MA'HAD ISLAM TERPADU AL- KHAIRIYYAH, SEKOLAH DAN PONDOK PESANTREN.....................DENGAN MOTTO: BERILMU AMALIYAH - BERAMAL ILMIYAH - MENJAGA UKHUWWAH ...........................YAYASAN MIT ALKHAIRIYYAH KARAWANG MENERIMA SEGALA BENTUK DONASI YANG HALAL DAN TIDAK MENGIKAT; MELALUI BANK JABAR . No. Rekening : 0014732411100 atas nama : Pondok Pesantren Al-Khairiyyah Karawang...........................Facebook: khaeruddin khasbullah.....

SEPUTAR AL-KHAIRIYYAH (facebook:: https://www.facebook.com/khaeruddin.khasbullah)

Rabu, 10 Desember 2014

HUKUM MENGGERAK- GERAKKAN JARI TELUNJUK KETIKA TASYAHHUD.

HUKUM MENGGERAK- GERAKKAN JARI TELUNJUK KETIKA TASYAHHUD.



Tanbihun.com-Imam Nawawi dalam Fatawiynya mengatakan bahwa disunnahkan mengangkat jari telunjuk kanan saat tasyahud pada saat lafadz Illalloh sekali saja, dan tidak menggerak-gerakannya, seandainya menggerakkan jari telunjuknya terus menerus maka hukumnya makruh dan tidak bathal sholatnya berdasarkan pendapat yang shahih, sebagian ulama lainnya berpendapat bathal. (Fatawiy Imam Nawawi, 50).
Akan tetapi akhir-akhir ini muncul golongan orang yang merasa paling mengikuti sunnah menganggap bahwa pendapat Imam Nawawiy dan mayoritas Syafi’iyah lainnya adalah salah karena menyelisihi sunnah. Dan pendapat yang paling shahih dan ditunjang oleh hadits-hadits yang valid sebagaimana dikutip oleh Syaikh Al Albaniy adalah yang menggerak-gerakan telunjuk terus menerus sampai salam.
Dalam rangka meluruskan yang bengkok inilah tulisan ringan ini hadir.
Syaikh Al-Albani dalam meyakinkan pembacanya dalam Shifat Sholat Nabiy agar meyakini bahwa menggerak-gerakkan jari telunjuk terus menerus adalah sunnah mengutip hadits dari Wail Bin Hujr yang berbunyi :

ثُمَّ رَفَعَ إِصْبَعَهُ فَرَأَيْتُهُ يُحَرِّكُهَا يَدْعُو بِهَا

Kemudian beliau mengangkat jari telunjuknya dan aku melihatnya menggerak-gerakkannya ketika berdoa (Shifat Sholat Nabiy, 159).
Hadits ini kualitasnya Shahih hanya saja jika diamalkan begitu saja akan membentur hadist lain yang sanadnya juga Shahih yaitu hadits dari Ibnu Zubair yang berbunyi :

كَانَ يُشِيرُ بِإِصْبُعِهِ إِذَا دَعَا لاَ يُحَرِّكُهَا.

Beliau isyarah dengan jari telunjuknya ketika berdoa tanpa menggerak-gerakannya (HR. Baihaqi, 2897).

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Thabrani dalam Mu’jam Kabirnya dengan sanad Shahih, seluruh sanadnya Tsiqoh. Adalah aneh bin ajaib jika kemudian Syaikh Al-Albaniy seorang yang mendapat julukan Muhaddits abad ini menilai dhoif hadits ini. Sepanjang penelusuran penulis sanad hadits ini, baik yang diriwayatkan oleh Imam Baihaqiy maupun yang diriwayatkan oleh Imam Thabraniy semuanya tsiqoh selain Muhammad Bin Ajlan dia dinyatakan shaduq hasanul hadits, namun Imam Ahmad mentsiqohkannya, maka dengan demikian prasangka Syaikh Al-Albaniy yang mengatakn bahwa hadits ini dhoif dari segi sanad harus gugur secara ilmiah, karena kualitas hadits ini adalah shahih tanpa ada keraguan.
Kedua hadits di atas secara kasat mata terjadi ta’arrudh atau pertentangan satu sama lain. Maka berdasarkan ushulul hadits langkah pertama yang harus ditempuh jika ada dua hadits shahih saling bertentangan adalah menggunakan metode jam’u (kompromi). Dan Imam Baihaqiy kembali menunjukkan kepiawaiannya dalam mengkompromikan dua hadits ini agar bisa diamalkan keduanya beliau berkata :

فَيُحْتَمَلُ أَنْ يَكُونَ الْمُرَادُ بِالْتَحْرِيكِ الإِشَارَةَ بِهَا لاَ تَكْرِيرَ تَحْرِيكِهَا ، فَيَكُونُ مُوَافِقًا لِرِوَايَةِ ابْنِ الزُّبَيْرِ

Maka dimungkinkan bahwa yang dimaksud dengan menggerakkan(pada hadits Wail Bin Hajjar) adalah isyarah dengan jari telunjuknya bukan menggerakkan berulang-ulang, maka jadilah hadits wail ini cocok dengan hadits riwayat Ibnu Zubair (yang mengatakan tidak menggerak-gerakkan)..(Sunan Kubro, 2899).

Akan tetapi oleh Al-Albaniy metode ini tidak diterapkan, beliau langsung menggunakan kaidah Al Mutsbit Muqoddamun ‘ala nafiy (dalil yang menetapkan didahulukan atas dalil yang menafikan), dengan alasan inilah maka beliau menolak hadits Ibnu Zubair dan lebih mendahulukan hadits Wail. Langkah yang ditempuh Al-Albaniy ini menyalahi ilmu ushul. Sebab dalam ushulul dikatakan :

المثبت مقدم علي النافي إذا لم يمكن الجمع بينهما

Dalil yang menetapkan didahulukan atas dalil yang menafikan ketika susah untuk mengkompromikan keduanya. Dan terbukti Imam Baihaqiy dan Imam Nawawi bisa mengkompromikan dua hadits tersebut, yaitu ketika tasyahud cukup menggerakkan telunjuk sekali saja yaitu saat membaca kalimah tauhid.

Perlu diketahui bahwa yang meriwayatkan hadits Wail bin Hujr ada sekitar 12 orang dari guru mereka Ashim bin Kulaib. Dan, hanya 1 orang yang menggunakan kata “yuharrikuha” yaitu riwayat Zaidah bin Qudamah, sementara 11 orang lainnya tidak ada kata itu. Dengan demikian hadits dari Zaidah bin Qudamah dianggap lemah karena menyelisihi 11 riwayat lainnya padahal sumbernya sama.
Maka berdasarkan analisa ini, pendapat yang paling kuat memang menggerakkan sekali sebagai isyarat, bukan dengan menggerak-gerakkan. WALLOOHU A'LAM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar