MA'HAD ISLAM TERPADU AL- KHAIRIYYAH, SEKOLAH DAN PONDOK PESANTREN.....................DENGAN MOTTO: BERILMU AMALIYAH - BERAMAL ILMIYAH - MENJAGA UKHUWWAH ...........................YAYASAN MIT ALKHAIRIYYAH KARAWANG MENERIMA SEGALA BENTUK DONASI YANG HALAL DAN TIDAK MENGIKAT; MELALUI BANK JABAR . No. Rekening : 0014732411100 atas nama : Pondok Pesantren Al-Khairiyyah Karawang...........................Facebook: khaeruddin khasbullah.....

SEPUTAR AL-KHAIRIYYAH (facebook:: https://www.facebook.com/khaeruddin.khasbullah)

Rabu, 24 Juni 2015

ZAKAT DAN PERANNYA DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT



Oleh : Abu Royhan Al- Firdausy H. Khaeruddin Ibn Khasbullah



ﻜﻰ ﻻﻴﻜﻭﻥ ﺪﻭﻟﺔ ﺑﻴﻥ ﺍﻻﻏﻧﻴﺎﺀ ﻤﻨﻜﻢ
“Dan hendaknya harta itu tidak hanya beredar diantara orang orang kaya saja diantara kalian”
(Firman Allah dalam Surat Al- Hasyr  ayat 7)


I. PENDAHULUAN.

Salah satu ajaran terpenting dalam Islam disamping Tauhid adalah ajaran yang berhubungan dengan aspek sosial dengan salah satu misinya adalah menghilangkan sistem kasta , sekat dan pemisah antara simiskin dan sikaya serta mensejajarkan kedudukan nasyarakat miskin dan lemah di tengah tengah pergaulan masyarakat lainnya. Betapa banyak ayat ataupun hadist yang menunjukkan hal tersebut diatas, salah satunya adalah firman Allah dala Surat Al- Balad :
” Dan Aku telah tunjuki ia dengan dua jalan (Yaitu nilai- nilai positive dan negative/ Fujur dan Taqwa). Maka hendaklah ia pilih jalan yang sulit (tapi positive). Apakah gerangan jalan yang sulit itu? (Yaitu) hendaklah ia bebaskan perbudakan. Atau menyantuni (kaum lemah) disaat hari- hari yang sulit. Yaitu pada anak- anak yatim yang masih kerabat. Atau kaum papa yang sangat miskin. Kemudian adalah orang orang mukmin itu selalu saling menasihati dengan kesabaran dan saling kasih sayang. Mereka itulah yang disebut GOLONGAN KANAN”.
(Surat Al- Balad ayat: 10-18).
Bentuk ajaran Islam tentang aspek- sosial social itu tercermin dalam perintah- perintah dan anjuran Allah dan  Rasulnya  tentang Zakat (wajib), Shodaqoh (sunnah), Infaq (wajib atau sunnah), Wakaf (sunnah) dan Hadiyah (sunnah). Bahkan karena pentingnya zakat, maka iapun masuk dalam salah satu rukun Islam yang lima itu.

II. DEFINISI ZAKAT.

Secara bahasa dapat berarti : Suci, Bersih, Tumbuh, berkembang atau berkah.
Sebagaimana firman Allah: ” Pungutlah zakat dari kekayaan mereka, dengan zakat itu kamu mensucikan dan membersihkan mereka” (At-Taubah: 103).
Dalam ayat yang lain Allah berfirman: “Allah akan menghapus keberkahan riba dan akan menumbuh kembangkan Shodaqoh/zakat”. (Al- Baqoroh 225).
Sedangkan menurut terminology syar’i, zakat didefinisikan dengan: ” Kadar nilai harta tertentu yang WAJIB diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa aturan dan syarat tertentu”.
Dari definisi tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
  • Kadar nilai harta tertentu, berarti nilai kekayaan yang dapat berupa uang, hasil usaha, benda tambang/ temuan, hasil pertanian atau ternak.
  • Wajib diberikan artinya zakat itu bersifat memaksa bagi yang sudah memiliki kriteria wajib zakat.
  • Yang berhak menerimanya, artinya zakat hanya dapat diberikan kepada delapan golongan yang telah ditetapkan Allah sebagai yang berhak menerima zakat. Maka harta belum disebut zakat bila diberikan kepada selain yang berhak menerimanya itu. Misalnya zakat diberikan kepada bapak dan ibunya sendiri.
  • Aturan dan syarat tertentu mengandung arti bahwa dalam pelaksanaan zakat harus diatur berdasar syarat dan rukun tertentu sesuai yang telah dicontohkan oleh baginda Nabi Muhammad, tidak boleh diatur- atur se-enak penafsiran sendiri.
III. DASAR HUKUM.
  • Al- Qur’an:
Ayat- ayat Al- Qur’an yang mewajibkan zakat sangat banyak, salah satunya adalah firman Allah : “Tegakkanlah sholat dan bayarkanlah zakat” (An- Nisa’ 77)
  • Hadist :
Hadist – hadist yang menyatakan wajibnya zakat juga amat banyak, diantaranya:
Dari Abu Hurairoh R.A., Rasulullah telah bersabda: “Seseorang yang menyimpan hartanya namun tidak mengeluarkan zakatnya, ia akan dibakar dalam neraka jahannam. Baginya dibuatkan setrika dari api kemudian disetrikakan kelambung dan dahinya…..(H.R.Muslim dan Ahmad).
  • Ijma’.
Para sahabat Nabi, Ulama Salaf (Klassik) maupun Kholaf (Kontemporer) semuanya sepakat tentang kewajiban zakat. Tercatat dalam sejarah sahabat Abu Bakar memerangi kelompok muslimin yang tidak mau membayar zakat.
  • Qiyas / Maslakhah mursalah/ rasa keadilan.
Seorang proffessional seperti dokter atau manager, maupun olahragawan top yang taraf kehidupannya jauh diatas para petani yang wajib zakat, sungguh tidak layak bila mereka tidak terkena wajib zakat, walau pada zaman Nabi hidup, zakat profesi seperti itu belum ada. Maka penghasilan mereka di Qiyaskan pada “Hasil panen” setiap gajian tapi dengan prosentase sebagai para pedagang yaitu 2,5 % dari gaji yang mereka terima.
Jika ditinjau lebih dalam, zakat profesi inipun dapat diruju’ dan disandarkan pada ayat pembuka makalah ini:
ﻜﻰ ﻻﻴﻜﻭﻥ ﺪﻭﻟﺔ ﺑﻴﻥ ﺍﻻﻏﻧﻴﺎﺀ ﻤﻨﻜﻢ
“Dan hendaknya harta itu tidak hanya beredar diantara orang orang kaya
saja diantara kalian”
(Firman Allah dalam Surat Al- Hasyr  ayat 7),
Dan juga pada hadist: Dari Abu Hurairoh R.A., Rasulullah telah bersabda: “Seseorang yang menyimpan hartanya namun tidak mengeluarkan   zakatnya, ia akan dibakar dalam neraka jahannam. Baginya dibuatkan setrika dari api kemudian disetrikakan kelambung dan dahinya..(H.R.Muslim dan Ahmad).

IV.PERBEDAAN ANTARA ZAKAT, INFAQ DAN SHODAQOH.

Dalam Al- Qur’an, kalimat- kalimat tersebut dapat memiliki arti yang sama, sebagaimana kalimat “shodaqoh ” pada Surat At- Taubah ayat 60, Allah menggunakan kalimat tersebut dengan maksud sebagai  Zakat Wajib.
Kalimat tersebut berbunyi:………..ﺇﻧﻤﺎﺍﻟﺼﺪﻗﺖ ﻟﻟﻓﻗﺮﺍﺀ
“Sesungguhnya Zakat itu diperuntukkan bagi para fakir miskin…
Demikian juga dalam hadist, kalimat shodaqoh juga sering bermakna zakat, sebagaimana sabda Nabi:
ﺍﻦ ﺮﺴﻮﻞﺍﻟﻟﻪ ﺼﻟﻌﻢ ﺃﺨﺬ ﻤﻦﺍﻟﻤﻌﺎﺪﻦ ﺍﻟﻗﺑﻟﻴﺔ ﺍﻟﺼﺪﻗﺔ . ﺮﻮﺍﻩ ﺍﺑﻭﺪﺍﻮﺪ ﻮﺍﻟﺤﺎﻜﻢ
“Bahwasanya Rasulullah telah mengambil shodaqoh (zakat) dari hasil tambang negeri Qobaliyah” (H.R.Abu Dawud dan Al- Hakim).
Kalimat Infaq dalam Al- Qur’an juga sering dipakai dengan makna zakat wajib, sebagaimana firman Allah dalam Surat At- Taubah ayat 34 yang artinya:
“Barang siapa yang menimbun emas dan perak dan tidak meng INFAQ kannya di jalan Allah maka beritakan kepada mereka dengan Siksa yang pedih…….”.
Namun dalam bahasa pengetahuan fiqh, ketiga kalimat tersebut dibedakan dalam pemakaiannya se- hari- hari, yakni:
Zakat
Shodaqoh
Infaq
- Hukumnya Wajib. Pemerintah (Islam) dapat mengambilnya secara paksa.
- Diberikan kepada 8 (delapan) golongan khusus, tidak termasuk orang kaya / tanggungan infaq/  Ahlul bait.
- Hanya diambil dari kekayaan yang sudah mencapai kadar khusus.
- Dengan syarat- syarat khusus, seperti “Haul/ tahun takwim” dan “Nishob/ besaran nilai”
- Hukumnya Sunah/ tidak harus.
- Diberikan kepada siapa saja yang dikehendaki, termasuk kepada tetangga yang kaya dan mampu. Seperti walimah.
- Kadar kekayaan tidak ditentukan.
- Tidak ada syarat khusus
- Ada yang wajib hukumnya seperti Infaq/ nafaqoh keluarga. Ada yang sunah seperti infaqpembangunan mesjid
- Diberikan untuk pembangunan atau keluarga.
- Kadar kekayaan tidak ada ketentuan.
- Tidak ada syarat khusus

V. KRITERIA HARTA YANG WAJIB DIZAKATI.

1. Halal. Harta hasil merampok atau korupsi tidak boleh dizakati.
Rasulullah bersabda:” Allah tidak akan menerima zakat dari harta yang haram” H.R.Muslim.

2. Milik penuh (Milkut Taam). Harta yang masih ditangan orang (piutang), belum wajib dikeluarkan zakatnya sampai harta itu dikembalikan.

3. Harta yang produktif (An- Nama’). Harta passive seperti rumah dan kendaraan untuk bekerja, tidak wajib dizakati.
Rasulullah bersabda:” Seorang muslim tidak wajib zakat kuda atau budak yang dimilikinya”.H.R. Muslim.

4. Mencapai standar minimal yang ditentukan (Nishob). Seumpama harta
perdagangan yang belum mencapai nilai harga 96,5 gram emas 24 karat,
belum wajib dizakati.

5. Sudah berusia setahun (Haul). Ini berlaku bagi uang, emas dan perak.
Harta- harta tersebut selama masih diatas batas standar minimal, harus
selalu dikeluarkan terus setiap genap satu tahun takwim hijriyah.

6. Surplus dari kebutuhan primer dan terbebas dari hutang kebutuhan
primer. 
Catatan: Seorang pengusaha pabrik yang hutang ke bank, Ia tetap harus
berzakat,  ia tidak berhak menyandang sebutan “Ghorim” yang tak wajib zakat,
karena hutangnya bukan untuk kebutuhan dasar primer seperti untuk makan dan
minum. Dalam Surat Al- Baqoroh 219 Allah berfirman: “Mereka

bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah:

Yaitu sesuatu yang berlebih dari kebutuhan”. Menurut Ibnu Abbas,
Yang dimaksud dengan kalimat “Yang berlebih”,  yaitu yang berlebih
dari  kebutuhan dasar hidup.

VI. JENIS HARTA YANG WAJIB DIZAKATI

Berdasarkan sumber asal, yakni Al- Qur’an dan Hadist, harta yang wajib dizakati yakni:
1. Zakat harta perdagangan
2. Zakat harta emas dan perak
3. Zakat hasil pertanian
4. Zakat hasil peternakan
5. Zakat hasil tambang
6. Zakat Rikaz, yaitu harta yang disembunyikan dan ditanam oleh kaum jahiliyyah.
7. Zakat fithrah/ zakat jiwa.

Zakat Profesi
Sedang Zakat profesi seperti anggota DPR, Dokter, Arsitek, dan proffesional lainnya, merupakan hasil ijtihad para ulama kontemporer dengan asas keadilan (Kreativitas hasanah). Namun demikian ada sebagian kecil Ulama' yang hanya melihat Nash Letter Lijk menganggap bahwa zakat profesi ini adalah perkara baru yang diada- adakan. Tapi pendapat ini sangat lemah jika ditinjau segi keadilan dan asas Islam.


Untuk memudahkan, dibawah ini dipaparkan bagan jenis- jenis zakat dengan Nishob dan besaran prosentase nilai yang dibayarkan dalam zakat tersebut. Khusus untuk zakat ternak, secara lebih terperinci silahkan pembaca melengkapinya berdasarkan literature fiqh yang ada.
 Bagan / Ikhtisar Jenis- Jenis Zakat dan Beberapa Ketentuannya
Jenis zakat
Nishob nya
Konversi dalam gram atau liter
Total nilai
Konversi
NISHOB
Kewajiban zakatnya
Waktu
nya
Emas
20   Mitsqol
1 mitsqol = 4 , 68 gr.
93,6 gram
2,5 %
Tiap tahun
Perak
200 Dirham
1 Dirham = 3,12 gr.
624  gram
2,5 %
Tiap tahun
Harta dagang
Senilai emas

93,6 gram
2,5 %
Tiap tahun
Biji (padi/ gandum) & Buah- buah an
5 Wasaq
1 Wasaq = 186 liter1 Wasaq = 60 Sho’
930 liter
5 % bila diairi10 % bila tanpa diairi
Tiap panen
Hasil tambang
Senilai emas

93,6 gram
2,5 %
Tiap penggalian
Rikaz. (Benda temuan)
Senilai emas

93,6 gram
20 % (dua puluh persen)
Tiap penemuan
Zakat Fithrah.

Wajib bagi kepala keluarga
Memiliki kelebihan bahan makanan pokok saat malam lebaran, termasuk bayi yang terlahir dan hidup pada malam itu walau sesaat.
1 Sho’ = 3, 5 liter.
Biasanya disetara kan dengan 2, 5 kg, walaupun sebenar nya kurang tepat karena adanya factor kelembaban.
3,5 liter
Makanan pokok setempat, misalnya beras atau gandum.
3, 5 liter kali jumlah jiwa dalam keluarga, termasuk pembantu.
Tiap masuk Romadhon sampai malam takbiran.
Zakat Profesi
Senilai emas dalam setahun.

Sebagian pendapat nilainya disamakan dengan zakat Biji dan Buah2 an.
Sebagian pendapat nilai nishobnya adalah setelah dikurangi kebutuhan primer seperti makan dan minum serta cicilan utang primer, seperti cicilan kredit rumah.


Tiap gajian dikeluarkan 2,5 %,Atau sekaligus saat Romadhon
Kambing
40 – 120 ekor.
Untuk seterus
nya lihat kitab -kitab Fiqh


1(satu) ekor kambing betina umur 2tahun/ domba betina1tahun.
Tiap tahun
Kerbau Sapi
30 -  39 ekor. Selebihnya lihat kitab2 fikih


1 ekor anak sapi/ kerbau umur 2 tahun
Tiap tahun
Unta
5   -      9Ekor.
Selebihnya lihat kitab2 fikih


1ekor kambing betina umur2 tahun/ domba betina  1tahun
Tiap tahun


VII. PERBEDAAN ANTARA ZAKAT DAN PAJAK.
Ada sementara orang yang menyamakan zakat dengan pajak. Berdasarkan beberapa hal dibawah ini, maka zakat sesungguhnya tidak identik dengan pajak, tetapi diusulkan agar dapat mengurangi besaran pajak dari setiap wajib pajak.
                               Zakat
                                    Pajak
- Hanya untuk menyantuni kaum lemah.
- Hanya untuk kaum muslimin, dan
- Wajib untuk kaum muslimin saja.
-  Kewajiban bersifat tetap.
-Harta yang dikenakan adalah harta yang produktif saja (An- Nama’).
- Dasarnya perintah Allah dan Rasulnya.
- Motifasinya ibadah dan mengharap pahala.
- Disyaratkan IJAB KABUL. Agar jelas apakah yang diberikan zakat, shodaqoh, Hadiah  atau infaq.
- Untuk pembangunan negara dan anggaran rutine.
- Untuk seluruh warga Negara.
- Wajib untuk seluruh warga Negara.
- Kewajiban bisa dicabut sesuai ketentuan pemerintah.
- Semua harta dikenakan pajak.
- Dasarnya U.U.D Negara.
- Motifasinya mendapat insentif dan kemudahan dari pemerintah.
- Tidak disyaratkan ijab Kabul.


VIII. ZAKAT, SHODAQOH DAN INFAQ SEBAGAI PENYANGGA DISAAT KRISIS.

Sebuah krisis dapat terjadi ditengah masyarakat kapan saja dan dimana saja. Baik terjadinya karena bencana alam, salah urus, krisis global atau karena musibah lainnya. Pada saat- saat seperti ini biasanya masyarakat kalangan bawah akan menderita paling parah. Hal ini terjadi karena mereka biasanya bekerja hari  ini untuk makan hari ini. Hidup mereka pas- pasan tanpa adanya persediaan dan tabungan makanan. Ditengah masyarakat pedesaan yang memiliki kepedulian sosial tinggi, dampak sebuah krisis dimsyarakat, efeknya  tidak begitu parah. Kearifan cultural dengan latar belakang religius seperti adanya zakat, sedekah, walimah, akikah dan tentu saja zakat dapat menjadi BUMPER yang cukup ampuh pada masa- masa krisis seperti itu. Penulis yang pernah mengalami beberapa krisis dan pernah hidup dilingkungan kota yang individualistis maupun dilingkungan pedesaan yang memiliki sosio cultural religius yang tinggi dapat merasakan perbedaan efek krisis di kedua lingkungan yang berbeda tersebut. Di tengah masyarakat perkotaan yang individualistis, tidak punya uang berarti tidak makan sama sekali, akan tetapi ditengah masyarakat “kampung”, hampir tiap hari ada walimah, sedekah dan kenduri atau ada orang bernadzar atau membayar zakat, yang berarti ditengah krisispun, kasus kurang gizi atau kurang makan bisa ditekan dan diminimalisir.
______________________________________________________________________
Disampaikan pada :
Pengajian Romadhon , Rabo 24/9-2008/ 1429 H
Di: pt. Astra Takaoka Indonesia  KIIC- K  A  R  A  W  A  N  G