MA'HAD ISLAM TERPADU AL- KHAIRIYYAH, SEKOLAH DAN PONDOK PESANTREN.....................DENGAN MOTTO: BERILMU AMALIYAH - BERAMAL ILMIYAH - MENJAGA UKHUWWAH ...........................YAYASAN MIT ALKHAIRIYYAH KARAWANG MENERIMA SEGALA BENTUK DONASI YANG HALAL DAN TIDAK MENGIKAT; MELALUI BANK JABAR . No. Rekening : 0014732411100 atas nama : Pondok Pesantren Al-Khairiyyah Karawang...........................Facebook: khaeruddin khasbullah.....

SEPUTAR AL-KHAIRIYYAH (facebook:: https://www.facebook.com/khaeruddin.khasbullah)

Tampilkan postingan dengan label MASALAH SEPUTAR HARI RAYA QURBAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MASALAH SEPUTAR HARI RAYA QURBAN. Tampilkan semua postingan

Minggu, 07 Oktober 2012

MASALAH SEPUTAR HARI RAYA QURBAN






Daftar Isi:

A-Setelah sholat Ied, apakah masih harus sholat Jum'at?

B-Bolehkah menjual kulit qurban untuk upah? Bagaimana kalau diserahkan kepada seseorang kemudian oleh orang tersebut daging atau kulitnya dijual?

C-Bolehkah memberikan daging qurban untuk orang kafir?

D-Menabung untuk qurban, apakah termasuk qurban Nadzar, bolehkah keluarga korban ikut makan dagingnya?

E- Benarkah yang akan berkorban dilarang memotong kuku dan bercukur? 

F- Qurban untuk bapaknya yang sudah meninggal, apakah boleh?


A. SETELAH SHOLAT IED, APAKAH MASIH HARUS SHOLAT JUM'AT

Pertanyaan:

Bila Hari raya Ied jatuh pada hari Jum’at, Apakah sebaiknya tetap melaksanakan sholat Jum’at?
Jawab: 

Sebaiknya Imam tetap menyelenggarakan sholat Jum’at bersama para ahli Jum’at yang ada disekitar Masjid, Walaupun ada pernyataan Nabi bahwa orang- orang yang jauh dari mesjid tidak usah lagi datang untuk menunaikan sholat Jum’at bila mereka saat pagi harinya telah melaksanakan sholat Ied.
Dasarnya adalah: