MA'HAD ISLAM TERPADU AL- KHAIRIYYAH, SEKOLAH DAN PONDOK PESANTREN.....................DENGAN MOTTO: BERILMU AMALIYAH - BERAMAL ILMIYAH - MENJAGA UKHUWWAH ...........................YAYASAN MIT ALKHAIRIYYAH KARAWANG MENERIMA SEGALA BENTUK DONASI YANG HALAL DAN TIDAK MENGIKAT; MELALUI BANK JABAR . No. Rekening : 0014732411100 atas nama : Pondok Pesantren Al-Khairiyyah Karawang...........................Facebook: khaeruddin khasbullah.....

SEPUTAR AL-KHAIRIYYAH (facebook:: https://www.facebook.com/khaeruddin.khasbullah)

Kamis, 26 Desember 2013

DAKWAH DENGAN AKHLAQ

DAKWAH DENGAN AKHLAQ

Dari Facebook Abi Azka Ar Rifai
  • Di suatu tempat di Perancis sekitar lima puluh tahun yang lalu, ada seorang berkebangsaan Turki berumur 50 tahun bernama Ibrahim, ia adalah orang tua yang menjual makanan di sebuah toko makanan. Toko tersebut terletak di sebuah apartemen dimana salah satu penghuninya adalah keluarga Yahudi yang memiliki seorang anak bernama “Jad” berumur 7 tahun.

    Jad si anak Yahudi Hampir setiap hari mendatangi toko tempat dimana Ibrahim bekerja untuk membeli kebutuhan rumah, setiap kali hendak keluar dari toko –dan Ibrahim dianggapnya lengah– Jad selalu mengambil sepotong cokelat milik Ibrahim tanpa seizinnya.

    Pada suatu hari usai belanja, Jad lupa tidak mengambil cokelat ketika mau keluar, kemudian tiba-tiba Ibrahim memanggilnya dan memberitahu kalau ia lupa mengambil sepotong cokelat sebagaimana kebiasaannya. Jad kaget, karena ia mengira bahwa Ibrahim tidak mengetahui apa yang ia lakukan selama ini. Ia pun segera meminta maaf dan takut jika saja Ibrahim melaporkan perbuatannya tersebut kepada orangtuanya.

    Ibrahim pun menjawab: “Tidak apa, yang penting kamu berjanji untuk tidak mengambil sesuatu tanpa izin, dan setiap saat kamu mau keluar dari sini, ambillah sepotong cokelat, itu adalah milikmu!” Jad pun menyetujuinya dengan penuh kegirangan.

    Waktu berlalu, tahun pun berganti dan Ibrahim yang muslim kini menjadi layaknya seorang ayah dan teman akrab bagi Jad si anak Yahudi.

    Sudah menjadi kebiasaan Jad saat menghadapi masalah, ia selalu datang dan berkonsultasi kepada Ibrahim. Dan setiap kali Jad selesai bercerita, Ibrahim selalu mengambil sebuah buku dari laci, memberikannya kepada Jad dan kemudian menyuruhnya untuk membukanya secara acak. Setelah Jad membukanya, kemudian Ibrahim membaca dua lembar darinya, menutupnya dan mulai memberikan nasehat dan solusi dari permasalahan Jad.

    Beberapa tahun pun berlalu dan begitulah hari-hari yang dilalui Jad bersama Ibrahim, seorang Muslim Turki yang tua dan tidak berpendidikan tinggi.

    14 tahun berlalu, kini Jad telah menjadi seorang pemuda gagah dan berumur 24 tahun, sedangkan Ibrahim saat itu berumur 67 tahun.

    Ibrahim pun akhirnya meninggal, namun sebelum wafat ia telah menyimpan sebuah kotak yang dititipkan kepada anak-anaknya dimana di dalam kotak tersebut ia letakkan sebuah buku yang selalu ia baca setiap kali Jad berkonsultasi kepadanya. Ibrahim berwasiat agar anak-anaknya nanti memberikan buku tersebut sebagai hadiah untuk Jad, seorang pemuda Yahudi.

    Jad baru mengetahui wafatnya Ibrahim ketika putranya menyampaikan wasiat untuk memberikan sebuah kotak, Jad pun merasa tergoncang dan sangat bersedih dengan berita tersebut, karena Ibrahim lah yang selama ini memberikan solusi dari semua permasalahannya, dan Ibrahim lah satu-satunya teman sejati baginya.

    Hari-haripun berlalu, Setiap kali dirundung masalah, Jad selalu teringat Ibrahim. Kini ia hanya meninggalkan sebuah kotak. Kotak yang selalu ia buka, di dalamnya tersimpan sebuah buku yang dulu selalu dibaca Ibrahim setiap kali ia mendatanginya.

    Jad lalu mencoba membuka lembaran-lembaran buku itu, akan tetapi kitab itu berisikan tulisan berbahasa Arab sedangkan ia tidak bisa membacanya. Kemudian ia pergi ke salah seorang temannya yang berkebangsaan Tunisia dan memintanya untuk membacakan dua lembar dari kitab tersebut. Persis sebagaimana kebiasaan Ibrahim dahulu yang selalu memintanya membuka lembaran kitab itu dengan acak saat ia datang berkonsultasi.

    Teman Tunisia tersebut kemudian membacakan dan menerangkan makna dari dua lembar yang telah ia tunjukkan. Dan ternyata, apa yang dibaca oleh temannya itu, mengena persis ke dalam permasalahan yang dialami Jad kala itu. Lalu Jad bercerita mengenai permasalahan yang tengah menimpanya, Kemudian teman Tunisianya itu memberikan solusi kepadanya sesuai apa yang ia baca dari kitab tersebut.

    Jad pun terhenyak kaget, kemudian dengan penuh rasa penasaran ini bertanya, “Buku apa ini !?”

    Ia menjawab : “Ini adalah Al-Qur’an, kitab sucinya orang Islam!”

    Jad sedikit tak percaya, sekaligus merasa takjub,

    Jad lalu kembali bertanya: “Bagaimana caranya menjadi seorang muslim?”

    Temannya menjawab : “Mengucapkan syahadat dan mengikuti syariat!”

    Setelah itu, dan tanpa ada rasa ragu, Jad lalu mengucapkan Syahadat, ia pun kini memeluk agama Islam!

    Jadullah seorang Muslim.

    Kini Jad sudah menjadi seorang muslim, kemudian ia mengganti namanya menjadi Jadullah Al-Qur’ani sebagai rasa takdzim atas kitab Al-Qur’an yang begitu istimewa dan mampu menjawab seluruh problema hidupnya selama ini. Dan sejak saat itulah ia memutuskan akan menghabiskan sisa hidupnya untuk mengabdi menyebarkan ajaran Al-Qur’an.

    Mulailah Jadullah mempelajari Al-Qur’an serta memahami isinya, dilanjutkan dengan berdakwah di Eropa hingga berhasil mengislamkan enam ribu Yahudi dan Nasrani.

    Suatu hari, Jadullah membuka lembaran-lembaran Al-Qur’an hadiah dari Ibrahim itu. Tiba-tiba ia mendapati sebuah lembaran bergambarkan peta dunia. Pada saat matanya tertuju pada gambar benua afrika, nampak di atasnya tertera tanda tangan Ibrahim dan dibawah tanda tangan itu tertuliskan ayat :

    ((اُدْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ…!!))

    “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik!!…” (QS. An-Nahl; 125)

    Iapun yakin bahwa ini adalah wasiat dari Ibrahim dan ia memutuskan untuk melaksanakannya.

    Beberapa waktu kemudian Jadullah meninggalkan Eropa dan pergi berdakwah ke negara-negara Afrika yang diantaranya adalah Kenya, Sudan bagian selatan (yang mayoritas penduduknya adalah Nasrani), Uganda serta negara-negara sekitarnya. Jadullah berhasil mengislamkan lebih dari 6.000.000 (enam juta) orang dari suku Zolo, ini baru satu suku, belum dengan suku-suku lainnya.

    Akhir Hayat Jadullah

    Jadullah Al-Qur’ani, seorang muslim sejati, da’i hakiki, menghabiskan umur 30 tahun sejak keislamannya untuk berdakwah di negara-negara Afrika yang gersang dan berhasil mengislamkan jutaan orang.

    Jadullah wafat pada tahun 2003 yang sebelumnya sempat sakit. Kala itu beliau berumur 45 tahun, beliau wafat dalam masa-masa berdakwah.

    Kisah pun belum selesai

    Ibu Jadullah Al-Qur’ani adalah seorang wanita Yahudi yang fanatik, ia adalah wanita berpendidikan dan dosen di salah satu perguruan tinggi. Ibunya baru memeluk Islam pada tahun 2005, dua tahun sepeninggal Jadullah yaitu saat berumur 70 tahun.

    Sang ibu bercerita bahwa –saat putranya masih hidup– ia menghabiskan waktu selama 30 tahun berusaha sekuat tenaga untuk mengembalikan putranya agar kembali menjadi Yahudi dengan berbagai macam cara, dengan segenap pengalaman, kemapanan ilmu dan kemampuannya, akan tetapi ia tidak dapat mempengaruhi putranya untuk kembali menjadi Yahudi. Sedangkan Ibrahim, seorang Muslim tua yang tidak berpendidikan tinggi, mampu melunakkan hatinya untuk memeluk Islam, hal ini tidak lain karena Islamlah satu-satunya agama yang benar.

    Kemudian yang menjadi pertanyaan: “Mengapa Jad si anak Yahudi memeluk Islam?”

    Jadullah Al-Qur’ani bercerita bahwa Ibrahim yang ia kenal selama 17 tahun tidak pernah memanggilnya dengan kata-kata: “Hai orang kafir!” atau “Hai Yahudi!” bahkan Ibrahim tidak pernah untuk sekedar berucap: “Masuklah agama islam!”

    Bayangkan, selama 17 tahun Ibrahim tidak pernah sekalipun mengajarinya tentang agama, tentang Islam ataupun tentang Yahudi. Seorang tua muslim sederhana itu tak pernah mengajaknya diskusi masalah agama. Akan tetapi ia tahu bagaimana menuntun hati seorang anak kecil agar terikat dengan akhlak Al-Qur’an.

    Kemudian dari kesaksian DR. Shafwat Hijazi (salah seorang dai kondang Mesir) yang suatu saat pernah mengikuti sebuah seminar di London dalam membahas problematika Darfur serta solusi penanganan dari kristenisasi, beliau berjumpa dengan salah satu pimpinan suku Zolo. Saat ditanya apakah ia memeluk Islam melalui Jadullah Al-Qur’ani?, ia menjawab; tidak! namun ia memeluk Islam melalui orang yang diislamkan oleh Jadullah Al-Qur’ani.

    Subhanallah, akan ada berapa banyak lagi orang yang akan masuk Islam melalui orang-orang yang diislamkan oleh Jadullah Al-Qur’ani. Dan Jadullah Al-Qur’ani sendiri memeluk Islam melalui tangan seorang muslim tua berkebangsaan Turki yang tidak berpendidikan tinggi, namun memiliki akhlak yang jauh dan jauh lebih luhur dan suci.
    - See more at: http://www.arrahmah.com/read/2012/03/01/18487-kisah-seorang-yahudi-yang-mengislamkan-jutaan-orang-kisah-seorang-yahudi-yang-mengislamkan-jutaan-orang.html#sthash.m2mSbTjU.dpuf


Jumat, 20 Desember 2013

MENGENANG 9 TAHUN TSUNAMI ACEH


MENGENANG 9 TAHUN TSUNAMI ACEH

INDONESIAKU MENANGIS
Oleh: H.Khaeruddin Khasbullah


Foto: Serangan Tsunami


Dipagi yang cerah itu
Minggu, Dua enam, Dua belas, Nol empat
Tidak seorangpun menyangka
Bencana datang tiba- tiba
Bumi bergetar
Ombak menggelegar
Hingar bingar
Gempar!

Semuanya terperangah
Terkejut
Terhentak
Terhenyak
Terkoyak
Luluh lantak dalam terjangan ombak

Menangis, menjerit, lari, lari, lari
Semuanya berbaur dalam histeri
Korban- korban berjatuhan
Tubuh- tubuh bergelimpangan
Pohon, bangunan, berantakan
Sawah, ladang bak lautan
Harta benda tak bertuan

Semuanya terpana
Semuanya terkesima
Semuanya tak menyana
Bencana datang begitu tiba- tiba

Ya Tuhan, Engkau sedang tunjukkan keperkasaan Mu
Dalam kedahsyatan alam ciptaan Mu
Dan betapa tiada berdayanya hamba- hamba Mu
Yang sering durhaka dan menantang Mu
Adakah ini kemurkaan Mu?
Ataukah ujian untuk para kekasih Mu?
Agar tercatat diantara para Syahid Mu?
Nabire, Alor, dan kini Aceh dalam cobaan Mu?

Ya Rob, kini dalam suasana duka
Diantara wajah- wajah kosong nan hampa
Dan berbaurnya bau anyir bangkai manusia
Dalam kesedihan tiada tara
Diantara isakan tangis duka Indonesia
Kami sujud kehadirat Mu seraya berdo’a

Hanya kepada Mu lah, ya Alloh, segala harapan
Limpahkan tuk mereka kesabaran
Teguh, tegar dalam cobaan
Untuk meraih kembali masa depan
Bangkit kembali dari puing kehancuran

Ya Allah, catatlah yang gugur sebagai syuhada
Karuniai mereka anugerah sorga
Bangkit kembali Sang Iskandar Muda
Benteng Barat Bangsa Indonesia










Rabu, 11 Desember 2013

FESTIVAL QIRAATI NASIONAL 2013 DI SEMARANG


SUKSESKAN: 
FESTIVAL QIRAATI NASIONAL 
22 ~ 25 DESEMBER- 2013
DI SEMARANG, JAWA TENGAH

FESTIVAL SEBAGAI AJANG SILLATURRAHIM 
DAN EVALUASI PEMBELAJARAN AL- QUR'AN.

SAKSIKAN PENAMPILAN KEMAHIRAN ANAK- ANAK DIBAWAH UMUR 9 TAHUN
DALAM TAHFIDH, PENGUASAAN TILAWAH 
DAN ILMU AL- QUR'AN.

GAMBAR: ANAK QIRAATI 5 TAHUN BACA ALQUR'AN





MIT Al- Khairiyyah - Griya Panorama Indah, Purwasari,perwakilan  Karawang//Kontingen Jawa Barat

Kamis, 05 Desember 2013



HURUF MUQOTTHO'AH PADA PEMBUKA SURAT DI ALQUR'AN
Oleh: H. Khaeruddin Khasbullah





Pada beberapa surat, seperti pada Surat Al- Baqoroh, atau pada Surat Ya Sin, pada awal surat (Fawatihus Suwar) dimulai dengan Huruf Hijaiyyah yang terpotong potong (  ﺤﺮﻭﻒ ﺍﻟﻤﻗﻂﻌﺔ ). Maksud dan tujuan serta makna dari potongan huruf Hijaiyyah tersebut, hanya Allah yang tahu. Ada beberapa Ulama' yang mencoba mencari tahu rahasia dibalik tulisan- tulisan tersebut. Namun yang paling selamat adalah menyerahkan sepenuhnya makna dan maksudnya kepada pengetahuan Allah (Alloohu A'lamu Bi Muroodih).

Banyak para pembaca Al- Qur'an (bahkan yang sudah berani mengajar), ternyata salah ketika membaca huruf Muqottho'ah tersebut, karena mereka belum pernah belajar kepada seseorang yang bersyahadah/ bersambung SANAD nya kepada Rasululloh atau kepada orang yang layak mengajarkan Al- Qur'an.

Ada juga yang membacanya dengan cara berlebihan tidak sesuai Luhun Al- Arob. Padahal menurut Imam Sakhowy, ketika membaca Al- Qur'an: WAZIYAADATUHU KA NUQSHOONIHI - berlebihan dalam standar baca Alqur'an  sama saja dengan membaca dengan kekurangan.dari standar baca yang benar.

Walaupun penulis mencoba menjelaskan tentang  bagaimana cara membaca huruf Muqottho'ah tersebut melalui tulisan ini namun kepada mereka yang ingin membaca Al- Qur'an dengan benar, tetap harus belajar dan menyaksikan bacaannya kepada seorang guru Al Qur'an yang telah bersyahadah. Ingat, Nabi Muhammad saja diperiksa bacaannya tiap bulan Romadhon oleh Malaikat Jibril Alaihis Salam.

Tentang huruf Muqottho'ah ini memang tampaknya sederhana dan mudah, namun dari pengalaman penulis, cukup lama seorang santri agar dapat membaca huruf Muqottho'ah dengan benar. Bahkan kita bisa mengetahui apakah seseorang benar- benar telah mempelajari Al- Quran dengan baik, hanya dengan cara mendengarkan bagaimana seseorang membaca Huruf Muqottho'ah pada Fawatihus Suwar tersebut.

Adapun beberapa aturan dasar Tajwidnya adalah sebagai berikut:

1. Huruf Muqottho'ah pada Fawatihus Suwar huruf- hurufnya HARUS DIBACA SESUAI ASMA’UL HURUFNYA.

Misal:

dibaca ALIF – bukan A.

dibaca Lạạạạạạm – bukan La

dibaca Mịịịịịịm – bukan Ma , 


seperti pada:

الم (dibaca: Alif lạạạạạạmmmịịịịm)

ك\ﻛ dibaca Kạạạạạạf, hati- hati akhiran Fa’nya – bukan Ka

dibaca Hạạ

dibaca Yạạ

dibaca Aịịịịịịn – bukan ‘A.

dibaca Shọọọọọọd, bukan Shoo ( perhatikan dengan Qolqolah nya "dal").

Seperti pada:

كهيعص

Dibaca: كآف ها يا عين صآد (Kạạạạạạf Hạa Yạạ ‘Aịịịịịnnn Shọọọọọd.)

(Perhatikan mana huruf yang harus dibaca panjang 3 alif, mana huruf yang harus dibaca panjang satu alif saja sesuai pelajaran sebelumnya, mana yang dengung, mana yang idhar)


2. Huruf- huruf : Ha ()  Ya ( )  Tho  (  )  Ha ( )  Ro  ( ), 
Disingkat: حي طهر

 harus dibaca panjang satu Alif/ dua harokat, dan harus tidak ada kesan ada huruf hamzah diakhirannya.


3. Huruf- huruf yang berakhiran SELAIN HAMZAH  pada Asma'ul Hurufnya harus tetap dibaca akhiran nya seperti: 
 Nun (ﻨﻮﻦ) - Qof (ﻗﺎﻒ)- Shod (ﺼﺎﺪ)- ‘Ain (ﻋﻴﻦ)- Sin (ﺴﻴﻦ) - Lam (ﻻﻡ) - Kaf (ﻜﺎﻒ) - Mim (ﻤﻴﻢ) 
Disingkat:             نقص عسلكم  

4. Semua huruf yang tertera pada point 3 ( نقص عسلكم  ) harus dibaca mad  panjang  3 alif /6 harakat. (Kecuali huruf 'Ain, disana ada ikhtilaful ulama')

5.  Sifat- sifat hurufnya juga harus dijaga seperti Qolqolahnya huruf Shod atau hams nya huruf Kaf.

Kecuali yang berakhiran HAMZAH, seperti:

حاء - ياء - طاء - هاء - راء , pada point 2 diatas,  maka suara hamzahnya harus hilang.


misalnya pada tulisan يس - maka harus dibaca: Yạạ Sịịịịịịn , (tidak ada suara hamzah dibelakang suara Ya)
Tidak boleh dibaca: Ya’ Sịịịịịịn.(ada suara hamzah dibelakang suara Ya) walau pada asma'ul hurufnya ada hamzah.

6. Pada Huruf Muqottho'ah Fawatihus Suwar tersebut, TETAP BERLAKU HUKUM TAJWID, seperti Ikhfa’ Idlhar Syafawi atau Ghunnah nya.

Seperti tulisan الر - dibaca dengan: الف لام را

Maka pada tatkala membaca Lạạạạạm, maka Mim nya harus Idzhar karena Mim sukun itu Idzhar Syafawi tatkala bertemu Ro’ (huruf selain Mim dan Ba’). Lihat pasal Idzhar Syafawi.

Demikian juga pada tulisan المص dibaca

الف لام ميم صاد 

(Alif Lạạạạạạm...ịịịịịịm Shọọọọd.) Dengan dengung Mim nya yang pertama karena Mim sukun bertemu Mim (Idghom Mitsli) dan dibaca Idzhar Mim terakhirnya karena Mim Sukun bertemu huruf Shod.

Juga seperti tulisan عسق dibaca : عين سين قآف maka Nun nya huruf Ain dan Nun nya huruf Sin harus dibaca Ikhfa’ dengan dengung 1 ~ 1 ½ alif karena ada Nun Sukun bertemu Sin dan bertemu Qof.

6. Huruf Muqotto'ah  bisa disambung dengan ayat berikutnya. Ketentuan dan cara menyambungnya insya Allah akan dibahas dalam kesempatan berikutnya.


Silahkan lihat penjelasan Syekh Ayman Rushdi Suwayd tentang Huruf Muqottho'ah melalui video dibawah ini:




Senin, 02 Desember 2013

BERTUNANGAN ATAU KHITHBAH DALAM ISLAM

BERTUNANGAN ATAU KHITHBAH DALAM ISLAM



______________________________________
A.  ARTI KHITBAH / TUNANGAN  

Khitbah (   ﺨﻄﺒﺔ Bahasa Arab) / atau  "bertunangan" (Bahasa Indonesia) adalah muqaddimah atau permulaan kepada pernikahan /az-zawaj (Bahasa Arab) atau kawin (Bahasa Indonesia). Sesungguhnya Allah menjadikan khitbah sebagai salah satu dari syariat-syariat / perundang-undangan Agama Islam. Apa hikmah, faedah atau kelebihannya???  Manfaatnya adalah: khitbah memberi peluang kepada kita semua untuk at-ta'arruf / berkenalan dengan pasangan masing-masing dari segi lahiriyah dan batiniyah sebelum kita menikah.

Khitbah berarti "bertunangan". "Tafsiran" lafaz atau perkataan "bertunangan" ini berbeda mengikuti kebiasaan tempat, kawasan, adat dan suasana masyarakat masing-masing. Berbeda di antara negara Malaysia, Singapura, Thailand dan Indonesia. Dan kemungkinan berbeda juga di antara beberapa tempat, adat, suasana serta kawasan-kawasan di dalam negara Islam masing-masing. Contohnya di dalam Indonesia, tafsiran "bertunangan" di Medan dan Jakarta berbeda. Di dalam Thailand, tafsiran "bertunangan" di Bangkok dan Pattani berbeda. Begitulah seterusnya di tempat-tempat lain.

Khitbah di dalam bahasa Arab apabila diterjemahkan maknanya ke dalam Bahasa Indonesia bermakna 'melamar' wanita untuk dijadikan bakal isteri. "Melamar" ini juga bermakna meminta persetujuan pihak wanita untuk menjadi isteri kepada pihak lelaki. Khitbah ini memakan 'masa/ waktu' berdasarkan kebiasaan atau adat yang masyhur dipegang kawasan, tempat, adat dan suasana masyarakat.

Khitbah juga bermakna sebuah proses ketika seorang lelaki meminta dari pihak perempuan untuk menikah  dengan cara-cara atau jalan-jalan yang diketahui masyhur di tempat masing-masing. Syed sabiq : Fiqh Assunnah).

Khitbah juga membawa makna mengumumkan dan mengiklankan kehendak / kemauan seseorang untuk berkawin dengan seseorang wanita.(Dr. Yusuf Qordhowi: Fatawa Muashoroh ). Dr. Yusuf Al- Qardawi juga berkata (dalam buku yang sama) bahwa di dalam khitbah / bertunangan ini tidak ada "hak" bagi khatib (tunangan lelaki) kecuali hak untuk sekedar melamar  (to reserve or booking) seorang makhtubah (tunang wanita), sehingga pihak lelaki selain darinya tidak datang untuk meminang wanita itu. Biasanya pihak lelaki memberikan tanda hadiah berupa cincin atau barang perhiasan lain yang mudah dikenali bahwa seseorang telah dilamar. Tapi ini juga tergantung kebiasaan setempat

B.  HUKUM KHITBAH / BERTUNANGAN  DI DALAM ISLAM

Hukum asal khitbah ini adalah "boleh", tetapi Imam As-Syafie mengatakan hukumnya adalah "al-istihbab / sunah" (Al-Mughni Almuhtaj). Dr. Abd. Karim Zaidan  mengatakan bahwa hukum "al-istihbab / sunah" ini lebih aula (utama / baik) dari hukum "boleh" tadi. (Almufassal fi Ahkam Al Mar'ah) . 

  
C.  DALIL ATAU BUKTI DISYARIATKAN (DIPERUNDANGKAN) NYA KHITBAH/ TUNANGAN 

Dalil atau bukti di "bolehkan nya"  khitbah / tunangan  ini terlalu banyak.
Diantaranya ialah...

1) Hadis Rasulallah saw:

       ﻻ ﻴﺨﻄﺏ ﺍﻟﺮﺠﻞ ﻋﻟﻰ ﺨﻄﺒﺔ ﺃﺨﻴﻪ ﺤﺘﻰ ﻴﻧﻜﺢ ﺃﻭ ﻴﺗﺭﻚ
yang mafhumnya: " Janganlah seorang laki- laki meminang wanita pinangan saudaranya sampai menikah atau saudaranya meninggalkannya". (HR.Bukhory. no 5144)

2)  ﺍﻟﻤﺆﻤﻦ ﺃﺨﻭﺍ ﺍﻟﻤﺆﻤﻦ ﻔﻼ ﻴﺤﻝ ﻟﻟﻤﺆﻤﻦ ﺃﻦ ﻴﺒﺘﺎﻉ ﻋﻟﻰ ﺒﻴﻊ ﺃﺨﻴﻪ
                 ﻭﻻ ﻴﺨﻄﺏ ﻋﻟﻰ ﺨﻄﺒﺔ ﺃﺨﻴﻪ ﺤﺘﻰ ﻴﺬﺭ

“Seorang mukmin itu adalah saudara orang mukmin, maka tidak halal seorang mukmin menawar barang yang telah dijual saudaranya, juga tidak halal pula seorang mukmin meminang wanita yang telah dipinang saudaranya, atau ia membatalkannya” (HR.Muslim no 3449)

Berdasar hadis- hadist  ini kita dapat fahami  bahwa kita tidak dibenarkan oleh syara' untuk meminang seseorang wanita / lelaki apabila wanita / lelaki itu sudah dipinang orang. Ini dalil dibolehkan 'khitbah' tetapi, dalil ini tidak 'Soriih' / tidak langsung sasaran (indirect) menunjukkan kalimat “sunnah”. Ulama’ dan orang-orang yang 'faqieh' mengambil hukum "boleh" khitbah dalam Islam dari kaedah Mafhum Mukholafah (in contradictio). Dalil diatas menunjukkan TIDAK BOLEH MEMINANG PINANGAN ORANG LAIN. Maka, khitbah boleh JIKA BUKAN PADA WANITA YANG TELAH DIPINANG ORANG LAIN. 

Lihat pula:(Shahih: Shahih Nasa’I no:3037, Fathul Bari IX:198 no:5142, dan Nasa’I VI:73):

Nabi saw. melarang sebagian di antara kamu menjual di atas jualan sebagai yang lain, dan tidak boleh (pula) seorang laki-laki melamar perempuan yang sudah dipinang saudaranya, sampai sang peminang memutuskannya terlebih dahulu atau sang peminang mengizinkannya (melamar bekas tunangannya).”

D). KEBOLEHAN MELIHAT/ MENGENAL WANITA YANG AKAN DIPINANG

Dianjurkan para lelaki yang akan meminang seorang wanita, agar mengenal lebih dulu wanita yang akan dipinangnya. Melihat/ mengenal tersebut tentu harus berada pada batas batas syar'i yang diperkenankan. (Lihat pasal G.) Berdasar hadist- hadist berikut:

1) Hadis. Dari Jabir bin Abdillah bahawa Rasulallah saw bersabda: Apabila salah seorang dari kamu bertunangan, maka jika sekiranya dia boleh melihat wanita itu hingga membawa kepada kehendak atau kemauan untuk bernikah / kawin, maka lakukan!!! ".

2) Dalam hadist riwayat Imam Muslim dari Abi Hurairoh RA, bahwa Nabi SAW telah berkata pada seseorang yang akan menikahi wanita: “Apakah engkau telah melihatnya?” dia berkata: “Belum”. Beliau bersabda: “ Maka pergilah, lalu lihatlah dia”.


3. Berkata Jabir (yakni perawi) hadis ini: " Aku telah bertunangan dengan wanita dari Bani Salamah, aku telah bersembunyi tanpa dilihat oleh wanita itu sehingga aku melihat sebahagian dari 'diri / tubuh badan' wanita itu yang boleh membawa kepada kehendak dan kemauan aku untuk menikahi atau mengawininya".( Syed Sabiq: Fiqh Assunnah).

E. MEMINANG DALAM MASA IDDAH

Tidak boleh juga seorang muslim meminang wanita yang sedang menjalani masa iddah karena "thalaq raj’i" karena ia masih berada di bawah kekuasaan mantan suaminya; sebagaimana tidak boleh juga melamar secara terang-terangan wanita yang menjalani masa iddah, karena "thalaq bain" atau karena ditinggal mati oleh suaminya, namun tidak mengapa ia melamarnya secara sindiran. Hal ini mengacu kepada firman Allah SWT,

ﻭﻻ ﺠﻧﺎﺡ ﻋﻟﻴﻜﻢ ﻔﻴﻣﺎ ﻋﺮﻀﺗﻢ ﺒﻪ ﻣﻦ ﺨﻄﺒﺔ  ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ  ﺃﻭ ﺃﻜﻨﻨﺘﻢ ﻓﻲ ﺃﻨﻔﺴﻜﻢ

“Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikannya (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu.” (QS. Al-Baqarah [2]:235).

F. TEMPOH ATAU MASA YANG DIBENARKAN OLEH SYARAK UNTUK BERKHITBAH / BERTUNANGAN  

1. Tempoh / masa khitbah yang dipersetujui oleh jumhur ulama’ (kebanyakan Ulama) ialah tempoh yang tidak panjang atau lama. Dan sebaiknya demikian agar terjaga dari hal- hal diharamkan.

2. Jumhur ulama’ berselisih pendapat dalam mentafsirkan / menentukan makna "tempoh panjang / lama" itu. Berapa hari, berapa minggu, berapa bulan, berapa tahun.

3. Maka tempoh ini semua ditentukan oleh 'uruf / adat yang masyhur dipegang di sesuatu tempat.

4. Jika di sesuatu tempat mentafsirkan tempoh lama satu HARI, maka satu harilah yang mesti dipegang oleh sesiapa yang menjalankan khitbah ini. Begitu juga jika kebiasaannya berbilang bulan atau tahun.Tentu saja makin cepat makin baik agar kesucian hubungan tetap terjaga dengan baik.

G. HUKUM BERKHALWAT / BERDUAAN DITEMPAT SEPI DENGAN TUNANGAN 

Agama Islam mengharamkan "khalwat" ini sehingga  mereka di- akad (ijab dan qabul) dan dinikahkan. Maka selepas akad (ijab dan qabul), baru bolehlah bagi pasangan laki dan wanita ini untuk berdua-duaan tanpa menimbulkan fitnah lagi. Dan hikmah, faedah dan kelebihan "haram khalwat" ini ialah untuk mencegah terjadinya maksiat. Sebagaimana sabda Rasulallah saw : " Tidak halal bagi seseorang lelaki berkhalwat dengan seseorang wanita yang tidak halal buatnya kecuali ditemani mahram (mahram-orang yang diharamkan nikah / kawin dengannya). Maka Jika dua orang ber duaan ditempat sepi, orang atau pihak ketiga yang ada bersama-sama ketika mereka berdua berkhalwat itu adalah syaitan". (Syed Sabiq: Fiqh As-Sunnah ).

Dr.Yusuf Al Qardawi dalam Fatawa Muashoroh berkata: 

" Selama akad kawin (ijab dan qabul) belum ditunaikan oleh tunangan laki dan tunangan wanita (belum sah nikah / kawin mereka mengikut 'uruf -adat, syara' dan undang-undang), maka keadaan masih seperti hukum asal. Yaitu:-

1. Tidak halal dan haram bagi makhtubah (tunangan wanita) untuk berkhalwat (berdua-duaan sehingga menimbulkan fitnah) dengan khatib nya (tunangan lelaki), KECUALI bersama-sama makhtubah (tunang wanita) itu ada salah seorang mahramnya seperti ayahnya atau abangnya.

2. Tidak halal dan bahkan haram bagi makhtubah (tunangan wanita) untuk bermusafir atau melancong  dengan khatib nya (tunangan lelaki) KECUALI bersama-sama maktubah (tunang wanita) itu ada salah seorang mahramnya seperti ayahnya atau abangnya.

Demikian, untuk pembahasan secara mendalam, silahkan konsultasi dengan para Ulama' yang soleh ditempat anda.


F.  BEBERAPA ISTILAH

01. Akad ------------------->> Ijab dan qabul
02. Al-istihbab ------------->> Sunah
03. At-ta'arruf ------------->> Berkenalan
04. Aula -------------------->> Utama atau Baik
05. Az-zawaj --------------->> Nikah atau Kawin
06. Berkhalwat-------------->> Berdua-duaan di tempat sunyi tanpa mahram hingga menimbulkan fitnah.
07. Disyariatkan ------------>> Diperundang-undangkan berdasar agama
08. Faqieh ------------------->> Ahli / Faham hukum - hukum Islam
09. Jumhur ulama' --------->> Ramai Ulama’/ Sebagian besar Ulama’
10. Khatib ------------------->> Tunangan lelaki
11. Khitbah ------------------>> Bertunangan
12. Mahram------------------>> Orang yang diharamkan nikah / kawin dengannya.
      Karena sebab 1- se Nasab, 2-sesusuan atau 3-besanan/Mushoharoh.
13. Muqaddimah ------------>> Permulaan
14. Makhtubah -------------->> Tunangan wanita
15. Tidak soriih ------------->> Tidak langsung/ tidak jelas mengarah ke masalah (indirect)
16. 'Uruf---------------------->> Adat yang masyhur dipegang di sesuatu tempat. 
17. Syarak/ Syari'at---------->> Ketentuan agama
18. Thalaq raj'i--------------->> Perceraian yang masih mungkin kembali di pertautkan
19. Thalaq ba'in-------------->> Thalaq putus, perceraian yang dilakukan lebih 3 kali atau thalaq 3 kali sekaligus.
  
  
  
(KHD) dari berbagai sumber