MA'HAD ISLAM TERPADU AL- KHAIRIYYAH, SEKOLAH DAN PONDOK PESANTREN.....................DENGAN MOTTO: BERILMU AMALIYAH - BERAMAL ILMIYAH - MENJAGA UKHUWWAH ...........................YAYASAN MIT ALKHAIRIYYAH KARAWANG MENERIMA SEGALA BENTUK DONASI YANG HALAL DAN TIDAK MENGIKAT; MELALUI BANK JABAR . No. Rekening : 0014732411100 atas nama : Pondok Pesantren Al-Khairiyyah Karawang...........................Facebook: khaeruddin khasbullah.....

SEPUTAR AL-KHAIRIYYAH (facebook:: https://www.facebook.com/khaeruddin.khasbullah)

Selasa, 05 Maret 2013

NIKAH SEDARAH/ SENASAB

Nikah sedarah/ se Nashob/ Incest hukumnya HAROM secara Ijma' dan pernikahannya tidak sah, kecuali jika sebelumnya tidak diketahui dan ketika kemudian hari ada yang memberitahu, dan dia percaya, maka batallah nikahnya demi hukum. Kecuali beritanya tidak diakui oleh pihak suami.



Sesuai firman Allah SWT dalam Al- Qur'an ٍSurat An- Nisa' 23:

حرمت عليكم أمهاتكم وبناتكم وأخواتكم  .........الأية


Oleh karena itu petugas KUA atau pejabat yang akan menikah kan kedua mempelai harus melakukan penelitian terlebih dahulu secara cermat tentang asal- usul kedua mempelai itu beserta orang tua masing- masing untuk menghindari terjadinya perkawinan sedarah.


Itulah hikmah dan sebabnya menurut Islam, orang tua yang meng- adopsi seorang anak harus menyebut siapa sebenarnya orang tua biologis anak yang diangkatnya, lebih- lebih ketika mau menikah agar INCEST tidak terjadi.