MA'HAD ISLAM TERPADU AL- KHAIRIYYAH, SEKOLAH DAN PONDOK PESANTREN.....................DENGAN MOTTO: BERILMU AMALIYAH - BERAMAL ILMIYAH - MENJAGA UKHUWWAH ...........................YAYASAN MIT ALKHAIRIYYAH KARAWANG MENERIMA SEGALA BENTUK DONASI YANG HALAL DAN TIDAK MENGIKAT; MELALUI BANK JABAR . No. Rekening : 0014732411100 atas nama : Pondok Pesantren Al-Khairiyyah Karawang...........................Facebook: khaeruddin khasbullah.....

SEPUTAR AL-KHAIRIYYAH (facebook:: https://www.facebook.com/khaeruddin.khasbullah)

Kamis, 15 November 2012

BERDO’A DENGAN MENGANGKAT TANGAN, ADAKAH DALILNYA?

Bahkan Ibnu

 BERDO’A DENGAN MENGANGKAT TANGAN, ADAKAH DALILNYA?
Oleh: H.Khaeruddin Khasbullah

a. Berdoa dengan mengangkat tangan adalah sunnah

Membentangkan kedua tangan dan mengangkatnya dengan telapak tangan terbuka menghadap ke arah wajah atau mengarah ke atas dalam berdoa adalah sunnah, dan termasuk salah satu sebab dikabulkannya sebuah doa.  
Dalam sebuah hadist yang bersumber dari Abdullah bin Amr bin Ash RA disebutkan:


أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم تَلَى قَوْلَ اللهِ تَعاَلَى فِيْ إِبْراَهِيْمَ صلى الله عليه وسلم ( رَبِّ إِنَّهُنَّ أَضْلَلْنَ كَثِيْراً مِنَ النَّاسِ فَمَنْ تَبِعَنِيْ فَإِنَّهُ مِنّيِ – الأيةوَقاَلَ عِيْسَى صلى الله عليه وسلم : إِنْ تُعَذِّبْهُمْ فَإِنَّهُمْ عِباَدُكَ وَإِنْ تَغْفِرْلَهُمْ فَإِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ – فَرَفَعَ يَدَيْهِ وَقاَلَ: اللَّهُمَّ أُمَّتِيْ أُمَّتِيْ- فَبَكَى, فَقاَلَ عَزَّ وَجَلَّ:  ياَ جِبْرِيْلُ إِذْهَبْ إِلَى مُحَمَّدٍ وَرَبُّكَ أَعْلَمُ, فَسَلْهُ ماَ يُبْكِيْكَ؟ فَأَتاَهُ جِبْرِيْل ُفَأَخْبَرَهُ رَسُوْلُ اللهِ بِماَ قاَلَ وَهُوَ أَعْلَمُ, فَقاَلَ اللهُ تَعاَلَى: ياَ جِبْرِيْلُ إِذْهَبْ إِلَى مُحَمَّدٍ فَقُلْ: إِنَّا سَنُرْضِيْكَ وَلاَ نَسُؤْكَ – رواه مسلم                             
 دليل الفالحين 2 صحيفة  ٣٣٣ -  ٣٣٤      
Yang artinya:

Sesungguhnya baginda Nabi SAW telah membacakan firman Allah tentang (do’a) Ibrohim AS: “Wahai Rob, sesunguhnya berhala- berhala itu telah menyesatkan banyak sekali manusia, maka barang siapa yang mengikutiku, sesungguhnya dia adalah termasuk golonganku…(QS.Ibrohim 36) .dan Nabi Isa AS juga telah berdo’a: “Jika Engkau menyiksa mereka, maka sesungguhnya mereka adalah hambaMu, dan jika Engkau mengampuni mereka maka sesungguhnya Engkau Maha Perkasa dan Maha Bijaksana” (QS. Al- Maidah 121)….Maka Nabi Muhammad MENGANGKAT KEDUA TANGAN BELIAU seraya bersabda: “ Ummatku- Ummatku” .. maka beliau menangis. Maka Allah berfirman: “Hai Jibril, pergilah kau kepada Muhammad- dan Tuhanmu Maha Tahu. Tanyakan padanya apa yang menyebabkan kamu menangis? Maka Jibril pun datang dan Rasululloh menceriterakan kepada Jibril tentang apa yang telah beliau ucapkan, padahal Allah Maha Tahu- Maka Allah pun berfirman: “Hai Jibril, datanglah kau pada Muhammad dan katakan bahwa Kami (Allah) akan meridhoimu dan tidak akan memberatkanmu”. HR. Muslim. Hadist no 14 pada kitab Riyadhus Sholihin bab Roja’. Lihat Syarah Dalilul Falihin Juz II/ 333- 334.

Dalam hadits lain disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,


إِنَّ اللهَ حَيِيٌ كَرِيْمٌ يَسْتَحْيِيْ أَنْ يَرُدَّ عَبْدَهُ رَفَعَ يَدَيْه ِصَفْراً خَاِئبَتَيْنِ. رواه الترمذي وابن ماجه عن عمر ابن الخطاب

 “Sesungguhnya Tuhanmu Tabaraka wa Ta’ala itu Mahamalu lagi Dermawan. Dia malu jika ada hamba-Nya yang mengangkat kedua tangannya kepadanya, lalu orang itu mengembalikan kedua tangannya dalam keadaan kosong.”-  artinya pasti dikabulkan do’anya jika seseorang berdo’a dengan mengangkat kedua tangannya. [HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Umar bin Al-Khathab] Hadits shahih. Dishahihkan Al-Iraqi, Ibnu Hajar, dan Al-Albani*

Ibnu Rajab Al-Hambali berkata, “Membentangkan tangan ke langit adalah salah satu adab berdoa yang diharapkan bisa menjadi sebab dikabulkannya sebuah doa.” [Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam I/191]
Imam An-Nawawi berkata, “Sesungguhnya hadits yang menyebutkan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengangkat kedua tangannya dalam berdoa dalam banyak kesempatan selain shalat istisqa’ adalah shahih. Dan, haditsnya tak terhitung banyaknya. [Syarh Shahih Muslim VI/190]

Ibnu Hajar Al-Haitami berkata, “Disunnahkan bagi orang yang berdoa untuk mengangkat kedua tangannya dalam berdoa di luar shalat sebagai ittiba’.” [Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra I/252]

Syaikh Bin Baz (tokoh Ulama Saudi) berkata, “Sesungguhnya mengangkat kedua tangan dalam berdoa adalah sunnah dan merupakan salah satu faktor terkabulnya doa. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, ... (hadits di atas). Dan, hadits-hadits shahih dalam hal ini banyak sekali.”
[Majmu' Fatawa XI/178]

b. Memberi isyarat dengan jari telunjuk ketika berdoa dalam khutbah.

Namun demikian, ada saat di mana Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam tidak mengangkat tangannya ketika berdoa, yaitu dalam khutbah Jum'at, di mana beliau memberikan isyarat dengan jari telunjuknya ketika berdo’a. Disebutkan dalam hadits shahih,

عن حصين بن عبد الرحمن قال: رَأَيْتُ بِشْرَ بنِ مَرْواَنْ يَوْمَ جُمْعَةٍ يَرْفَعُ يَدَيْهِ فَقاَلَ عُماَرَةْ بنِ رُؤَيْبَةَ : لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم ماَ يَزِيْدُ عَلَى أَنْ يَقُوْلَ بِيَدِهِ هَكَذاَ – وَأَشاَرَ بِإِصْبَعِهِ \ المُسَبَّحَةِ . رواه مسلم                                                                                                                      
Dari Hushoin bin Abdurrahman, dia berkata: “Aku melihat Bisyr bin Marwan mengangkat kedua tangannya pada hari Jum’at (di atas mimbar). Maka, Umarah bin Ruwaibah Ats-Tsaqafi pun menegurnya. Dia (Umarah) berkata; ‘Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak pernah melakukan lebih dari ini’. Dia (Umarah) memberikan isyarat dengan jari telunjuknya.” [HR. Muslim  no. ٢٠١٤ dan An-Nasa`i dari Umarah Ats-Tsaqafi]

Imam An-Nawawi berkata, “Sesungguhnya yang sunnah adalah hendaknya tidak mengangkat tangan dalam khutbah. Ini adalah pendapat Malik, sahabat-sahabat kami (Syafi’iyyah), dan selain mereka. Al- Qodhi meceriterakan bahwa sebagian ulama salaf dan Malikiyyah menyatakan: boleh, karena Nabi Muhammad SAW mengangkat kedua tangan beliau dalam khutbah Jum’at ketika (sekalian)  memohon hujan. Maka kelompok yang pertama (yang menolak) menyatakan bahwa (ketika Nabi) mengangkat tangan itu karena ada “Suatu Tujuan”( yakni sekalian minta hujan) .” [Syarh Shahih Muslim VI/162]. Secara lengkapnya demikian:

أن السنة أن لا يرفع اليد في الخطبة وهو قول مالك , وأصحابنا (شافعية) وغيرهم. وحكى القاضي عن بعض السلف وبعض المالكية: إباحة لأن النبي سلى الله عليه وسلم رفع يديه في خطبة الجمعة حين إستسقى – وأجاب الأولون بأن هذا الرفع كان لعارض   - شرح صحيح مسلم مجلد  ٦ - ٧  صحيفة ٤٠٠

Imam Al-Haitami (Syafi’iyyah) berkata, “Dan tidak disukai bagi khatib mengangkat kedua tangannya pada waktu khutbah, sebagaimana yang dikatakan Al-baihaqi.” [Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra I/253]



c. Mengangkat tangan atau tidak dalam berdo’a selepas shalat?

Betapa banyak hadits yang menjelaskan keutamaan berdoa setelah shalat fardhu. Di antaranya, adalah riwayat Abu Umamah Al-Bahili, bahwa ada seseorang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam,



قِيْلَ لِرَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم: أَيُّ الدعاَءِ أَسْمَعُ إِلَى اللهِ تَعَالىَ؟ قاَلَ: الدُّعاَءُ فِيْ جَوْفِ اللَّيْلِ وَفِيْ دُبُرِ صَلوَاتِ الْمَكْتُوْباَتِ. رواه الترمذي وقال: حديث حسن

"Doa apakah yang paling didengar (oleh Allah)?" Beliau bersabda, "(Doa pada) akhir tengah malam dan selepas shalat wajib." [HR. At-Tirmidzi] *Dihasankan At-Tirmidzi, An-Nawawi, dan Ibnu Hajar*

Akan tetapi, sebagian ulama menganggap tidak ada satu pun hadits shahih yang menyebutkan bahwa beliau mengangkat kedua tangannya dalam berdoa selepas shalat wajib, seperti halnya tidak adanya PENYANGGAHAN dari Nabi maupun Sahabat tentang itu sebagaimana berdo’a ketika Khutbah yang di sanggah pada hadist Bisyr bin Marwan seperti tersebut diatas. Karena itulah, mereka (para ulama) berbeda pendapat dalam hal ini. Ada yang mengatakan bolehnya mengangkat tangan berdasarkan keumumam hadits mengangkat tangan. Dan ada juga yang mengatakan tidak boleh, dikarenakan Nabi tidak tercatat pernah melakukannya.

Qoidah Ushul Fiqh menyatakan bahwa bila ada suatu pernyataan umum, maka pada kejadian khusus yang tidak dilakukan penyanggahan (Takhshis) yang nyata, berarti pernyataan umum itu berlaku. Pernyataan tentang MENGANGKAT TANGANNYA NABI KETIKA BERDO’A. diakui keabsahannya. Sedang sanggahan yang menyatakan bahwa NABI MELARANG MENGANGKAT TANGAN KETIKA BERDOA SETELAH SHOLAT, ITU TIDAK ADA. Maka mengangkat tangan ketika berdo’a setelah sholat fardhu adalah dapat dibenarkan berdasarkan pernyataan umum dari hadist- hadist tersebut diatas.

DR. Abdullah Al-Faqih berkata, "Sesungguhnya berdoa selepas shalat setelah selesai dari berdzikir itu ada ketetapan syariatnya. Dan, bahwasanya mengangkat kedua tangan dalam berdoa juga disyariatkan. Oleh karena itu, barangsiapa yang berdoa setiap kali selesai shalat dengan mengangkat kedua tangannya, dia tidak boleh disalahkan, sekalipun dia selalu melakukannya."

Sedangkan para ulama Saudi kontemporer (saat ini) berpendapat bahwa mengangkat tangan ketika berdo’a setelah selesai sholat itu bid’ah, sebagaimana disebutkan dalam fatwa Lajnah Da'imah Saudi, "Berdoa setelah shalat fardhu bukanlah sunnah jika dilakukan dengan mengangkat kedua tangan, baik itu oleh imam, makmum, maupun semuanya bersama-sama. Bahkan, itu (berdoa dengan mengangkat tangan setelah shalat fardhu) adalah bid'ah. Sebab, hal ini tidak pernah dilakukan oleh Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dan para sahabatnya Radhiyallahu 'Anhum. Adapun berdoa dengan tanpa mengangkat tangan (selepas shalat wajib), maka itu tidak apa-apa, karena terdapat hadits-hadits dalam hal ini." [Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah, fatwa nomor 3901].

KESIMPULAN

1. Ulama sepakat berdo’a dengan mengangangkat tangan itu sunnah berdasarkan contoh dari Nabi Muhammad SAW dengan dasar banyak hadist yang bernilai sohih. Bahkan Ibnu Taimiyyah dalam "Majmu'" Fatawanya menyatakan hal tentang kuatnya dalil mengangkat tangan ketika berdo'a:
وأما رفع النبي صلى الله عليه وسلم يديه في الدعاء : فقد جاء فيه أحاديث كثيرة صحيحة
"مجموع الفتاوى" (22/519) .

2. Mengangkat tangan tatkala berdo’a ketika khutbah, kebanyakan Ulama, termasuk Ulama Syafi’iyyah tidak menyukainya, karena adanya hadist sohih yang menyatakan sanggahan salah seorang sahabat tentang itu, sedangkan sahabat lain tidak bereaksi, alias menyetujui sanggahan tersebut. Sebagai ganti mengangkat tangan adalah cukup dengan mengangkat telunjuknya.

3. Mengangkat tangan tatkala berdo’a seusai sholat fardhu, hukumnya diperselisihkan/ debatable. Ada yang setuju berdasarkan keumuman hadist, ada juga yang menolaknya. Perbedaan ini masih termasuk wilayah ijtihady yang tidak usah dipermasalahkan. Wallohu a’lam. (TAG: Fiqh/ Ibadah)

Oleh: H. Khaeruddin  Khasbullah, dari berbagai sumber.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar