MA'HAD ISLAM TERPADU AL- KHAIRIYYAH, SEKOLAH DAN PONDOK PESANTREN.....................DENGAN MOTTO: BERILMU AMALIYAH - BERAMAL ILMIYAH - MENJAGA UKHUWWAH ...........................YAYASAN MIT ALKHAIRIYYAH KARAWANG MENERIMA SEGALA BENTUK DONASI YANG HALAL DAN TIDAK MENGIKAT; MELALUI BANK JABAR . No. Rekening : 0014732411100 atas nama : Pondok Pesantren Al-Khairiyyah Karawang...........................Facebook: khaeruddin khasbullah.....

SEPUTAR AL-KHAIRIYYAH (facebook:: https://www.facebook.com/khaeruddin.khasbullah)

Jumat, 04 Juni 2010

@ AHMADIAH - MENGAPA DIANGGAP SESAT?

Ahmadiyah Qodiyaniyah
Oleh: Abu Royhan Al-Firadusi ibn Khasbullah


I. Pendahuluan


Akhir- akhir ini muncul polemiK yang seru, yang ditayangkan melalui berbagai media masa, antara pembela Fatwa MUI Pusat tentang kesesatan Ahmadiyah Qodiyani (selanjutnya disebut Ahmadiyah saja) dengan para penentangnya, yakni mereka- mereka yang mendukung Ahmadiyah di Indonesia. Hal ini muncul menjadi sebuah issu nasional yang merebak setelah terjadinya penyerbuan salah satu markas Ahmadiyah oleh masyarakat di Parung Bogor beberapa waktu yang lalu dan puncaknya saat terjadi “Clash” yang dimotori FPI dengan para pendukung Ahmadiyah yang mengakibatkan beberapa orang terluka dan ditangkapnya para tokoh- tokoh FPI.


@ PANGKAL RADIKALISME DALAM ISLAM

Khowarij, Pangkal Radikalisme Dalam Islam Terbentuk dari Rasa Frustasi dan Keputusan Politik Yang Menyakitkan.
Oleh: H.Khaeruddin Khasbullah
Situasi yang kacau.

Dimulai dengan terbunuhnya Sayidina Utsman Bin Affan, Kholifah ke III pada tahun 35 H/ 656 M oleh suatu kelompok pemberontak yang datang dari perbagai daerah kekhalifahan Islam.
Kejadian ini diyakini tercipta karena adanya seorang penyusup dan penghasut yakni ABDULLAH BIN SABA’, seorang tokoh Yahudi yang masuk Islam, dan merasa marah dan geram karena permintaannya terhadap suatu jabatan ditolak mentah- mentah oleh Umar bin Khottob.

@ PERBEDAAN PENENTUAN AWAL ROMADHON DAN AWAL SYAWAL

PERBEDAAN PENENTUAN AWAL ROMADHON DAN AWAL SYAWAL
MENGAPA KADANG TERJADI?
Oleh : H.Khaeruddin Khasbullah


Seperti kita ketahui sering terjadi beda waktu dalam penentuan awal dan akhir Romadhan. Contohnya adalah akhir Ramadhan 1428 H. Sebagian organisasi Islam menentukan tanggal 12-Oktober-2007 sebagai 1 Syawal, sedangkan Pemerintah dan beberapa organisasi Islam menentukan tanggal 13-Oktober-2007 sebagai awal bulan Syawal tersebut. Mungkin anda termasuk sebagian orang yang merasa heran, mengapa perbedaan itu bisa terjadi, bukankah pada zaman modern sekarang ini posisi bulan dan matahari sudah dapat dihitung dengan sangat teliti bahkan sampai hitungan detik ? Ternyata masalahnya bukan pada beda perhitungannya, tetapi lebih disebabkan dari adanya perbedaan penafsiran dari sabda Nabi. Karena baik NU, Muhammadiyyah, Persis atau organisasi dan lembaga lainnya hasil hitungannya mendekati sama, yakni pada tanggal 11- Oktober- 2007, posisi bulan saat matahari terbenam adalah +/ - 00.37'.31” di Yogyakarta.

Kamis, 03 Juni 2010

@ MANASIK HAJI BERDASAR SUNNAH RASULULLAH

“ﻤﺆﺴﺴﺔ ﻤﻌﻬﺪ ﺍﻟﻌﻠﻮﻡ ﺍﻟﺷﺭﻋﻴﺔ "ﺍﻠﺨﻴﺭﻴﺔ
Pondok Pesantren/ Madarsah Ibtida’iyah Terpadu
Yayasan “Al- Khaeriyah” Griya Panorama Indah
Purwasari, Karawang, 0264 – 313829



Cara mudah memahami

MANASIK/ KAIFIYAT HAJI DAN UMROH
BERDASAR AL- QUR’AN DAN AS- SUNNAH
Oleh: H.Khaeruddin Khasbullah

@ IZAZIIL - NAMA ASLI IBLIS

Karena membangkang, kemulyaannya dicabut.
Oleh: H.Khaeruddin Khasbullah



Asal nama IJAJIL.

Dalam aneka sastra Jawa, seperti pada SERAT RENGGANIS, SERAT AMBIYA, dll, nama ini sering dipakai sebagai nama sumber kejahatan. Aslinya mengadopsi dari bahasa Arab/ Suryani/ Ibrani: IZAZIL atau AZAZIL/ AZAZEL (ﻋﺯﺍﺯﻴﻞ). Nama Azazil dapat kita temukan dalam beberapa kitab tafsir, diantaranya dalam kitab Tafsir Ibnu Katsier, (Mujallad I-1/76 - 77), Tafsir Al- Khozin – Tafsir Al- Baghowi (I-1/48). Nama ini juga ada dalam legenda Yahudi dan digambarkan sebagai SETAN berbadan domba jantan.

Azazil adalah seorang Malaikat?

@ ANAK-ANAK SHOLEH/SHOLEHAH CALON PENGHUNI SORGA

DIBACA SETIAP AKAN MEMULAI PELAJARAN


Anak-anak Soleh- Solekhah Calon Penghuni Sorga

1. ﺍﻟﺗﺴﻟﻴﻡ ﻮﺍﻹﻨﻘﻴﺎﺪ ﻟﻟﻪ ﺍﻟﻮﺍﺤﺪ ﺍﻷﺤﺪ ﻮﻟﺭﺴﻮﻠﻪ
Obedient to Allah, the One God and His Apostle
Ta’at kepada Allah Yang Maha Esa dan kepada Rasul Nya.

@ KHITAN WANITA, BAGAIMANA HUKUMNYA?

Oleh: H.Khaeruddin Khasbullah

Pengertian khitan



Dalam kitab- kitab fikih disebutkan bahwa khitan artinya adalah ﻗﻄﻊ ﺍﻟﻗﻟﻔﺔ ﺍﻮ ﺍﻟﺠﻟﺪﺓ (ﻟﻟﺠﺭﻴﺔ) ,
Pengertian khitan maksudnya memotong kulit penutup KHASYAFAH (GLANS PENIS) bagi anak lelaki atau kulit (PREPUCE) yang ada diatas CLITORIS bagi anak wanita.

@ ANEKA JURUS MAUT SIASAT SETAN

Serial Tazkiyatun Nafs/ Tasawuf


7 Jurus Maut Siasat Setan
Oleh: Abu Royhan Al- Firdausy H.Khaeruddin

Allah berfirman dala Al- Qur’an:

ﻭﻜﺬﺍﻟﻚ ﺟﻌﻟﻨﺎ ﻟﻜﻞ ﻨﺑﻲ ﻋﺪﻮﺍ ﺸﻴﻄﻴﻦ ﺍﻹﻨﺲ ﻮﺍﻟﺠﻥ ﻴﻮﺤﻰ ﺑﻌﺿﻬﻢ ﻠﺑﻌﺾ ﺯﺨﺭﻑ ﺍﻠﻗﻮﻞ ﻏﺮﻮﺭﺍ

“Dan demikianlah Aku jadikan bagi setiap Nabi itu (pasti) ada musuhnya berupa Setan manusia dan Jin. Mereka saling memberi inspirasi sebagian kepada sebahagiannya dengan reka- reka rayuan yang mengandung tipu daya” (Q.S.Al- An’am 112).

@ KONTROVERSI PERKAWINAN DENGAN WANITA HAMIL ZINA


Sesuai dengan nubuat (berita masa depan) Nabi Muhammad dalam sebuah hadistnya bahwa kiamat tak akan terjadi sebelum manusia banyak melakukan peribuatan sex bebas dijalan- jalan (Sifaah) bagaikan hewan- hewanpun melakukannya. Bukti ramalan ini kian hari kian tampak nyata dan kian menggejala dimana akhir- akhir ini mulai banyak terjadi wanita- wanita (gadis) yang terpaksa di nikah kan dengan seorang priya gara- gara si wanita sudah hamil akibat mereka telah melakukan sex bebas alias zina.
Dasar- dasar hukum :

@ PIAGAM MADINAH (Madinah Charter)

Jejak- jejak Demokrasi Dalam Piagam Madinah
Oleh : H.Khaeruddin Khasbullah

Orang sering mempertentangkan face to face antara Islam dan Demokrasi. Sebagian pakar menganggap bahwa Demokrasi adalah merupakan representasi bangsa- bangsa Anglo Saxon (Western), dan pasti tidak akan mendapat tempat didunia Islam (yang kebetulan saat itu diperintah oleh monarchi- monarchi absolute). Mereka sudah kadung memiliki Image bahwa Islam itu anti Demokrasi.

@ KAIFIYAT SHOLAT RINGKAS

Oleh: H.Khaeruddin Khasbullah, 0264-313829.
Disampaikan pada DIKLAT – KILAT JAMA’AH MESJID PERURI, TELUK JAMBE..di Karawang, 22-Nopember- 2009


I. PEMBUKA

1.Sholat adalah kewajiban tiap mu’min:

ﺇﻦ ﺍﻟﺻﻼﺓ ﻜﺎﻧﺖ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺆﻤﻧﻴﻦ ﻜﺘﺎﺑﺎ ﻤﻭﻗﻭﺘﺎ

“ Sesungguhnya sholat itu bagi aorang- orang mu’min adalah kewajiban
yang telah ditentukan waktunya” (An- Nisa’ 103).

Rabu, 02 Juni 2010

@ DO'A - DO'A HARIAN

اﻷدعية واﻷذكار
DO’A- DO’A DAN ZIKIR
Oleh: H.Khaeruddin Khasbullah



Do'a- do'a ini sebagian besar dinukil dari Kitab Al- Adzkar
karya Imam Nawawi Ad -Dimasyqy- Pensyarah Sohih Muslim,
Juga mengambil dari beberapa kitab- kitab lain yang masyhur dengan mengutamakan
nilai- nilai ukhuwah Islamiyah

@ ARAH QIBLAT - BAGAIMANA MENGOREKSINYA?

15 - 16 Juli
CUACANYA AMAT MENDUKUNG UNTUK MENCOCOKKAN ARAH KIBLAT
Oleh: H.Khaeruddin Khasbullah

Menunggu saat matahari tepat diatas Ka'bah.

Saat yang tepat untuk mencocokkan arah Kiblat adalah saat dimana Matahari TEPAT diatas Ka'bah. Ini terjadi dalam tiap tahun dua kali kesempatan, yakni:

@ KAEDAH DASAR ILMU FIQIH

DASAR DASAR ILMU USHUL FIQH


Oleh: Abu Royhan Firdausi H.Khaeruddin.Khasbullah

(Naskah ini dalam penyempurnaan)





DAFTAR ISI:

A. Pendahuluan
B. Beberapa Istilah dan Definisi

I. Istilah- istilah Umum
II. Istilah- istilah Hukum
III. Istilah- istilah Kebahasaan

1- 'Am
2- Takhshish
3- Takhshish Muttashil dan Munfashil.
4- Qorinah.
5- Mujmal dan Mubayyan

IV. Qo'idah- qo'idah Dalam Istilah Kebahasaan ( 16- Qo'idah)

V. Qo'idah- qo'idah Ushul Fiqh

Tentang BAHASAN KE:

1. Perintah
2. Larangan
3. Niat
4. Yakin dan Ragu
5. Kesulitan
6. Darurat
7. Adat/ Urf
8. Ijtihad
9. Mendahulukan Kepentingan Umum
10. Pemimpin- Hukum dan Maslahat Ummat.
11. Taqwa dan Kebaikan

C. Sumber Hukum

1- Al- Qur'an
2-  Hadist
     2.1. Kriteria Hadist Shohih
         - Hadist Yang Diamalkan
         - Hadist Yang Tidak Diamalkan
         - Hadist Yang Ditolak  

      2.2. Pembagian Hadist- Hadist Shohih
      2.3. Kedudukan Hadist

3. Ijma'
4. Qiyas
5. Istihsan


A. PENDAHULUAN.


Ushul berasal dari akar kata Ashl, secara bahasa artinya pokok, dasar, fondasi.


Fiqh, secara bahasa artinya adalah: faham. Yang dimaksud fiqh disini ialah ilmu tentang hukum- hukum Allah yang dicapai dengan jalan ijtihad.


Maka yang dimaksudkan dengan Ushul Fiqh adalah : Kaidah- kaidah dasar dan dalil dalil umum fiqh. Kaidah dasar dan dalil umum fiqh tersebut terlahir dari hasil analisa dan penelitian yang sangat mendalam dari semua firman Allah dan semua sabda Rasul Nya, dan ini hanya dapat terlahir dari seseorang yang sangat menguasai dan memahami Al- qur’an dan Sunnah- sunnah Rasul.