MA'HAD ISLAM TERPADU AL- KHAIRIYYAH, SEKOLAH DAN PONDOK PESANTREN.....................DENGAN MOTTO: BERILMU AMALIYAH - BERAMAL ILMIYAH - MENJAGA UKHUWWAH ...........................YAYASAN MIT ALKHAIRIYYAH KARAWANG MENERIMA SEGALA BENTUK DONASI YANG HALAL DAN TIDAK MENGIKAT; MELALUI BANK JABAR . No. Rekening : 0014732411100 atas nama : Pondok Pesantren Al-Khairiyyah Karawang...........................Facebook: khaeruddin khasbullah.....

SEPUTAR AL-KHAIRIYYAH (facebook:: https://www.facebook.com/khaeruddin.khasbullah)

Senin, 18 Juni 2012

PUASA BAGI IBU HAMIL DAN MENYUSUI

PUASA BAGI IBU HAMIL DAN MENYUSUI
Antara Qadha dan Fidyah

Penyusun: Ummu Ziyad, dengan beberapa perubahan dan penambahan dalil dari admin MIT- AlKhairiyyah, tanpa merubah essensi kandungan isinya.

Murajaah: Ust. Aris Munandar




Kondisi fisik seorang wanita dalam menghadapi kehamilan dan saat-saat menyusui memang berbeda-beda. Namun, pada dasarnya, kalori yang dibutuhkan untuk memberi asupan bagi sang buah hati adalah sama, yaitu sekitar 2200-2300 kalori perhari untuk ibu hamil dan 2200-2600 kalori perhari untuk ibu menyusui. Kondisi inilah yang menimbulkan konsekuensi yang berbeda bagi para ibu dalam menghadapi saat-saat puasa di bulan Ramadhan. Ada yang merasa tidak bermasalah dengan keadaan fisik dirinya dan sang bayi sehingga dapat menjalani puasa dengan tenang. Ada pula para ibu yang memiliki kondisi fisik yang lemah yang mengkhawatirkan keadaan dirinya jika harus terus berpuasa di bulan Ramadhan begitu pula para ibu yang memiliki buah hati berupa janin atau bayi yang lemah kondisi fisiknya dan masih sangat tergantung asupan makanannya dari sang ibu melalui air susu sang ibu.



Kedua kondisi terakhir, memiliki konsekuensi hukum syar'i yang berbeda bentuk pembayarannya.

1. Untuk Ibu Hamil dan Menyusui yang Mengkhawatirkan Keadaan Dirinya Saja Bila Berpuasa

Kekhawatiran bahwa jika sang ibu berpuasa akan membahayakan si buah hati tidak boleh berdasarkan perkiraan yang lemah, namun harus telah ada dugaan kuat bahwa puasa akan membahayakan atau telah terbukti berdasarkan percobaan dan pengalaman sebelumnya. Patokan lainnya bisa berdasarkan diagnosa dokter muslim yang terpercaya – bahwa puasa bisa membahayakan anaknya seperti kurang akal atau sakit, kerena dokter non muslim kadang punya image yang salah dan prejudice terhadap pengaruh puasa bagi wanita hamil atau sedang menyusui. (Al Furqon, edisi 1 tahun 8)

Bagi ibu, untuk keadaan ini maka wajib untuk mengqadha (tanpa fidyah) di hari yang lain ketika telah sanggup berpuasa.Tentang hal ini tidak ada perbedaan pendapat.

Keadaan ini disamakan dengan orang yang sedang sakit dan mengkhawatirkan keadaan dirinya. Sebagaimana dalam ayat,

“Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (Qs. Al Baqarah[2]:184)

Berkaitan dengan masalah ini, Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Kami tidak mengetahui ada perselisihan di antara ahli ilmu dalam masalah ini, karena keduanya seperti orang sakit yang takut akan kesehatan dirinya.” (al-Mughni: 4/394)

2. Untuk Ibu Hamil dan Menyusui yang Mengkhawatirkan Keadaan Dirinya dan Buah Hati Bila Berpuasa.

Sebagaimana keadaan pertama, sang ibu dalam keadaan ini wajib mengqadha (saja) sebanyak hari-hari puasa yang ditinggalkan ketika sang ibu telah sanggup melaksanakannya.

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Para sahabat kami (ulama Syafi’iyah) mengatakan, ‘Orang yang hamil dan menyusui, apabila keduanya khawatir dengan puasanya dapat membahayakan dirinya, maka dia berbuka dan mengqadha. Tidak ada fidyah karena dia seperti orang yang sakit dan semua ini tidak ada perselisihan (di antara Syafi’iyyah). Apabila orang yang hamil dan menyusui khawatir dengan puasanya akan membahayakan dirinya dan anaknya, maka sedemikian pula (hendaklah) dia berbuka dan mengqadha, tanpa ada perselisihan (di antara Syafi’iyyah).’” (al-Majmu’: 6/177, dinukil dari majalah Al Furqon)


3 .Untuk Ibu Hamil dan Menyusui yang Mengkhawatirkan Keadaan si Buah Hati saja
Sedang dirinya sendiri kuat dan tidak bermasalah jika berpuasa.

Dalam keadaan ini, sebenarnya sang ibu mampu untuk berpuasa, dan tidak ada masalah dalam kesehatannya dan termasuk orang terkena wajib puasa yang diberikan keringanan karena udzur seperti dalam perjalanan.

Untuk kondisi ketiga ini, ulama berbeda pendapat tentang proses pembayaran puasa sang ibu. Berikut sedikit paparan tentang perbedaan pendapat tersebut.


1#Dalil ulama yang mewajibkan sang Ibu untuk mengqadha dengan disertai membayar fidyah

Pendapat ini sebagaimana yang pernah dinyataka oleh Prof. Dr. Quraisy Syihab, dan beberapa ulama Syafi'iyyah lainnya. Menurut Kitab Al- Mahally, inilah pendapat yang paling Adlhar/ Kuat.

Muhammad bin Isa Abu Isa AtTirmidzi Assalmi ,lahir 209 , wafat 279 H . berkata :


وَقَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ الْحَامِلُ وَالْمُرْضِعُ تُفْطِرَانِ وَتَقْضِيَانِ وَتُطْعِمَانِ وَبِهِ يَقُوْلُ سُفْيَانُ وَمَالِكٌ وَالْشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ

"Berkata sebagian Ahlul Ilmi bahwa Wanita hamil dan menyusui mereka boleh berbuka dan mereka harus menqodho puasa dan memberi makan (fidyah kpd fakir miskin). Pendapat ini adalah pendapat Sufyan AttSaury, As- Syafi'i dan Ahmad". Sunan Tirmidzi 94/3

Para ulama berpendapat tetap wajibnya mengqadha puasa ini karena tidak ada dalam syari’at yang menggugurkan qadha bagi orang yang mampu mengerjakannya setelah udzurnya hilang. Sebagaimana dalam "Al- Mahally Alaa Minhajit Tholibin" Juz 2/67:

وأما الحامل والمرضع فإن أفطرتا خوفا من الصوم على نفسهما وحدهما أو مع والديهما كما قال في شرح المهذب وجب عليهما القضاء بلا فدية كالمريض أو خوفا على الولد أو ولد كل منهما لزمتهما مع القضاء ال الفدية في الأظهر

Adapun dalil sang ibu wajib mengqadha adalah sebagaimana dalil pada kondisi pertama dan kedua, yaitu wajibnya bagi orang yang tidak berpuasa untuk mengqadha di hari lain ketika telah memiliki kemampuan.

Sedangkan dalil pembayaran fidyah pada para ibu pada kondisi ketiga ini termasuk dalam keumuman ayat berikut,

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“…Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin…” (Qs. Al-Baqarah [2]:184)

Hal ini juga dikuatkan oleh perkataan Ibnu Abbas radhiallahu’anhu,

والحبلى والمرضع إذا خافتا على أولادهما أفطرتا وأطعمتا

“Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin.” (HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh Syaikh Al Bani dalam Irwa’ul Ghalil).

Begitu pula jawaban Ibnu ‘Umar radhiallahu’anhu ketika ditanya tentang wanita hamil yang khawatir terhadap anaknya, beliau menjawab,

تفطر وتطعم مكان كل يوم مسكينا مدا من حنطة

“Hendaklah berbuka dan memberi makan seorang miskin setiap hari yang ditinggalkan.” (H.R. Baihaqi)

Adapun perkataan Ibnu Abbas dan Ibnu ‘Umar radhiallahu’anhuma yang hanya menyatakan untuk berbuka tanpa menyebutkan wajib mengqadha karena hal tersebut (mengqadha) sudah lazim dilakukan (commonsense) ketika seseorang berbuka saat Ramadhan, tanpa perlu penjelasan lagi.


Sedangkan menurut Al- Muzanni, pembayaran fidyahnya tidak wajib, tapi SUNAH/ MUSTAHAB saja, sebagaimana Nash berikut pada "Al- Muhaddzab Fi Fiqhis Syafi'i" Juz 1/179, yakni:

والثاني ان الكفارة مستحبة غير واجبة وهو قول المزني لأنه إفطار لعذر فلم تجب به الكفارة كإفطر المريض


2#. Dalil ulama yang mewajibkan sang ibu untuk membayar qadha saja.


Dalil yang digunakan adalah sama sebagaimana kondisi pertama dan kedua, yakni sang wanita hamil atau menyusui ini disamakan statusnya sebagaimana orang sakit. Pendapat ini dipilih oleh Syaikh Bin Baz dan Syaikh As-Sa’di rahimahumallah



3#. Dalil ulama yang mewajibkan sang Ibu untuk membayar fidyah saja.


Dalil yang digunakan adalah sama sebagaimana dalil para ulama yang mewajibkan qadha dan fidyah, yaitu perkataan Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, “Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin.” ( HR. Abu Dawud)

Juga perkataan Ibnu ‘Umar radhiallahu’anhu ketika ditanya tentang seorang wanita hamil yang mengkhawatirkan anaknya, maka beliau berkata, “Berbuka dan gantinya memberi makan satu mud gandum setiap harinya kepada seorang miskin.” (al-Baihaqi dalam Sunan dari jalan Imam Syafi’i, sanadnya shahih)

Sedangkan ayat Al-Qur’an yang dijadikan dalil bahwa wanita hamil dan menyusui hanya membayar fidyah adalah, “Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar diyah (yaitu) membayar makan satu orang miskin.” (Qs. Al-Baqarah [2]: 184)

Hal ini disebabkan wanita hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan anaknya dianggap sebagai orang yang tercakup dalam ayat ini. Namun menurut pendapat yang Rajih, ayat ini berlaku untuk ORANG YANG SUDAH MANULA/ UDZUR, atau sakit kronis yang diperkirakan tak mungkin sembuh lagi, sehingga mereka cukup bayar fidyah. Sedang bagi ibu hamil atau menyusui, udzurnya hilang ketika sudah tidak hamil dan tidak lagi menyusui.

Pendapat ini adalah termasuk pendapat yang dipilih Syaikh Salim dan Syaikh Ali Hasan hafidzahullah.


Demikian pembahasan tentang qadha dan fidyah yang dapat kami bawakan. Semoga dapat menjadi landasan bagi kita untuk beramal. Adapun ketika ada perbedaan pendapat dikalangan ulama, maka ketika saudari kita menjalankan salah satu pendapat ulama tersebut dan berbeda dengan pendapat yang kita pilih, kita tidak berhak memaksakan atau menganggap saudari kita tersebut melakukan suatu kesalahan.

Semoga Allah memberikan kesabaran dan kekuatan bagi para Ibu untuk tetap melaksanakan puasa ataupun ketika membayar puasa dan membayar fidyah tersebut di hari-hari lain sambil merawat para buah hati tercinta. Wallahu a’alam.

Maraji’:
Majalah As Sunnah Edisi Khusus Tahun IX/1426H/2005M
Majalah Al Furqon Edisi 1 Tahun VII 1428/2008
Majalah Al Furqon Edisi Khusus Tahun VIII 1429/2008
Kajian Manhajus Salikin, 11 Desember 2006 bersama Ust. Aris Munandar hafidzahullah
Panduan dan Koreksi Ibadah-Ibadah di Bulan Ramadhan, Arif Fathul Ulum bin Ahmad Saifullah. Majelis Ilmu. Cet 1 2008
Puasa bagi ibu hamil, the urban Muslimah, http://www.theurbanmuslimah.com/detail/puasa-bagi-ibu-hamil-dan-menyusui.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar