MA'HAD ISLAM TERPADU AL- KHAIRIYYAH, SEKOLAH DAN PONDOK PESANTREN.....................DENGAN MOTTO: BERILMU AMALIYAH - BERAMAL ILMIYAH - MENJAGA UKHUWWAH ...........................YAYASAN MIT ALKHAIRIYYAH KARAWANG MENERIMA SEGALA BENTUK DONASI YANG HALAL DAN TIDAK MENGIKAT; MELALUI BANK JABAR . No. Rekening : 0014732411100 atas nama : Pondok Pesantren Al-Khairiyyah Karawang...........................Facebook: khaeruddin khasbullah.....

SEPUTAR AL-KHAIRIYYAH (facebook:: https://www.facebook.com/khaeruddin.khasbullah)

Selasa, 05 Maret 2013

NIKAH SEDARAH/ SENASAB

Nikah sedarah/ se Nashob/ Incest hukumnya HAROM secara Ijma' dan pernikahannya tidak sah, kecuali jika sebelumnya tidak diketahui dan ketika kemudian hari ada yang memberitahu, dan dia percaya, maka batallah nikahnya demi hukum. Kecuali beritanya tidak diakui oleh pihak suami.



Sesuai firman Allah SWT dalam Al- Qur'an ٍSurat An- Nisa' 23:

حرمت عليكم أمهاتكم وبناتكم وأخواتكم  .........الأية


Oleh karena itu petugas KUA atau pejabat yang akan menikah kan kedua mempelai harus melakukan penelitian terlebih dahulu secara cermat tentang asal- usul kedua mempelai itu beserta orang tua masing- masing untuk menghindari terjadinya perkawinan sedarah.


Itulah hikmah dan sebabnya menurut Islam, orang tua yang meng- adopsi seorang anak harus menyebut siapa sebenarnya orang tua biologis anak yang diangkatnya, lebih- lebih ketika mau menikah agar INCEST tidak terjadi.


Pasal 49 Tentang Nikah Senashab yang tidak batal. Sebuah Masalah Musykil.

Adalah sebuah pertanyaan. Seorang lelaki menikah dengan saudara perempuan sendiri. Bisakah  menjadi halal? Ulama menjawab: ialah jika seorang lelaki menikah dengan seorang perempuan yang tidak diketahui bahwa perempuan itu masih senashab. Kemudian dibelakang hari, ayahnya  baru membuka rahasia dan mengatakan, bahwa perempuan yang dinikahi itu adalah anaknya (saudara sendiri), tetapi si anak lelaki (suami) tersebut tidak membenarkan pernyataan ayahnya, maka tetaplah perempuan itu menjadi saudaranya, dan tidaklah merusak nikahnya. Dan ketika perempuan itu ditalak tiga, maka tidak halal dinikah kembali oleh lelaki bekas suaminya, meskipun perempuan itu sudah pernah nikah dengan lelaki lain. (Lihat: Imam Romly: Nihayatul Muhtaj VI/272).
Pasal 50 tentang Nikah Senashab Yang Tidak Membatalkan Wudlu
Apabila seseorang lelaki menikah dengan seseorang perempuan yang tidak diketahui nasabnya, dan kemudian dari ayahnya diketahui, bahwa istrinya itu ternyata adik atau kakaknya sendiri, tetapi ia tidak membenarkan pernyataan ayahnya tersebut, maka tidak rusak nikahnya, dan persentuhan keduanya pun tidak pula membatalkan wudlunya (Imam Romly:Nihayatul Muhtaj: VI/212).
Pasal 51 Tentang Penolakan Lelaki Terhadap Istri 
Seseorang lelaki berhak memilih dan mengajukan keberatan (penolakan) ke pengadilan agama (qadli) terhadap seseorang istri yang tidak mampu menunaikan tugas dan kewajiban sebagai ibu rumah tangga, karena (salah satu) sebab lima persoalan yaitu:
1.      Sebab sakit gila (al junun)
2.      Sebab sakit lepra (al Juzam)
3.      Sebab sakit belang (al Barash), yakni penyakit kehilangan pigment bertahap.
4.      Sebab buntu daging farji ditempat jimak (al- Rataqi)
Begitu pula sebaliknya secara setara pihak istri dapat melakukan gugat cerai bila terjadi hal- hal dibawah ini:
Pasal 52 Tentang Penolakan Wanita Terhadap Suami
Secara adil, demikian juga seseorang perempuan dapat memilih dan mengajukan fasakh (rafa’) ke Pengadilan Agama (qodli) terhadap suami yang sudah tidak mampu lagi menjalankan tugas dan kewajiban sebagai seorang suami, karena (salah satu) sebab lima persoalan yaitu:
1.      Sebab Jununu (sakit gila)
2.      Sebab Juzamu (sakit lepra)
3.      Sebab Barash (sakit belang/)
4.      Sebab Jabbu (zakar putus)
5.      Sebab Unnatu (sakit impoten)
Pengaduan memilih fasakh dan rafa’ kepada qadli agama. hendaklah berdasarkan bukti (bayyinah) yang kuat (Hamisy Bajuri: II/117-118).
Oleh: K.H.Syadlirin Amin./ dari Kitab Tabyin Al- Islah Li Muridin Nikah

(Tag: Fikih)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar