ini. Bagi para santri lanjut dianjurkan untuk mempelajari langsung dari beberapa sumbernya kitab- kitab bidang ini, diantaranya adalah “Al- Asybah Wan- Nadhoir, karya Al- Imam Jalaluddin As- Suyuthi”.







B. BEBERAPA DEFINISI DAN ISTILAH



I. ISTILAH- ISTILAH UMUM



Ilmu (العلم ) : 


Yakni suatu sifat yang dengannya dapat menyingkap selubung ketidaktahuan terhadap hakekat suatu obyek yang dimaksud.
Hasilnya ialah Yakin.


Dhorury (الضروري) :

 
Sesuatu yang dalam menghasilkannya tidak membutuhkan nalar (olah pikir).


Seperti : angka satu itu separohnya angka dua. Setiap orang, bahkan anak kecil tahu hal tersebut.



Nadhor (النظر ) : 


Nalar, pikiran, logika. Pemikiran untuk mendapatkan sebuah ilmu atau sebuah dhon.


Nadhory (النظري) : 


Sesuatu yang dalam menghasilkannya membutuhkan penalaran. Seperti : Berapa hasil dari angka satu, separohnya, seperenamya, dibagi dua belas. Hasilnya setelah dinalar/ dihitung secara matematika adalah satu.
( 1 x ½ x 1/6 x 12 = 1 )


Jahil (الجا هل ) : 


Ketidak tahuan tentang hakekat sesuatu.


Dhon (الظن ) : 


Sesuatu setelah dibandingkan dengan sesuatu yang lain, dianggap lebih unggul nilai kebenarannya dari dua hal tersebut.


Jadi, dhon itu sebuah ilmu yang didapatkan dengan membandingkan dua perkara. Mana yang dianggap lebih kuat itulah dhon. Secara modern, dhon adalah hasil analisis dari beberapa factor hokum yang diperbandingkan.



Wahm (الوهم): 


Sesuai dengan sesuatu yang dianggap kurang unggul nilai kebenarannya dari dua perkara


Syak (الشك ) : 


Sama nilai keunggulannya dari dua perkara.


Maka dalam Fiqh, yang dimaksud dengan ilmu, sebagian besarnya adalah setara dengan dhon, karena ilmu (pengetahuan) dalam suatu hukum fiqh ditentukan setelah memperbandingkan beberapa dalil dalil yang demikian banyak, kemudian dipilih mana dalil dalil yang lebih unggul ( Rajih ), yang dapat dijadikan sandaran terhadap suatu ketentuan hukum itu. Kecuali beberapa hukum yang ada nash QOTH’I (Dalil yang pasti, seperti keharoman Khomr atau Judi).



Menentukan mana yang Rajih (unggul) dan mana yang Marjuh (kurang unggul) dari beberapa dalil hukum itulah yang sering menimbulkan terjadinya perbedaan dan silang pendapat (Ikhtilaf), karena kadang suatu dalil (hadist ) dianggap rajih oleh seorang pakar, tapi kadang dianggap marjuh oleh pakar yang lain. Sebagaimana Qunut Subuh, Imam Nawawi Ad- Dimasyqy - pensyarah Shohih Muslim, dan Imam Ibnu Hajar Al- Asqolany, penulis Fatkhul Baari- Syarah Sohih Bukhory MENGUATKAN/ merajihkan Qunut Subuh dan menyatakan bahwa yang dihentikan Nabi itu DO’A MELAKNAT nya bukan Qunut nya, sedang sebagian Ulama lainnya menguatkan bahwa Nabi hanya Qunut Nazilah selama satu bulan, setelah itu berhenti.



Oleh karena suatu ketentuan hukum fiqh sebagian besar adalah setara dengan dhon, maka para pakar dan ulama sholih bertatakrama untuk tidak menghujat suatu pendapat yang berbeda bahkan saling menghargai, asal pendapat tersebut masih didasari oleh suatu dalil, walaupun menurutnya dalil itu marjuh (kurang kuat), karena mungkin dalil itu justru dianggap rajih oleh pakar lain. Dalam ushul fiqh terkenal sebuah kaidah:



“ Keluar dari Beda pendapat itu sunah hukumnya”



(الخروج من الاختلاف مستحب)





II. ISTILAH- ISTILAH HUKUM




1. Hukum Syar’Iالحكم الشرعي -


والحكم الشرعي هو خطاب الله المتعلق با فعا ل المكلفين با لطلب او الا با حة والوضع لهما


Hukum Syar’ i adalah semua ketentuan Allah yang berhubungan dengan perilaku para mukallaf (object hukum menurut Islam) berupa THOLAB (yakni titah Allah berupa : perintah, larangan, anjuran sunnah / makruh), atau kebolehan (ibahah/mubah). Dan bagi Tholab dan Ibahah berlaku kemungkinan perubahan hukum (Wadho’) karena situasi dan kondisi”.
(Lihat: Ad- Dasuki: Ummul Baroohin; H.A.Rifa’i: Ri’ayatul Himmah, Sulaiman Al- Kurdi: Tanwierul Qulub, dll).


Hukum ASHLI (Taklifi) nya makan daging babi adalah haram, tetapi hukum WADHO’I nya bisa boleh kalau dalam keadaan darurat tidak ada makanan lain.

Hukum asli bepergian adalah boleh, tetapi menjadi haram bila bepergian meninggalkan suami tanpa pamit. Bisa juga bepergian menjadi wajib untuk mencari ilmu wajib.



2. Hukum Aqli - الحكم العقلي


والحكم العقلي هو اثبا ت امر ا و نفيه من غير توقف على تكرر ولا وضع واضع


“ Hukum Akal (hukum logika), adalah menetapkan sesuatu- atau meniadakan sesuatu bukan atas dasar kebiasaan yang berulang dan tidak ada ada perubahan hukum”.


Seperti misalnya hukum 1 x 2 ditetapkan Wajib/ pasti sama dengan 2.



Kata- kata Wajib dalam hukum aqly memiliki makna yang tidak identik dengan kalimat wajib dalam hukum syara’. Wajib dalam hukum logika artinya kepastian adanya. Sedang wajib dalam hukum Syar’i adalah kewajiban untuk melaksanakannya.



Beberapa contoh:



Dan hukum perkalian 1 x 2 Mustahil ditetapkan = 3. Kedua hukum itu berlaku selamanya, tidak pernah berubah.



Suatu angka berjumlah 3, boleh dari hitungan 1 + 2 dan boleh dari 6 dibagi 2. Keduanya Jaiz (boleh- boleh) saja.



Allah itu wajib (pasti) adanya. Mustahil ditetapkan tidak adanya.

Karena secara logika, tak mungkin alam ini ada dengan sendirinya, karena itu Sang pencipta haruslah ada. Mustahil alam terjadi dengan sendirinya tanpa Sang pencipta.


Allah itu Jaiz menciptakan alam semesta. Mencipta alam atau tidak, boleh- boleh saja bagi Allah.




3. Hukum Adat (Hukum causaliteit) الحكم العادي -



والحكم العا دي هو ا ثبات الربط بين امر وامر وجو دا وعدما بوا سطة التكرر مع صحة التخلف وعدم تاءثير احدهما


“ Hukum adat adalah menetapkan sebuah hubungan antara sesuatu dengan sesuatu yang lain, adanya atau tidak adanya, dengan perantaraan cara- cara empiris (berkali- kali kejadian yang sama), serta sah/ boleh saja terjadinya sebuah perkecualian, dan tidak adanya keharusan akibat pasti dari dua hal yang berhubungan tersebut”.


Memang ada hubungan sebab akibat antara mendung dan hujan.

Bila mendung, biasanya akan turun hujan. Namun kadang kadang mendung, tapi hujan tak kunjung turun.


Api bersifat membakar. Tapi adakalanya api tak sanggup membakar, seperti dalam kisah selamatnya nabi Ibrohim dari siksa pembakaran raja Namrudz.




4. Mukallaf/ Ghoiru Mukallaf


Mukallaf adalah seseorang yang sudah layak bertanggung jawab secara Syar’ i terhadap segala perilaku dan perbuatannya (Mahkum Alaih).

Yakni bila ia :

- Berakal
- Dewasa
- Telah mendapatkan da’wah agama.


Orang gila, anak kecil, dan orang pedalaman yang belum pernah mendapatkan dakwah agama, terbebas dari segala ketentuan hukum Syar’i, mereka disebut Ghoiru mukallaf.


1.1. Pembagian Hukum Syar'i 


Hukum syar ’i terdiri dari sembilan macam, yakni: 1-Wajib, 2-Sunah, 3-Mubah, 4-Haram, 5-Makruh, 6-Sah/ sohih, 7-Batal, 8-Rukhsoh (kemudahan), dan 9-Azimah (hukum asli).




a. Wajib/ Fardhu ( الفرضية\الايجاب ) -


Wajib / Fardhu adalah sesuatu perbuatan yang apabila dilakukan akan mendapatkan pahala, bila meninggalkannya akan mendapatkan siksa. Seperti wajib puasa romadhon. Wajib ini dibagi menjadi dua bagian, yaitu Wajib Ain dan Wajib Kifayah.

Wajib Ain adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap orang mukallaf, seperti sholat lima waktu, puasa romadhon, berbakti kepada kedua orang tua dan sebagainya.


Wajib Kifayah adalah kewajiban yang apabila ada seseorang yang telah melakukannya, maka orang lain gugur kewajibannya. Seperti misalnya kewajiban sholat janazah, kewajiban mempelajari ilmu kedokteran dan ilmu hisab, semuanya itu wajib/ fardhu kifayah. (Ihya’ Ulumuddin Mujallad 1, Kitabul ilmi).




b. Sunnah ( السنة\ الند ب) - 


Sunah adalah sesuatu perbuatan yang bila dilakukan akan dapat pahala, namun bila ditinggalkan tak apa apa. Seperti puasa Senin Kamis.
Sunnah dibagi menjadi dua bagian, yaitu :


1- Sunnah Aiin, seperti sunnah sholat rowatib.

2- Sunnah kifayah, seperti menjawab salam dan mendo’akan orang bersin.



c. Haram -(التحريم) 


Haram adalah sesuatu perbuatan yang bila ditinggalkan akan dapat pahala, bila dilakukan akan mendapat siksa. Seperti berjudi, atau korupsi.



d. Makruh (الكراهة) -


Makruh adalah sesuatu perbuatan yang TIDAK DISUKAI, apabila ditinggalkan akan dapat pahala, namun bila dilakukan tak mendapat siksa. Seperti makan makanan yang berbau, bawang putih misalnya.
Makruh sering disebut juga TANZIIH (pembersihan), yaitu sebuah larangan ringan yang bersifat lebih membesihkan jiwa dari hal- hal yang kurang patut. Seperti larangan makan petai dan bawang putih adalah MAKRUH TANZIIH, bukan MAKRUH TAHRIIM.



e. Mubah(الاباحة) -


Mubah adalah sesuatu perbuatan yang boleh dilakukan atau ditinggalkan tanpa adanya konsekwensi hukum apapun.



f. Sah ( الصحيح) -


Sah/Sohih adalah suatu keadaan dimana segala syarat dan rukun terpenuhi.



g. Batal (البطلان) -


Batal adalah suatu keadaan dimana ada salah satu rukun dan syarat tidak terpenuhi.



h. Rukun - (الركن)


Rukun adalah suatu unsur yang dapat menjadikan sesuatu amalan itu Sah, dan merupakan bagian dari sesuatu itu. Misal: Baca Al- Fatikhah, adalah rukun solat, dan merupakan bagian dari solat itu sendiri.



i. Syarat - (الشرط)


Syarat adalah suatu unsur yang dapat menjadikan sesuatu amalan itu sah, tapi bukan merupakan bagian dari sesuatu itu. Misalnya Wudlu. Tanpa wudlu solat tidak sah. Tapi wudlu tidak termasuk kaifiyat solat.


اذا انتفى الشرط انتفى المشروط


“Apabila syarat tak dipenuhi, maka tidak adalah yang disyarati”



j. Sebab - (السبب)


Sebab, ialah suatu unsur/keadaan yang menjadi tanda berlakunya suatu hukum syara’. Dengan munculnya suatu sebab, berlakulah suatu hukum, dan dengan tiadanya suatu sebab, hukum itu tidak ada lagi.
Misalnya : Sebab datangnya 1 Ramadhon, wajib hukumnya berpuasa. Bila bulan Ramadhon usai, maka kewajiban itu sudah tidak ada lagi.



k. Mani’ - (المانع)


Mani’ (pencegah), ialah suatu unsur/keadaan yang dapat menjadikan hilangnya suatu ketentuan hukum.


Misalnya dengan munculnya Mani’/ pencegah sholat, diantaranya adalah datangnya haidh bagi seorang wanita, maka hukum kewajiban solat lima waktu menjadi hilang bagi wanita tersebut.



Keterangan: 


Sebab, Syarat, Mani’ adalah bagian dari proses dapat berlakunya Hukum Wadho’ i.



l. Rukhsoh - (الرخصة)


Rukhsoh (kemudahan/ toleransi), ialah hukum yang berubah dari berat menjadi lebih ringan dari hukum aslinya karena adanya suatu sebab. Seperti bolehnya tidak puasa romadhon sebab musafir.



m. Azimah - ( العزيمة)


Azimah, ialah hukum asli, seperti kewajiban solat lima waktu, atau haramnya makan bangkai. Ketika ada udzur, hukum Azimah itu berubah menjadi Rukhsoh.



III. ISTILAH ISTILAH KEBAHASAAN



Dalam meneliti dan mengambil sebuah hukum baik dari Al- Qur’an maupun hadist, kita harus memahami dengan mendalam kalimat- kalimat hukum yang biasa dipakai dalam Al- Qur’an agar maksud dan sasaran hukum yang terkandung dalam ayat dan hadist tersebut tepat sasaran dan tidak mis interpretasi/ salah pengertian. Kalimat kalimat tersebut diantaranya:



1.Am. ( عا م )



Am secara bahasa mengandung arti: umum, keseluruhan atau kumpulan / meliputi beberapa perkara yang banyak.

Dalam hal ini yang dimaksud adalah bentuk lafadh/ kalimat yang mengandung arti umum/ keseluruhan yang mencakup dan menghabiskan sekaligus satuan satuan yang ada didalam kalimat itu tanpa menghitung ukuran tertentu dari satuan satuan itu. (Abdul Wahab Kholaf: Ushul Fiqh, halaman 181).

Seperti lafadh/ kalimat Kull ( كل ), artinya: setiap/ semua, siapa saja, tidak terkecuali.
Juga seperti lafadh Man ( من ), artinya: barang siapa, siapa saja tidak terkecuali
Kedua lafadh tersebut disebut lafadh Am.




Lafadh- lafadh/ kalimat- kalimat yang mengandung arti Am yang biasa dipakai adalah:


• Kull ( كل ), seperti dalam Surat Ali Imron 175:

كل نفس ذائقة الموت

“ Setiap jiwa pasti akan mati”.


• Jamii’ ( جميع ), seperti dalam Surat Al-Baqoroh 29:


هو الذي خلق لكم ما في الارض جميعا

“ Dialah yang telah menciptakan untuk kalian semua apa yang ada
dibumi ini”


• Ma’syara (معشر), seperti dalam Surat Al- An’am 130:


يا معشر الجن والانس

“ Hai sekalian golongan jin dan manusia…”


• Kaaffah ( كافة ), seperti dalam Surat Saba’ 28:


ا نا ارسلنا ك كافة للناس

“ Sesungguhnya kami mengutusmu (wahai Muhammad) untuk manusia
seluruhnya”


• Lafadh tunggal (singular) atau jama’ (plural) yang dimakrifatkan dengan Al, seperti dalamAl- Qur'an:



واحل الله البيع وحرم الربا


“ Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”


والمطلقات يتربصن با نفسهن ثلاثة قرﻮﺀ


“ Perempuan perempuan yang diceraikan itu masa iddah mereka
adalah tiga kali sucian”.


• Lafadh jama’ yang dimakrifatkan dengan idhofah, seperti:



خذ من اموالهم صدقة تطهرهم


“ Ambillah dari bagian harta mereka sebagai zakat, yang dapat
mensucikan mereka…”


وان تعدوا نعمة الله لا تخصوها


“ Dan seandainya mereka menghitung nikmat Allah, mereka tak akan
mampu melakukannya…”.Surat Ibrahim 34.


• Isim Maushul jama’ (Plural particle forming a specific adjective clause), diantaranya:



-Alladziina (الذين ), seperti dalam Surat Annur 4:



والذين يرمون من المخصنات


“Para lelaki yang menuduh slingkuh kepada perempuan perempuan
yang terjaga kehormatannya….”


-Allaa’ii (ا للائ ), seperti dalam Surat Attholaq 4:



واللائ لم يحضن


“Para perempuan yang sudah terputus dari haidhnya itu……”

-Ulaati ( اولات ), seperti dalam Surat Attholaq 4:


واولات الاحمال اجلهن ان يضعن حملهن


“Dan para perempuan hamil itu iddah mereka adalah dengan kelahiran
bayi mereka….”


-Dzalikum ( ذالكم ), seperti dalam Surat Annisa’ 23



واحل لكم ما وراء ذالكم


“ Dan dihalalkan untuk kalian selain dari yang telah tersebut semuanya
itu…”



• Isim Syarat dan Istifham.


Seperti lafadh Man (barang siapa), Maa (apa- apa ) dan Aina (dimanapun),
contoh dalam Surat Annisa’ 93:


ومن قتل مؤمنا خطئا فتحرير رقبة مؤمنة


“ Barang siapa membunuh (tanpa sengaja) seorang mu’min, maka dia
haruslah menebusnya dengan membebaskan seorang budak….”


ما انفقتم من شئ فهو يخلفه


“ Apa- apa yang kalian infaqkan dari segala sesuatu, maka Dia (Allah)
akan menggantinya.“ (As- Sba’ 39)


اين ما تكونوا يدرككم الموت ولو كنتم في بروج مشيدة


“ Dimanapun kalian berada, kematian akan menemui kalian, walau
kalian berada di benteng yang diperkuat.”)An-Nisa’ 78)


 • Isim Nakiroh (Absract noun), yang dinafikan.


Seperti kalimat:

لا ضرر ولا ضرار


” Tidak boleh mencelakakan diri sendiri maupun (mencelakakan) orang lain”.



 لا هجرة بعد الفتح


“ Tidak ada hijrah setelah takluknya mekah”.


لا جناح عليكم


“ Tidak ada dosa bagi kalian……”.


1.1. Am dan Muthlaq (عام ومطلق) 


Secara sepintas sepertinya Am adalah sama dengan Muthlaq. Tapi dalam pengertian ushul fiqh
keduanya dibedakan sebagai berikut :


Keumuman Am itu mengandung arti mencakup semuanya.

Sedang keumuman Muthlaq itu mengandung arti yang bersifat mewakili, dengan
menonjolkan satu unsur/ bagian yang dapat mewakili keseluruhan maksudnya.


Seperti kalimat : “Setiap perkara………” Mengandung arti Am.

Sedang kalimat : “Setiap perkara yang penting……….” Mengandung arti Muthlaq.


2.TAKHSIS ( التخصيص )/ PENGKHUSUSAN.



Takhsis adalah suatu lafadh/ kalimat yang membatasi pengertian umum dari satu kalimat.

Takhsis kadangkala menggunakan :


• Pengecualian / Istitsna (الا ) seperti::



الا ان تكون تجارة حاضرة


“…….kecuali jika jual beli itu dilaksanakan secara dagang tunai…..” Surat Al-Baqoroh 282.


• Syarat, (ان)seperti :



فليس عليكم جناح ان تقصروا من الصلاة ان خفتم


“…….maka tidak ada dosa bagi kalian untuk meringkas sholat apabila kalian takut…” Surat Annisa’ 101.


• Menambahkan kata keterangan sifat, seperti :



.....من نساءكم التي دخلتم بهن


“……dari istri istri kalian yang telah kalian gauli…..” Surat Annisa’ 23.


• Batasan / Alghooyah,(الي- حتى) seperti :


....وايديكم الى المرافق

“ (dan basuhlah) tangan tangan kalian sampai kesiku…..”
Surat Alma’idah 6.



ولا تقربوهن حتى يطهرن



“..Dan jangan kalian dekati istri- istrimu itu sampai mereka suci,,(Al-

Baqoroh 222)



3. TAKHSIS MUTTASIL dan TAKHSIS MUNFASIL.



Disamping bentuk bentuk Takhsis yang sudah disebutkan diatas, dimana takhsis itu terjadi dalam satu kalimat yang sama (Takhsis Muttasil), adapula takhsis yang berada dalam kalimat yang lain/ terpisah. Takhsis ini disebut Takhsis Munfasil.

Seperti kalimat : “ Para wanita yang diceraikan, mereka menunggu iddah mereka selama tiga kali sucian”. Surat AlBaqoroh 228.


Kalimat tersebut bersifat umum (Am) untuk seluruh wanita yang diceraikan. Namun ternyata ayat tersebut ditakhsis dengan ayat lain pada Surat AlAhzab 49 tentang para wanita yang dicerai sebelum sempat digauli suaminya yang berbunyi : “ Hai sekalian orang beriman, jika kalian menceraikan wanita wanita sebelum sempat kalian gauli, maka tiadalah bagi kalian menunggu iddah perempuan perempuan yang diceraikan itu yang kamu minta untuk menyelesaikannya”.

Maka sesuai dengan dari mana datangnya sebuah Takhsis Munfasil, maka Takhsis jenis ini diurai menjadi beberapa macam, yaitu :


•a.  Takhsis Al-Qur’an dengan Al- Qur’an, seperti contoh diatas.

•b.  Takhsis Al- Qur’an dengan Sunnah,


Seperti firman Allah :” Allah mewasiyatkan kepada kalian bahwa bagian waris anak anak kalian ialah bagi seorang anak laki laki mendapatkan dua bagian anak anak perempuan “. Annisa’ ayat 10.



Ayat ini mengandung arti umum (Am) untuk semua anak, baik anak itu seagama atau tidak.

Ayat ini ditakhsis dengan dua buah hadist sohih yang berbunyi:



1. "Seorang muslim tidak mewarisi (harta) si kafir, dan seorang kafir

tidakmewarisi (harta) si muslim”.


2. Dan hadist yang berbunyi: “ Kami para Nabi tidak mewariskan (harta)”.



•3.  Takhsis Sunnah dengan Al- Qur’an,



Seperti bunyi sebuah hadist: “ Allah tidak menerima sholat salah satu dari
kalian apabila berhadast, sampai ia berwudu”

Hadist sohih ini ditakhsish dengan firman Allah : “ Maka apabila kalian tidak menemukan air, maka bertayamumlah kalian dengan debu yang suci dan baik”.
Annisa’ aya4 2.


Sedang hadist hadist yang menerangkan masalah tayamum, baru disabdakan Nabi

setelah turunnya ayat ini..


•4.  Takhsis Sunnah dengan Sunnah.


Seperti hadist Nabi yang Sohih : “ Dalam (hasil pertanian) yang diairi dari air hujan, zakatnya adalah sepersepuluh”. 

Kalimat yang dipakai disini bersifat umum (Am), baik hasil pertanian itu sedikit atau banyak. Hadist ini ditakhsis dengan hadist sohih yang lain, yang berbunyi: “ Tidak ada kewajiban zakat bagi hasil pertanian dibawah lima Ausuq”.


•5.    Takhsis dengan Qiyas. (التخصيص بالقياس) 


Contohnya adalah firman Allah yang menyatakan bahwa hukuman bagi hamba sahaya
wanita yang berbuat asusila adalah separoh dari hukuman para wanita merdeka. Tidak
ada satu ayat dan hadist pun yang menerangkan bagaimana hukuman bagi hamba
sahaya laki-laki. Maka hukuman bagi kaum lelaki yang melanggar susila secara umum,
ditakhsis bahwa untuk sahaya laki- laki di qiyaskan dengan hukuman bagi hamba
sahaya wanita.
.
•6.  Takhsis dengan akal. ( التخصيص بالعقل ).

Takhsis dengan akal ini hanya boleh untuk hal hal yang tidak berhubungan dengan suatu
hukum. Sebagai contoh adalah firman Allah : “ Allah adalah pencipta segala sesuatu”. Surat Arro’du 16. Maknanya adalah hakekat segala sesuatu itu wujud dari Daya Cipta Allah, walau secara tidak langsung. Seperti wujud sebuah mesin, adalah ciptaan manusia. Tetapi pada hakekatnya Allah lah yang dengan kekuasaannya menyebabkan seseorang mampu membuat sebuah mesin.


•7.  Takhsis dengan rasa pemahaman.( التخصيص بالحس )


Seperti halnya Takhsis dengan akal, takhsis ini juga berlaku untuk kasus kasus non hukum.
Seperti firman Allah dalam Surat Annaml 24: “ Sesungguhnya aku menjumpai seorang wanita yang menguasai mereka (sebagai ratu) dan dia telah dikurniai segala sesuatu, dan padanya ada tahta yang agung”.

Dalam ayat ini seakan semua kerajaan adalah hanya milik dia (ratu Balqis), tetapi kenyataan bahwa ada banyak kurnia yang lebih besar seperti yang dimiliki Nabi Sulaiman.



•8.  Takhsis dengan kalimat sebelumnya ( التخصيص بالسياق ).


Seperti firman Allah dalam Surat Al- A’rof 162: “ Dan tanyakan pada mereka tentang sebuah desa yang berada didekat laut “. Berdasar kalimat sebelumnya, yang dimaksud dengan desa itu adalah para penduduknya, seperti dalam firman Allah: “ Yaitu tatkala penduduk desa itu melanggar larangan Allah dihari Sabtu”.


4. QORINAH.( القرينة)



Secara bahasa artinya adalah : sesuatu yang menemani. Maksudnya adalah suatu dalil yang

memperkuat, mempertegas, atau memperjelas suatu pernyataan.


Seperti kalimat :” Tahukah kalian apakah hari pembalasan itu? Sekali lagi

tahukah kalian apakah gerangan hari ADDIN itu? Yaitu dimana setiap jiwa
tidak memiliki kemampuan untuk menolong jiwa yang lain. Dan hari itu
segala urusan kembali kepada Allah”..”Al- Infithor 17, 18, 19, 20 adalah QORINAH
dari ayat yang berbunyi :”Maaliki Yaumiddiin" (Allah) Yang menguasai hari pembalasan” pada Surat Al-Fatikhah 4. Sehingga kalimat ADDIN dalam Surat Al- Fatikhah sesuai dengan
Surat Al- Infithor, artinya adalah “Pembalasan/ Hari akherat”, bukan hari agama.


5. Al- MUJMALl dan Al- MUBAYYAN.



Al- Mujmal adalah kalimat yang mempunyai arti yang masih samar. Yang dimaksud dengan

“ kalimat samar” adalah kalimat yang masih membutuhkan sebuah penjelasan dalam
pengertiannya. Sebagaimana firman Allah dalam Surat Al- Baqoroh 228:


والمطلقات يتربصن بانفسهن ثلاثة قرؤء


“Dan wanita- wanita yang dicerai suaminya, ia menunggu sampai tiga QURU’

Kalimat QURU” mempunyai arti ganda (musytarok), yaitu :

1= Suci
2= Haidh.


Maka ayat tersebut masih bersifat “Mujmal” butuh penjelasan (Al-Bayan). Sehingga hukum

kalimat mujmal, ditunda (tawaqquf fiihi) sehingga ada penjelasan.

(وحكم المجمل التوقف فيه الي ان يبين)



Bentuk- bentuk “Bayan”


5.1. Bayan dengan ucapan (البيان بالقول)



Sebagaimana firman Allah dalam Surat Al- Baqoroh 196 yang menjelaskan tentang Haji

Tamattu’: 

فصيام ثلاثة ايام في الحج وسبعة اذا رجعتم

“Maka hendaklah ia berpuasa tiga hari saat haji dan tujuh hari tatkala telah pulang”


5.2. Bayan dengan tindakan (البيان بالفعل)


Contohnya adalah penjelasan Nabi bagaimana kaifiyat dan tata cara sholat yang benar.


5.3. Bayan dengan bahasa Isyarat (البيان بالاشارة) 


Seperti penjelasan Nabi tentang jumlah hari dalam satu bulan:


الشهر هكذا وهكذا وهاكذا- يعني ثلاثين يوما- ثم اعاد الاشارة باصابعه ثلاث مرات وحبس ابهامها في الثالثة -

اشارة الي ان الشهر قد يكون تسعة وعشرين روا البخاري 

"Bahwa satu bulan itu segini- dan segini, yakni 30 hari. Kemudian Nabi mengulangi penjelasannya dengan isyarat memakai jari jemarinya tiga kali dan beliau menahan jempolnya pada isyarat yang ketiga sebagai isyarat bahwa satu bulan itu terkadang 29 hari. HR. Bukhori.


5.4. Bayan dengan “Tidak melakukan” (البيان بالترك) 


Seperti perilaku Nabi tatkala membuang hajat yang tidak menghadap atau
membelakangi Kiblat.





IV. KAIDAH KAIDAH dalam ISTILAH KEBAHASAAN



الفعل المثبت اذا كان له اقسام فليس بعام في اقسامه


1. Suatu pekerjaan yang sudah ditetapkan, apabila memiliki beberapa bagian arti, maksudnya tidak berlaku umum untuk semua bagian arti tersebut .


Seperti riwayat Sahabat:


صلي النبي صلعم بعد غيوبه الشفق. رواه مسلم 

“ Adalah Nabi sholat setelah hilangnya Syafaq. H.R. Muslim.


Syafaq adalah awan yang terkena paparan sinar matahari saat rembang petang (twilight).



Syafaq ada dua macam, yaitu syafaq putih (awal) dan syafaq merah (akhir).

Dalam hadist tersebut kejadiannya adalah tentang sholat Isya’ Nabi.
Maka yang dimaksud syafaq dalam hadist tersebut adalah syafaq merah sebagai pertanda berakhirnya waktu Maghrib, walau tidak ada penjelasan syafaq yang mana (yang putih atau yang merah).


العبرة بعموم اللفظ لا بخصوص السبب


2. Pengertian (suatu kalimat) adalah dari keumuman lafadh, bukan dari kehkhususan
sebab.

Karena peribadatan itu bagi seorang hamba Allah adalah berdasarkan lafadh yang datang dari syari’at (dari Allah, dari Nabi). Dan datangnya sebuah pernyataan hukum tersebab diajukannya sebuah pertanyaan khusus tidak berlaku qorinah yang membatasi masalah hanya pada sebab saat terjadinya sebuah pertanyaan..


Contoh:

Seorang sahabat bertanya pada Nabi:” Ya Rasulullah, saya naik kapal dilaut dan kami hanya membawa sedikit air. Apabila kami berwudhu dengan air bekal, kita akan kehausan. Bolehkah kami berwudhu dengan air laut?” Nabi menjawab:”Laut itu suci airnya dan halal bangkainya” H.R. Tirmidzi.


Hadist ini ditanyakan saat keadaan darurat, yaitu tersebab sedikitnya bekal air dikapal, tapi dalam hadist ini Nabi membuat sebuah pernyataan hukum yang bersifat umum, sehingga sucinya air laut dan halalnya bangkai hewan laut berlaku dalam segala keadaan, darurat atau tidak.



الاستثناء من الاثبات نفي


3. Pengecualian setelah sebuah penetapan berarti ketiadaan.

Seperti firman Allah: “ Demi waktu Ashar, manusia itu selalu merugi, kecuali...”
Artinya: tidak semua manusia merugi.


الاستثناء من النفي اثبات


4. Pengecualian setelah sebuah peniadaan berarti penetapan adanya.

Seperti kalimat Tauhid:” Tiada tuhan, selain Allah”
Berarti ada Tuhan yang sebenarnya, yaitu Allah.



الاستثناء بعد جمل متعاطفة يعود الي الجمع


5. Pengecualian setelah sebuah kalimat yang saling bersambung dengan kata penghubung (‘Atof), kembali kepada makna al- jamii’ (umum).


Seperti firman Allah dalam Surat Al- Furqon 68- 70:



“Dan orang orang yang tidak menyekutukan Allah dengan tuhan yang lain dan orang- orang yang tidak membunuh jiwa manusia yang telah Allah haromkan kecuali dengan kebenaran dan mereka tidak berzina.....”



المقتضي لا عموم له


6. Sesuatu yang telah ditetapkan, tidak bersifat umum lagi bagi sesuatu itu.


Allah berfirman : . البقرة 229 . الطلاق مرتين- فامساك بمعروف او تسريح باحسان-


“Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali. Maka kemudian setelah rujuk hendaklah
dipergauli dengan ma’ruf atau menceraikannya dengan cara yang baik”. Al-Baqoroh
229.
Maka menjadi jelas tidak boleh seseorang mentalak dan rujuk kepada istrinya se- mena- mena tanpa batas. Karena kesempatanan rujuk sudah ditetapkan hanya dua kali.


حذف المعمول يفيد العموم


7. Menghilangkan sasaran pembicaraan menfaedahkan keumumannya.

Seperti firman Allah :


والله يدعوا الى دار السلام



“Sesungguhnya Allah menyeru kepada sorga, negeri keselamatan”


Dalam kalimat ini Allah tidak menyebutkan menyeru kepada siapa, berarti seruan itu diperuntukkan umum, bagi siapa saja.


ذكر بعض افراد العام بحكمه لا يخصصه


8.Menyebut bagian tunggal dari sesuatu yang bersifat umum tidak
menjadikannya sesuatu yang khusus.


Rasulullah bersabda pada Maemunah tentang kambingnya yang mati tanpa disembelih:” دباغها طهورها - menyamaknya menjadikan kulit itu suci.”



Maka setiap kulit binatang (kecuali kulit anjing dan babi) bila disamak akan menjadi suci, tidak hanya kulit kambing saja.



العام بعد التخصيص حجة في الباقي


9.Kalimat yang bersifat umum yang datang setelah kalimat takhshis, adalah hujjah(dalil) bagi selebihnya.


Seperti firman Allah dalam Surat Al- A’rof 31 yang berbunyi:”


قل من حرم زينة الله التي اخرج لعباده -


“Katakanlah siapa yang melarang perhiasan Allah yang dikeluarkan untuk para hambanya?”


Ayat ini datang setelah peristiwa pencopotan cincin emas yang dikenakan dijari seorang laki- laki oleh Nabi. Maka perhiasan selain cincin emas adalah boleh dipakai.


الخطاب الخاص بواحد الامة يفيد العموم حتي يدل الدليل علي الخصوص


10.Pembicaraan yang khusus ditujukan kepada seorang umat berlaku umum sehingga ada dalil atas kekhususannya.

Sebagai contoh adalah ketika Rasulullah berkata pada seorang sahabatnya:”


قد انكحتها بما معك من القرﺃن متفق عليه


“Sungguh engkau telah aku nikahkan dengan wanita itu dengan maskawin apa yang ada padamu tentang Al- Qur’an”.


Maka memberikan maskawin dengan mengajarkan Al- Qur’an kepada calon istri, boleh bagi siapapun, tidak berlaku khusus bagi sahabat tersebut.


العمل بالعام قبل البحث عن المخصص لا يجوز


11. Mengamalkan sesuatu yang bersifat umum sebelum dilakukan pembahasan tentang (ada tidaknya) sesuatu yang membatasi adalah dilarang.

Pembahasannya dikira- kirakan mendekati kebenaran (Dhon) oleh orang- orang yang memahami Al- Qur’an dan As- Sunnah, dan para ahli tersebut setelah menelitinya tidak mendapati batasan dari kalimat tersebut. 

Seperti firman Allah dalam Surat Al- Qoshos 88:


كل شئ هالك الا وجهه

“Setiap sesuatu itu pasti rusak, kecuali Allah”

Kalimat كل dalam kalimat ini ternyata tidak bersifat umum (semuanya), tetapi ada Takhsisnya. Ternyata ada makhluk yang tidak dirusak oleh Allah, seperti alam akherat,
ruh, sorga dan neraka dan segala isinya seperti bidadari, dll. Takhsis ini diketahui berdasarkan penyelidikan para ulama Ahli Tafsir dan para ulama yang mendalami Aqidah As- Sohihah.
Sesuai firman Allah dalam Surat Al- A’la 18:

والاخرة خير وابقى .الاعلي 18

“Dan alam akherat itu lebih baik dan lebih langgeng”.

الشرط من المخصصات


12. Syarat itu adalah bagian dari takhsis.

Seperti firman Allah:


وبعولتهن احق بردهن فى ذلك ان ارادا اصلاحاالبقرة 228

“Dan suami- suami perempuan itu lebih berhak rujuk kepada mereka dalam demikian (dalam hal talak raja’i) itu jika mereka berdua menghendaki kedamaian”.

Maka bila keduanya tidak mempunyai niatan untuk memperbaiki perkawinan mereka, sebaiknya mereka mencari pasangan yang lain.


الصفة من الخصصات


13. Kata sifat itu termasuk takhsis.


Seperti firman Allah :


ومن قتل مؤمنا خطئا فتحرير رقبة مؤمنة

“Barang siapa membunuh mukmin secara tak sengaja maka (dendanya) adalah membebaskan budak yang mukmin” An- Nisa’ 91.

Maka membebaskan budak kafir dianggap belum membayar denda, karena berlawanan dengan ayat tersebut diatas.


الحال من المخصصات


14. Kata keadaan termasuk takhsis.

Seperti firman Allah:


لاتقربوا لصلاة وانتم سكارا

“Jangan kalian Sholat sedang kalian dalam keadaan mabuk...”


بدل البعض من الكل من المخصصات

15. Badl Ba’dh merupakan bagian dari takhsis.
Badal ba’dh adalah kalimat pengganti yang menyebutkan sebagian dari sifat sesuatu kalimat yang akan digantikan itu. 

Sebagaimana firman Allah:

ولله على الناس حج البيت من استطاع اليه سبيلا

“Dan wajib bagi manusia agar berhaji ke Baitullah, bagi siapa yang mampu dalam perjalannya.” Surat Ali- Imron 97.


Kalimat “Manusia” dalam ayat tersebut bersifat Am- seluruh manusia. Sedang kalimat “bagi siapa yang mampu dalam perjalanannya” menjadi takhsis (pembatas) dari kalimat “manusia” yang bersifat umum itu.


العام يبنى على الخاص

16.Kalimat Am itu ditegakkan diatas kalimat khusus. Karena kalimat takhsis bersifat menjelaskan kalimat yang bersifat umum.




V. KAIDAH KAIDAH USHUL FIQH.



Bahasan pertama : PERINTAH



Perintah (Amr) adalah meminta dilakukannnya suatu perbuatan dari yang lebih tinggi derajatnya kepada yang lebih rendah.

Didalam bab ini ada beberapa kaidah:


الاصل في الامر للوجوب الا ما دل الدليل على حلافه



1. Hukum asli dari suatu (kalimat) perintah, menunjukkan suatu kewajiban, kecuali ada dalil yang menyatakan sebaliknya.

Seperti firman Allah:” Kalian tegakkanlah solat dan kalian bayarkan zakat”. (Annisa’ 77). Maka solat dan zakat hukumnya wajib.


Catatan : Hati- hati, tidak semua kalimat perintah mengandung arti WAJIB. Lihat contoh- contoh dibawah ini:



#. Adakalanya kalimat perintah dalam Al-Qur’an bermakna sebuah do’a. Ini terjadi bila

kalimat perintah datang dari seorang hamba kepada tuan/ Tuhannya. Seperti misalnya Surat Al-Baqoroh 201:” Wahai Tuhanku, berikanlah kepada kami kebaikan didunia….”


#. Adakalanya kalimat perintah bermakna suatu kemarahan. Seperti Surat As-Sajdah 401:

“ Berbuatlah sekehendakmu….”


#.Adakalanya kalimat perintah bermakna memulyakan, seperti Surat A- Hijr 42:

“ Masuklah kalian kesorga dengan damai dan aman”.


#. Adakalanya kalimat perintah bermakna melemahkan/ menghina, seperti Surat Al-

Baqoroh ayat 24: “ Datangkanlah oleh kalian satu Surat saja yang sepadan dengan Surat dalam Al- Qur’an, bila memang kalian benar”.


#. Adakalanya kalimat perintah bermakna mempersilahkan, seperti Surat Toha ayat 73:

“ Maka putuskanlah olehmu menurut apa yang kamu putuskan”.


#. Adakalanya kalimat perintah bermakna melecehkan, seperti dalam Surat Ali- Imro 119:

“ Matilah kalian dengan membawa kemarahan kalian..”.


الاصل في الامر لا يقتضي التكرارالا ما دل الدليل على خلافه



2. Hukum asli dari suatu (kalimat) perintah tidak menghendaki adanya pengulangan, kecuali ada dalil yang menyatakan sebaliknya. Seperti firman Allah: ”Kalian sempurnakanlah Haji dan Umroh”.(Al- Baqoroh.196). Maka kewajiban Haji dan Umroh hanya sekali seumur hidup.



الاصل في الامر لا يقتضي الفور

لان الغرض منه ايجاد الفعل من غير اختصاص بالزمان الاول دون الزمان الثاني


3 Hukum asli dari suatu (kalimat) perintah tidak menghendaki pelaksanaan segera..

Misalnya perintah solat, dilaksanakan nanti setelah tiba waktunya, atau perintah zakat, dilaksanakan nanti setelah memiliki harta dan memenuhi syarat syaratnya.


الامر با لشئ امر بوسائله


4. Perintah melakukan sesuatu berarti juga perintah bagi sarana pendukung terlaksananya sesuatu itu. Perintah solat, berarti juga perintah menutup aurat (berpakaian), berarti juga perintah mencari uang untuk beli pakaian penutup aurat.

Perintah sholat berarti perintah khitan, karena tanpa khitan susah mendapatkan kesucian saat sehabis buang air seni.

الامر با لشئ نهي عن ضده

5. Perintah terhadap sesuatu, berarti larangan terhadap sebaliknya. Perintah berlaku adil, berarti larangan berlaku zalim. Dalam Surat Al- Baqoroh 83 Allah berfirman:” Berbicaralah kepada manusia dengan ucapan yang bagus”. Berarti bicara kasar dilarang.


اذا فعل المأ مور علي وجهه يخرج المأمور عن عهدة الامر


6. Bila suatu perintah sudah dijalankan, berarti sudah terlepas dari kewajiban menjalankan perintah tersebut. Bila seseorang telah melakukan solat dengan bertayamum karena tidak adanya air, maka dia sudah tidak harus mengqodho solatnya tatkala nanti ada air.


الامر المتعلق علي الاسم يقتضي الاقتصار علي اوله


7. Perintah yang dihubungkan dengan sebuah sebutan (nama), menghasilkan suatu batasan minimal pada awalnya. Seperti kalimat: “ Maka Ruku’lah dengan sebenarnya ruku’…”. Maka kita boleh melakukan ruku’ secara minimal/ singkat asal Tuma’ninah sejenak, dengan sekedar membaca Subhanallah, misalnya.


الامر بعد النهي يفيد الاباحة

8. Suatu perintah yang datang setelah suatu larangan, menfaidahkan suatu kebolehan.

Seperti misalnya firman Allah dalam Surat Al- Maidah 2 :” Apabila kalian telah Tahallul (selesai ihram), hendaklah kalian berburu”. Kalimat perintah itu tidak bermakna wajib, karena datang setelah kalimat larangan dalam Surat yang sama :”…….Tidak boleh memburu binatang buruan padahal kalian dalam keadaan Ihram”.




Bahasan kedua : LARANGAN



Larangan adalah meminta untuk tidak dilakukannya sesuatu dari yang derajatnya lebih tinggi kepada yang derajatnya lebih rendah.



Dalam bab ini ada beberapa kaidah :



الاصل في النهي التحريم الا ما دل الدليل على خلافه


1. Hukum yang asal dari larangan adalah haram, kecuali ada dalil yang menyatakan sebaliknya.

Seperti firman Allah: “ Jangan kamu buat kerusakan dibumi “ (Al- A’ rof .6.)


النهي عن الشئ امر بضده

2. Larangan terhadap sesuatu, berarti perintah untuk sebaliknya.Seperti firman Allah : “ Jangan kalian makan harta diantara kalian dengan cara cara yang salah”.(Al- Baqoroh. 188).

Ayat ini berarti perintah untuk ber-usaha/ bermuamalah dengan cara cara yang baik. Ber- mu’amalah yang baik berarti dapat pahala.


النهي المطلق يقتضي الدوام في جميع الازمنة


2. Larangan yang bersifat mutlaq berlaku selamanya dalam segala waktu.


النهي يدل علي فساد المنهي في العبادة والعقود


3. Larangan terhadap sesuatu menunjukkan rusak (batal) nya sesuatu yang dilarang itu dalam hal ibadat / dan akad perjanjian. Misalnya larangan solat tatkala haidh, berarti solat yang dilakukan saat menstruasi itu tidak sah/ rusak.

Misalnya lagi: tidak sah jual beli anak hewan yang ada dalam kandungan, karena nabi

melarangnya., sesuai sabdanya: رواه احمد نهي النبي عن بيع الملاقيح


النهي يدل على فساد المنهي عنه في المعاملات ان رجع النهي الي نفس العقد


4. Larangan terhadap sesuatu menunjukkan rusaknya sesuatu yang dilarang itu dalam hal muamalah apabila larangan itu merupakan bagian dari akad itu sendiri.

Seperti pada hadist : “ Rasulullah melarang harga anjing, bayaran untuk pelacur , dan upah untuk dukun”. Hadist riwayat Bukhori dan Muslim.(Bulughul-Marom, hadist no.803 ). Maka menjual anjing batal demi hukum (Islam). Karena dalam akad tersebut akan berbunyi kira kira demikian : “aku jual / beli anjing ini seharga sekian rupiah “.


وان رجع الى امر خارج عن العقد غير لازم فلا (فساد فيه)

كما في البيع وقت نداء الجمعة ولكن يكره بل يحرم


5. Bila larangan itu diluar dari bagian dari akad yang lazim, maka muamalah/ jual belinya sah, tetapi makruh, bahkan kadang berdosa karena melanggar larangan Allah,


Seperti firman Allah: “ Apabila dipanggil untuk solat di hari Jum’at, maka kalian cepat cepatlah untuk ingat kepada Allah, dan tinggalkanlah jual beli”. (Surat Al- Jum’ah ayat no.9). Karena sebetulnya yang dilarang adalah segala hal yang dapat melalaikan solat jum’at, seperti rapat, pesta, olah raga, dan lain- lain bukan hanya jual beli.


Bahasan ketiga : NIAT


Dasar: Sabda nabi Muhammad SAW:


قال رسول الله صلي الله عليه وسلم : انماا لا عمال با لنيات



Rasulullah bersabda : “ Sesungguhnya sempurnanya amal amal itu haruslah dengan niat”

. Hadist riwayat Imam Bukhori.


النية قصد الشئ مقترنا بفعله- ومحلها القلب


Niat adalah menghendaki sesuatu (amal) berbareng dengan melaksanakan kehendaknya itu.

Adapun tempat niat adalah didalam hati. (Annawawi-Albantani : Safiinatunnajaa).


Dalam bab ini ada beberapa kaidah :


الامور بمقا صدها


1. Segala perkara tergantung tujuannya.

Contoh : Pemberian kepada ahlul bait, bila niatnya zakat, ahlul bait dilarang menerimanya. Bila niatnya sodaqoh atau hadiah, boleh.

Misalnya lagi :


- Makan dan minum, bila dengan niatan taqwa, akan dapat pahala.
- Makan dan minum hura- hura/ ritual syirik akan dinilai dosa.
- Membuat anggur untuk cuka, boleh.
- Membuat anggur untuk minuman keras, dilarang.
- Membuat morphine untuk anestesi, boleh, bahkan fardhu kifayah.
- Membuat morphine untuk mabuk mabukan, haram.
- Seorang suami yang berkata kepada istrinya : “ Kamu sekarang kesepian”. Bila
maksudnya cerai berarti cerai, bila tidak bermaksud mencerai, maka tidak dihukum
cerai.

ما يشترط فيه التعيين فالخطاء فيه مبطل

2. Sesuatu yang disyaratkan dengan suatu ketentuan, maka bila salah (meniatkan) ketentuan itu, ia menjadi batal.

Misalnya:
- Puasa romadhon dengan niatan puasa hari Asyura’ atau sebaliknya, maka tidak sah Puasanya.


Demikian juga:

- Solat Dluhur dengan niat solat Asar, atau sebaliknya
- Solat Idul Fithri dengan niat solat Idul Adh-ha, atau sebaliknya.
- Dua raka’at solat sunah Ihrom dengan niat dua raka’at solat sunah Towaf, dan sebaliknya


ما يشترط التعرض له جملة ولا يشترط تعيينه تفصيلا اذا عينه واخطاء ضر

3. Sesuatu yang disyaratkan ketentuannya secara ijmal (umum) dan tidak disyaratkan dengan ketentuan secara terinci, maka bila menentukan rinciannya dan salah, maka rusaklah sesuatu itu.


Misal :

- Niat makmum tidak disyaratkan makmum kepada siapa. Bila ia niat makmum
kepada Umar ternyata yang jadi imam adalah Ali, maka batallah solatnya.


- Niat solat mayit tidak disyaratkan menyebut nama si mayit. Bila ia niat solat untuk

mayit si Bakar, ternyata mayit si Hasan, rusaklah solatnya.


ما لا يشترط التعرض له جملة ولا تفصيلا اذا عينه واخطاء لم يضر

4. Sesuatu yang tidak disyaratkan ketentuannya baik secara ijmal maupun terperinci, maka bila menentukan rinciannya dan salah, sesuatu itu tidak rusak.

Misal:

Niat solat maktubah itu harus menentukan:
- Qosod (Tujuan hati)
- Waktunya.(Dhuhur,Asar,dan sebagainya)
- Fardhunya.


Selain tiga hal tersebut tidak ada ketentuan lain.

Maka seseorang yang niat Solat Asar di Mekah, padahal ia di Madinah, solatnya tidak batal.


مقا صد اللفظ على نية اللافظ

5. Maksud ucapan, adalah diatas (tergantung) niatan pengucap.

Misalnya: Bila seorang istri namanya “ Kucerai\ طالقة”.
Bila suaminya mengatakan: “ hai, kau kucerai” dengan maksud memanggil belaka, maka tidak terhitung talak/cerai


Bila seseorang solat dan membaca ayat: “ Masuklah kalian dengan damai dan aman”.(Al- Hijr. 46), dan saat itu sedang ada tamu yang mengetuk pintu, bila niat nya untuk mempersilahkan tamu masuk, batallah solatnya.


Bila seseorang sedang solat, melihat seorang memegang Al-Qur’an dan mau jatuh, kemudian dia membaca Surat Maryam ayat 12 : “ Hai Yahya, ambillah Al- Kitab dengan kuat”. Bila niatnya memang baca Al-Qur’an, bukan untuk memperingatkan si pembawa Kitab, solatnya tidak rusak.



Bahasan keempat : YAKIN DAN RAGU.



Dasar: Sabda Nabi Muhammad SAW:


اذا شك احدكم في صلاته فلم يدري اصلى ثلاثا او اربعا فليطرح الشك وليبن على ما استيقن رواه مسلم

Nabi bersabda:” Bila salah satu dari kalian ragu dalam sholatnya, sehingga ia tak mengerti apakah ia sudah tiga atau empat rokaat, maka hendaklah ia buang keraguannya dan dirikanlah yang ia yakin. H.R.Muslim.


اليقين لا يزال بالشك


1. Keyakinan tidak bisa dikalahkan oleh keraguan.


Misalnya:

Bila seseorang yakin telah berwudlu, tetapi ragu apakah sudah keluar angin dari dubur,maka ia harus meyakini masih suci, karena keraguan keluar angin tidak bisa mengalahkan keyakinan sudah berwudhu.
Sebaliknya bila ia ragu apakah sudah berwudlu atau belum, maka ia diyakini belum
berwudlu.


الاصل بقاء ما كان على ما كان


2.Hukum yang asal (hukum dasar), adalah langgengnya perkara yang ada atas apa adanya.


Misalnya :

Jika terjadi jual beli kemudian terjadi sengketa karena ketidak sesuaian harga antara penjual dan pembeli, sedang keterangan/ bukti lain tidak ada, maka yang diakui adalah pernyataan penjual, atau transsaksi itu batal. (Hadist nomor 802, Bulughul Marom.), karena hukum yang asal adalah tetapnya harga barang yang ditentukan oleh si penjual, atau tetapnya tidak ada jual beli (sebelum sengketa tidak ada jual beli)

Kain kena cipratan air. Ia ragu apakah airnya suci atau najis. Maka harus diyakini suci karena hukum asli dari air itu suci. Kecuali ada tanda- tanda kenajisan, seperti bau yang anyir.

Barang siapa makan sahur diakhir malam. Ia ragu apakah sudah subuh. Maka harus diyakini sah puasanya karena hal yang pasti adalah langgengnya malam, sedang subuhnya masih ragu.

Suami istri berselisih dan si istri menyatakan bahwa suami tak pernah memberi nafkah, sedang sang suami tak punya bukti, maka yang dipercaya adalah pengakuan si istri karena yang asal adalah tiadanya nafkah.

Seseorang bepergian kenegeri kafir dan mencari makanan. Ia dapatkan daging sapi. Ia ragu apakah makanan itu halal, maka harus diyakini halal, karena hukum yang asli dari

daging sapi itu halal.


الاصل براءة الذمة

3.Hukum yang asal adalah terbebasnya tanggungan.

Misalnya :

Seorang terdakwa dihadapkan pada sumpah dan pengakuannya, tanpa adanya bukti lain. Si terdakwa mencabut segala pengakuannya. Maka pencabutannya diterima karena hukum yang asal (yang lebih yakin) adalah terbebasnya (tidak adanya) tanggunganز

Seorang berkata pada temannya : “ Barang ini aku serahkan kepadamu dengan janji kamu memberikan barang penggantinya.” Bila temannya tidak mengakui harus menyerahkan penggantinya, maka pengakuan temannya itulah yang diterima, karena hukum yang asal adalah tiadanya (terbebasnya) tanggungan mengganti barang itu.

Apabila dua orang berselisih tentang harga yang harus dibayar oleh orang yang menghilangkan suatu barang, maka yang harus diakui adalah pernyataan yang berhutang untuk mengganti kehilangan barang, karena hukum yang asal adalah terbebasnya tanggungan membayar kehilangan barang.


الاصل العدم

4. Hukum yang asal adalah tidak adanya (sesuatu).


Misalnya:

Dua orang berkongsi dagang. Yang menjalankan dagangnya bilang: “ Aku kali ini tidak dapat untung.” Tanpa bukti lain maka pengakuannya diterima karena hukum yang asal (yang lebih yakin) adalah tiadanya keuntungan.

Seorang telah berwudhu, ia ragu apakah sudah buang angin. Maka ia harus yakin masih suci karena hukum yang asal adalah tiadanya buang angin.

Jika terjadi jual beli kemudian terjadi sengketa karena ketidak sesuaian harga antara penjual dan pembeli, sedang keterangan/ bukti lain tidak ada, maka yang diakui adalah pernyataan penjual atau transsaksi itu batal. (Lihat: Hadist nomor 802, Bulughul Marom.), karena hukum yang asal adalah tetapnya harga barang yang ditentukan oleh Sipenjual (karena barang itu miliknya), atau transsaksinya batal, karena hukum yang asal adalah tidak adanya transsaksi.

Seseorang ragu, apakah ia telah melakukan tahiyat awal, maka ia dianggap belum melakukannya, dan ia disunatkan sujud sahwi karena hukum yang asal adalah tidak adanya (belum dilakukannya) tahiyat awal.

Atau seseorang itu ragu apakah ia telah melakukan sesuatu yang dilarang dalam solat seperti menambah sujud, maka yang dianggap adalah ia tidak melakukan tambahan sujud dan ia tidak usah sujud sahwi, karena hukum yang asal adalah tidak dilakukannya tambahan sujud tersebut.


الاصل في كل حادث تقديره باقرب زمنه

6.Hukum yang asal dalam setiap kejadian adalah zaman yang terdekat dari kejadian itu.


Misal :

Seseorang memukul perut wanita hamil. Beberapa saat kemudian anak terlahir dengan segar bugar dan sehat. Beberapa hari kemudian si bayi mati. Maka si pemukul tidak dianggap bersalah karena hukum yang asal dalam setiap kejadian adalah waktu yang terdekat dengan kejadian tersebut, sedang kematian si bayi lebih dekat dengan kejadian kelahiran sehatnya dari pada kejadian pemukulan perut ibunya.

Seseorang melihat bekas air mani dicelananya. Ia tidak ingat apakah malam tadi ia mimpi bersetubuh. Maka seluruh solat wajibnya yang ia lakukan setelah bangun tidur harus diulang dengan mandi janabat terlebih dulu, sedang solat yang dilakukan sebelum tidur tidak usah diulangi, karena solat yang terdekat waktunya dengan kejadian keluar mani (saat tidur) adalah solat yang dilakukan setelah tidur sampai ia melihat bekas air mani.


الاصل في الاشياء الاباحة الا ما دل الدليل على خلافه

7. Hukum asal dari segala sesuatu (barang) itu adalah ibahah (kebolehannya). Kecuali ada dalil yang menyatakan sebaliknya.

Sesuai sabda Nabi :

” Sesuatu yang halal itu adalah sesuatu yang dihalalkan Allah dalam kitabnya. Dan sesuatu yang haram itu sesuatu yang diharamkan Allah dalam kitabnya. Dan apa apa yang Allah diam (tidak tertulis dalam kitabnya), berarti sesuatu yang ditoleransi oleh Allah.” H.R.Tirmidzi dan Ibnu Majah.


Misalnya :



Melihat hewan aneh yang belum pernah dilihat dan tak ada hukumnya yang jelas. Maka hewan tersebut halal, karena hukum asli dari sesuatu barang adalah kebolehannya.

Menurut Imam Subki, Jerapah adalah halal dengan dasar kaedah tersebut.


الاصل في العبادة حرام الا ما دل الدليل على ماءموراته



8. Hukum yang asal dari suatu ibadah itu adalah haram, kecuali ada dalil petunjuk yang menyatakan diperintahkannya.



Sesuai hadist Nabi : “ Barang siapa mengada- adakan sesuatu yang baru dalam urusan agama kami, yang bukan merupakan bagian dari urusan itu, maka ia tertolak.” H.R.Bukhori dan Muslim. Beliau juga bersabda : “ Kalian lebih tahu tentang urusan dunia kamu sekalian “.



Seperti misalnya melakukan puasa pati geni (sehari semalam penuh). Maka yang demikian itu dilarang (Bid’ah) karena Rasul tidak pernah memerintahkannya.



Perlu ditekankan disini bahwa mas’alah bid’ah ini yang disepakati dilarang adalah pada Ibadah- ibadah mahdhoh (ibadah baku, seperti solat, puasa dan lain lain ibadah/ muamalah yang sudah dibakukan oleh rasul). Sedang ibadah ibadah ghoiru mahdhoh dan masalah urusan dunia diserahkan kepada kreatifitas masing masing dengan asaz : niatan baik, kemaslahatan (maslahah mursalah), tidak merugikan, tidak merusak dan tidak bertentangan dengan hukum syara’.



Ibadah ghoiru mahdhoh (bukan baku) misalnya bersilaturrahmi. Rasulullah hanya memerintahkan kita menjaga silaturrahmi. Adapun cara caranya terserah kreatifitas masing masing sepanjang tidak melanggar tatanan hokum syara’ yang baku. Misalnya dengan menyelenggarakan acara halal bihalal tanpa embel embel unsur maksiyat.


Bahasan kelima : KESULITAN



Allah berfirman :



يريد الله بكم اليسر ولا يريد بكم العسر



“ Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan Dia tidak

menghendaki kesulitan “. (Al-Baqoroh 75).


Allah berfirman :

فمن اظطر غير باغ ولا عاد فلا اثم عليه


”Barang siapa terpaksa, bukan karena melawan hukum atau sengaja,

maka tidak ada dosa baginya”.


Nabi Muhammad bersabda :

يسروا ولا تعاسروا


“ Permudahlah jangan kalian persulit “. H.R.Bukhori dan Muslim.

(Al-Asybah wannadhooir 84).


ما خير رسول الله صلى الله عليه وسلم بين امرين الا اختار ايسرهما ما لم يكن اثما



“Tiadalah ditawarkan kepada Rasulullah diantara dua perkara, kecuali Rasulullah pasti memilih yang terlebih enteng.” H.R. Bukhori dan Muslim.

(Al-Asybah Wannadhooir 85).


Dalam masalah ini disampaikan beberapa kaedah penting, diantaranya:



المشقة تجلب التيسير

1. Suatu kesulitan dapat menarik kemudahan
Misalnya :
Seseorang tidak mampu solat berdiri, maka ia boleh solat sambil duduk. Bila ia tidak mampu untuk solat sambil duduk, maka ia boleh solat sambil berbaring.
Seseorang menurut dokter yang ahli berbahaya bila berpuasa, maka ia boleh tidak berpuasa dengan hanya membayar fidyah.
Bila sulit mendapatkan air, seseorang boleh mengganti wudlu atau mandi janabatnya dengan bertayamum.


Imam Syafi,i berpendapat bila seorang wanita dalam perjalanan jauh bila ingin menikah, sedangkan bapaknya sulit didatangkan, maka ia dapat melimpahkan kewalian bapaknya kepada seorang laki laki (wali hakim) yang memenuhi syarat. (lihat : Mabadii Awaliyah kaidah ke 11/ Al- Asybah 92).

الاشياء اذا اتسعت ضا قت
2. Suatu perkara bila berlebihan, akan dipersempit.

Misal:
Menggerakkan tangan dua kali dalam solat karena gatal, boleh. Gerakan yang lebih dari
itu dilarang (membatalkan solat).
Air yang berubah warna karena adanya lumut, boleh untuk wudhu. Bila seseorang memukul mukul lumut itu atau membuang keair hingga berubah warna, airnya tak boleh
untuk bersuci lagi. 

Imam Al- Ghozali mengumpulkan dua kaidah diatas dengan suatu kaidah yang berbunyi:


كل ما تجوز حده انعكس الى ضده

Setiap sesuatu yang melewati batasnya, hukumnya berobah kepada sebaliknya.


Contoh: Wudhu itu tiga kali- tiga kali. Itu hukumnya sunnah. Bila membasuh 4 kali atau lebih maka hukumnya berbalik menjadi makruh karena memboroskan air.



الرخصة لا تناط بالمعصية



3 Keringanan tidak diberikan untuk suatu kemaksiatan.

Misal :
Seorang pergi jauh dengan niatan untuk membunuh seseorang. Karena niatnya yang jahat, dia tidak boleh meringkas dan menjama’ solat nya.
Tidak diperbolehkan makan bangkai dalam keadaan kelaparan bagi seorang calon
Perampok, yang memang dari awal punya niatan untuk pergi merampok.


الرخص لا تناط با لشك

4 Keringanan tidak diberikan untuk suatu yang meragukan.


Misalnya :

Wajib membasuh kaki saat wudhu bagi seorang yang ragu tentang boleh- tidaknya membasuh sepatu lars (Khof).
Wajib solat Itmam (sempurna), bila ia ragu apakah sudah boleh qosor (meringkas solat) atau belum.


الرخصة لا يزال با لمشقة

5. Kemudahan tidak gugur dengan adanya kesulitan.


Misalnya :

Orang yang terpotong tangannya sampai sebatas siku, dalam berwudhu dia tetap harus membasuh bagian yang terpotong itu.


Orang yang tidak mampu ruku’ dalam solat, ia tetap wajib berdiri tatkala solat. Tidak boleh

solat sambil duduk. Saat ruku’ ia boleh tetap berdiri atau membungkuk semampunya.


Barang siapa hanya memiliki hanya separoh takaran saja dalam zakat fitrah, ia tetap harus

mengeluarkan yang separoh itu untuk fakir miskin.


Orang hanya mampu membaca sebagian saja dari surat Al- Fatikhah. Maka waktu solat ia

harus membacanya walau hanya sebagian.




Bahasan keenam: DARURAT



Nabi Muhammad SAW bersabda:

لا ضرر ولا ضرار
“ Tidak boleh membahayakan diri sendiri atau
membahayakan orang lain.”H.R. Malik dan Ibnu Majah.
Dalam bahasan ini ada beberapa kaidah:


الضرر يزال

1. Dhoror itu dapat dihilangkan.


Dhoror adalah sesuatu yang berbahaya, sesuatu yang merusak atau merugikan.



Misalnya:



Pembeli barang dapat melakukan khiyar/ membatalkan pembelian kalau ternyata barang

yang dibelinya cacat.


Seorang suami atau istri dapat melakukan Fasakh nikah bila ternyata pasangannya

memiliki cacat yang dapat mengganggu keharmonisan keluarga.


Seorang istri dapat melakukan Fasakh nikah karena impotensi suaminya.



Oleh seorang dokter ahli yang adil dinyatakan bahwa seorang istri berbahaya bila hamil

lagi. Maka boleh mengangkat indung telur agar tak hamil lagi.


الضرر لايزال بالضرر

2. Dhoror tidak bisa diganti dengan dhoror.


Misalnya:



Dalam keadaan darurat, seseorang tetap tak boleh membunuh anak atau hambanya.



Bila sesuatu barang jatuh pada seorang yang terluka, bila barang tersebut dibiarkan

menindih orang tersebut akan meninggal, namun bila barang itu dipindah, orang lain
yang akan meninggal, maka barang itu dibiarkan saja apa adanya.


الضرر يدفع بقدر الامكان

3. Kemudharatan dihilangkan sebatas kemungkinan.


Seorang gila yang suka mengamuk dan melukai orang, dapat di tahan agar tidak

merugikan masyarakat, sambil diusahakan penyembuhannya..


الضرر الاشد يزال بالضرر الاخف

4. Kemudharatan yang lebih besar dihilangkan dengan kemudharatan yang lebih enteng.


Seorang ibu yang menurut dokter yang adil punya penyakit yang dapat membahayakan jiwanya saat melahirkan, diperkenankan untuk membuang indung telurnya agar tidak bisa hamil.



Seseorang yang punya penyakit kanker yang mulai tumbuh ditelapak tangannya, dapat dipotong telapak tangannya agar tidak menjalar keseluruh tubuh. 



Ini sesuai dengan kaedah:



يختار بين الشرين

Dipilih (mana yang lebih ringan) diantara dua perkara yang buruk


يتحمل الضررالخاص لدفع ضرر عام

5. Ditanggung mudhorot yang bersifat khusus (pribadi) untuk menghindarkan mudhorot umum.


Diperbolehkan bagi penguasa yang adil untuk merampas barang milik penimbun barang yang dapat merugikan kepentingan umum.



اذا تعارض المانع والمقتضي يقدم المانع

6. Jika berbenturan antara penghalang dan tuntutan, maka didahulukan penghalang.


Seorang anggota perserikatan, dilarang menggunakan harta perserikatan bila penggunaan uang itu dapat menyebabkan kerugian bagi anggota perserikatan yang lain.



Penghalang dalam contoh adalah yang menghalangi pemakaian uang.

Sedangkan tuntutan yang dimaksud adalah hak membelanjakan harta perserikatan oleh anggota perserikatan.


الضرر لا يكون قديما

7. Mudhorot adalah bukan sesuatu yang sudah ada sebelumnya.


Bila seseorang mempunyai jendela yang dapat melihat keluar melihat pemandangan alam, kemudian dibalik jendela dibangun rumah berjendela sehingga pemilik rumah yang pertama dapat melihat wanita mandi diseberang rumahnya, maka ia tetap harus menghindarkan diri dari melihat wanita tetangganya mandi. Tidak boleh ia beralasan bahwa jendelanya sudah ada sejak lama.



الضروراة تبيح المحظورات

8. Keadaan darurat dapat membolehkan yang dilarang


Misalnya:

Boleh makan daging babi atau bangkai binatang dalam keadaan hampir mati kelaparan, bahkan wajib makan daging itu bila tak ada yang lain. (Lihat wajib Rukhsoh; Al-Asybah Wannadhooir. 91).


Boleh meminum khomr untuk mendorong makanan dalam keadaan tercekik.



Boleh mengucapkan kalimatul kufri saat dipaksa (semacam Taqiyyah).



ما ابيح للضرورة يقدر بقدرها

9. Apa yang diperbolehkan dalam keadaan darurat, diperkirakan sekedar daruratnya.


Misalnya :



- Daging/ minuman haram yang diperbolehkan bagi orang yang hampir mati kelaparan, adalah sekedar yang dapat menyelamatkannya dari kematian. Kelebihannya tidak boleh dimakan/ diminum.



- Apabila seorang laki laki bukan muhrim ada satu maksud/ keperluan dengan seorang

perempuan, maka siperempuan maksimal boleh kelihatan kedua tangannya sampai siku,
sedang aurat yang lain harus tetap tertutup.


- Apabila dalam satu kota, satu mesjid tidak cukup karena jama’ah berjubel, maka boleh membuat dua mesjid, tidak lebih. Bila masih berjubel, maka boleh tiga mesjid, tidak lebih, demikian seterusnya.



الحاجة قد تنزل منزلة الضرورة

10. Hajat hidup dapat menempati kedudukan darurat.


Misalnya:



-Kebutuhan untuk jual beli dan berdagang, membolehkan laki laki dan perempuan saling memandang.



- Sebagian pendapat tentang kebolehan jual beli palapendem (seperti kentang, ketela pohon, dsb) dalam keadaan masih dalam tanah.



Palapendem= tanaman yang berbuah/ berbiji didalam tanah, seperti ketela yang mudah busuk setelah dipanen. Karena bila diharuskan dipanen dulu, kemungkinan kerugian petani menjadi lebih besar.



- Kebolehan system pertanian Mukhobaroh dan Muzaro’ah.



- Kebolehan system transaksi Ju’aalah dan Hawaalah.



Keterangan:



Mukhobaroh, adalah system kerjasama dibidang pertanian antara pemilik tanah dan penggarap, dimana yang menyediakan bibit tanaman adalah pihak pemilik tanah.



Muzaro’ah, adalah system kerjasama dibidang pertanian antara pemilik tanah dan penggarap, dimana yang menyediakan bibit adalah penggarap.



Ju’alah, adalah suatu perjanjian untuk memberikan upah kepada siapa yang dapat melakukan suatu prestasi pekerjaan.



Hawalah, adalah pelimpahan kewajiban membayar hutang kepada orang lain yang ditunjuk, atas persetujuan yang mempunyai piutang.



اذا تعارض مفسدتان روعي اعظمهما ضررا بارتكاب اخفهما



11. Apabila dihadapkan pada dua keadaan yang merusak, dihindari perusak yang paling berbahaya, dengan mengerjakan perusak yang lebih ringan akibatnya.



Misalnya:



- Boleh membedah mayat bila diyakini diperutnya ada bayi yang masih bernyawa.



- Bila seseorang kelaparan dan menemukan bangkai ayam serta makanan milik seseorang, maka dipilih bangkai, karena kebolehan makan bangkai dalam keadaan kelaparan didukung oleh nas/ dalil yang nyata, sedang kebolehan makan milik orang lain dalam keadaan darurat diperbolehkan secara ijtihad. Dalam hal ini Nash lebih kuat dari Ijtihad.



درء المفاسد مقدم من جلب المصالح



12. Menolak kerusakan lebih diutamakan daripada membangun kebaikan.



Misalnya :

Berkumur dan menghisap air dari hidung dengan sangat kuat saat berwudhu, hukumnya sunnah. Tetapi bila hal tersebut dilakukan dibulan puasa hukumnya makruh, karena takut ada air yang terhisap kedalam perut dan membatalkan puasa.


Menyela- nyela rambut dengan jari jari saat membasuh kepala dalam berwudhu, hukumnya sunnah. Tetapi bila hal tersebut dilakukan saat Ihrom, maka hukumnya makruh, karena takut ada rambut yang rontok.



Memberantas kemaksiatan harus lebih diutamakan daripada melakukan ibadah sementara

membiarkan kemaksiatan berjalan.


الاصل في الابضاع التحريم

13. Hukum yang asal dari alat kelamin (masalah- masalah sexual)
adalah keharamannya.


Kecuali bila tanpa keraguan sedikitpun ada dalil/ bukti yang menyatakan kehalalannya.



Sesuai firman Allah dalam surat Al- Mu’ minun ayat 5 : “ Orang orang yang beriman adalah orang orang yang menjaga kemaluan mereka kecuali terhadap istri istri mereka sendiri………”



Misalnya :



Diantara sejumlah wanita wanita dusun kecil yang terbatas, disana bercampur wanita wanita yang masih mahrom (saudara sedarah) tanpa diketahui yang mana. Maka tidak boleh ijtihad menentukan wanita mana yang boleh dikawin. Karena diantara syarat ijtihad haruslah sesuatu yang asalnya mubah. Adapun bila bercampur diantara wanita dengan jumlah yang tak terbatas, maka bolehlah berijtihad menentukan siapa yang boleh dikawin sebagai Rukhsoh (kemudahan). Karena bila tidak demikian, tertutuplah pintu pernikahan, dan terbukalah pintu Assifaah (kumpul kebo).



Bahasan ke tujuh : KEBIASAAN (ADAT/URFI)



Adat atau kebiasaan yang dimaksud adalah URF yang tidak bertentangan dengan hukum hukum syara’(bukan Urf Fasid).

Urf Fasid (adat buruk) adalah adat kebiasaan yang merusak, merugikan atau melanggar norma norma hukum syara’ yang baku.
Allah berfirman :


وﺃمر بالعرف وﺃعرض عن الجاهلين



“ Dan hendaklah kau perintahkan dengan Urfi, dan menghindarlah dari orang orang yang jahil.” Al- A’rof 199.



Urf dalam ayat ini yang dimaksud adalah adat/ kebiasaan baik menurut nalar yang sehat yang langsung dapat difahami dan dimengerti serta diamalkan oleh masyarakat banyak (pengertian umum) dan tidak bertentangan dengan kaidah kaidah hukum syara’ yang baku.



Dalam hal ini ada beberapa kaidah :



العادة محكمة



1. Adat/ kebiasaan baik itu dikukuhkan sebagai hukum.



Misalnya :



Makanan yang disuguhkan didepan tamu, sedang tamu mengambil makanan tersebut sebelum dipersilahkan oleh tuan rumah. Hal tersebut tidak mengapa karena menurut kebiasaan, makanan yang disuguhkan itu memang untuk tamu.



Batas waktu keluar dan berhentinya darah haidh, nifas dan wiladah (darah melahirkan), dikembalikan kepada kebiasaan wanita masing masing.



Menjual barang dengan harga 50 dinar, tanpa menyebut dinar apa (apakah dinar Turki atau dinar Irak). Maka yang berlaku adalah dinar yang biasa dipakai didaerah itu.



ما ورد الشرع به مطلقا ولا ضا بط له فيه ولا في اللغة يرجع فيه الي العرف

2. Apa yang datang dari hukum Syar’ i secara mutlak tanpa suatu ketentuan apapun didalamnya- termasuk dalam hal bahasa, maka yang berlaku adalah kebiasaan.


Misalnya :



- Cukupnya niat solat dengan Muqoronah Urfiyah karena yang demikian itu sudah dianggap niat yang benar. Lihat pendapat Al-Ghozali dalam masalah ini pada kitab Kifayatul Akhyar bab Niat/Takbir.



Catatan:



Muqoronah Urfiyah : Seseorang berkehendak dalam hati untuk melakukan solat fardhu. Kemudian bersamaan dengan itu ia bertakbir. Maka orang tersebut dianggap secara urfi telah melakukan niat solat dengan benar.



- Melakukan jual beli dengan barter / imbal beli ( Bai’ ul Muaathot). Menurut Imam Nawawi hal ini boleh sesuai kebiasaan disuatu daerah dimana didaerah itu terbiasa melakukan perdagangan dengan system imbal beli, walaupun menurut lafadh syara’ hal tersebut terlarang.



العادة المطردة في ناحية لا تنزل منزلة الشرط



3. Adat kebiasaan yang (hanya) berlaku disuatu daerah tidak menempati kedudukan sebagai syarat.



Imam Qofal menyatakan sebaliknya : Adat kebiasaan yang berlaku disuatu daerah dapat menempati posisi sebagai syarat.



Misalnya:



- Kalau sudah jadi kebiasaan umum penggadai boleh memanfaatkan barang yang digadaikan bahkan sampai rusak, menurut pendapat jumhur : tidak boleh. Menurut Imam Qofal : boleh.



- Bila sudah jadi kebiasaan disuatu daerah yang meminjam tanpa akad pasti mengembalikan lebih kepada yang meminjamkan. Apakah berarti kebiasaan itu menempati posisi sebagai syarat sehingga pinjam meminjam ditempat itu menjadi haram karena riba, jawabannya menurut qoul yang lebih sohih: tidak. (Abd. Hamid Hakim: Assulam P. 61)


Bahasan kedelapan : IJTIHAD


Ijtihad adalah mencurahkan segenap kemampuan yang ada untuk menghasilkan suatu produk hukum. Pelakunya disebut : Mujtahid.


Nabi Muhammad bersabda : “ Barang siapa ber- ijtihad, ternyata ijtihad nya benar, maka ia memperoleh dua pahala. Dan barang siapa ber ijtihad, ternyata ijtihad nya salah, maka ia (tetap) mendapat satu pahala”.



Untuk ber ijtihad diperlukan syarat syarat yang ketat, sehingga tidak terjadi ijtihad yang ngawur.



Sebagaimana dibidang medis, seorang yang akan ber ijtihad untuk menentukan penyebab suatu jenis penyakit, maka ia haruslah memiliki ilmu kedokteran, memiliki microscope dan alat alat yang dibutuhkan, serta memiliki ilmu ilmu lain yang dapat menunjang ijtihadnya itu. Bila tidak, hasilnya tentu ngawur atau meragukan. Demikian juga ijtihad dalam menghasilkan suatu produk hukum, khususnya hukum Islam.

Seorang calon mujtahid haruslah seorang yang memiliki berbagai disiplin ilmu keislaman yang dapat menjamin keabsahan hasil ijtihadnya itu.


Syarat syarat agar seseorang abash menjadi seorang mujtahid adalah sebagai berikut :



• Harus cendekia dengan nash nash Qur’an dan Hadist. Memang tidak disyaratkan harus tahu semua nash, tetapi harus tahu semua dalil dalil hukum yang berkenaan dan berhubungan dengan masalah yang sedang ditelaah.



• Harus mahir dengan bahasa Arab, karena semua sumber hukum baik Qur’an maupun Hadist tertulis dalam bahasa Arab dan tentu saja banyak istilah istilah maupun idiom idiom yang hanya bisa dimengerti bila seseorang mahir dalam bahasa Arab. Oleh karena itu seorang mujtahid harus menguasai Grammar (Ilmu nahwu- ilmu tata bahasa Arab), Etimologi dan Syntaxis (ilmu sorof- ilmu asal dan perubahan kalimat), Ilmu ma’ani, Ilmu bayan dan ilmu ilmu kebahasa Araban yang lain sehingga memungkinkan seorang dapat memahami tafsir dari suatu ayat maupun hadist dengan tepat.



• Harus mahir dalam ilmu usul fiqih, karena ilmu ini merupakan asas dari ijtihad dan merupakan dasar dari cara cara penggalian hukum yang merupakan bagian dan rukun terpenting dari ijtihad itu sendiri.



Dalam hal ini ada beberapa kaidah :



الاجتهاد لا ينقض بالاجتهاد



1. Ijtihad tidak bisa rusak oleh ijtihad (yang lain).



Misalnya :



Seseorang di padang pasir tanpa kompas, ia ber- ijtihad menentukan arah kiblat, kemudian ia merubah arah kiblat berdasar ijtihadnya yang baru, maka yang berlaku ijtihad nya yang kedua, tanpa merusak ijtihadnya yang pertama. Sehingga bila ia solat empat raka’at dengan empat arah kiblat yang berlainan karena perubahan ijtihad, maka solatnya tetap sah.



Keputusan hakim sebelumnya tidak bisa batal bila sang hakim berubah pikiran dengan
ijtihad yang baru. Kecuali ada bukti baru yang mentarjih bukti yang lama, sedang keputusan yang lama jelas jelas keliru.



الخروج من الاختلاف مستحب



2. Keluar dari beda pendapat itu disukai,



Rasulullah bersabda :

فمن اتقى الشبهات فقد استبرء لدينه وعرضه
“ Barang siapa menjaga diri pada suatu yang meragukan, berarti ia telah lepas (dari beban) untuk agamanya dan keperwiraannya.”. H.R. Imam Buhori dan Muslim.
Misalnya :


- Menghindarkan diri dari buang hajat menghadap kiblat walau ada dinding. Karena menurut penelitian Imam Atsauri, larangan menghadap kiblat saat buang hajat itu mutlak, baik ada dinding maupun tidak.



- Dianjurkan mencuci bekas air mani di sarung, karena menurut Imam Malik, wajib mencucinya (menurut imam Syafi,i’, air mani itu suci).



- Dianjurkan jangan keluar dari jama’ah solat (Mufaroqoh), karena menurut penelitian Imam Dawud Addhohiri, hal yang demikian itu membatalkan solat



- Bagi Malikiyah yang tidak mewajibkan baca bismilah dalam fatikhah sholat, sebaiknya membaca walau lirih, karena menurut Imam Syafi,I dan beberapa imam ahlul bait, bismillah termasuk ayat dari surat Al-fatikhah.



Perhatian !



Kaidah diatas berlaku dengan tiga syarat, yaitu :



• Tidak berlawanan dengan Sunnah yang kuat. Seperti misalnya tetap sunnahnya mengangkat tangan waktu takbir dalam solat, walaupun Hanafiyah menganggap batal mengangkat tangan saat solat. Karena kaifiyah mengangkat tangan waktu solat dikuatkan oleh riwayat 50 orang sahabat Nabi.



• Tidak menyebabkan timbulnya perbedaan lain. Seperti misalnya memotong Witir (menjadi dua rakaat dan satu rakaat). Karena walaupun menurut Imam Abu Hanifah lebih baik menyambungnya ( Empat rakaat satu salam +Tiga raka’at satu salam), tetapi ada pakar yang berpendapat tidak bolehnya menyambung witir.

Jadi sebaiknya witir empat rakaat dengan dua salam, kemudian tiga raka’at dengan dua salam lagi.


• Dasar hukum yang diperselisihkan masing- masing memiliki landasan yang kuat, sehingga tidak dianggap suatu kekeliruan atau kesalahan.



Imam Taajus Subki berkata: “ Bila lemah dalil dalilnya dan cara pengambilannya dalam hukum syara’, maka dianggap suatu pendapat yang keliru, bukan khilafiyah.”Dalam hal ini misalnya tentang hukum kebolehan tidak puasa bagi musafir. Bagi yang mampu, lebih afdhol kalau tetap berpuasa, dan tidak usah peduli terhadap pendapat Ahluddhoohir yang berpendapat - bila musafir puasa, puasanya tidak sah, karena pendapat ahluddhoohir ini dalilnya sangatlah lemah.



Catatan: Sekarang ini banyak orang yang sudah melalaikan kaidah ini, sehingga mereka
kelihatannya punya hoby berbeda pendapat dan kebiasaan yang disenanginya adalah
menampakkan perbedaan pendapat. Perilaku ini jauh dari perilaku para Ulama Salafus

Sholih.



اذا اجتمع الحلال والحرام غلب الحرام



3. Apabila berkumpul sesuatu yang halal dengan sesuatu yang

haram, maka menanglah (dominanlah) yang haram.


Misalnya :

- Bila ada dua pendapat Mujtahid. Yang satu menyatakan boleh, yang lain menyatakan haram. Maka dipilihlah pendapat yang mengharamkannya sebagai tindakan hati hati.


Seperti tentang mengumpulkan budak wanita kakak beradik dalam hubungan suami istri. Satu ayat menyatakan: “Dan (tidak boleh) mengumpulkan dua bersaudara (dalam suatu
ikatan perkawinan”) An- Nisa’ 22. Sedang dalam ayat lain Allah berfirman: “Kecuali budak- budak wanita yang kalian miliki..”An- Nisa’ 23.. Maka S. Utsman bin Affan lebih memilih tidak membolehkannya mengumpulkan dua budak wanita kakak beradik dalam satu hubungan suami istri. (Al- Asybah Wan- Nadhoir 118).




Bahasan kesembilan : MENDAHULUKAN KEPENTINGAN ORANG LAIN.



Allah berfirman :



فاستبقوا الخيرات



“ Berlombalah kalian dalam kebaikan.”.Al- Baqoroh. 148.



Dalam Q.S Al-Hasyr 9 : Allah berfirman :



ويؤثرون على انفسهم ولو كان بهم خصاصة

“ Mereka (orang orang beriman) mendahulukan kepentingan orang lain walau mereka ada kebutuhan sendiri…”.


Dalam perkara ini ada beberapa kaidah:



الايثارفي غير العبادة محبوب

1. Mendahulukan orang lain dalam hal selain ibadah, dianjurkan.


Misalnya :



Seseorang tidak mau mengambil bagiannya yang berupa sodaqoh, agar bisa diberikan

kepada orang lain yang lebih membutuhkan.


Memberi tempat duduk kepada orang yang lebih membutuhkan, misalnya untuk ibu hamil dan orang tua.



Menyuguhkan makanan untuk tamu, walaupun makanan itu sedang dibutuhkan oleh dirinya sendiri.



الايثار بالعبادة مكروه



2. Mendahulukan orang lain dalam hal ibadah, tidak disukai. Sedang dalam urusan umum, mendahulukan kepentingan orang lain itu termasuk amal saleh.



Misalnya :



Membiarkan orang lain dibarisan depan waktu solat, sedang dia memilih dibelakang.



Membiarkan orang lain berwudhu dulu, sedangkan dirinya lebih senang terlambat.



Memberikan kesempatan orang lain untuk giliran belajar membaca Al-Qur’an/ mencari suatu ilmu agama, sedangkan dia lebih suka belakangan.



Membiarkan orang lain memberikan bantuan kepada orang lain yang membutuhkan, padahal dia juga mampu untuk membantu.


Bahasan kesepuluh : PEMIMPIN, HUKUM dan MASLAHAT UMMAT.



Nabi Muhammad bersabda :



كلكم راع ومسؤل عن رعيته



“ Setiap kalian adalah pemimpin, dan kalian akan diminta pertanggung jawaban atas kepemimpinannya”.



Dalam hal ini ada beberapa kaidah :



تصرف الامام علي الرعية منوط بالمصلحة



1. Pengelolaan seorang imam terhadap rakyatnya harus mengikuti maslahat.

(Al- Asybah Wan- Nadhoir 134)


Maslahat, artinya apa yang baik buat umat dan tidak melanggar syari’at.



Misalnya :



Imam (pemimpin) harus membagi zakat dengan keadilan sesuai kebutuhan masyarakat.

Seorang pemimpin tidak boleh mengangkat imam solat yang fasik, karena nanti akan jadi panutan masyarakat, karena menurut Syafi’iyah, orang fasik itu makruh dimakmumi walaupun Syafi’iyah tetap menganggap yang demikian itu sah.


Tidak boleh menggunakan dana baitul mal untuk suatu kebutuhan bila masih ada kebutuhan lain yang lebih penting.



الحدود تسقط بالشبهات



2. Hukuman, gugur dengan adanya keraguan.

Sesuai dengan sabda Rasulillah :


ادرؤ الحدود بالشبهات



“ Tolaklah jatuhnya hukuman dengan (mengajukan) keraguan.” HR. Ibnu Adiy dari Ibnu Abbas.



Sabdanya pula :



ادرؤ الحدود عن المسلمين ما استطعتم فان وجدتم للمسلم مخرجا فحلوا سبيله فان لامام لان يخطئ في العفو خير من ان يخطئ في العقوبة



“ Tolaklah hukuman dari orang orang muslim dengan sekuat tenaga kalian, apabila kalian menemukan suatu jalan keluar bagi seorang muslim, maka berikanlah jalannya karena seorang imam yang keliru dengan memberikan pengampunan adalah lebih baik daripada ia keliru dalam menghukum seseorang.”H.R. Turmudzi dan Hakim dar A’isyah.



Oleh karena itu dalam sebuah pengadilan, sangat penting adanya PEMBELA.



Misalnya :



Seseorang bersetubuh dengan seorang wanita yang hukumnya diperdebatkan, menurut satu kaum sah, menurut kaum yang lain tidak boleh, seperti misalnya nikah Mut’ah atau nikah tanpa wali. Maka hukuman bagi penzina tidak boleh dijatuhkan pada orang tersebut.



Seseorang mengambil barang yang menurut dia milik sendiri, sedang menurut bapak atau anaknya adalah milik mereka. Maka hukuman bagi pencuri tidak bisa dijatuhkan pada orang tersebut (harta sengketa keluarga).



Seseorang minum arak untuk ber- obat, walaupun menurut qoul yang lebih sohih adalah tetap keharamannya, maka orang tersebut tidak boleh dijatuhi hukuman sebagaimana para pemabuk.



الحكم يدور علي علته وجوده او عدمه



3. Hukum itu berlaku sesuai illat (penyebabnya), adanya atau tidak adanya.



Berdasar sabda Nabi :



كل مسكر الخمر وكل اخمر حرام



“ Setiap yang memabukkan itu khomr, dan setiap khomr itu haram”. H.R.Muslim.

Jadi Illat atau dasar penyebab dilarangnya khomr itu adalah karena memabukkannya itu


Maka bila khomr itu berubah dengan sendirinya menjadi sesuatu yang tidak memabukkan, keharamannya hilang. Seperti bila berubah jadi cuka.

Seseorang masuk kerumah orang lain atau memakai pakaian orang lain tanpa izin itu suatu perbuatan dosa. Tapi bila ia tahu bahwa pemiliknya pasti mengizinkannya (sudah terbiasa boleh), maka perbuatannya tidak dianggap dosa lagi.


Haram memakan barang beracun yang merusak. Bila racunnya sudah ditawarkan, keharamannya hilang. Misalnya buah gadung. Bila makan buah gadung sebelum ditawarkan racunnya, hukumnya haram, karena bisa menyebabkan kematian. Tapi bila racunnya sudah dihilangkan, keharamannya tiada lagi.



الشبهة لا تسقط التعزير وتسقط الكفارة



4. Syubhat itu tidak menghilangkan hukuman tetapi menggugurkan kafarat.

(Al- Asybah Wan- Nadhoir 137).


Misalnya menggauli istrinya karena lupa di bulan puasa atau sedang ihrom haji, maka tidak ada kafarat tersebab syubhat.



السؤال معاد في الجواب

5. Pertanyaan dikembalikan pada jawabannya.


Seorang istri bertanya pada suaminya: “Betulkah engkau menceraikan aku?”. Bila suami

menjawab: “ Ya! “, berarti jatuhlah talak sang suami.


لا ينسب الى سا كت قول



6. Kepada orang yang diam tidak boleh dianggap telah mengucapkan sesuatu.

Bila ditanyakan kepada seorang janda:” Maukah kau nikah dengan si Fulan?”. Bila si janda diam, tidak boleh dianggap ia telah menerima tawaran itu.
Perhatian : Kaedah ini tak berlaku untuk wanita yang berstatus gadis, karena kata Nabi, diamnya seorang gadis itu berarti SETUJU.


البينة على المدعي واليمين علي المدعي عليه



7. Bukti harus diajukan oleh pendakwa, dan sumpah adalah hak terdakwa.



Kaidah tersebut berasal dari sabda Rasulullah riwayat Imam Baihaqi.



Tanpa bukti, tuduhan dapat ditolak dengan sumpah dari si tertuduh.





Bahasan kesebelas : TAQWA DAN AMAL KEBAIKAN



Allah berfirman : “ Bertaqwalah kalian dengan sebenar benar taqwa .”. Ali- Imron 101.



Rasulullah bersabda : “ Barang siapa menjauhi syubhat (sesuatu yang meragukan), maka berarti ia telah membebaskan diri (dari tanggungan) agama dan keperwiraannya.” H.R. Bukhori dan Muslim.



Dalam hal ini ada beberapa kaidah :



ما لا يتم الواجب الا به فهو واجب



1. Sesuatu (yang menyebabkan) tidak sempurnanya sebuah kuwajiban kecuali dengan adanya sesuatu itu, maka sesuatu itu juga wajib.



Misalnya :



Saat membasuh muka dalam berwudhu, bagian batas kepala dan muka juga harus basah.

Aurat lelaki adalah diantara pusar dan lutut. Maka pusar dan lutut juga harus ditutup.


Solat harus dilakukan dalam keadaan suci. Bagian ujung penis juga harus suci. Tanpa khitan, kesucian tak akan sempurna. Maka khitan hukumnya wajib, agar solatnya sah.



ما كان اكثر فعلا كان اكثر فضلا



2. Lebih banyak perbuatan, lebih banyak pahala.



Sesuai sabda Rasul kepada A’ isyah :

اجرك على قدر نصبك. رواه مسلم


“ Pahalamu adalah sesuai dengan kadar usahamu “.

Hadist riwayat Muslim.


Misalnya:


Haji Ifrod, lebih utama dari haji Qiron.


Orang yang berjalan jauh kemesjid, lebih besar pahalanya dibanding orang yang tinggal
dekat mesjid, saat mereka melangkahkan kaki ke mesjid untuk beribadah.



Solat witir dengan Fasl ( dua rakaat salam) lebih utama dengan solat witir Wasl ( Empat-    rakaat, empat rakaat, tiga rakaat), karena solat witir Fasl lebih banyak niatnya. Walaupun kedua duanya pernah dicontohkan Nabi.



Orang yang solat sunnah sambil duduk, pahalanya separoh orang yang solat sunnah

sambil berdiri, walaupun kedua- duanya boleh dilakukan.


ما لا يدرك كله لا يترك بعضه



3. Apa yang tidak bisa dilakukan semuanya, jangan ditingggalkan semuanya.

Sesuai sabda Rasulullah :


“ Dan apa apa yang kalian diperintah dengannnya, maka laksanakan perintah itu menurut kemampuan kalian “. Hadist riwayat Bukhori dan Muslim.



Misalnya:



Wanita yang hanya punya selendang kecil untuk menutup rambutnya saja sedang lehernya masih kelihatan, maka baik ia tutupkan selendangnya kekepala walau tidak sempurna.



Bagi yang merasa berat solat malam sepuluh rakaat, solatlah empat rakaat atau dua rakaat.



Yang tidak mampu berderma seribu rupiah, silahkan berderma seratus rupiah.



Bagi yang tidak mampu mempelajari semua fan (suatu cabang ilmu) agama, belajarlah fan yang penting dan yang ia mampu.



ما حرم فعله حرم كسبه

4. Apa yang diharamkan mengerjakannya, maka haram juga untuk mengusahakannya.


Misalnya :



Diharamkan minum arak, maka haram pula memperjual- belikannya.



Karena opium dan ganja dilarang, maka menanam ganja juga dilarang.



Karena praktek pedukunan dilarang, maka memberi dan menerima uang upah dukun juga dilarang.



ما حرم اخذه حرم اعطاءه



5. Apa yang diharamkan mengambilnya, maka haram pula memberikannya.

Seperti misalnya haram korupsi atau mengambil uang suap, maka haram (berdosa) pula bersedekah dari korupsi dan dari hasil suap itu.


Haramnya upah pedukunan, maka sang dukun berdosa bila memberikan uang itu pada seseorang.



Haramnya upah pelacuran, maka memberikan uang hasil upah pelacuran itu dilarang.



المتعدي افضل من القاصر



6. Kebaikan yang berkembang, lebih utama dari kebaikan jangka pendek.



Misalnya :



Mencari ilmu lebih utama dari solat sunnah.

Karena dengan ilmu, kebaikan seseorang akan berkembang dimasa depan.


Memberikan pekerjaan lebih utama daripada memberi sedekah, karena memberi sedekah manfaatnya jangka pendek.



Diantaranya sesuai dengan sabda Rasul tentang tujuh amal yang pahalanya tidak berhenti walaupun yang beramal sudah tiada, yaitu :


- Menanam pohon
- Menggali sumur umum
- Mengalirkan sungai sungai
- Mewariskan tulisan baik
- Mendirikan masjid
- Mengajarkan ilmu manfaat
- Memiliki anak saleh yang mendoakan mereka ( H.R.AlBazzar- Mukhtarul Ahaadis bab huruf Siin).


الرضى بالشئ رضى بما يتولد منه



7. Rela terhadap sesuatu berarti rela terhadap sesuatu yang berkembang darinya.



Misalnya :



Sepasang suami istri rela pada suatu cacat yang ada pada mereka. Maka bila cacat tersebut berkembang, tidak ada hak khiyar untuk mereka.



Seorang yang menggadaikan untanya dan mengizinkan kepada tukang gadai untuk menaiki unta itu. Maka bila unta tersebut rusak gara gara dinaiki, maka tukang gadai tak bertanggung jawab terhadap kerusakan tersebut.



Bagian anggota badan yang dibalut (istijmar) adalah di ma’fu (dimaafkan/ dapat toleransi hukum), sehingga bila ada getah bening yang mengalir dan bagian itu menjadi basah, maka hal itu juga ditoleransi- tidak termasuk najis menurut qoul yang lebih sah.



C. SUMBER HUKUM.



Sumber hukum tertinggi dan utama dalam agama Islam adalah Al-Qur’an, kemudian Hadist.

Seperti sabda Nabi: “ Telah aku tinggalkan untuk kalian Al-Kitab dan As-Sunnah. Selama kalian berpegang kepada keduanya, maka kalian tak akan pernah tersesat selama lamanya”. Sumber hukum berikutnya adalah Ijma’ (kesepakatan) sahabat, Qiyas (analogi), Istihsaan, Maslahat Mursalah (kepentingan umum/ demi kebaikan), dan Urf (kebiasaan baik) dengan catatan sumber sumber hukum tersebut tidak bertentangan dengan Al- Kitab dan As- Sunnah. Berikut ini penjelasan tentang beberapa sumber hukum tersebut.


1.ALQUR’AN.



Alqur’an adalah firman firman Allah yang diturunkan dan diwahyukan kepada Nabi Muhammad melalui perantaraan malaikat Jibril. Diturunkan pertamakali dari Lauh Mahfudz kedunia sekaligus pada malam 17- Ramadhon, tahun keempat puluh satu kelahiran Nabi. Demikian menurut keterangan Ibnu Ishaq dan para cendekiawan yang lain. Ini berdasar pada surat Al- Anfal ayat 41. Kemudian Alqur’an diturunkan secara bertahap kepada Nabi selama 22 tahun, 2 bulan dan 22 hari. Dimulai dari wahyu pertama berupa 5 ayat dari surat Al- Qolam yang disampaikan Jibril kepada Nabi di Gua Hira pada malam ke 21, atau tanggal tanggal ganjil setelah itu.

Alqur’an terdiri dari 114 surat, dimulai dengan surat Al- Fatihah, dan ditutup dengan surat Annas.


Menurut Sahabat Ibnu Abbas, jumlah ayatnya adalah 6616 (enam ribu enam ratus enam belas) ayat, 77.934 kalimat dan 332.671 huruf.(Mawardi Muhammad: Ilmu Tafsir, halaman 20).



Alqur’an yang sekarang ini adalah salinan dari Alqur’an yang berada pada tangan istri Nabi yang bernama Hafsoh. Salinan ini setelah diserahkan kepada ayahandanya yaitu sahabat Usman, khalifah pada waktu itu, atas perintah khalifah salinan diperbanyak dan disebarkan keseluruh dunia. Dengan demikian Alqur’an sejak dini sudah terjaga keasliannya seperti janji Allah pada surat Al- Hijr.9: ” Sesungguhnya aku menurunkan Alqur’an, dan aku sendiri yang menjaganya”.



Dengan demikian keabsahan Alqur’an sebagai sumber hukum Islam paling utama, tidak diperdebatkan lagi oleh segenap kaum muslimin.



2. Al- HADIST.



Hadist adalah segala perkataan, tindakan dan diamnya Nabi atas suatu peristiwa.

Contoh perkataan Nabi : “ Sebaik baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya.”


Contoh tindakan Nabi: “ Jika suatu kaum datang membayar zakat, Nabi mendo’akan : Allohumma solli alaihim”….semoga Allah merahmati mereka. (Bulughul Marom, hadist ke 631)



Contoh diam, tanda persetujuan Nabi: Rasulullah diam (membiarkan) tatkala para sahabat memakan daging sejenis biawak (dhob). Berarti daging dhob halal dimakan.



Tidak sebagaimana Alqur’an yang sudah tertulis dan tercatat sejak awal sehingga terjamin dari segala bentuk kekeliruan, maka hadist Nabi baru diperintahkan untuk dicatat pada masa kekhalifahan Umar, karena pada awalnya Nabi melarang menuliskan hadist agar tidak tercampur dengan teks Alqur’an. Pada saat tenggang waktu itulah memungkinkan terjadinya kontaminasi pada hadist hadist Nabi. Melihat bahaya demikian ini para cendekiawan mengembangkan suatu ilmu dan standart baku untuk memilah milah mana hadist yang bisa dijadikan sumber hukum, mana yang tidak. Muncullah tokoh tokoh penseleksi hadist seperti Imam Bukhori, Muslim, Abu Dawud, Nasa’I, Tirmidzi, Ahmad dan Ibnu Hibban, dan sebagainya. Dibawah ini dicoba dijelaskan secara sederhana beberapa kriteria hadist hadist Nabi.



2.1.  KRITERIA HADIST NABI


HADIST YANG DIAMALKAN -  YANG TIDAK DIAMALKAN  DAN YANG DITOLAK
(MA’MUL BIHI/ GHOIRU MA’MUL BIHI/ MARDUD)

I. HADIST YANG DIAMALKAN:

Yaitu Hadist Sohih dan Hasan

yaitu:

1.Hadist..MUTAWATIR

2.Hadist MASYHUR/ AHAD yang :

a.Muhkam.
b.Mukhtalif tapi bisa dikumpulkan.
c.Hadist NasiKh.
d.Hadist Rajih

II. HADIST YANG TIDAK DIAMALKAN:

1. Hadist dhoif.
2. Hadist sohih tapi Mukhtalif yang tak bisa dikumpulkan.
3. Hadist sohih tapi mansuch.
4. Hadist sohih tapi marjuh.

III. HADIST YANG DITOLAK

1. Hadist yang diriwayatkan oleh rawi matruk.(Rowi yang dicampakkan karena perangainya yang buruk).

2. Hadist maudhu' (palsu)

KETERANGAN:

Hadist Sohih adalah sebuah hadist yang:
• Bersambung sanadnya sampai ke Nabi.
• Tidak bertentangan isinya dengan Alqur’an.
• Tidak cacat baik dalam segi kalimat, tatabahasa dan isi
• Semua perawinya adil dan dapat dipercaya (tidak suka berbuat dosa)
• Semua perawinya kuat ingatannya. Bila semua syarat diatas terpenuhi kecuali syarat yang terakhir ini saja, maka hadist tersebut dinilai HASAN.

Sebuah hadist yang memenuhi semua persyaratan diatas disebut hadist SOHIH DENGAN SENDIRINYA. Sedang sebuah hadist yang tidak memenuhi syarat diatas, tetapi kebetulan isinya sama dengan hadist lain yang sohih, maka dihukumi sohih juga. Disebut hadist SOHIH LIGHOIRIHI (Hadsit sohih karena ada saksi hadist sohih lainnya)


2.2. PEMBAGIAN HADIST HADSIT SOHIH


 MUTAWATIR-  MASYHUR-    AHAD

a. Hadist mutawatir adalah hadist yang diriwayatkan oleh 3 perawi lebih setiap sanadnya sehingga tak mungkin terjadi suatu kesalahan.

- Hadist ini wajib diamalkan tanpa perlu analisa terlebih dahulu.
- Dengan demikian hadist ini menfaedahkan hukum yang qoth'i/ pasti atas asar keyajinan.

b. Hadist MASYHUR adalah hadist yang diriwayatkan oleh dua perawi.

-Hadsit ini wajib diterima dalam urusan fiqh setelah diadakan tarjih dengan membandingkannya dengan hadist lain yang juga sohih.

- Hadist ini menfaedahkan Dhon, dan dapat diterima sebagai suatu dasar hukum.

c. Hadist AHAD

Hadist yang hanya diriwayatkan oleh satu perowi.

Hadist ini dapat dipakai sebagai suatu sumber hukum selain masalah- masalah Aqidah. Untuk masalah Aqidah membutuhkan hadist yang bernilai Mutawatir/ Qoth'i.


2.3. KEDUDUKAN HADIST



a. HADSIT MUHKAM.


Yaitu sebuah hadist sohih/ hasan yang tidak ada perlawanannya.




b. HADIST MUKHTALIF.


Yaitu sebuah hadist sohih/ hasan yang isinya bertentangan dengan hadist sohih/ hasan lainnya. Biasanya kedua hadist yang nampak berlawanan ini setelah ditelaah, ternyata maknanya bisa disatukan/ dipertemukan. Kedua hadist tersebut bisa dipakai sebagai sumber hukum.



Contoh: Rasulullah bersabda: “ Tidak ada penularan penyakit dan tidak ada pengambilan sial dalam Islam”. H.R.Ahmad dan Muslim dari Jabir.



Hadist ini kelihatannya bertentangan dengan sebuah hadist yang berbunyi: “ Larilah kamu dari orang yang berpenyakit Tho’un (muntaber) sebagaimana engkau lari dari singa”.H.R. Bukhori dan Muslim.



Kedua hadist yang kelihatan bertentangan itu kalau dipersatukan berbunyi : “ Kalau ada penyakit, menghindarlah, tetapi takdir tetap ditangan Allah”.




c. HADIST MUTAWAQQOF FIHI.


Yaitu dua buah hadist yang sementara didiamkam (dipending) karena berlawanan tetapi sama kuat, tidak diketahui mana yang nasikh dan mansukh dan tidak bisa dipersatukan isinya.




d. HADIST NASIKH, lawannya adalah HADIST MANSUKH.


Yaitu sebuah hadist sohih/ hasan yang memperbarui hukum yang ada pada hadist sebelumnya. Seperti perintah berziarah kekubur, dimana sebelumnya Nabi melarang ziarah tersebut pada saat iman kaum muslimin belum begitu kuat.




e. HADIST RAJIH, lawannya HADIST MARJUH

,
Yaitu sebuah hadist yang dinilai mempunyai derajat lebih unggul dibanding hadist lain yang tidak bersesuaian isinya.


Seperti hadist Nabi: “ Barang siapa berjunub hingga subuh, maka tidak ada puasa baginya”.H.R.Bukhori dan Muslim dari Abi Hurairoh. Hadist ini derajatnya dianggap dibawah hadist berikut yang berbunyi: “ Adalah Nabi SAW berjunub hingga subuh karena bersetubuh bukan karena bermimpi, kemudian berpuasa. Hal itu terjadi dalam bulam Ramadhon”. H.R.Bukhori dan Muslim dari A’isyah dan Ummu Salamah.



Karena A’isyah dan Ummu Salamah keduanya adalah dua istri Nabi, yang lebih tahu tentang kehidupan rumah tangga Nabi, sedang Abu Hurairoh adalah hanya seorang sahabatnya, maka hadist yang kedua ini dianggap lebih tinggi derajatnya (Rajih).



3- IJMA’

Dasar diakuinya Ijma’ sebagai salah satu sumber hukum Islam adalah sabda Nabi:


اصحابي كا لنجوم بايهم اقتديتم اهتديتم رواه البخاري ومسلم

“Sahabat sahabat ku adalah bagaikan bintang gemintang. Kepada siapapun kalian mengikuti, kalian akan mendapatkan hidayah”.


Juga sabda beliau : “ Ummatku tak akan pernah bersepakat (ijma’) dalam kesesatan”.

Diantara hukum hukum Islam yang muncul dari Ijma’ adalah:


-Keputusan Umar bahwa kakek mendapatkan bagian waris seperti anak laki laki, bila seseorang meninggal sudah berputera sedangkan ayahnya juga sudah meninggal. Para sahabat Nabi semuanya setuju (Ijma’) terhadap keputusan tersebut.



-Tersisihnya saudara saudara yang meninggal dari mendapatkan bagian warisan, baik lelaki atau perempuan, baik saudara sekandung atau seayah saja, karena adanya ayah. Ketetapan ini juga disepakati oleh para Sahabat Nabi.



Adapun Ijma’ setelah berlalunya zaman Sahabat Nabi, Jumhur Ulama diantaranya Imam Ahmad bin Hambal berpendapat yang demikian itu tidak mungkin bisa terjadi lagi. (Ahmad Hanafi MA: Pengantar dan sejarah Hukum Islam. Halaman 62).



4- QIYAS (analogi).



Qiyas adalah memperbandingkan suatu masalah yang belum diketahui hukumnya dengan masalah lain yang sudah ada ketentuan hukumnya karena adanya persamaan ILLAT.



Seperti misalnya zakat fitrah dengan beras untuk penduduk Indonesia karena beras dipersamakan dengan gandum, dimana Nabi telah menetapkan gandum sebagai bahanan makanan pokok yang harus dikeluarkan fitrahnya. Beras mempunyai illat yang sama dengan gandum, yakni sama sama makanan pokok.



Demikian juga hukum pemberian wakaf adalah maksimal 1/3 bagian harta tinggalan, di qiyaskan dengan hukum wasiyat yang telah ditetapkan oleh Nabi.



Pada era modern ini ada yang meng- qiyaskan gaji seorang profesional dengan hasil panen lahan pertanian yang harus diairi dalam hal kewajiban membayar zakatnya. Pada zaman Nabi belum ada ketentuan zakat bagi profesional bahkan para profesional yang digaji belum ada pada zaman itu.



5- ISTIHSAN



Istihsan ialah mengganti suatu hukum hasil qiyas kepada suatu hukum lain yang dianggap lebih kuat, lebih baik, lebih bijaksana dan berkeadilan.

Ada dua macam Istihsan, yatu:


1.Istihsan Qiyas atau juga dikenal sebagai Qiyas Khofi (samar).



Yaitu berpindah dari suatu hukum hasil qiyas dengan hasil qiyas lain yang lebih rumit, tetapi lebih berkeadilan dan lebih baik. Ulama Hanafi banyak menggunakan Istihsan jenis ini.



2.Istihsan Darurat.



Yaitu secara darurat dan terpaksa berpindah dari suatu hukum hasil qiyas kepada hukum yang lebih baik bila dipandang hukum hasil qiyas tersebut dapat menyebabkan kepincangan atau kejanggalan dan ketidak adilan.


Lihat: Syarah Waroqot: http://www.nebrasselhaq.com/home/itemlist/category/30-%D8%B4%D8%B1%D8%AD-%D9%86%D8%B8%D9%85-%D8%A7%D9%84%D9%88%D8%B1%D9%82%D8%A7%D8%AA-%D9%84%D9%84%D8%B9%D9%85%D8%B1%D9%8A%D8%B7%D9%8A
 






Bersambung………

2 komentar:

  1. Syukron jazilan.. Alfu syukron atas tulisannya..

    BalasHapus
  2. KISAH CERITA AYAH SAYA SEMBUH BERKAT BANTUAN ABAH HJ MALIK IBRAHIM

    Assalamualaikum saya atas nama Rany anak dari bapak Bambang saya ingin berbagi cerita masalah penyakit yang di derita ayah saya, ayah saya sudah 5 tahun menderita penyakit aneh yang tidak masuk akal, bahkan ayah saya tidak aktif kerja selama 5 tahun gara gara penyakit yang di deritanya, singkat cerita suatu hari waktu itu saya bermain di rmh temen saya dan kebetulan saya ada waktu itu di saat proses pengobatan ibu temen saya lewat HP , percaya nda percaya subahana lah di hari itu juga mama temen saya langsung berjalan yang dulu'nya cuma duduk di kursi rodah selama 3 tahun,singkat cerita semua orang yang waktu itu menyaksikan pengobatan bapak kyai hj Malik lewat ponsel, betul betul kaget karena mama temen saya langsung berjalan setelah di sampaikan kepada hj Malik untuk berjalan,subahanallah, dan saya juga memberanikan diri meminta no hp bapak kyai hj malik, dan sesampainya saya di rmh saya juga memberanikan diri untuk menghubungi kyai hj Malik dan menyampaikan penyakit yang di derita ayah saya, dan setelah saya melakukan apa yang di perintahkan sama BPK kyai hj Malik, 1 jam kemudian Alhamdulillah bapak saya juga langsung sembuh dari penyakitnya lewat doa bapak kyai hj Malik kepada Allah subahanallah wataala ,Alhamdulillah berkat bantuan bpk ustad kyai hj Malik sekarang ayah saya sudah sembuh dari penyakit yang di deritanya selama 5 tahun, bagi saudara/i yang mau di bantu penyembuhan masalah penyakit gaib non gaib anda bisa konsultasi langsung kepada bapak kyai hj Malik no hp WA beliau 0823-5240-6469 semoga lewat bantuan beliau anda bisa terbebas dari penyakit anda. Terima kasih

    BalasHapus