MA'HAD ISLAM TERPADU AL- KHAIRIYYAH, SEKOLAH DAN PONDOK PESANTREN.....................DENGAN MOTTO: BERILMU AMALIYAH - BERAMAL ILMIYAH - MENJAGA UKHUWWAH ...........................YAYASAN MIT ALKHAIRIYYAH KARAWANG MENERIMA SEGALA BENTUK DONASI YANG HALAL DAN TIDAK MENGIKAT; MELALUI BANK JABAR . No. Rekening : 0014732411100 atas nama : Pondok Pesantren Al-Khairiyyah Karawang...........................Facebook: khaeruddin khasbullah.....

SEPUTAR AL-KHAIRIYYAH (facebook:: https://www.facebook.com/khaeruddin.khasbullah)

Rabu, 29 Februari 2012

ISBAL - CELANA/ SARUNG MELEBIHI MATAKAKI

CELANA/ SARUNG MELEBIHI MATAKAKI (ISBAL)
Oleh: H.Khaeruddin Ibn Khasbullah





Secara bahasa syar’i, ISBAL artinya memanjangkan sarung hingga di bawah mata kaki.

Dalam beberapa hadist dinyatakan:

ﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﺮﻀﻲ ﺍﻟﻟﻪ ﻋﻨﻪ ﻋﻦ ﺍﻟﻧﺑﻲ ﺼﻟﻰ ﺍﻟﻟﻪ ﻋﻟﻴﻪ ﻭﺳﻟﻡ ﻗﺎﻝ : ﺍﻹﺴﺑﺎﻞ ﻔﻲ ﺍﻹﺯﺍﺮ ﻭﺍﻟﻗﻤﻴﺺ ﻮﺍﻟﻌﻤﺎﻤﺔ ﻤﻦ ﺠﺭ ﺸﻴﺌﺎ ﺧﻴﻼﺀ ﻟﻡ ﻴﻧﻇﺭ ﺍﻟﻟﻪ ﻴﻮﻡ ﺍﻟﻗﻴﺎﻤﺔ . ﺭﻮﺍﻩ ﺍﺑﻮ ﺪﺍﻮﺪ ﻮﺍﻟﻧﺴﺎﺊ ﺑﺈﺴﻧﺎﺪ ﺻﺤﻴﺢ

Dari Ibnu Umar RA, dari Nabi Muhammad SAW, beliau bersabda: “ISBAL itu dalam hal memakai SARUNG, KEMEJA ATAU SORBAN. Maka barang siapa menjuntaikannya KARENA SOMBONG, Allah tidak akan memperhatikannya dihari qiyamat”. Hadist riwayat Abu Dawud dan Nasa’I dengan sanad yang sahih.



Berdasar hadist ini ternyata ISBAL tidak hanya berlaku untuk sarung ataupun celana, namun juga Gamis bahkan Sorban yang identik dengan pakaian Islam, bila mencapai ukuran ISBAL (berlebihan)dari Urf/ normal, tetap saja termasuk kedalam hal- hal yang tidak disukai secara syar'i, sebagaimana yang dilakukan oleh para bangsawan arab zaman jahiliyah dahulu dan raja- raja yang menyeret- nyeret jubahnya karena kesombongannya. Rasululloh SAW menyatakan, Allah tidak akan memandang kepada mereka yang menyeret- nyeret sarung/ jubah karena SOMBONG (Arab: BATHORON), sesuai hadist dibawah ini:

ﻋﻥ ﺍﺑﻲ ﻫﺮﻴﺭﺓ ﺮﻀﻲ ﺍﻟﻟﻪ ﻋﻨﻪ : ﺍﻥ ﺮﺴﻮﻞ ﺍﻠﻠﻪ ﺼﻟﻰ ﺍﻟﻟﻪ ﻋﻟﻴﻪ ﻭﺳﻟﻡ ﻗﺍﻞ ﻻ ﻴﻨﻈﺮ ﺍﻠﻠﻪ ﻴﻮﻡ ﺍﻠﻗﻴﺎﻤﺔ ﺇﻠﻰ ﻤﻦ ﺠﺮﺖ ﺇﺯﺍﺭﻩ ﺑﻂﺭﺍ . ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺑﺨﺎﺭﻱ ﻭﻤﺴﻠﻢ

Dari Abu Hurairoh RA,Sesungguhnya Rasululloh SAW bersabda: “Alloh tidak akan memandang seseorang dihari qiyamat yang menjulurkan sarungnya KARENA SOMBONG”. Hadist riwayat Bukhory dan Muslim.

Imam Nawawi mengatakan :” Adapun sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dengan kalimat ISBAL, maknanya adalah memanjangkan ujungnya.” (Syarah Shahih Muslim juz 2 hal. 116, bab Ghalthu Tahrimil Isbalil Izari).

Pengarang ‘Anunul Ma’bud mengatakan arti hadits “ hati-hati engkau terhadap Isbal kain ” yaitu hati-hatilah engkau, jangan menurunkan dan memanjangkannya di bawah mata kaki” (‘Aunul Ma’bud Syarah Sunan Abi Daud juz 11 hal. 136 Kitabul Libas Bab Maa Ja’a Fii Isbalil Izar).

Di antara hadist yang melarang Isbal yang berhubungan dengan sifat KESOMBONGAN adalah sebagaimana yang terjadi pada sahabat Abu Bakar yang juga sarungnya sering lebih dari matakaki, namun dilakukan bukan atas dasar kesombongan, sesuai hadist berikut:

عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم من جر ثوبه خيلاء لم ينظر الله إليه يوم القيامة ,فقال أبو بكر إن أحد شقي ثوبي يسترخي إلا أن أتعاهد ذلك منه ,فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم ثم إنك لست تصنع ذلك خيلاء ,قال موسى فقلت لسالم أذكر عبد الله من جر إزاره قال لم أسمعه ذكر إلا ثوبه (صحيح البخاري ج 3 ص 1340)

Artinya : Dari Abdullah Ibn Umar ra., ia berkata : Telah bersabda Rasul SAW : “Barang siapa menjuntaikan pakaiannya KARENA SOMBONG (KHUYALAA’), maka Allah SWT tidak akan memandangnya pada hari kiamat”.

Kemudian Abu Bakar berkata :

“Sesungguhnya seseorang mencela pakaianku karena ia (sarungnya) melorot, kecuali aku memeganginya.

Lalu Rasul SAW bersabda: "Engkau bukanlah orang yang melakukannya KARENA SOMBONG”.
Musa berkata : Saya berkata kepada Salim, bahwa Abdullah (Ayahnya –pent) pernah mengatakan : “Barang siapa menjuntaikankan sarungnya …. . Salim menjawab : Saya tidak mendengarnya mengatakan hal itu kecuali …… pakaiannya” (artinya: tidak hanya sarung, tapi seluruh bentuk pakaian yang dipakai dengan ISBAL/berlebihan. (HR. Imam Bukhori jilid 5No. 5447hal. 2183).


Ulama telah mengomentari hadist di atas dan hadist- hadist yang semakna. Di antaranya adalah:

1. Al-Hafidz Ibn Hajar menyatakan:

ويستفاد من هذا الفهم التعقب على من قال أن الأحاديث المطلقة في الزجر عن الإسبال مقيدة بالأحاديث الأخرى المصرحة بمن فعله خيلاء

Artinya : Faedah yang diperoleh dari pemahaman ini mengikuti pendapat dari kelompok yang mengatakan bahwa hadis-hadis itu (yang menunjukkan) kemutlak- kan tentang dosa pada isbal, adalah terikat (muqayyadah) dengan hadis-hadis lain yang jelas bagi mereka yang melakukannya KARENA SOMBONG (Lihat Kitab Fath Al-bari jilid 10hal. 259) .

2. Imam Nawawi Ad- Dimasyqy menyatakan:

ظواهر الأحاديث في تقييدها بالجر خيلاء يقتضي أن التحريم مختص بالخيلاء

Hadis-hadis itu secara dhohir memberi batasannya (taqyiid) dengan menjuntaikan pakaian KARENA SOMBONG adalah menunjukkan bahwa pengharaman nya dikhususkan karena sombong (Syarh Muslim Lin- Nawawi. Juz 2/ 116).

3. Al-Hafidz Ibn Abdil Al-Barr menyatakan:

قال أبو عمر الخيلاء التكبر و هي الخيلاء و المخيلة يقال منه رجل خال و مختال أ شديد الخيلاء وكل ذلك من البطر والكبر والله لا يحب المتكبرين ب ولا يحب كل مختال فخور وهذا الحديث يدل على أن من جر إزاره خيلاء و لا بطر أنه لا يلحقه الوعيد ,أن جر الازار والقميص وسائر الثياب مذموم على كل حال

Artinya : Ibn Umar berkata: Al-Khuyala’ adalah Kesombongan (Takkabur), yaitu AL-KHUYALA’’ dan AL- MAKHILAH. Dikatakan dalam kalimat bahasa Arab:"Rijal Khol wa Mukhtal" , artinya orang yang sangat sombong. Semua itu mencakup orang yang sombong dan takabur (Al-Bathor wa Al-Kibr). Sesuai firman Allah dalam Surat Luqman yang menyatakan: “Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang menyombongkan diri dan bermegah-megahan” (Q.S.Luqman 18). Hadis ini menunjukkan bahwa barang siapa menjuntaikankan sarungnya karena sombong ia berhak mendapat murka Allah. Apabila ia melakukannya tidak karena sombong, maka ia tidak dikenai ancaman itu. Hanya saja menjuntaikankan sarung, gamis, Sorban dan seluruh jenis pakaian adalah tercela (makruh) dalam semua keadaan (At-Tamhid li Abdil Al-Barr jilid 4hal. 288-289).

Ini bersesuaian dengan ayat- ayat Al- Qur’an, diantaranya seperti firman Allah:

ﺇﻦ ﺍﻟﻟﻪ ﻻ ﻴﺤﺐ ﻜﻞ ﻤﺨﺗﺎﻞ ﻔﺨﻮﺮ

“Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri” . (Luqman 18).

Dan juga hadist hadist yang lain sebagaimana Hadist riwayat Muslim:

ﻻ ﻴﺪﺨﻞ ﺍﻟﺠﻨﺔ ﻤﻦ ﻜﺎﻦ ﻔﻲ ﻗﻟﺑﻪ ﻤﺛﻗﺎﻞ ﺬﺮﺓ ﻤﻦ ﻜﺑﺭ

"Tidak akan masuk ke dalam sorga, orang yang di dalam hatinya ada kesombongan meskipun hanya seberat biji sawi "(HR Muslim).

Bagaimana untuk kaum wanita?

Namun perlu diketahui bahwa semua permasalahan diatas, yakni memanjangkan sarung sampai matakaki adalah berlaku untuk kaum lelaki saja, tidak berlaku bagi kaum wanita, sesuai hadist Ummi Salamah:

Qodhi Iyadh telah menukil Ijma para ulama bahwa larangan isbal itu sebenarnya berlaku untuk pria bukan wanita, maksudnya isbal ini hanya berlaku pada kaum pria, hal ini berdasarkan ketetapan Rasulullah shollallohu ‘Alaihi Wasallam atas pertanyaan Ummu Salamah kepada beliau :

فقال أم سلمة :فكيف تصنع النساء بذيولهن ؟يرخين شبرا ,قالت :إذا تنكشف أقدامها ؟
قال فيرخينه ذراعا لايزدن

“Ummu Salamah bertanya kepada Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi Wasallam. Bagaimanakah bagi kaum wanita. jawab Nabi diturunkan satu jengkal, berkata ummu salamah, kalau demikian kaki mereka akan terlihat, Nabi bersabda, rendahkan sehasta tidak boleh lebih dari itu “.
(HR An Nasa`I :8/209 ).


Jadi untuk kaum wanita,gaun sampai menutup mata kaki itu tidak mengapa, tapi menyeret- nyeret gaun seperti pada kebanyakan putri- putri raja atau pada para pengantin, tetap tercela menurut syar’i. Wallohu a’lam.

Anda bebas, boleh setuju pendapat para ulama sekaliber Abnu Hajar Al- Asqolany al- Hafidh- pensyarah sohih Bukhory, atau Imam Naway pensyarah Sohih Muslim, dan lain- lain Ulama kaliber dunia yang mengkaitkan ISBAL dengan kesombongan atau anda setuju Ulama- ulama lain yang menyatakan bahwa ISBAL adalah haram dalam segala keadaan, baik ada unsur kesombongan atau tidak. Sumonggo……….


2 komentar:

  1. Masalah isbal ini memang sering kali diperdebatkan oleh saudara2 kita dari salafi,,terkadang saudara2 kita yang mengaku menegakkan Sunnah Nabi akan tetapi kalau dilihat dari akhlak memperlakukan dan menyikapi perbedaan umat sendiri tidak sesuai Sunnah,,bahkan lebih cenderung memperuncing masalah2 yang bukan pokok sehingga yang ada cacian yang mungkin mereka tidak sadari,, Na'udzubillah,,,semoga Umat Islam senantiasa saling menghormati dalam hal perbedaan dan senantiasa bekerjasama dalam hal persamaan,,sehingga persatuan Umat akan terjaga. Amin..

    BalasHapus
  2. Berbeda itu boleh, yang dilarang itu bertikai dan saling caci maki, tabdi' (serampangan membid'ahkan), atau takfir (serampangan mengkafirkan), padahal persepsi perbedaan timbul dari sumber Al- Qur'an dan Hadist juga seperti contoh masalah ISBAL. Ayat dan hadist yang paling pertama ditinggalkan dan dilupakan oleh kaum muslimin adalah ayat- ayat dan hadist2 tentang persatuan. Kita jangan sampai terperosok kedalam kelompok yang cepat meninggalkan ayat2 dan hadist2 ini. amin. semboyan kita: "unity but not must uniformity" = Kesatuan, tapi tidak harus seragam.

    BalasHapus