MA'HAD ISLAM TERPADU AL- KHAIRIYYAH, SEKOLAH DAN PONDOK PESANTREN.....................DENGAN MOTTO: BERILMU AMALIYAH - BERAMAL ILMIYAH - MENJAGA UKHUWWAH ...........................YAYASAN MIT ALKHAIRIYYAH KARAWANG MENERIMA SEGALA BENTUK DONASI YANG HALAL DAN TIDAK MENGIKAT; MELALUI BANK JABAR . No. Rekening : 0014732411100 atas nama : Pondok Pesantren Al-Khairiyyah Karawang...........................Facebook: khaeruddin khasbullah.....

SEPUTAR AL-KHAIRIYYAH (facebook:: https://www.facebook.com/khaeruddin.khasbullah)

Jumat, 29 Juli 2011

@ PUASA ROMADHON DAN HUKUM-HUKUM YANG BERKENAAN DENGANNYA

مؤسسة معهد العلوم الشرعية "الخيرية"
Griya Panorama Indah
Purwasari, Karawang 0264- 313829
---------------------------------------------------------------------------------------------
HUKUM-HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN PUASA RAMADHAN

1. DEFINISI :

Puasa secara bahasa adalah ( الإمساك )/ MENAHAN DIRI. Sesuai firman Allah dalam Surat Maryam:

فقولي اني نذرت للرحمن صوما – ولن أكلم اليوم إ نسيا

“......Maka katakan olehmu (wahai Maryam) bahwa aku bernadzar untuk berpuasa menahan diriku- (yakni) aku tak akan berbicara dengan seorang manusia pun”. Q.S. Maryam 26.
Adapun secara Syar’i, makna Shiyam ialah menahan diri dari makan, minum, bersenggama dan dari segala yang membatalkan shiyam mulai dari terbit fajar shiddiq/ fajar yang kedua sampai terbenamnya matahari dengan disertai niat beribadah pada Allah. Firman Allah Ta 'ala:



فكلوا واشربوا حتى يتبين لكم الخيط الأبيض من الخيط الأسود من الفجر - ثم أتموا الصيام الى الليل

" …….dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam ... "(Al-Baqarah: 187),

 1.1. WAKTU PUASA


Sesuai Firman Allah Ta 'ala:
 
قال الله تعالى : ( وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ) البقرة/187

" …….dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam ... "(Al-Baqarah: 187),
Dari ayat diatas jelas sekali bahwa:


  • -          Puasa itu DIMULAI sejak Fajar shiddiq. Sebelum fajar shiddiq/adzan subuh, masih boleh makan dan minum, dan semua yang dapat membatalkan puasa.

  •           Puasa itu BERAKHIR ketika maghrib/ terbenam matahari. Sebelum itu kita harus menjaga diri dari semua yang membatalkan puasa.



1.2. WAKTU IMSAK

Dalam sohih Bukhory hadist nomor 1921 disebutkan dari Anas, dari Zaid bin Tsabit  ra, dia berkata:

روى البخاري (1921) عَنْ أَنَسٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ تَسَحَّرْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلاةِ قُلْتُ كَمْ كَانَ بَيْنَ الأَذَانِ وَالسَّحُورِ قَالَ قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةً .

“Kami makan sahur bersama nabi Muhammad saw, kemudian Nabi mendirikan sholat Subuh”. Aku bertanya: “Berapa jarak antara adzan dan sahur?” Dia berkata: “Sekitar membaca 50 ayat”.
Berdasar riwayat itu jelas bahwa Nabi dan para sahabat menyudahi makan sahur kira- kira 50 ayat sebelum datangnya waktu subuh, untuk bersuci, berwudhu, bersiwak dan menunggu waktu subuh.
Waktu selama membaca 50 ayat ini yang diperkirakan selama 10 menit kemudian oleh masyarakat disebut sebagai waktu Imsak, artinya :mengerem, menahan diri, mulai menghentikan makan minum untuk persiapan menuju mesjid.

Selama waktu Imsak bukan berarti sudah tidak boleh makan dan minum. Semuanya masih boleh, sampai detik terakhir sebelum adzan. Bagi yang bangun agak kesiangan, silahkan makan, minum secukupnya sampai semenit  sebelum datangnya waktu subuh.



2. KAPAN DAN BAGAIMANA PUASA ROMADHON DIWAJIBKAN ?

Puasa Ramadhan wajib dikerjakan setelah terlihatnya hilal, atau setelah bulan Sya'ban genap 30 hari. Puasa Ramadhan wajib dilakukan apabila hilal awal bulan Ramadhan disaksikan seorang yang dipercaya, sedangkan awal bulan-bulan lainnya ditentukan dengan kesaksian dua orang yang dipercaya.
Rasulullah bersabda:

إذا رأيتم الهلال فصوموا وإذا رأيتموه فأفطروا فإن غم عليكم فأكملوا العدة ثلاثين يوما رواه مسلم

3. KEWAJIBAN PUASA.

Puasa Ramadhan adalah. WAJIB HUKUMNYA bagi setiap Muslim/ Mu’min. Sesuai Firman Allah Ta'ala :
يا ايها الذين أمنوا كتب عليكم الصيام كما كتب على الذين من قبلكم لعلكم تتقون
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu- agar kamu bertaqwa. "(Al-Baqarah : 183).
Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam Islam didirikan di atas lima sendi, yaitu : Bersaksi bahwa tiada sembahan yang haq selain Allah dan Muhammad adalah rasul Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan dan pergi haji ke Baitul Haram." (Muttafaq 'Alaih).

Maka berdasar ayat diatas, Ibadah puasa merupakan salah satu sarana penting untuk mencapai takwa, dan salah satu sebab untuk mendapatkan ampunan dosa-dosa, pelipatgandaan kebaikan, dan pengangkatan derajat. Allah telah menjadikan ibadah puasa khusus untuk diri-Nya dari amal-amal ibadah lainnya. Firman Allah dalam hadits yang disampaikan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam :

الصوم لي وانا أجزي به - للصائم فرحتان – فرحة عند الإفطار وفرحة عند لقاء ربه – لحلوف فم الصائم اطيب عند الله من ريح المسك

"Puasa itu untuk-Ku dan Aku langsung membalasnya. Orang yang berpuasa mendapatkan dua kesenangan, yaitu kesenangan ketika berbuka puasa dan kesenangan ketika berjumpa dengan Tuhannya. Sungguh, bau mulut orang berpuasa menurut Allah lebih harum dari pada aroma kesturi." (Muttafaq 'Alaih).
Dan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam :

من صام (وفي رواية: من قام) رمضان إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه

"Barangsiapa berpuasa Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah, niscaya diampuni dosa-dosanya yang telah lalu." (Muttafaq 'Alaih).

4. SIAPA YANG DIWAJIBKAN BERPUASA ROMADHON ?

Puasa Ramadhan diwajibkan atas setiap muslim yang baligh (dewasa), aqil (berakal), dan mampu untuk berpuasa.

5. KAPAN ANAK KECIL DIAJARKAN BERPUASA ?

Berdasar Qiyas pada perintah sholat, para ulama mengatakan Anak kecil disuruh berpuasa jika kuat, hal ini untuk melatihnya, sebagaimana disuruh shalat pada umur 7 tahun dan dipukul pada umur 10 tahun agar terlatih dan membiasakan diri. Anak kecil yang sudah Tamyiz sah puasanya dan pahalanya diberikan Allah kepada wali yang memerintahkannya sebagaimana menghajikan anak kecil. Lihat hadist Sohih tentang bab ini.

6. SYARAT- SYARAT SAHNYA PUASA.

Syarat-syarat sahnya puasa ada lima :
a. Islam : tidak sah puasa orang kafir sebelum masuk Islam. Begitu juga orang yang tiba- tiba murtad saat sedang berpuasa, maka batal pula puasanya.
b. Berakal : tidak sah puasa orang gila sampai kembali berakal.
c. Tamyiz : tidak sah puasa anak kecil sebelum dapat membedakan (yang baik dengan yang buruk).
d. Tidak haid- atau nifas : tidak sah puasa wanita haid atau sedang nifas, sebelum berhenti haidnya. Namun bila telah berhenti darah haidh- nifas- wiladah, walau ia belum sempat mandi, ia harus berpuasa dan tentu saja sah puasanya.

عن عائشة وأم سلمة رضي الله عنهما: "أَن رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ" (رواه البخاري ومسلم). قال الإمام النووي رحمه الله في شرح صحيح مسلم: " واذا انقطع دم الحائض والنفساء في الليل ثم طلع الفجر قبل اغتسالهما صح صومهما ووجب عليهما إتمامه سواء تركت الغسل عمداً أو سهواً بعذر أم بغيره، كالجنب، هذا مذهبنا ومذهب العلماء كافة ".

"Dari 'Aisyah ra dan Ummi Salamah ra, sesungguhnya Rasululloh melewati fajar padahal beliau dalam keadaan junub (bersetubuh) dengan istrinya (dan belum mandi). Kemudian beliau mandi dan berpuasa. HR. Bukhory dan Muslim. 

Imam Nawawy Rahimahulloh berkata dalam Syarah Muslim:

" Jika darah haidh dan nifas berhenti dimalam hari kemudian datang waktu fajar belum sempat mandi, maka sah puasanya dan harus ia menyempurnakan puasanya itu baik meninggalkan mandinya itu sengaja atau karena lupa, dengan adanya udzur atau tidak sebagaimana hukum junub (bersetubuh). Ini adalah madzhab kami (As- Syafi'i) dan madzhab ulama semuanya".
 
e. Dilakukan dihari- hari yang tidak dilarang berpuasa, yakni jangan pada hari : Tanggal 1 Syawal, tanggal 10- 11- 12- 13, bulan Dzul Hijah dan Hari yang belum jelas ketentuan masuk tidaknya bulan Romadhon (Hari Syak).

7. RUKUN DAN KAIFIYAT PUASA

a. Niat : dari malam hari untuk setiap hari dalam puasa wajib. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam :

من لم يبيت الصيام قبل الفجر فلا صيام له

"Barangsiapa yang tidak berniat puasa pada malam hari sebelum fajar, maka tidak sah puasanya. "(HR.Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, An-Nasa'i dan At-Tirmidzi. Ia adalah hadits mauquf menurut At-Tirmidzi.
Namun hadist diatas menjadi sohih lighoirihi karena ada syawahid, diantaranya hadist dari Hafshoh yang menyatakan:

من لم يجمع الصيام قبل الفجر فلا صيام له. رواه أحمد وأصحاب السنن وصححه ابن خزيمة وابن حبان

Kedua hadits ini menunjukkan tidak sahnya puasa kecuali diiringi dengan niat sejak malam hari, yaitu dengan meniatkan puasa di salah satu bagian malam.
b. Menjaga diri dari segala hal yang dapat membatalkan puasa dan dari segala hal yang dapat mengurangi atau menghapuskan nilai- nilai pahala puasa, seperti ghibah, memandang dengan pandangan syahwat, berdusta, berkata kotor atau melakukan hal- hal yang tidak diridhoi Allah


Contoh niat puasa yang terbersit dalam hati:

"NAWAITU SHOUMA GHODIN 'AN ADA-I FARDLI SYAHRI ROMADHON, HADZIHIS SANAH, LILLAHI TA'ALA"

Catatan:
Lafadh Romadhon dan lafadh Sanah dianjurkan diwaqof saja untuk menghilangkan ikhtilaf dan kerancuan bagi awam.

# I'anatut Tholibin
أي يقرأ رمضان بـالـجرّ بـالكسرة، لكونه مضافاً إلـى ما بعده، وهو اسم الإِشارة

# Kasyifatus Saja halaman 7:
(تنبـيه) اعلم أن رمضان غير منصرف للعلمية إلا إن كان المراد به كل رمضان من غير تعيـين وإذا أريد به ذلك صرف لأنه نكرة، وبقاء الألف والنون الزائدتين لا يقتضي منعه من الصرف كما قال الشرقاوي

# Bajury 1/430

قوله : رمضان هذه السنة ) باضافة رمضان الى اسم الاشارة لتكون الاضافة معينة لكونه رمضان هذه السنة
البيجورى ١/٤٣٠

Alfiyah:
وجر بالفتحة مالم ينصرف # مالم يضف او يك بعد ال رد ف

Bagaimanapun, asal sudah niat puasa dalam hati maka sah puasanya, insya Allah.

8. YANG MEMBATALKAN PUASA

1. Memasukkan suatu benda kedalam rongga badan, yakni rongga kepala (seperti tetes telinga atau tetes hidung), rongga dada, atau rongga perut, juga melalui Qubul atau Dubur.
2. Jima’ atau mengeluarkan air mani dengan sengaja. Tidak batal bila bermimpi basah disiang hari.
3. Makan- minum pada siang hari bulan romadhon itu. Kecuali makan minum karena terlupa. Tidak batal bila hanya sekedar mencicipi masakan kemudian diludahkan kembali.
4. Menyengaja muntah.
5. Datang Haidh- Nifas- atau Wiladah
6. Murtad- Wal iyaadzu billah.

Catatan: Hati- hati saat Berkumur, Istinsyaq dan bersiwak, jangan berlebihan, jangan sampai air masuk ke tenggorokan. Sesuai sabda Nabi:

وبالغ في الإسبنشاق الا ان تكون صائما . رواه أصحاب السنن وابن خزيمة وصححه

Rasulullah bersabda:” Sempurnakanlah istinsyaq, kecuali dalam keadaan berpuasa”. HR. Ashab Assunan dan ibnu Khuzaimah, dan ia menilainya sohih. Maka para Ulama menilai berlebihan itu hukumnya makruh, bahkan bila ada air yang masuk tenggorokan, maka rusaklah puasanya.

9. QODHO DAN KAFFARAT

a. Bagi yang batal puasanya atau meninggalkan puasa karena lalai, sakit- baik sakit berat biasa atau lemah karena hamil atau bepergian jauh, maka ia wajib mengganti puasa diwaktu lain. Tidak boleh mereka mengganti dengan kaffarat. Sesuai firman Allah:
فمن كان منكم مرضى او على سفر فعدة من أيام إخر . البقرة 184

Namun menurut Sahabat Abdullah bin Abbas dan Abdullah bin Umar, bagi wanita yang hamil dan takut adanya kelainan pada bayinya ia boleh tidak puasa cukup membayar kaffarat tanpa Qodho. Suatu ketika Ibnu Abbas berkata pada Ummul Walad tatkala mengandung bayinya:

أنت بمنزلة الذي لا يطيقه فعليك الفداء ولا قضاء عليك . وصحح الدارقطني إسناده. فقه السنة 1\407

“Engkau termasuk bagian ‘orang yang tak mampu puasa (Surat Al- Baqoroh 184)’, maka bagimu membayar kaffarat tanpa harus mengqodho”. Imam Daruquthni mensahihkan sanad atsar ini.

Namun oleh sebagian ulama, karena pernyataan ini muncul bukan dari Nabi sendiri sebagai pembawa syari’at, maka pernyataan kedua sahabat ini belum mampu meniadakan makna lahir dari lafadh: “Maka barangsiapa dari kalian SAKIT atau dalam perjalanan, maka kalian harus mengganti pada hari- hari lainnya” Al- Baqoroh 184.

b. Bagi orang tua/ jompo yang sudah tidak mampu berpuasa, atau sakit kronis yang sulit diharap kesembuhannya, maka ia BOLEH TIDAK PUASA , namun ia harus membayar kaffarat, tiap hari SATU MUD setara dengan 6 ons beras, dibagikan kepada fakir miskin. Sebagaimana firman Allah:
وعلى الذين يطيقونه فدية طعام مسكين . البقره 184

c. Kaffarat besar, yakni bagi yang bersetubuh disiang hari shiyam dengan:

1- Membebaskan seorang budak, atau:
2- Berpuasa dua bulan berturut- turut, atau kalau tak mampu:
3- Memberi makan 60 orang miskin, tiap orang dari mereka satu mud/ 6 ons.

c. Bagi yang memiliki Qodho, namun belum terbayar sampai datang Romadhon berikutnya, maka:

  Ada dua keadaan.

1. Karena Udzur syar'i seperti sakit berketerusan. 


Maka baginya cukup qodho ditahun berikutnya.

2. Karena malas. 


Menurut Imam Malik, Syafi dan Imam Ahmad bin Hanbal harus bayar fidyah dan di qodho lagi tahun depan. فذهب الأئمة مالك والشافعي وأحمد أن عليه الإطعام . واستدلوا بأن ذلك قد ورد عن بعض الصحابة كأبي هريرة وابن عباس رضي الله عنهم .

Demikian jika tahun depannya lagi dia malas sampai datangnya Romadhon berikutnya maka fidyahnya berlipat tahun dan qodhonya tetap harus dibayarkan.(Al- Minhaj Hamisy Fatkhul Wahhab juz 1/123



d. Bagi orang yang meninggal dan masih memiliki Qodho puasa yang belum terbayara, maka qodhonya dilakukan oleh ahli warisnya, Berdasar hadist sohih riwayat Imam Bukhory dan Muslim. 

 فقد قال النبي صلى الله عليه وسلم : ( مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ )

رواه البخاري (1952) ومسلم (1147)


"Barang siapa mati dan masih ada kewajiban Qodho, maka hendaklah dibayarkan qodhonya oleh Wali/ Ahliwarisnya". HR. Bukhory dan Muslim


10. HIKMAH PUASA

1. Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu :
Adalah Rasulullah SAW memberi khabar gembira kepada para sahabatnya dengan bersabda, "Telah datang kepadamu bulan Ramadhan, bulan yang diberkahi. Allah mewajibkan kepadamu puasa didalamnya, pada bulan ini pintu-pintu Surga dibuka, pintu-pintu neraka ditutup dan para setan diikat, juga terdapat pada bulan ini malam yang lebih baik daripada seribu bulan, barangsiapa tidak memperoleh kebaikannya maka dia tidak memperoleh apa-apa." (HR. Ahmad dan An-Nasa'i)
2. Dari Ubadah bin AshShamit, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :
"Telah datang kepadamu bulan Ramadhan, bulan keberkahan, Allah mengunjungimu pada bulan ini dengan menurunkan rahmat, menghapus dosa-dosa dan mengabulkan do'a. Allah melihat berlomba-lombanya kamu pada bulan ini dan membanggakanmu kepada para malaikat-Nya, maka tunjukkanlah kepada Allah hal-hal yang baik dari dirimu. Karena orang yang sengsara ialah yang tidak mendapatkan rahmat Allah di bulan ini." (HR. Ath Thabrani, dan para periwayatnya Tsiqoh/ terpercaya)., Al-Mundziri berkata: "Diriwayatkan oleh An-Nasa'i dan Al-Baihaqi, keduanya ari Abu Qilabah, dari Abu Hurairah, tetapi setahuku dia tidak pernah mendengar darinya."

3. Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :
"Umatku pada bulan Ramadhan diberi lima keutamaan yang tidak diberikan kepada umat sebelumnya, yaitu : 1- Bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah dari pada aroma kesturi, 2- Para malaikat memohonkan ampunan bagi mereka sampai mereka berbuka, 3- Allah Azza Wa Jalla setiap hari menghiasi Surga-Nya lalu berfirman (kepada Surga): Hampir tiba saatnya para hamba-Ku yang shalih dibebaskan dari beban dan derita serta mereka menuju kepadamu, 4- pada bulan ini para jin yang jahat diikat sehingga mereka tidak bebas bergerak seperti pada bulan lainnya, dan 5- Diberikan kepada ummatku ampunan pada akhir malam. "Beliau ditanya, 'Wahai Rasulullah apakah malam itu Lailatul Qadar? Jawab beliau, 'Tidak. Namun orang yang beramal tentu diberi balasannya jika menyelesaikan amalnya." (HR. Ahmad)" Isnad hadits tersebut dha'if, dan diantara bagiannya ada nash-nash lain yang memperkuatnya.

11. KEUTAMAAN PUASA

1. Dalil :
Diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
كل عمل ابن ادم له - يضاعف الحسنة بعشر أمثالها إلى سبعمأئة ضعف . قال الله تعالى: إلا الصوم - فإنه لي وأنا أجزي يه يدع شهوته وطعامه من أجلي – للصائم فرحتان - – فرحة عند الإفطار وفرحة عند لقاء ربه –ولخلوف فم الصائم أطيب عند الله من ريح المسك . متفق عليه.
"Setiap amal yang dilakukan anak Adam adalah untuknya, dan satu kebaikan dibalas sepuluh kali lipatnya bahkan sampai tujuh ratus kali lipat. Allah Ta'ala berfirman, ‘Kecuali puasa, itu untuk-Ku dan Aku yang langsung membalasnya. la telah meninggalkan syahwat, makan dan minumnya karena-Ku. 'Orang yang berpuasa mendapatkan dua kesenangan, yaitu kesenangan ketika berbuka puasa dan kesenangan ketika berjumpa dengan Tuhannya. Sungguh, bau mulut orang berpuasa lebih harum dari pada aroma kesturi."

Tentang keutamaan Ramadhan, shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aku melihat seorang laki-laki dari umatku terengah-engah kehausan, maka datanglah kepadanya puasa bulan Ramadhan lalu memberinya minum sampai kenyang" (HR. At-Tirmidzi, Ad Dailami dan Ath-Thabarani dalam Al-Mu'jam Al-Kabir dan hadits ini hasan).
"Shalat lima waktu, shalat Jum'at ke shalat Jum 'at lainnya, dan Ramadhan ke Ramadhan berikutnya menghapuskan dosa-dosa yang dilakukan di antaranya jika dosa-dosa besar ditinggalkan. " (HR.Muslim). Ini sesuai dengan firman Allah:
إن تجتنبوا كبائر ما تنهون عنه نكفر عنكم سيئاتكم...(النساء 30)
“Jika kalian menjauhkan diri dari dosa- dosa besar yang kalian dilarang darinya, tentu kami akan menghapus keburukan- keburukan kalian....” (QS.An- Nisa’ 30)

Jadi hal-hal yang fardhu ini dapat menghapuskan dosa-dosa kecil, dengan syarat dosa-dosa besar ditinggalkan. Dosa-dosa besar, yaitu perbuatan yang diancam dengan hukuman di dunia dan siksaan di akhirat. Misalnya: mengkorupsi uang rakyat, berzina, mencuri, minum arak, mencaci kedua orang tua, memutuskan hubungan kekeluargaan, transaksi dengan riba, mengambil risywah (uang suap), bersaksi palsu, memutuskan perkara dengan selain hukum Allah.

2. Bagaimana kaifiyat yang benar untuk mendekatkan diri kepada Allah?

Perlu diketahui, bahwa ber-taqarrub kepada Allah tidak dapat dicapai hanya dengan meninggalkan syahwat ini -yang selain dalam keadaan berpuasa adalah mubah-, kecuali setelah ber-taqarrub kepada-Nya dengan meninggalkan apa yang diharamkan Allah dalam segala hal, seperti : dusta, kezhaliman dan pelanggaran terhadap orang lain dalam masalah darah, harta dan kehormatannya. Untuk itu, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :
من لم يدع قول الزور والعمل به فليس لله حاجة في ان يدع طعامه وشرابه . رواه البخاري
"Barangsiapa tidak meninggalkan perkataan dan perbuatan dusta maka Allah tidak butuh dengan puasanya dari makan dan minum." (HR. Al-Bukhari) .

Inti pernyataan ini, bahwa: tidaklah sempurna ber-taqawub kepada Allah Ta'ala dengan meninggalkan hal-hal yang mubah kecuali setelah ber-taqarrub kepada-Nya dengan meninggalkan hal-hal yang haram. Dengan demikian, orang yang melakukan hal-hal yang haram kemudian ber-taqarrub kepada Allah dengan meninggalkan hal-hal yang mubah, ibaratnya orang yang meninggalkan hal-hal yang wajib dan ber-taqarrub dengan hal-hal yang sunat.

Berdasarkan Hadist: “Innamal A’maalu bin niyyaat...”, Maka jika seseorang dengan makan dan minum ia berniat agar kuat badannya dalam shalat malam dan puasa maka ia akan mendapat pahala karenanya. Begitu pula jika dengan tidurnya pada malam dan siang hari ia berniat agar kuat beramal (bekerja) maka tidurnya itu merupakan ibadah dan bernilai ibadah.

Sehingga dengan demikian, orang yang sedang berpuasa senantiasa dalam keadaan ibadah pada siang dan malam harinya, dan dikabulkan do'anya ketika berpuasa dan berbuka. Pada siang harinya ia adalah orang yang berpuasa dan sabar, sedang pada malam harinya ia adalah orang yang memberi makan dan bersyukur.

3. Syarat mendapat pahala puasa :

Di antara syaratnya, agar hendaknya ia berbuka puasa hanya dengan yang halal, serta berusaha menghindarkan diri dari segala yang tidak diridhoi Allah. Jika ia berbuka puasa dengan sesuatu yang haram, hasil korupsi misalnya - maka ia termasuk orang yang akan tertolak dari anugerah Allah, maka ia tidak akan mendapatkan apa- apa dari puasanya dan tak akan dikabulkan doanya. Sebagaimana kandungan sebuah hadist: “ ...Padahal makanan dan minumannya dari sesuatu yang haram, dan ia diisi perutnya dengan sesuatu yang harom, maka bagaimana ia bisa dikabulkan do’anya?”. HR. Muslim. Al- Arba’iin hadist ke 10.

4. Orang berpuasa melakukan dua jihad:

Perlu diketahui bahwa orang mukmin pada bulan Ramadhan melakukan dua jihad, yaitu :
1. Jihad untuk dirinya pada siang hari dengan puasa.
2. Jihad pada malam hari dengan shalat malam.

Barangsiapa yang memadukan kedua jihad ini, yakni dengan memenuhi segala hak-hak puasa dan bersabar terhadapnya, niscaya diberikan kepadanya pahala yang tak terhitung.

12. KEKHUSUSAN DAN KEISTIMEWAAN BULAN RAMADHAN

Maka untuk memperoleh ampunan dengan puasa Ramadhan, harus ada dua syarat berikut ini:
a. Mengimani dengan benar akan kewajiban ini.
b. Mengharap pahala karenanya di sisi Allah Ta 'ala.

#. Pada bulan Ramadhan diturunkan Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi umat manusia dan berisi keterangan-keterangan tentang petunjuk dan pembeda antara yang haq dan yang bathil. Sebagaimana firman Allah dalam Surat Al- Baqoroh:
شهر رمضان الذي أنزل فيه القرأن هدى للناس وبينات من الهدى والفرقان
Oleh karena itu perbanyaklah membaca Al- Qur’an dengan Tartil, dengan khusyu’ dan men- Tadabburi kandungan maknanya. Sebagaimana Rasulullah juga bertadarrus membaca Al- Qur’an dihadapan Jibril, sesuai sebuah riwayat:
كان جبريل عليه السلام يدارسه القرأن في رمضان. رواه البخاري

#. Pada bulan ini disunatkan shalat tarawih (santai- dengan beberapa istirakhat), yakni shalat malam pada bulan Ramadhan, untuk mengikuti jejak Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, para sahabat dan Khulafaur Rasyidin. Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam "Barangsiapa mendirikan shalat malam Ramadhan karena iman dan mengharap pahala (dari Allah) niscaya diampuni dosa-dosanya yang telah lalu." (Hadits Muttafaq 'Alaih). Ada yang mengamalkannya dengan 8- 20- atau 36 Roka’at. Semuanya meruju’ pada dalil- dalil syar’i yang DEBATABLE. Marilah kita laksanakan dengan penuh TASAMUH dan keikhlasan hati Lillaahi Ta’aala, utamakan ukhuwwah Islamiyyah.

#. Pada bulan ini terdapat Lailatul Qadar (malam mulia), yaitu malam yang lebih baik daripada seribu bulan, atau sama dengan 83 tahun 4 bulan. Malam di mana pintu-pintu langit dibukakan, do'a dikabulkan, dan segala takdir yang terjadi pada tahun itu ditentukan. Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam : "Barangsiapa mendirikan shalat pada Lailatul Qadar karena iman dan mengharap pahala, dari Allah niscaya diampuni dosa-dosanya yang telah lalu." (Hadits Muttafaq 'Alaih).

#. Pada malam itu terdapat pada sepuluh malam terakhir ( عشر الأواخر ), dan diharapkan pada malam-malam ganjil lebih kuat daripada di malam-malam lainnya. Karena itu, seyogianya seorang muslim yang senantiasa mengharap rahmat Allah dan takut dari siksa-Nya, memanfaatkan kesempatan pada malam-malam itu dengan bersungguh-sungguh pada setiap malam dari kesepuluh malam tersebut dengan shalat, membaca Al-Qur'anul Karim, dzikir, do'a, istighfar dan taubat yang sebenar-benarnya. Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni, merahmati, dan mengabulkan do'a kita.
#. Pada bulan ini dahulu saat permulaan Islam, terjadi peristiwa besar yaitu Perang Badar, yang pada keesokan harinya Allah membedakan antara yang haq dan yang bathil, sehingga menanglah Islam dan kaum muslimin serta hancurlah syirik dan kaum musyrikin.

#. Pada bulan suci ini pula terjadi pembebasan kota Makkah Al-Mukarramah (Fatkhu Makkah), dan Allah memenangkan Rasul-Nya, sehingga masuklah manusia ke dalam agama Allah dengan berbondong-bondong dan Rasulullah menghancurkan syirik dan paganisme (keberhalaan) yang terdapat di kota Makkah, dan Makkah pun menjadi negeri Islam.

#. Pada bulan ini pintu-pintu Surga dibuka, pintu-pintu Neraka ditutup dan para setan diikat.
Betapa banyak berkah dan kebaikan yang terdapat dalam bulan Ramadhan. Maka kita wajib memanfaatkan kesempatan ini untuk bertaubat kepada Allah dengan sebenar-benarnya dan beramal shalih, semoga kita termasuk orang-orang yang diterima amalnya dan beruntung.

Perlu diingat, bahwa ada sebagian orang (semoga Allah menunjukinya) ada juga yang berpuasa tetapi tidak shalat, atau hanya shalat pada bulan Ramadhan saja. Orang seperti ini tidak berguna baginya puasa, haji, maupun zakat. Karena shalat adalah sendi agama Islam yang ia tidak dapat tegak kecuali dengannya. Karena nanti saat kebangkitan, yang akan ditanyakan lebih dulu adalah tentang sholatnya: “Bila sholatnya diterima, maka amaliyah lainnya diterima, namun bila sholat tertolak, maka amaliyah lainnya juga tertolak”. Au kamaa qoola Rasulullah SAW.

abda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam : "Jibril datang kepadaku dan berkata, 'Wahai Muhammad, siapa yang menjumpai bulan Ramadhan, namun setelah bulan itu habis dan ia tidak mendapat ampunan, maka jika mati ia masuk Neraka. Semoga Allah menjauhkannya. Katakan (wahai Muhammad): Amin!. Aku pun mengatakan: Amin." (HR. Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban dalam Shahihnya)" 'Lihat kitab An Nasha i'hud Diniyyah, hlm. 37-39.

Maka seyogianya waktu-waktu pada bulan Ramadhan dipergunakan untuk berbagai amal kebaikan, seperti shalat, sedekah, membaca Al-Qur'an, dzikir, do'a dan istighfar. Ramadhan adalah kesempatan untuk menanam bagi para hamba Allah, untuk membersihkan hati mereka dari kerusakan.

13. SUNAH-SUNAH PUASA

Sunah puasa ada banyak, diantaranya:

a. Mengakhirkan sahur sampai akhir waktu malam, selama tidak dikhawatirkan terbit fajar.
لا تزال أمتي بخير ما عجلوا الفطر وأخروا السحر . رواه أحمد وهو صحيح

b. Segera berbuka puasa bila benar-benar matahari terbenam.
لا يزال الناس بخير ما عجلوا الفطر . متفق عليه

c. Memperbanyak amal kebaikan, terutama menjaga shalat lima waktu pada waktunya dengan berjamaah, menunaikan zakat harta benda kepada orang-orang yang berhak, memperbanyak shalat sunat, sedekah, membaca Al-Qur'an dan amal kebajikan lainnya, serta I’TIKAF, yaitu sengaja tinggal dimesjid dengan niatan taqorrub kepada Allah.

d. Jika dicaci maki, supaya mengatakan: "Saya berpuasa," dan jangan membalas mengejek orang yang mengejeknya, memaki orang yang memakinya, membalas kejahatan orang yang berbuat jahat kepadanya, tetapi membalas itu semua dengan kebaikan agar mendapatkan pahala dan terhindar dari dosa.

e. Berdo'a ketika berbuka sesuai dengan yang diinginkan. Sebaiknya do’a- do’a yang ma’tsurot, Seperti membaca do'a:
اللهم لك صمنا وعلى رزقك أفطرنا – فتقبل منا إنك أنت السميع العليم . رواه ابو داود

"Ya Allah hanya untuk-Mu aku berpuasa, dengan rizki anugerah-Mu aku berbuka. Ya Allah, terimalah amalku, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui "

f. Berbuka dengan kurma segar, jika tidak punya maka dengan kurma kering, dan jika tidak punya cukup dengan air.

14. PUASA SUNAH

Disunatkan puasa pada:
- 6 hari pada bulan Syawwal, dimulai dari tanggal 2 Syawwal.
- 3 hari pada setiap bulan (yang afdhal yaitu tanggal 13, 14 dan
15 (disebut shaum Ayyaamul biidh),

- Hari Senin dan Kamis,

- 9 hari pertama bulan Dzul Hijjah (lebih ditekankan tanggal 9,
yaitu hari Arafah),

- Hari ‘Asyuraa (tanggal 10 Muharram) ditambah sehari sebelum
atau sesudahnya untuk mengikuti jejak Nabi dan para saha
batnya yang mulia serta menyelisihi kaum Yahudi.

- Puasa pada hari- hari “Asyhurul Hurum”, yakni: pada bulan- bulan Dzul Qo’dah- Dzul Hijjah- Muharrom- dan Rojab, sesuai sabda Nabi SAW:

...صم من الحرام واترك - .صم من الحرام واترك -.صم من الحرام واترك – وقال بأصابعه الثلاثة فضمها ثم أرسلها . رواه أحمد وأبو داود وابن ماجة والبيهقي بسند جيد


- Hari- hari di bulan Sya’ban. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad
SAW:
عن عائشة رضي الله عنها قالت: ما رأيت الرسول استكمل صيام شهر قط إلا رمضان – وما رأيته في شهر أكثر منه صياما في شهر شعيان. رواه مسلم

Aisyah RA berkata: “Aku tidak pernah melihat Rasulullah menyempurnakan puasa dalam satu bulan kecuali di bulan Romadhon, dan aku tidak pernah melihat beliau berpuasa sebanyak puasa beliau dibulan Sya’ban”. HR. Muslim.

Namun, bila bulan sya’ban sudah melampaui tanggal 15, sudah tidak lagi disunnahkan puasa (makruh) bahkan sebagian ulama menyatakan keharamannya KECUALI BAGI YANG MEMILIKI HUTANG PUASA, atau bersambung puasa dengan hari sebelum tanggal 15, sesuai hadist Nabi:

إلا إذا بقي نصف من شعبان فلا تصوموا. رواه الترمذي عن أبي هريرة

“Kecuali apabila tinggal separoh bulan sya’ban, janganlah kalian puasa”
Juga sabda Nabi SAW:

لا تقدموا شهر رمضان بصوم يوم أو يومين إلا رجل كان يصوم صوما فليصمه . متفق عليه

“Jangan kalian dahului bulan romadhon dengan puasa sehari atau dua hari, kecuali seorang laki- laki yang sedang puasa (sebelumnya), maka puasalah.” HR. Bukhori dan Muslim.


(قوله: أو لم يكن عن نذر إلخ) أي: ومحل الحرمة أيضا: ما لم يكن صومه عن نذر مستقر في ذمته، أو قضاء، ولو كان القضاء لنفل، أو كفارة، فإن كان كذلك، فلا حرمة، وذلك لخبر الصحيحين: لا تقدموا - أي لا تتقدموا - رمضان بصوم يوم أو يومين إلا رجل كان يصوم يوما ويفطر يوما فليصمه. وقيس بما في الحديث من العادة: النذر، والقضاء، والكفارة - بجامع السبب -. والله سبحانه وتعالى أعلم

SEMOGA KITA DAPAT MELAKSANAKAN SHIYAM ROMADHON DENGAN BAIK DAN BENAR, SEHINGGA INSYAALLOH DOSA- DOSA KITA DIHAPUSKAN ALLAH SWT.
AMIIIN – YAA MUJIIBAS SAA-ILIIN.

Disampaikan Oleh: H. Khaeruddin Khasbullah
Pada malam pembekalan Romadhon 1432 H di Mesjid Al- Istiqomah – Puri Kosambi- Karawang, 30-Juli- 2011

Maroji’:
1. Ibnu Katsier: Tafsirul Qur’an Al- adhim.
2. As- Syafi’i : A-Umm
3. Ibnu Hajar Al- Asqolany: Fatkhul Bari
4. An- Nawawi Ad- Dimasyqy: Syarah Muslim.
5. Abi Ishaq As- Syirozi: Al- Muhaddzab.
6. As- Shon’ani: Subulus Salaam.
7. Abu Bakar Jabir Al- Jazairy: Minhajul Muslim
8. Sayid Sabiq: Fiqhus Sunnah

dll


Modified from ALIN3T.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar