MA'HAD ISLAM TERPADU AL- KHAIRIYYAH, SEKOLAH DAN PONDOK PESANTREN.....................DENGAN MOTTO: BERILMU AMALIYAH - BERAMAL ILMIYAH - MENJAGA UKHUWWAH ...........................YAYASAN MIT ALKHAIRIYYAH KARAWANG MENERIMA SEGALA BENTUK DONASI YANG HALAL DAN TIDAK MENGIKAT; MELALUI BANK JABAR . No. Rekening : 0014732411100 atas nama : Pondok Pesantren Al-Khairiyyah Karawang...........................Facebook: khaeruddin khasbullah.....

SEPUTAR AL-KHAIRIYYAH (facebook:: https://www.facebook.com/khaeruddin.khasbullah)

Minggu, 07 Oktober 2012

MASALAH SEPUTAR HARI RAYA QURBAN






Daftar Isi:

A-Setelah sholat Ied, apakah masih harus sholat Jum'at?

B-Bolehkah menjual kulit qurban untuk upah? Bagaimana kalau diserahkan kepada seseorang kemudian oleh orang tersebut daging atau kulitnya dijual?

C-Bolehkah memberikan daging qurban untuk orang kafir?

D-Menabung untuk qurban, apakah termasuk qurban Nadzar, bolehkah keluarga korban ikut makan dagingnya?

E- Benarkah yang akan berkorban dilarang memotong kuku dan bercukur? 

F- Qurban untuk bapaknya yang sudah meninggal, apakah boleh?


A. SETELAH SHOLAT IED, APAKAH MASIH HARUS SHOLAT JUM'AT

Pertanyaan:

Bila Hari raya Ied jatuh pada hari Jum’at, Apakah sebaiknya tetap melaksanakan sholat Jum’at?
Jawab: 

Sebaiknya Imam tetap menyelenggarakan sholat Jum’at bersama para ahli Jum’at yang ada disekitar Masjid, Walaupun ada pernyataan Nabi bahwa orang- orang yang jauh dari mesjid tidak usah lagi datang untuk menunaikan sholat Jum’at bila mereka saat pagi harinya telah melaksanakan sholat Ied.
Dasarnya adalah: