MA'HAD ISLAM TERPADU AL- KHAIRIYYAH, SEKOLAH DAN PONDOK PESANTREN.....................DENGAN MOTTO: BERILMU AMALIYAH - BERAMAL ILMIYAH - MENJAGA UKHUWWAH ...........................YAYASAN MIT ALKHAIRIYYAH KARAWANG MENERIMA SEGALA BENTUK DONASI YANG HALAL DAN TIDAK MENGIKAT; MELALUI BANK JABAR . No. Rekening : 0014732411100 atas nama : Pondok Pesantren Al-Khairiyyah Karawang...........................Facebook: khaeruddin khasbullah.....

SEPUTAR AL-KHAIRIYYAH (facebook:: https://www.facebook.com/khaeruddin.khasbullah)

Jumat, 04 Juni 2010

@ PERBEDAAN PENENTUAN AWAL ROMADHON DAN AWAL SYAWAL

PERBEDAAN PENENTUAN AWAL ROMADHON DAN AWAL SYAWAL
MENGAPA KADANG TERJADI?
Oleh : H.Khaeruddin Khasbullah


Seperti kita ketahui sering terjadi beda waktu dalam penentuan awal dan akhir Romadhan. Contohnya adalah akhir Ramadhan 1428 H. Sebagian organisasi Islam menentukan tanggal 12-Oktober-2007 sebagai 1 Syawal, sedangkan Pemerintah dan beberapa organisasi Islam menentukan tanggal 13-Oktober-2007 sebagai awal bulan Syawal tersebut. Mungkin anda termasuk sebagian orang yang merasa heran, mengapa perbedaan itu bisa terjadi, bukankah pada zaman modern sekarang ini posisi bulan dan matahari sudah dapat dihitung dengan sangat teliti bahkan sampai hitungan detik ? Ternyata masalahnya bukan pada beda perhitungannya, tetapi lebih disebabkan dari adanya perbedaan penafsiran dari sabda Nabi. Karena baik NU, Muhammadiyyah, Persis atau organisasi dan lembaga lainnya hasil hitungannya mendekati sama, yakni pada tanggal 11- Oktober- 2007, posisi bulan saat matahari terbenam adalah +/ - 00.37'.31” di Yogyakarta.

Kenapa bila hitungan mereka mendekati sama tapi penentuan Romadhon/ Syawal kadang bisa berbeda- beda?
Ternyata mereka berbeda karena berbeda kriteria dan interpretasi atas sabda- sabda (hadist) Nabi SAW.
Perlu diketahui bahwa dalam menentukan awal puasa atau awal syawal, Nabi bersabda:
“Berpuasalah kalian karena melihat (meru’yat) bulan,dan berbukalah kalian karena melihat bulan.Apabila bulan tertutup mendung, maka sempurnakanlah (istikmal) bulan sya’ban 30 hari”. Hadist Riwayat Bukhori.
Dari satu hadist shohih ini dipahami secara garis besar dengan tiga macam pemahaman, (dari ketiga macam pemahaman tersebut sebenarnya masih berkembang beberapa pemahaman lagi, yakni kapan dimulainya hari baru, setelah fajar atau setelah terbenam matahari?) , yaitu:


Pemahaman I :

Awal dan akhir Ramadhan harus ditentukan dengan melihat ( meru’yat ) bulan, sesuai dengan letterlijk bunyi hadist tersebut, apapun hasil perhitungan astronominya. Sedangkan semua hasil perhitungan astronomi itu hanya dipakai untuk membantu pelaksanaan ru’yat ( Ru’yat dengan mata ). Karena Nabi dan para sahabatnya selama hidup mereka selalu menentukan awal puasa dan mengakhirinya dengan jalan ru’yat dengan mata (Ru’yat bilfi’li).
Pemahaman ini dikuatkan dengan firman Allah dalam surat Al- Baqoroh 189 yang artinya: “ Mereka bertanya tentang AHIILAH (bulan sabit). Katakanlah bahwa bulan sabit itu adalah tanda waktu ibadah bagi manusia dan tanda waktu pelaksanaan ibadah haji...” (Al- Baqoroh- 189). Dalam kalimat ini lafadh AHILLAH/ HILAL, berarti BENTUK fisik bulan bila TAMPAK SEBAGAI BENTUK SABIT.

Pemahaman II :

Arti meru’yat tidak selalu harus memakai mata telanjang, dengan perhitunganpun dapat dianalogkan (diqiyaskan) sebagai meru’yat ( Ru’yat dengan ilmu).
Maka penentuan awal bulan yang berdasarkan murni hisab, berarti pengamalan mereka berdasar qiyas, yakni mempersamakan ru'yat bil fi'li dengan ru'yat bil- ilmi.

Pemahaman III :

Karena Nabi dan para sahabatnya selalu menentukan awal dan akhir puasa dengan ru’yat, yang berarti beliau dan para sahabatnya melihat bulan baru , berarti segala perhitungan dapat diakui keabsahannya bila ukuran tinggi bulan sudah memungkinkan untuk bisa dilihat dengan mata telanjang. Berdasarkan pengalaman di Asia Tenggara ialah bila tinggi bulan sudah diatas 2 (dua) derajat ( Imkaanur ru’yat – Possibility of New Moon Visibility)
Atas dasar tiga perbedaan pemahaman itulah dikenal tiga macam sistem penentuan
awal dan akhir Ramadhan, yaitu :




I. Sistem HISAB-RUKYAT.

Sstem ini biasanya dipakai oleh kaum Nahdhiyyin dan para kaum salafi lainnya, yang berpendapat bahwa mengikuti pola kehidupan Nabi adalah perwujudan Ibadah yang tertinggi.
Dengan sistem ini setelah posisi bulan dan matahari dihitung, penentuan awal bulan tetap menunggu hasil ru’yat. Bila bulan tidak bisa di Ru’yat, maka dilakukanlah istikmal dengan menyempurnakan bulan Sya’ban atau bulan Ramadhan 30 ( tiga puluh ) hari, dengan ketentuan :
1. Wujud hilal setelah ijtima’.
2. Tinggi hilal tidak begitu menjadi persoalan, walaupun masih 0º plus atau dibawah
2º diatas ufuq.
3. Penentuan awal Ramadhan dan awal syawal tunggu hasil Ru’yat (baik dari Pemerintah maupun lembaga lain/perorangan yang adil dan telah disumpah).
Kelemahan : Masyarakat sampai detik-detik terakhir akan selalu bertanya tanya kepada pimpinan jama,ah tentang awal dan akhir Ramadhan.

II. Sistem Hisab ( murni ),
Sistem ini biasa dipakai oleh Muhammadiyyah berdasarkan keilmuan murni.
Yaitu dengan ketentuan bila:
1. Bulan wujud setelah ijtima’
2. Tinggi hilal tidak penting, asal menurut perhitungan saat matahari terbenam sudah berada diatas horison.

III.Sistem HISAB - IMKAANUR RUKYAT (VISIBILITAS) HILAL

Sistim ini juga dipakai oleh sebagian kaum Nahdhiyyin dan Jama'ah Persis, dan merupakan wacana dari ahli- ahli falak muda Rifa’iyah, termasuk pakar astronomi dari Boscha: Dr. Moedji Raharto. Sistem ini juga resmi dipakai oleh para menteri- menteri agama negara ASEAN dalam memprediksi awal bulan Qomariyyah.

Dengan sistem ini setelah posisi bulan dan matahari dihitung, apabila tinggi bulan belum mencapai 2 (dua) derajat, maka besoknya belum dianggap bulan baru walaupun ada lembaga / perorangan yang mengaku melihat hilal (pengakuannya tidak diakui karena tidak bersesuaian dengan logika empiris). Demikian pula sebaliknya, apabila dihitung posisi tinggi bulan 2 (dua) derajat lebih diatas Horison maka secara otomatis besoknya adalah bulan baru walaupun tidak ada saksi yang melihat hilal, dengan ketentuan :
1. Wujud Hilal setelah Ijtima’
2. Matahari terbenam terlebih dahulu dari bulan
3. Tinggi Hilal ( Irtifa’) saat matahari terbenam adalah 2 (dua) derajat atau lebih. Sesuai dengan keputusan MABIMS ( Mentri-mentri agama Brunei, Indonesia, Malaysia dan Singapura ) tahun 1992.
Dengan sistem III ini penentuan awal bulan menjadi lebih pasti , jama’ah tidak bertanya-tanya dan telah disepakati oleh menteri-menteri agama di Asia Tenggara.

Sebagai contoh adalah penentuan 1-Syawal-1428 H, tahun 2007 Masehi:

Ijtima’ (conjunctie) ahkir Ramadhan 1428 jatuh pada hari Kamis tanggal 11-Oktober- 2007 jam 12.02.29 menit. Jadi Ijtima’ terjadi 5 jam lebih sebelum matahari terbenam.
Irtifa’ ( tinggi Hilal ) di Yogyakarta saat terbenam matahari = 00 derajat 37 menit 31 detik diatas Horison.(tinggi hilal masih +/- 0,5 derajat)

Menurut sistem I , Sore hari KAMIS, tanggal 11-Oktober-2007 dilakukan Ru’yat . .Bila ada saksi yang melihat hilal, besoknya hari Jum'at 12-Oktober-2007 adalah
1-Syawal-1428.
Bila tidak ada saksi yang melihat hilal, bulan Romadhon disempurnakan 30 hari bagi yang puasanya baru 29 hari (ISTIKMAL), dan 1-Syawal-1428 H adalah hari Sabtu , tanggal 13- Oktober-2007.

Menurut Sistem II , 1-Syawal-1428 h adalah PASTI besoknya hari Jum'at,
12-Oktober-2007 karena :
1. Bulan telah wujud
2. Wujud Hilal terjadi setelah Ijtima’ …….

Menurut SISTEM III, karena ketinggian hilal masih dibawah 2 derajat, maka besoknya belum dianggap bulan baru, jadi puasanya juga di istikmal 30 hari.
1 Syawal besoknya hari Sabtu tanggal 13- Oktober – 2007.

Penulis sendiri lebih condong dengan SISTEM III karena lebih pasti, berdasarkan perhitungan astronomi, sekaligus tidak menyalahi Sunnah Nabi yang berbuka saat posisi hilal bisa dilihat (Imkaanur rukyat – artinya irtifa’ sudah cukup dimana bulan baru sudah bisa dilihat sebagai AHILLAH), dan telah disepakati oleh banyak Ulama di Asia Tenggara.
Juga sistem tersebut tidak bertentangan dengan kitab-kitab dalam mazhab Syafi’, yang menyatakan ; “Dan wajib puasa bagi Ahli hisab atas hasil hisabnya, dan juga orang-orang yang menyakini perhitungan tersebut” (Tanwiirul quluub bab Puasa)
Namun bagaimanapun dan apapun pilihan anda terhadap ketiga sistem tersebut, semuanya sah dan dibenarkan agama.

Bagaimana dengan awal Romadhon dan Syawal 1430 ( 2009 M)?

Adapun untuk tahun 2009 M ini, insyaAlloh baik awal Romadhon maupun awal Syawal akan terjadi keseragaman dan bersamaan tanggal.
Ini terjadi karena semua perhitungan menunjukkan bahwa tinggi hilal pada akhir Sya’ban 20- Agustus- 2009 masih dibawah 1 derajat (-1°.04’.56”), Hilal insya Alloh MUSTAHIL bisa dilihat sehingga besoknya akan diistikmal Sya’ban 30 hari dan puasa baru hari esoknya, yakni Sabtu Pahing, 22- Agustus- 2009 . Sedangkan tinggi bulan setelah Ijtima’ akhir Romadhon 1430 H pada tanggal 19- September- 2009, hampir semuanya menghitung sudah diatas 5 derajat (+ 6°. 23’. 54”), yang berarti Hilal dalam keadaan IMKAANUR RU’YAT (Visibilitas posibilitas Hilal). Karena cuaca dibulan Agustus ~ September 2009 cenderung cerah (seandainya di Jawa mendungpun, didaerah pengamatan lain kemungkinan cerah), hampir dipastikan PERBURUAN HILAL MENJADI MUDAH, sehingga pengguna system ru’yat insya Alloh akan dapat membuktikan theori hitungan mereka dengan fakta dilapangan dan insya Alloh akan berhari raya bersama dengan pengguna system lainnya, yakni akan berhari raya insya Allah pada tanggal 20- September- 2009, hari Minggu Legi.
Kecuali mungkin sekelompok orang yang menghitung dengan hitungan NON SYAR’I yang sudah OUT OF DATE, seperti system hitungan ABOGE yang tidak memperhitungkan pembulatan kali sekian tahun sejak dicanangkan oleh Sultan Agung Hanyokro Kusumo.

PUSTAKA :
1. K.H. M. MANSUR ALBATAWI-SULLAMUN NAYYIROIN
2. K.H. MA’SOEM-JOMBANG-DURU SUL FALAKIYAH
3. PROF.DR. MOEDJI RAHARTO-SISTEM PENANGGALAN SYAMSIAH/MASEHI
4. GEORGE L.HOSMER : PARTICAL ASTRONOMY,4 th EDITON
GPI, Purwasari- 01- September- 2007 diedit ulang 30/07/09

Tidak ada komentar:

Posting Komentar