MA'HAD ISLAM TERPADU AL- KHAIRIYYAH, SEKOLAH DAN PONDOK PESANTREN.....................DENGAN MOTTO: BERILMU AMALIYAH - BERAMAL ILMIYAH - MENJAGA UKHUWWAH ...........................YAYASAN MIT ALKHAIRIYYAH KARAWANG MENERIMA SEGALA BENTUK DONASI YANG HALAL DAN TIDAK MENGIKAT; MELALUI BANK JABAR . No. Rekening : 0014732411100 atas nama : Pondok Pesantren Al-Khairiyyah Karawang...........................Facebook: khaeruddin khasbullah.....

SEPUTAR AL-KHAIRIYYAH (facebook:: https://www.facebook.com/khaeruddin.khasbullah)

Rabu, 02 Juni 2010

@ DO'A - DO'A HARIAN

اﻷدعية واﻷذكار
DO’A- DO’A DAN ZIKIR
Oleh: H.Khaeruddin Khasbullah



Do'a- do'a ini sebagian besar dinukil dari Kitab Al- Adzkar
karya Imam Nawawi Ad -Dimasyqy- Pensyarah Sohih Muslim,
Juga mengambil dari beberapa kitab- kitab lain yang masyhur dengan mengutamakan
nilai- nilai ukhuwah Islamiyah

@ ARAH QIBLAT - BAGAIMANA MENGOREKSINYA?

15 - 16 Juli
CUACANYA AMAT MENDUKUNG UNTUK MENCOCOKKAN ARAH KIBLAT
Oleh: H.Khaeruddin Khasbullah

Menunggu saat matahari tepat diatas Ka'bah.

Saat yang tepat untuk mencocokkan arah Kiblat adalah saat dimana Matahari TEPAT diatas Ka'bah. Ini terjadi dalam tiap tahun dua kali kesempatan, yakni:

@ KAEDAH DASAR ILMU FIQIH

DASAR DASAR ILMU USHUL FIQH


Oleh: Abu Royhan Firdausi H.Khaeruddin.Khasbullah

(Naskah ini dalam penyempurnaan)





DAFTAR ISI:

A. Pendahuluan
B. Beberapa Istilah dan Definisi

I. Istilah- istilah Umum
II. Istilah- istilah Hukum
III. Istilah- istilah Kebahasaan

1- 'Am
2- Takhshish
3- Takhshish Muttashil dan Munfashil.
4- Qorinah.
5- Mujmal dan Mubayyan

IV. Qo'idah- qo'idah Dalam Istilah Kebahasaan ( 16- Qo'idah)

V. Qo'idah- qo'idah Ushul Fiqh

Tentang BAHASAN KE:

1. Perintah
2. Larangan
3. Niat
4. Yakin dan Ragu
5. Kesulitan
6. Darurat
7. Adat/ Urf
8. Ijtihad
9. Mendahulukan Kepentingan Umum
10. Pemimpin- Hukum dan Maslahat Ummat.
11. Taqwa dan Kebaikan

C. Sumber Hukum

1- Al- Qur'an
2-  Hadist
     2.1. Kriteria Hadist Shohih
         - Hadist Yang Diamalkan
         - Hadist Yang Tidak Diamalkan
         - Hadist Yang Ditolak  

      2.2. Pembagian Hadist- Hadist Shohih
      2.3. Kedudukan Hadist

3. Ijma'
4. Qiyas
5. Istihsan


A. PENDAHULUAN.


Ushul berasal dari akar kata Ashl, secara bahasa artinya pokok, dasar, fondasi.


Fiqh, secara bahasa artinya adalah: faham. Yang dimaksud fiqh disini ialah ilmu tentang hukum- hukum Allah yang dicapai dengan jalan ijtihad.


Maka yang dimaksudkan dengan Ushul Fiqh adalah : Kaidah- kaidah dasar dan dalil dalil umum fiqh. Kaidah dasar dan dalil umum fiqh tersebut terlahir dari hasil analisa dan penelitian yang sangat mendalam dari semua firman Allah dan semua sabda Rasul Nya, dan ini hanya dapat terlahir dari seseorang yang sangat menguasai dan memahami Al- qur’an dan Sunnah- sunnah Rasul.