MA'HAD ISLAM TERPADU AL- KHAIRIYYAH, SEKOLAH DAN PONDOK PESANTREN.....................DENGAN MOTTO: BERILMU AMALIYAH - BERAMAL ILMIYAH - MENJAGA UKHUWWAH ...........................YAYASAN MIT ALKHAIRIYYAH KARAWANG MENERIMA SEGALA BENTUK DONASI YANG HALAL DAN TIDAK MENGIKAT; MELALUI BANK JABAR . No. Rekening : 0014732411100 atas nama : Pondok Pesantren Al-Khairiyyah Karawang...........................Facebook: khaeruddin khasbullah.....

SEPUTAR AL-KHAIRIYYAH (facebook:: https://www.facebook.com/khaeruddin.khasbullah)

Kamis, 21 Februari 2013

FOTO BERJILBAB UNTUK IJAZAH/ ADMINISTRASI AKADEMIK LAINNYA. BOLEHKAH?





FOTO BERJILBAB UNTUK IJAZAH/ ADMINISTRASI AKADEMIK LAINNYA. BOLEHKAH?

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Maret tahun 2002 dan Surat Edaran Dirjen Dikti September 2002 dinyatakan bahwa boleh pas foto berjilbab digunakan untuk ijazah (STTB - Surat Tanda Tamat Belajar), rapor dan pendaftaran siswa baru di seluruh sekolah SD SLTP SLTA dan Perguruan Tinggi baik yang berada di bawah Kemdinas/Kemdikbud atau Kemenag. Negeri atau Swasta. 




DAFTAR ISI
  1. Surat Edaran Dirjen Dikdasmen 2002 Tentang Pas Foto Berjilbab
  2. Surat Edaran Dirjen Dikti 2002 Tentang Pas Foto Berjilbab Berkerudung

SURAT EDARAN DIRJEN DIKDASMEN MARET 2002 TENTANG PAS FOTO BERJILBAB

SALINAN
SURAT EDARAN DIRJEN DIKDASMEN
Nomor: 1177/C/PP/2002

Hal : Pakaian berjilbab dan Pas foto
11 Maret 2002



Yang terhormat :
siswa yang memakai kerudung atau jilbab boleh menggunakan pasfoto yang berkerudung/berjilbab untuk kelengkapan administrasi pendidikan, antara lain
Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan di Propinsi seluruh Indonesia
Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan di Kabupaten/Kota seluruh Indonesia

Menyikapi aspirasi yang berkembang di masyarakat saat ini, dipandang perlu mempertegas beberapa kebijakan berkenaan dengan pakaian berjilbab dan pasfoto guna mengambil langkah-langkah yang arif bagi kepentingan dan ketenangan kegiatan belajar mengajar sebagai berikut :

Siswa diperkenankan menggunakan pakaian seragam berjilbab yang bentuk dan rancangannya diserahkan sepenuhnya kepada sekolah dengan mengikutsertakan Komite Sekolah/BP3.
Bagi :

a. Surat Tanda Tamat Belajar (STTB);
b. Rapor;
c. Penerimaan siswa baru.

Dalam semua kegiatan pendidikan, sekolah harus memberikan perlakuan yang sama bagi seluruh siswa, baik yang berjilbab maupun yang tidak berjilbab.


Keterangan dalam edaran ini agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, dan atas perhatian Saudara, kami ucapkan terimakasih.

Direktor Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah

TTD
Dr. Ir. Indra Djati Sidi
NIP: 130 672 115


Tembusan:

Menteri Pendidikan Nasional,
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah,
Menteri Agama,
Semua Gubernur,
Semua Bupati/Walikota,
Sesjen Depdiknas,
Irjen Depdiknas,
Kabalitbang Depdiknas,
Komisi VI DPR-RI,
Direktorat dalam lingkungan Ditjen Dikdasmen.

________________________________________


SURAT EDARAN DIRJEN DIKTI SEPTEMBER 2002 TENTANG PAS FOTO BERJILBAB BERKERUDUNG

Nomor : 1928/D/C/2002 Jakarta, 12 September 2002
Lampiran : -
Perihal : Pas photo berjilbab/berkerudung

Kepada Yth:
- Rektor Univ/Institut Negeri
- Ketua Sekolah Tinggi Negeri
- Direktur Politeknik Negeri
- Koodinator Kopertis Wilayah I s/d XII
Seluruh Indonesia

Sejalan dengan aspirasi yang berkembang di masyarakat dalam era reformasi ini dan mengingat selalu timbulnya permasalahan pas photo berjilbab/berkerudung yang tidak diperbolehkan dalam melengkapi persyaratan penerimaan mahasiswa baru atau hal-hal yang berkenaan dengan dokumen resmi bagi seorang mahasiswa pada perguruan tinggi,
dipandang perlu mempertegas beberapa kebijakan baru yang berkenaan dengan hal tersebut sebagai berikut:

1. Para mahasiswi diperbolehkan menggunakan pas photo dirinya yang berjilbab/berkerudu ng untuk kelengkapan administrasi akademik antara lain:
a. Ijazah
b. Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)
c. Penerimaan mahasiswa baru
d. Dan lain-lain yang berkenaan dengan administrasi akademik
2. Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk melakukan diskriminasi dengan para mahasiswi yang tidak berjilbab/ berkerudung. Oleh karena itu dimohon agar dalam semua kegiatan tri dharma perguruan tinggi, harus memberikan perlakuan yang sama baik yang berjilbab/berkerudu ngmaupun tidak berjilbab/berkerudu ng sesuai dengan semangat demokrasi.
3. Apabila di kemudian hari, untuk sesuatu keperluan tertentu disyaratkan pas foto yang tidak memakai kerudung/jilbab dan/atau pas foto yang harus kelihatan telinganya, maka Perguruan Tinggi dimana mahasiswi tersebut menyelesaikan kuliahnya tidak dapat mengganti dokumen dan/atau memberi keterangan lain yang berhubungan dengan jatidiri yang bersangkutan, karena kesulitan memastikannya.

Dengan dikeluarkan surat edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No.1128/D/O/ 84 tanggal 28 Agustus 1984 dan surat Dirjen Dikti No.4277/D/T/ 91 tanggal 1 Oktober 1999 serta No.3206/D/T/ 94 tanggal 20 Juni 1994 mengenai pas photo yang berjilbab, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian untuk diketahui dan atas perhatian saudara kami ucapkan
terima kasih.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi

Satryo Soemantri Brodjonegoro
NIP.130889802

Tembusan:
1. Bapak Mendiknas (sebagai laporan);
2. Irjen Depdiknas
3. Sesjen Depdiknas
4. Direktur PAK Ditjen Dikti
5. Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia
6. Ketua Umum Takmir Masjid Fatimatuzzahra

Sumber: http://www.dikti.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=20

Tidak ada komentar:

Posting Komentar