MA'HAD ISLAM TERPADU AL- KHAIRIYYAH, SEKOLAH DAN PONDOK PESANTREN.....................DENGAN MOTTO: BERILMU AMALIYAH - BERAMAL ILMIYAH - MENJAGA UKHUWWAH ...........................YAYASAN MIT ALKHAIRIYYAH KARAWANG MENERIMA SEGALA BENTUK DONASI YANG HALAL DAN TIDAK MENGIKAT; MELALUI BANK JABAR . No. Rekening : 0014732411100 atas nama : Pondok Pesantren Al-Khairiyyah Karawang...........................Facebook: khaeruddin khasbullah.....

SEPUTAR AL-KHAIRIYYAH (facebook:: https://www.facebook.com/khaeruddin.khasbullah)

Senin, 20 Oktober 2014

FAJAR SHIDDIQ DAN WAKTU ISYA'


FAJAR SHIDDIQ DAN WAKTU ISYA'
Oleh: H. Khaeruddin Khasbullah





Waktu Sholat Subuh.

Berdasar hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – غَزَا خَيْبَرَ ، فَصَلَّيْنَا عِنْدَهَا صَلاَةَ الْغَدَاةِ بِغَلَسٍ
“Sesungguhnya Rosulullah shallallahu ‘alaihi was sallam berperang pada perang Khoibar, maka kami sholat ghodah (fajar) di Khoibar pada saat gholas[HR. Bukhori No. 371, Muslim No. 1365. ]
“Gholas” yang dimaksud adalah: Temaram gelap dengan sedikit semburan cahaya fajar.


Allah berfirman: ”Dan makan minumlah kamu hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (QS Al-Baqarah [2] : 187). Ayat ini menunjukkan bahwa makan minum (sahur) masih boleh hingga jelas/terang (tabayyun) bahwa fajar sudah datang. (Yusuf Al-Qaradhawi, Fiqh Al-Shiyam, hlm. 101; Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Al-Jami’ li Ahkam Al-Shiyam, hlm. 77; Wahbah Zuhaili, At-Tafsir Al-Munir, 2/153).

Yang dimaksud fajar dalam ayat itu adalah fajar shadiq, bukan fajar kadzib. Dalilnya hadits ‘Aisyah RA, dia berkata,”Janganlah adzan Bilal mencegah dari sahur kamu, karena dia menyerukan adzan pada malam hari. Makan minumlah kamu hingga kamu mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum, karena dia tidak menyerukan adzan hingga terbit fajar.” (HR Bukhari, Muslim, Nasa`i, Ahmad, Ibnu Hibban, dan Ibnu Khuzaimah).

Hadits ini menjelaskan bahwa Bilal mengumandangkan adzan pada malam hari, atau saat terbit fajar kadzib (kurang lebih jam 3.30 malam), yaitu munculnya cahaya putih yang memanjang ke arah atas/langit. Sedang Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan saat terbit fajar shadiq, yaitu munculnya cahaya putih ke arah kanan dan kiri, bukan hanya ke arah atas saja. (Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, ibid., hlm. 82).

Waktu sholat Isya'

Sedangkan waktu Isya' dimulai setelah hilangnya Syafaq Ahmar (awan merah) sebagai tanda bahwa sinar matahari sudah tak mampu menyinari cakrawala kita karena sudah beberapa derajat dibawah ufuk.
Dalil yang menunjukkan awal waktu shalat ‘Isya’ sebagaimana diterangkan dalam hadits shalat Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersama Jibril,
وَصَلَّى بِىَ الْعِشَاءَ حِينَ غَابَ الشَّفَقُ
Lalu beliau melaksanakan shalat ‘Isya’ bersamaku ketika cahaya merah saat matahari tenggelam hilang.
Yang dimaksud syafaq adalah cahaya merah di ufuk barat saat matahari tenggelam. Syafaq ini adalah cahaya merah sebagaimana dipahami dari sisi makna bahasa, bukan cahaya putih (Lihat Al Iqna’, 1: 199).


Fajar dan Isya' secara astronomi

Pada saat dini hari dimana matahari masih 17-19 derajat dibawah ufuk, langit sudah berpendar terang (twilight). Hal ini di sebabkan sinar matahari dipantulkan dan menyinari udara. Kejadian ini disebut Rembang Pagi atau Fajar. Waktu Shubuh dimulai saat Rembang Pagi sampai terbitnya matahari dari ufuk.
Sore hari matahari terbenam di ufuk barat. Sampai matahari terbenam sejauh 17-19 derajat di ufuk barat, langit masih nampak terang dengan warna kemerah-merahan. Kejadian ini disebut Rembang Petang atau Syafaq Ahmar sebagai pertanda mulainya Sholat Maghrib sampai warna cahaya merah hilang dari langit.
Lama Rembang dari titik terbit atau terbenam tidak sama disemua tempat, tergantung dari posisi matahari pada waktu itu. Tempat dimana posisi matahari terbit atau terbenam dengan tegak lurus, lama Rembang adalah 17 derajat, atau sama dengan 17 x 4 menit = 68 menit, atau 1 jam lebih 8 menit  Seperti misalnya terbenam matahari di kota Pontianak pada tanggal 21 Maret.
Di tempat yang lurus atau naiknya matahari miring, lama Rembang akan lebih dari 68 menit. ( 
catatan :1 derajat = 4 menit, satu lingkaran bumi penuh à3600  = 360 x 4 : 60 = 24 jam).



أفق
 










Gb. Perbedaan Lama Rembang




TABLE AWAL MASUK FAJAR SHIDDIQ DAN WAKTU ISYA' MENURUT AHLI – AHLI ILMU FALAK DARI MASA KE MASA
   الجدول التالي ملخصا لأراء الفلكيين أو الموقتين المتقدمين في دخول وقت الفجر والعشاء


العشاء
الفجر
اسم الشخص
سنة هجرية
نمر
18
18
البتاني
313
1
18
18
ابو الحسن الصوفي
376
2
18
18
البيروني
440
3
18
18
ابن الزرقلة
493
4
18
18
نصير الدين الطوسي
672
5
18
18
ابو الحسن بن جعفر بن باص الأسلمي
693
6
18
18
القاضي زادة
840
7
18
18
ابو الربيع سليمان بن احمد الفشتالي
1208
8
18
18
ابو علي الحسن بن عيسى بن المجاصي

9
18
18
ابو زيد عبد الرحمن البوعقلي الشهير بابن المفتي

10
18
18
الشيخ حسن أفندي

11
17
19
إبن الشاطر
777
12
17
19
الشيخ جمال الدين عبد الله بن خليل المرديني
806
13
17
19
الشيخ عبد العزيز بن عبد السلام الوزكاني

14
17
19
الشيخ محمود الجنوبي

15
17
19
الفرضي الحيسوبي الميقاتي ابوالقاسم بن ج محمد الانصاري الصفاقسي

16
17
19
ابو عبد الله سيدي محمد المعطي مرين الرباطي

17
17
19
الشيخ علي بن عبد القادر البنتتي الحنفي

18
16
20
ابو الحسن بن علي بن عمر المراكشي
660
19
19
19
ابو عبد الله محمد الشبيلي المعروف بابن الرقام
685
20
?
15
SYEKH Mamduh ibn Muhammad ibn Ali Farhan al-Buhairi
1387 H
21

Note: 20 menit = 20/4 degree = 5 degree==> 19-5 = 14 degree.


Minggu, 19 Oktober 2014

SEJARAH ILMU NAHWU

Ilmu Nahwu : Sejarah Asal (Ilmu) Nahwu

 

Seperti halnya bahasa-bahasa yang lain, Bahasa Arab mempunyai kaidah-kaidah tersendiri di dalam mengungkapkan atau menuliskan sesuatu hal, baik berupa komunikasi atau informasi.
Lalu, bagaimana sebenarnya awal mula terbentuknya kaidah-kaidah ini, dan kenapa dikatakan dengan istilah nahwu?. Simak artikel berikut.
Pada jaman Jahiliyyah, kebiasaan orang-orang Arab ketika mereka berucap atau berkomunikasi dengan orang lain, mereka melakukannya dengan tabiat masing-masing, dan lafazh-lafazh yang muncul, terbentuk dengan peraturan yang telah ditetapkan mereka, di mana para junior belajar kepada senior, para anak belajar bahasa dari orang tuanya dan seterusnya. Namun ketika Islam datang dan menyebar ke negeri Persia dan Romawi, terjadinya pernikahan orang Arab dengan orang non Arab, serta terjadi perdagangan dan pendidikan, menjadikan Bahasa Arab bercampur baur dengan bahasa non Arab. Orang yang fasih bahasanya menjadi jelek dan banyak terjadi salah ucap, sehingga keindahan Bahasa Arab menjadi hilang. Dari kondisi inilah mendorong adanya pembuatan kaidah-kaidah yang disimpulkan dari ucapan orang Arab yang fasih yang bisa dijadikan rujukan dalam mengharakati bahasa Arab, sehingga muncullah ilmu pertama yang dibuat untuk menyelamatkan Bahasa Arab dari kerusakan, yang disebut dengan ilmu Nahwu.
Adapun orang yang pertama kali menyusun kaidah Bahasa Arab adalah Abul Aswad Ad-Duali dari Bani Kinaanah atas dasar perintah Khalifah Sayidina Ali Bin Abi Thalib, KW.
Terdapat suatu kisah yang dinukil dari Abul Aswad Ad-Duali, bahwasanya ketika ia sedang berjalan-jalan dengan anak perempuannya pada malam hari, sang anak mendongakkan wajahnya ke langit dan memikirkan tentang indahnya serta bagusnya bintang-bintang. Kemudian ia berkata,

 مَا أَحْسَنُ السَّمَاءِ

“Apakah yang paling indah di langit?”. Dengan mengkasrah hamzah, yang menunjukkan kalimat tanya.
Kemudian sang ayah mengatakan,

نُجُوْمُهَا يَا بُنَيَّةُ

“Wahai anakku, Bintang-bintangnya”.
Namun sang anak menyanggah dengan mengatakan,

 اِنَّمَا اَرَدْتُ التَّعَجُّبَ

“Sesungguhnya aku ingin mengungkapkan kekaguman”.
Maka sang ayah mengatakan, kalau begitu ucapkanlah,

 مَا اَحْسَنَ السَّمَاءَ

“Betapa indahnya langit”. Bukan,

 مَا اَحْسَنُ السَّمَاءِ

“Apakah yang paling indah di langit?”. Dengan memfathahkan hamzah…
****
Dikisahkan pula dari Abul Aswad Ad-Duali, ketika ia melewati seseorang yang sedang membaca al-Qur’an, ia mendengar sang qari membaca surat At-Taubah ayat 3 dengan ucapan,

 أَنَّ اللهَ بَرِىءٌ مِّنَ الْمُشْرِكِينَ وَرَسُولِهُ

Dengan mengkasrahkan huruf lam pada kata rasuulihi yang seharusnya di dhommah. Menjadikan artinya “…Sesungguhnya Allah berlepas diri dari orang-orang musyrik dan rasulnya..”
Hal ini menyebabkan arti dari kalimat tersebut menjadi rusak dan menyesatkan.
Seharusnya kalimat tersebut adalah,

 أَنَّ اللهَ بَرِىءٌ مِّنَ الْمُشْرِكِينَ وَرَسُوْلُهُ

“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang-orang musyrikin.”
Karena mendengar perkataan ini, Abul Aswad Ad-Duali menjadi ketakutan, ia takut keindahan Bahasa Arab menjadi rusak dan gagahnya Bahasa Arab ini menjadi hilang, padahal hal tersebut terjadi di awal mula daulah Islam.
Kemudian hal ini disadari oleh khalifah Ali Bin Abi Thalib, sehingga ia memperbaiki keadaan ini dengan membuat pembagian kata, bab inna dan saudaranya, bentuk idhofah (penyandaran), kalimat ta’ajjub (kekaguman), kata tanya dan selainnya, kemudian Ali Bin Abi Thalib berkata kepada Abul Aswad Adduali,

 اُنْحُ هَذَا النَّحْوَ

“Ikutilah jalan ini”.
Dari kalimat inilah, ilmu kaidah Bahasa Arab disebut dengan ilmu nahwu. (Arti nahwu secara bahasa adalah arah).
Kemudian Abul Aswad Ad-Duali melaksanakan tugasnya dan menambahi kaidah tersebut dengan bab-bab lainnya sampai terkumpul bab-bab yang mencukupi. Kemudian, dari Abul Aswad Ad-Duali inilah muncul ulama-ulama Bahasa Arab lainnya, seperti Abu Amru bin ‘alaai, kemudian al Kholil al Farahidi al Bashri (peletak ilmu arudh dan penulis mu’jam pertama) , sampai ke Sibawaih dan Kisai (pakar ilmu nahwu, dan menjadi rujukan dalam kaidah Bahasa Arab).
Seiring dengan berjalannya waktu, kaidah Bahasa Arab berpecah belah menjadi dua mazhab, yakni mazhab Basrah dan Kuufi (padahal kedua-duanya bukan termasuk daerah Jazirah Arab). Kedua mazhab ini tidak henti-hentinya tersebar sampai akhirnya mereka membaguskan pembukuan ilmu nahwu sampai kepada kita sekarang.
Demikianlah sejarah awal terbentuknya ilmu nahwu, di mana kata nahwu ternyata berasal dari ucapan Khalifah Ali bin Abi Thalib, sepupu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Referensi : Al-Qowaaidul Asaasiyyah Lil Lughotil Arobiyyah

Sumber:http://iqbal1.wordpress.com/2009/09/01/ilmu-nahwu-sejarah-asal-mula-ilmu-nahwu/

Kamis, 11 September 2014

HUKUM JILBAB- CADAR DAN NIQOB
Gabsi Adeshofyahttps://fbcdn-profile-a.akamaihd.net/hprofile-ak-prn2/t1.0-1/c0.0.130.130/p130x130/1622037_1488174924742510_413147121_n.jpg
Pertanyaan:
 
Beberapa hari yang lalu, diharian REPUBLIKA, tepatnya pada tanggal 9- dan 10 – Oktober 2009 pada halaman 12 diberitakan tentang pernyataan seorang Imam dan Guru Besar Universitas Al- Azhar Cairo Mesir, Yakni Syekh Thontowi, yang menyatakan bahwa Lembaga Al- Azhar akan melarang pemakaian CADAR dilingkungannya, dan bahwa CADAR adalah bukan merupakan pakian resmi berdasarkan aturan Syari’at Islam, akan tetapi sekedar bersumber pada TRADISI,  berbeda dengan JILBAB. Mohon penjelasannya tentang kedua masalah tersebut, yakni tentang hukum JILBAB dan NIQOB.

Jawab:

1.Definisi.
Perlu diketahui terlebih dahulu tentang definisi kedua istilah tersebut;
JILBAB adalah suatu kain penutup kepala, leher dan dada seorang wanita.
Nama lainnya adalah Khimaar, jama’nya Khumur,  Kerudung atau Tudong dalam bahasa Melayu. Lihat Surat An- Nuur ayat 31 tentang PERINTAH BERJILBAB.
NIQOB adalah suatu kain yang dipakai menutup wajah seorang wanita, sehingga yang tampak hanya kedua matanya.
Nama lainnya adalah Purdah, Hijaab, Chador, Bushiya, Burqo, atau CADAR dalam bahasa Melayu/ Indonesia.

2. Hukum

2.1. Hukum JILBAB
Para Ulama Salaf sepakat bahwa Rambut, Leher dan Dada seorang wanita merdeka adalah termasuk bagian AURAT tubuh yang harus ditutup.
Sebagaimana juga di tulis oleh Syekh A.Rifa’i dalam kitabnya berjudul RI’AYATUL HIMMAH I/ bab syarat sah sholat bahasa Jawi berdasarkan madzhab Syafi’i, demikian:
» Ngurate wong merdiko tinemune
» Iku sekabehe badan anging rerahine
» Lan epek- epeke karo, dhohir bathine

Bahasa Indonesianya:

Aurat seorang wanita merdeka adalah seluruh badan, KECUALI WAJAH dan KEDUA TELAPAK TANGANNNYA, baik bagian LUAR  maupun DALAM telapak tangan nya. 

Ini adalah batas Aurat berdasar Madzhab Syafi'i. Pendapat Syafi’i ini bersesuaian dengan pendapat gurunya yakni imam Malik.
Beberapa Ulama antar madzhab sepakat tentang masalah auratnya rambut, leher dan dada serta anggota tubuh yang lain. Perbedaan mereka hanya pada  masalah telapak tangan dan telapak kaki.

Imam Hanafi menganggap bagian luar telapak tangan termasuk aurat, demikian juga telapak kaki.
Imam Hambali menganggap seluruh tubuh adalah aurat terkecuali wajah saja.
Imam Ja’far (Dari Syi’ah Imamiyah) menganggap bahwa kedua telapak tangan luar dalam dan kedua telapak kaki sampai betis bukan merupakan aurat.
Hujjah mereka adalah BERDASARKAN Surat An- Nuur ayat 31:
……. …….ﻮﻟﻴﺿﺭﺑﻥ ﺑﺨﻤﺭﻫﻦ ﻋﻟﻰ ﺠﻴﻮﺑﻬﻦ
.” Dan hendaklah wanita- wanita itu menurunkan kerudung (dari kepala) sampai (menutup) dada- dada mereka…….

dan beberapa hadist dibawah ini:

ﻋﻥ ﻋاﺋﺷﺔ ﺭﺿﻰ ﺍﻟﻟﻪ ﻋﻧﻬﺎ ﺍﻦ ﺍﺴﻤﺎﺀ ﺑﻨﺖ ﺍﺑﻰ ﺑﻜﺭ ﺩﺨﻟﺖ ﻋﻟﻰ ﺭﺴﻭﻞ ﺍﻠﻠﻪ ﺼﻟﻌﻡ ﻭﻋﻠﻴﻬﺎ ﺛﻴﺎﺐ ﺭﻗﺎﻖ ﻔﺄﻋﺮﺾ ﻋﻨﻬﺎ ﺮﺴﻮﻞ ﺍﻠﻠﻪ ﺼﻟﻌﻡ ﻮﻗﺎﻞ ﻴﺎ ﺃﺴﻤﺎﺀ ﺇﺫﺍ ﺑﻠﻐﺖ ﺍﻠﻤﺤﻴﺾ ﻠﻡ ﺗﺼﻠﺢ ﺍﻦ ﻴﺮﻯ ﻤﻨﻬﺎ ﺇﻻ ﻫﺬﺍ ﻮﻫﺬﺍ ﻮﺃﺸﺎﺭ ﺇﻠﻰ ﻭﺠﻫﻪ ﻮﻜﻔﻴﻪ . ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺑﻮﺪﺍﻭﺪ

Artinya:
Dari A’isyah RA bahwa sesungguhnya Asma’ binti Abi Bakar masuk kehadapan Rasulullah SAW dan Asma’ saat itu memakai baju yang tipis. Maka Rasulullah berpaling daripadanya seraya berkata: “Apabila Wanita telah dewasa (haidh), maka ia tak boleh terlihat kecuali INI dan INI. Dan Rasul menunjuk pada WAJAH dan TANGAN beliau. Hadist riwayat Abu Dawud.
Dari hadist ini nyata sekali bahwa selain MUKA dan TELAPAK TANGAN  adalah aurat.

ﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﻋﻤﺭ ﺭﺿﻰ ﺍﻟﻟﻪ ﻋﻨﻪ ﻗﺎﻞ ﺍﻟﻨﺑﻰ ﺼﻠﻌﻢ :ﻻ ﺘﻨﺘﻗﺐ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺍﻟﻤﺤﺮﻤﺔ ﻭﻻ ﺗﻟﺑﺲ ﺍﻟﻗﻔﺎﺯﻴﻦ . ﺭﻭﺍﻩﺍﻟﺑﺧﺎﺮﻱ
Artinya:
Dari  Ibnu Umar RA, Nabi bersabda: ” Janganlah wanita yang sedang Ihrom itu memakai NIQOB, jangan juga memakai kedua SARUNG TANGAN”. Hadist Riwayat Bukhori.

Hadist ini memperkuat hadist yang pertama bahwa WAJAH dan KEDUA TELAPAK TANGAN adalah bukan aurat. Bahkan Rasulullah memerintahkan agar CADAR  dan KAOS TANGAN untuk DILEPAS, sehingga bila thowaf dengan memakai NIQOB/ CADAR dan KAOS TANGAN, maka thowafnya tidak sah. Seandainya WAJAH dan TELAPAK TANGAN termasuk aurat, pastilah saat Ihrom atau Thowaf lebih layak untuk ditutup dari pada dalam keadaan biasa. Begitu juga pada wanita yang meninggal saat sedang IHROM, maka kain kafannya seluruh tubuh kecuali MUKANYA tidak boleh ditutup.
Hadist- hadist inilah yang dipakai hujjah oleh sebagian besar Ulama’ bahwa CADAR itu adalah sekedar TRADISI bukan SYAR’I. (Lihat: Ibn Rusyd Al- Qurthubi: Bidayatul Mujtahid I/115 – Abil Mawahib As-Syafi’i: Mizaanul Kubro. 170.)

2.2. Hukum CADAR / NIQOB.

Berikut ini beberapa hadist dan ayat yang dipakai sebagai dalil tentang anjuran memakai NIQOB:

♦  Dari Ummi ‘Athiyah: “Kita diperintahkan oleh Rasulullah untuk mengajak wanita- wanita yang sedang haidl dan wanita- wanita bercadar untuk menghadiri perayaan IED. Wanita- wanita yang sedang Haidl dijauhkan dari Musholla. Seorang wanita bertanya: “Ya Rasulalloh, bagaimana tentang seorang wanita yang tidak memakai cadar?” Rasul menjawab: ” Biarlah dia berbagi dengan temannya (yang bercadar). Shohih Bukhori 8/ 347/1

♦  Pada ayat Al- Qur’an Surat Arrohman ayat 56 Allah berfirman:
“Fiihinna qooshirootuthorfi lam ythmitshunna insun qoblahum walaa jaan”
(Disorga ada bidadari- bidadari yang sopan menundukkan pandangannya, tidak pernah disentuh manusia sebelum suami mereka (disorga) dan tidak pula oleh Jin” ).

Berdasar hadist dari A’isyah: “Yaitu para wanita yang menurunkan jilbabnya dari atas kepala dan kemudian meletakkannya pada MUKA nya” . Bukhori: 7/65/375 – Muslim: 8/33/34.
Sebagian besar Ulama menafsirkan yang dimaksud “Qoosirootuthorfi” itu adalah “Bidadari sorga yang sopan- sopan” sesuai ayat- ayat sebelumnya yang sedang membahas masalah keadaan sorga.

»»  Dari A’isyah:  “Ada kafilah bertemu kami, saat itu kami bersama Rasulullah sedang Ihrom. Saat mereka telah dekat masing- masing kami menurunkan jilbabnya dari kepala sampai menutup muka. Dan saat kafilah itu telah melewati kami, kami membuka wajah kami.” Sunan Abu Dawud: 1/ 1833.

»»  Dari Ibnu Abbas: ” Allah memerintahkan para mukminat- apabila mereka keluar rumah untuk suatu hajat, agar menutup kepalanya dengan jilbab, membiarkannya satu atau kedua matanya untuk melihat melalui Niqob.Tafsir At- Thobari 2/123 – Bukhori: 8/368/1

»»  Dari Anas bin Malik RA: Bahwa Rasulullah SAW bersabda: ” Apabila seorang wanita penghuni sorga melihat ke bumi, dia ingin untuk memenuhi ruang antara dia- bumi dan sorga dengan cahaya, dan ingin apapun yang ada diantaranya penuh dengan wewangian sorgawi, dan CADAR pada wajahnya lebih baih baik dari dunia dan seisinya” Bukhori: 8/572/1.
Ini menunjukkan bahwa PENGHUNI SORGAPUN MEMAKAI CADAR.

Bagi Jumhur Ulama, ini adalah sekedar informasi kebesaran pakaian para bidadari penghuni sorga, bukan perintah untuk memakainya. Sebagaimana informasi pada Surat Al- Muthoffifiin ayat 25 yang berbunyi:

” Yusqouna min rohiiqim makhtuum”= 

“Para penghuni sorga itu disuguhi minuman arak murni”. …….. Bukan berarti orang mukmin dibumi boleh minum arak murni.

Dan masih banyak lagi hadist- hadist dan ayat yang senada termasuk AYAT HIJAB, yakni Surat Al- Ahzab ayat 53 yang berbunyi diantaranya………. 

” Waidzaa sa altumuuhunna fas aluuhunna min waroo  I hijab” = 

” Dan bila kalian akan meminta sesuatu kepada para istri Nabi, maka hendaklah kalian memintanya dari balik hijab…….”. (Tafsir Ibnu Katsier III/503).

Jumhur Ulama memaknai ayat ini untuk perlunya ada  PEMBATAS/ SATIR/ HIJAB yang memisahkan antara kum pria disatu tempat yang sama dengan kaum wanita agar tidak terjadi IKHTILATH (campur baur). Sedang para penganjur CADAR mengartikan pemakaian CADAR (dan jilbab secara keseluruhan) adalah sebagai manifestasi pengamalan ayat hijab. Wallohu a’lam.

Oleh: H.Khaeruddin Khasbullah, dari berbagai sumber.

Selasa, 02 September 2014

JALAN KEKERASAN

MADZHAB KEKERASAN

(Oleh DR. Thahir Al-Qadri, Ulama Pakistan)

Meski telah di sebutkan banyak hadits tentang Khawarij, namun itu belum semuanya. (Untuk lebih jauh mengetahui hadits yang diriwayatkan tentang Khawârij, lihat buku penulis yang lainnya, Al-Intibâh li Al-Khawârij wa Al-Harûrâh). Tidak dapat ditolak lagi, faktanya bahwa selalu saja ada di sepanjang zaman orang-orang yang memiliki ide, kecenderungan, dan hasrat seperti kaum Khawarij. Rasûlullâh telah menjelaskan bahwa kelompok ini akan mengeksploitasi generasi muda yang belum dewasa yang rentan terpengaruhi oleh propaganda dan cuci otak gaya Khawarij, sehingga akhirnya mereka berani melakukan kekerasan dan pembantaian berdarah.

Dari hadits-hadits yang telah dibahas, sudah jelas bagi kita bahwa Khawarijj itu bukanlah sebuah kelompok khusus yang terjadi di masa tertentu. Akan tetapi mereka akan selalu muncul di setiap zaman sampai mereka bergabung dengan Al Dajjâl. Rasûlullâh r bersabda,

يَخْرُجُ قَوْمٌ مِنْ قِبَلِ الْمَشْرِقِ يَقْرَءُوْنَ الْقُرْآنَ، لاَ يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ. كُلَّمَا قُطِعَ قَرْنٌ نَشَأَ قَرْنٌ، حَتَّى يَخْرُجَ فِيْ بَقِيَّتِهِمْ الدَّجَّالُ.

 “Akan keluar dari arah timur suatu kaum yang membaca Qur’an, tetapi hanya sebatas di kerongkongan mereka saja. Ketika satu generasi ditumpas, maka muncul lagi generasi yang lain, sampai muncullah Al-Dajjal dari keturunan terakhir mereka.” (HR. Ahmad bin Hanbal dalam Al-Musnad, 2:209 hadits ke 6952; Al-Thabranî dalam Al-Mu’jam Al-Ausath, 7:41 hadits ke 6791; Al-Hâkim dalam Al-Mustadrak, 4:556 hadits ke 8558; Al-Thayâlisî dalam Al-Musnad, hal. 302; dan Abû Nu’aim dalam Hilyah Al-Auliyâ’, 6:54).

Dari hadits ini kita bisa simpulkan bahwa Rasûlullâh r telah menginformasikan hal ini kepada kita sejak 15 abad yang lalu. Yaitu Khawârij akan tetap muncul dan berkembang sampai Al-Dajjâl muncul di akhir zaman. Di masa terakhir ummat Islam, akan muncul sebuah kelompok berwajah manusia namun berhati iblis. Abû Hurairah t meriwayatkan bahwa Rasûlullâh r bersabda,

يَخْرُجُ فِيْ آخِرِ الزَّمَانِ رِجَالٌ يَخْتِلُوْنَ الدُّنْيَا بِالدِّيْنِ يَلْبَسُوْنَ لِلنَّاسِ جُلُوْدَ الضَّأْنِ مِنَ اللِّيْنِ أَلْسِنَتُهُمْ أَحْلَى مِنَ السُّكَّرِ وَ قُلُوبُهُمْ قُلُوْبُ الذِّئَابِ، يَقُوْلُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ أَبِيْ يَغْتَرُّوْنَ أَمْ عَلَيَّ يَجْتَرِءُوْنَ فَبِيْ حَلَفْتُ لَأَبْعَثَنَّ عَلَى أُولَئِكَ مِنْهُمْ فِتْنَةً تَدَعُ الْحَلِيْمَ مِنْهُمْ حَيْرَانًا.

“Akan keluar di akhir zaman sekelompok orang yang mengenyampingkan dunia dengan fokus kepada agama. Mereka memakai pakaian berbulu domba untuk menunjukkan kelembutan di depan manusia. Lisan mereka lebih manis dari gula, sedangkan hati mereka adalah hati srigala. Allâh berfirman,”Apa dengan nama-Ku mereka tertipu atau lancang menentang-Ku. Aku bersumpah dengan Dzat-Ku, Aku pasti akan mengutus sekelompok orang untuk menghancurkan mereka yang akan membiarkan orang yang santun di kalangan mereka merasa keheranan.” (HR. Al-Tirmidzî dalam Al-Sunan: Kitab Al-Zuhud, 4:604 hadits ke 2404).

‘Abdullâh bin ‘Abbâs t telah menceritakan bahwa Rasûlullâh r telah bersabda,

سَيَجِيْءُ فِيْ آخِرِ الزَّمَانِ أَقْوَامٌ يَكُونُ وُجُوْهُهُمْ وُجُوْهَ الآدَمِيِّيْنَ، وَ قُلُوبُهُمْ قُلُوْبَ الشَّيَاطِيْنِ،أَمْثَالُ الذِّئَابِ الضَّوَارِيِّ، لَيْسَ فِيْ قُلُوْبِهِمْ شَيْءٌ مِنَ الرَّحْمَةِ، سفَّاكُوْنَ لِلدِّمَاءِ، لاَ يَرْعَوُوْنَ عَنْ قَبِيْحٍ، إِنْ تابَعْتَهُمْ وَارَبُوْكَ، وَ إِنْ تَوَارَيْتَ عَنْهُمُ اغْتَابُوْكَ، وَإِنْ حَدَّثُوْكَ كَذَبُوْكَ،وَ إِنِ ائْتَمَنْتَهُمْ خَانُوْكَ، صَبِيُّهُمْ عَامِرٌ وَشابُّهُمْ شَاطِرٌ وَشَيْخُهُمْ لاَ يَأْمُرُ بِمَعْرُوْفٍ وَ لاَ يَنْهَى عَنْ مُنْكَرٍ، الاعْتِزَازُ بِهِمْ ذُلٌّ، وَ طَلَبُ مَا فِيْ أَيْدِيْهِمْ فَقْرٌ، الْحَلِيْمُ فِيْهِمْ غاوٍ، وَ الآمِرُ بِالْمَعْرُوْفِ فِيْهِمْ مُتَّهَمٌ، الْمُؤْمِنُ فِيْهِمْ مُسْتَضْعَفٌ، وَالْفَاسِقُ فِيْهِمْ مُشَرَّفٌ، السُّنَّةُ فِيْهِمْ بِدْعَةٌ، وَ الْبِدْعَةُ فِيْهِمْ سُنَّةٌ، فَعِنْدَ ذَلِكَ يُسَلَّطُ عَلَيْهِمْ شِرَارُهُمْ، وَيَدْعُوْ خِيَارُهُمْ فَلاَ يُسْتَجَابُ لَهُمْ.

“Akan datang di akhir zaman beberapa kaum yang wajah mereka itu berwajah manusia sedangkan hati mereka adalah hati setan, seperti srigala-srigala hutan. Tidak ada di hati mereka sedikitpun rasa belas kasihan. Mereka mengucurkan darah (melakukan pembunuhan). Mereka tidak henti-hentinya melakukan kejelekan. Jika engkau mengikuti mereka, maka mereka akan mengambil banyak darimu. Jika engkau tidak ada di hadapan mereka, maka mereka akan menggunjingmu. Jika mereka berkata padamu, maka mereka akan berdusta kepadamu. Jika engkau memberi amanah kepada mereka, maka mereka akan mengkhianatimu. Mereka memiliki anak-anak kecil (keturunan) yang sangat banyak. Pemuda-pemuda mereka keji dan orang tua mereka tidak menyuruh kepada kebaikan dan tidak mencegah dari kemungkaran. Bergabung dengan mereka adalah kehinaan. Meminta apa yang ada pada mereka adalah kefakiran. Yang santun di kalangan mereka adalah orang yang menyesatkan. Yang memerintahkan kebaikan di kalangan mereka akan menjadi tertuduh. Yang beriman di kalangan mereka akan menjadi orang yang lemah. Yang fasik di kalangan mereka akan dimuliakan. Sunnah di kalangan mereka adalah perbuatan bid’ah dan bid’ah di kalangan mereka dianggap sunnah. Ketika kondisinya sudah seperti ini, maka orang yang paling jahat di antara mereka akan menjadi penguasa. Orang-orang terbaik di antara mereka akan berdoa, akan tetapi sudah tidak dikabulkan-Nya lagi.” (HR. Al-Thabrânî dalam Al-Mu’jam Al-Kabîr, 11:99 hadits ke 11169; dan Al-Mu’jam Al-Shaghîr, 2:111 hadits ke 869).

Riwayat ini secara jelas menerangkan ciri-ciri yang dilakukan teroris hari ini. Mereka memiliki wajah manusia tapi berhati iblis. Mereka menolak kasih sayang dan memenuhi hatinya dengan kebencian. Mereka tidak hanya menuduh kaum muslimin sebagai orang-orang kafir atau musyrik, bahkan mereka tega menjadikan kaum muslimin sebagai target serangannya, dan membantai mereka. Untuk menambah penghinaan dan rasa sakit ini, mereka merekam adegan keji ini dan kemudian menyebarkannya, sehingga akhirnya membawa petaka dan konflik dalam tubuh ummat Islam.

Ibnu Taimiyyah berkata,

وَ كَذلِكَ الْخَوَارِجُ: لَمَّا كَانُوْا أَهْلَ سَيْفٍ وَ قِتاَلٍ، ظَهَرَتْ مُخَالَفَتُهُمْ لِلْجَمَاعَةِ حِيْنَ كاَنُوْا يُقَاتِلُوْنَ النَّاسَ. وَ أَمَّا الْيَوْمَ فَلاَ يَعْرِفُهُمْ أَكْثَرُ النَّاسِ.

“Demikianlah kaum Khawarij: Ketika mereka menjadi kelompok yang menghunuskan pedang dan (mengobarkan) peperangan, maka tampaklah pembangkangan mereka terhadap jamaah ketika mereka memerangi ummat manusia. Adapun hari ini mereka tidak banyak dikenal.”( Ibnu Taimiyyah dalam Al-Nubuwwât, hal. 222).

Tentu saja hal ini mengundang pertanyaan. Jika mereka sebelumnya bersembunyi, bagaimana mereka sekarang? Ibnu Taimiyyah menjawab,

هَاتَانِ الْبِدْعَتَانِ ظَهَرَتَا لَمَّا قُتِلَ عُثْمَانُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فِيْ الْفِتْنَةِ؛ فِيْ خِلاَفَةِ أَمِيْرِ الْمُؤْمِنِيْنَ عَلِيِّ بْنِ أَبِيْ طَالِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ؛وَ ظَهَرَتِ الْخَوَارِجُ بِمُفَارَقَةِ أَهْلِ الْجَمَاعَةِ،وَ اسْتِحْلاَلِ دِمَائِهِمْ وَ أَمْوَالِهِمْ؛ حَتَّى قَاتَلَهُمْ أَمِيْرُ الْمُؤْمِنِيْنَ عَلِيُّ بْنُ أَبْي طَالِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ مُتَّبِعًا فِيْ ذَلِكَ لِأَمْرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ. قَالَ الإِمَامُ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ: صَحَّ الْحَدِيْثُ فِيْ الْخَوَارِجِ مِنْ عَشَرَةِ أَوْجُهٍ. وَ هَذِهِ قَدْ رَوَاهَا صَاحِبُهُ مُسْلِمُ بْنُ الْحَجَّاجِ فِي صَحِيْحِهِ، وَ رَوَی الْبُخَارِيُّ قِطْعَةً مِنْهَا. وَ اتَّفَقَتِ الصَّحَابَةُ عَلَى قِتَالِ الْخَوَارِجِ حتَّى أَنَّ ابْنَ عُمَرَ.... قَالَ عِنْدَ الْمَوْتِ: مَا آسِيْ عَلَى شَيْءٍ إِلاَّ عَلَى أَنِّيْ لَمْ أُقَاتِلِ الطَّائِفَةَ الْبَاغِيَةَ مَعَ عَلِيٍّ، يُرِيْدُ بِذَلِكَ قِتَالَ الْخَوَارِجِ.... وَ إِنَّمَا أَرَادَ الْمَارِقَةَ الَّتِيْ قَالَ فِيْهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ: تَمْرُقُ مَارِقَةٌ عَلَى حِيْنِ فُرْقَةٍ مِنَ النَّاسِ، يَقْتُلُهُمْ أَدْنَى الطَّائِفَتَيْنِ إِلَى الْحَقِّ. وَ هَذَا حَدَّثَ بِهِ أَبُوْ سَعِيْدٍ. فَلَمَّا بَلَغَ ابْنَ عُمَرَ قَوْلُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فِيْ الْخَوَارِجِ، وَ أَمْرُهُ بِقِتَالِهِمْ، تَحَسَّرَ عَلَى تَرْكِ قِتَالِهِمْ.

“Ini adalah dua bid’ah yang muncul ketika Utsman terbunuh pada peristiwa fitnah dan pada masa kekhalifahan Ali bin Abi Thalib. Muncullah kaum Khawarij yang menyatakan diri berpisah dari jamaah dan menghalalkan darah serta harta mereka (kaum muslimin). Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib memerangi mereka (karena) mengikuti perintah Nabi r Imam Ahmad bin Hanbal berkata, ”Hadits mengenai Khawarij itu berderajat shahih dari bebagai sanad.” Sanad-sanad itu telah diriwayatkan oleh Imam Muslim bin al-Hajjaj dalam kitab Shahihnya dan diriwayatkan pula cuplikannya oleh Imam al-Bukhari. Para sahabat telah sepakat untuk memerangi Khawarij…hingga sesungguhnya saat Ibnu Umar mendekati ajalnya beliau berkata, ”Aku tidak menyesali sesuatu pun, kecuali karena aku tidak ikut serta bersama Ali memerangi kelompok pemberontak.” Maksudnya adalah kaum Khawarij…adapun yang beliau maksudkan dengan al-mâriqah (kelompok sesat) yang disabdakan oleh Nabi r, ”Akan muncul kelompok sesat saat terjadi perpecahan di antara manusia. Mereka diperangi oleh kedua kelompok yang mendekati kebenaran.” Hadits ini diceritakan oleh Abu Said. Ketika sabda Nabi r mengenai kaum Khawarij dan perintahnya untuk memerangi mereka sampai kepada Ibnu Umar, maka Ibnu Umar menyesali ketidak ikut sertaannya.” (Ibid., hal. 222-223).

Dari keterangan ini jelaslah bahwa mayoritas orang akan keliru melihat Khawârij. Orang-orang akan menganggap mereka sebagai orang-orang shaleh karena tampilan luar dan kekhusyukan ibadah mereka. Bagaimana pun juga, sifat asli Khawârij akan nampak pada saat mereka melancarkan aksinya; mengangkat senjata, dan melukai orang-orang tak berdosa. Khawârij tidak dapat diidentifikasikan dengan nama ‘Khawârij’ yang menjadi label kelompoknya. Akan tetapi mereka dapat diidentifikasikan sebagai Khawârij karena aksi barbarnya.

Kutukan Bagi Mereka yang Mendukung Teroris-Khawârij
Ada beberapa orang yang masih memiliki sikap lunak kepada Teroris-Khawârij. Orang-orang ini tidak memandang Khawârij sebagai penjahat, atau bahkan memberi dukungan fisik, keuangan, atau bahkan moral. Mereka yang mendukung Khawârij disebut Al-Qa’diyyah [yang secara bahasa berarti duduk]. Ibnu Hajar Al-‘Asqalânî berkata,

الْقَعْدِيَّةُ قَوْمٌ مِنَ الْخَوَارِجِ كَانُوْا يَقُوْلُوْنَ بِقَوْلِهِمْ وَلاَ يَرَوْنَ الْخُرُوْجَ بَلْ يُزَيِّنُوْنَهُ.
“Al-Qa’diyah adalah suatu kaum dari Khawarij yang sependapat dengan mereka (Khawarij). Mereka ini tidak berpendapat untuk membelot (dari Imam), namun mereka menganggapnya legal.” (Ibnu Hajar Al-‘Asqalânî dalam Fath Al-Bârî, 1:432).

Di tempat lain beliau berkata,

اَلْخَوَارِجُ الَّذِيْنَ أَنْكَرُوْا عَلَى عَلِيٍّ التَّحْكِيْمَ وَ تَبَرَّءُوْا مِنْهُ وَ مِنْ عُثْمَانَ وَ ذُرَّيَّتَهُ وَقَاتَلُوْهُمْ، فَإِنْ أَطْلَقُوْا تَكْفِيْرَهُمْ فَهُمُ الْغُلاَةُ مِنْهُمْ،وَ الْقَعْدِيَّةُ الَّذِيْنَ يُزَيِّنُوْنَ الْخُرُوْجَ عَلَى الأَئِمَّةِ وَ لاَ يُبَاشِرُوْنَ ذَلِكَ.
“Khawarij adalah sekelompok orang yang mengingkari Ali dalam kasus tahkîm (arbitrase). Mereka berlepas diri dari Ali dan Utsman beserta keturunannya dan memeranginya. Jika mereka menyatakan kekafiran keduanya (Ali dan Utsman), maka mereka adalah kaum al-ghulât (ekstrimis) di kalangan mereka. Adapun Al-Qa’diyyah adalah sekelompok orang yang melegalkan pembelotan dari imam, tetapi mereka tidak terlibat langsung.” Ibid., 1:459.

Dalam Tahdhzîb Al-Tahdhzîb, beliau menulis,

"الْقَعْدُ" الْخَوَارِجُ كَانُوْا لاَ يَرَوْنَ باِلْحَرْبِ، بَلْ يُنْكِرُوْنَ عَلَى أُمَرَاءِ الْجَوْرِ حَسْبَ الطَّاقَةِ، وَ يَدْعُوْنَ إِلَى رَأْيِهِمْ، وَ يُزَيِّنُوْنَ مَعَ ذَلِكَ الْخُرُوْجَ، وَ يُحْسِنُوْنَهُ.
“Al-Qa’du adalah kelompok Khawarij yang mereka tidak menyetujui peperangan, tetapi mereka membangkang terhadap pemerintah yang lalim sebisa mungkin serta mempropagandakannya. Juga melegalkan dan menyetujui pembelotan dari imam.” (Ibnu Hajar Al-‘Asqalânî dalam Tahdhzîb Al-Tahdhzîb, 8:114).

Secara umum, al-Qa’diyyah tidak menampakkan pandangannya. Mereka bekerja di balik layar serta memberikan dukungan kepada para pemberontak. Mereka menabur benih-benih konflik, kekacauan, dan perpecahan di hati manusia, dan menjadi sangat berbahaya jika dilakukan oleh orang yang secara fasih mencampur adukkan propagandanya dengan Al-Sunnah.

Masalah Hukum Penting: Menganggap Teroris Hari Ini Sebagai Khawarij, Berdasarkan Al-Qur`ân dan Al-Sunnah, Bukan Ijtihâdiyyah

Penilaian bahwa teroris hari ini adalah Khawârij bukan merupakan ijtihâdiyyah; bahkan diputuskan berdasarkan Al-Qur`ân dan Al-Sunnah yang kuat (qath’iyyah). Khawârij bukan hanya sekte lama yang memberontak melawan ‘Alî t Tentu saja, Khawârij yang telah disebutkan itu adalah para pendahulunya, dan -seperti yang telah saya tegaskan- fitnah Khawârij akan selalu muncul sampai Al-Dajjâl muncul.

Menurut Syarîk bin Syihâb t bahwa Rasûlullâh r bersabda,

لاَ يَزَالُوْنَ يَخْرُجُوْنَ حَتَّى يَخْرُجَ آخِرُهُمْ مَعَ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ، فَإِذَا لَقِيتُمُوْهُمْ فَاقْتُلُوْهُمْ هُمْ شَرُّ الْخَلْقِ وَ الْخَلِيقَةِ.
“Mereka akan senantiasa eksis sampai muncul generasi terakhir mereka bersama Al-Masih Al-Dajjal. Apabila kalian berjumpa dengan mereka, maka bunuhlah, karena mereka adalah sejahat-jahat makhluk.” (HR. Al-Nasâ’î dalam Al-Sunan: Kitab Tahrîm Al-Dam, Bab: Tentang Orang yang Menghunuskan Pedang dan Memamerkannya pada Orang-orang, 7:119 hadits ke 4103; Al-Nasâ’î dalam Al-Sunan Al-Kubrâ, 2:312 hadits ke 3566; Al-Bazzâr dalam Al-Musnad, 9:294 hadits ke 3846; dan Al-Thayâlîsî dalam Al-Musnad, 1:124 hadits ke 923).

Dengan makna yang sama, Imâm Ahmad bin Hanbal dan Ibnu Abî Al-Syaibah meriwayatkan,

لاَ يَزَالُوْنَ يَخْرُجُوْنَ حَتَّى يَخْرُجَ آخِرُهُمْ، فَإِذَا رَأَيْتُمُوْهُمْ فَاقْتُلُوْهُمْ، قَالَهَا ثَلاَثًا. شَرُّ الْخَلْقِ وَ الْخَلِيقَةِ. قَالَهَا ثَلاَثًا.
“Mereka akan senantiasa eksis sampai muncul generasi terakhir mereka. Apabila kalian berjumpa dengan mereka, maka bunuhlah. Nabi mengucapkannya tiga kali. Sejahat-jahatnya makhluk. Nabi mengatakannya tiga kali pula.” (HR. Ahmad bin Hanbal dalam Al-Musnad, 4:421 hadits ke 19798; Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, 7:559 hadits ke 37917; dan Al-Ruyânî dalam Al-Musnad, 2:26 hadits ke 766).

Begitu pula Imâm Al-Hâkim dalam Al-Mustadrak-nya meriwayatkan hadits serupa,

لاَ يَزَالُوْنَ يَخْرُجُوْنَ حَتَّى يَخْرُجَ آخِرُهُمْ، فَإِذَا رَأَيْتُمُوْهُمْ فَاقْتُلُوْهُمْ. قَالَهَا حَمَّادٌ ثَلاَثًا. هُمْ شَرُّ الْخَلْقِ وَ الْخَلِيْقَةِ. قَالَهَا حَمَّادٌ ثَلاَثًا. وَ قَالَ: قَالَ أَيْضًا - لاَ يَرْجِعُوْنَ فِيْهِ.
”Mereka akan senantiasa eksis sampai muncul generasi terakhir mereka. Apabila kalian berjumpa dengan mereka, maka bunuhlah. Hammad menceritakan bahwa Nabi mengatakannya tiga kali. Mereka adalah sejahat-jahatnya makhluk. Hammad menceritakan bahwa Nabi mengatakannya tiga kali. Nabi juga mengatakan bahwa mereka tidak akan keluar dari doktrin tersebut.” (HR. Al-Hâkim dalam Al-Mustadrak, 2:160 hadits ke 2647; dan Al-Haitsamî dalam Majma’ Al-Zawâ’id, 6:229).

Menurut hadits-hadits tersebut, Rasûlullâh r telah menjelaskan bahwa pemberontak ini akan terus muncul membentuk kelompok di negara-negara muslim dan lingkungan sosialnya. Kata lâ yazâlûna yukhrijûna [terus-menerus muncul] mengindikasikan bahwa semua kelompok dengan ciri-ciri ini adalah Khawârij. Mereka akan terus muncul sampai kelompok terakhir mereka yang bergabung dengan Al-Dajjâl sesaat sebelum Kiamat.

Kesimpulan
Diskusi panjang lebar ini menjelaskan kepada kita bahwa simbol, ciri-ciri, dan wajah Khawârij terbukti nampak pada bayang-bayang yang diwujudkan para teroris hari ini. Oleh sebab itu, sudah menjadi kewajiban agama dan negara untuk mengungkap siapa mereka dan bagaimana aktivitas mereka di dalam usaha mereka menghancurkan suasana damai dan hidup berdampingan.

Meski mereka menutupi diri mereka dengan topeng agama, kita tidak boleh dibodohi oleh kebusukan dan kebejatan yang mereka tunjukkan, siapa mereka sebenarnya. Mereka sama sekali tidak ada hubungannya dengan Islam, apapun jebakan agama yang mereka gunakan. Mereka telah keluar dari bingkai Islam dan melampauinya (yamruqûna) seperti melesatnya anak panah dalam dunia perburuan; kejahatan mereka tidak bisa diasosiasikan dengan Islam atau orang Islam.

Para ulama salaf dan khalaf, keduanya memiliki kesepakatan yang sangat jelas -bahwa teroris- Khawârij tidak memiliki kaitan apapun dengan Islam-. Ajaran Sunnah Rasûlullâh menganggap mereka sebagai pemberontak, sehingga negara berhak untuk memusnahkan mereka. Harus ditegaskan kembali kata-kata penting ini: bahwa tugas membasmi kanker Terorisme-Khawârij adalah tugas negara. Main hakim sendiri tidak dibenarkan dalam Hukum Islam. Tidak ada seorang pun, entah pribadi atau organisasi masyarakat yang diidzinkan untuk mengangkat senjata melawan terorisme dengan niat membasmi mereka dan mengembalikan suasana damai dalam ranah sosial. Upaya semacam itu niscaya akan mengakibatkan kerusakan hebat daripada mendatangkan perdamaian.

Rasûlullâh  telah meramalkan akan terus-menerusnya bermunculan Khawârij di setiap masa dalam bentuk kelompok militan yang terorganisir yang membahayakan ummat Islam. Karena ciri-ciri inilah, Khawârij dapat dikenali dengan baik. Ummat Islam tidak boleh terkecoh oleh tampilan religius, slogan, klaim sombong mereka tentang syari’ah. Dan secara simultan, Rasûlullâh telah menegaskan bahwa pemerintah harus mengambil tindakan untuk membasmi mereka, dengan tujuan untuk menciptakan rasa damai di masyarakat dari teror, pembunuhan, dan fitnah mereka. Itulah alasan kenapa ‘Ali bin Abî Thâlib  dan para sahabat yang bergabung di pasukannya membasmi teroris hingga ke akar-akarnya di tingkat pemerintah hingga menjadi landasan Sunnah bagi generasi selanjutnya.

Kamis, 21 Agustus 2014

DA'ISYIYAH, ISIS atau ISIL, APAKAH ITU?


 DA'ISYIYAH, ISIS
atau ISIL,
 ( الدولة الاسلامية في العراق والشام )  APAKAH ITU?

Organisasi radikal yang paling berkomitmen dan fanatik serta dikenal kejam di dunia sekarang ini adalah ISIS singkatan dari Islamic State of Iraq and Syam (Negara Islam Iraq dan Syam), atau ISIL (Islamic State of Iraq and Levant) atau atau di dunia Arab dikenal sebagai    (
داعش   (  الدولة الاسلامية في العراق والشام   setelah diproklamasikan pada bulan April tahun lalu, dan sekarang dengan keberhasilan mereka, kini mereka menyebut diri mereka sebagai "Daulah Islamiyah" saja, yang berarti daerah wilayahnya meliputi seluruh dunia. Kalimat: Al-Sham telah paling sering diterjemahkan dari bahasa Arab kedalam bahasa Ingris  sebagai Levant, yaitu daerah bagian timur Mediteranean dan sekitarnya. Gerakan itu sebelumnya dikenal sebagai Jama'at al-Tawhid wal Jihad, Al-Qaeda di Negara Islam Irak. Tapi sekarang ideologinya sudah berubah dari ideologi asal Al- Qaeda.

Perubahan nama yang sering tidak kosmetik - tetapi akibat langsung dari keadaan transformasi yang telah memungkinkan ISIS berkembang pesat. Awalnya fokus pada pencapaian dominasi di Irak, itu terjadi di bawah kontrol pemerintahan Saddam Husain dalam periode relatif tenang antara perselisihan sektarian awal yang kemudian pecah setelah invasi pimpinan AS tahun 2003, dan kemudian meledaknya permusuhan terjadi setelah penarikan militer Amerika tahun 2011. Jadi dapat dikatakan bahwa ISIS muncul dari tumbangnya Saddam Husain oleh Amerika, dan itu sudah diprediksi sebelumnya oleh sebagian penasehat militer Amerika yang mengenal betul adanya bara dalam sekam perselisihan sektarian di Iraq dan sewaktu- waktu dapat meledak tanpa adanya pemerintahan yang kuat dan stabil. Maka kotak pandora perpecahan yang selama ini dapat disegel dan dijaga keutuhannya oleh Saddam Husein walau dengan cara- cara kadang sedikit keras yang dianggap oleh Barat sebagai pelanggaran HAM itu, itu kini terbuka dengan kejatuhannya dengan efek sosial yang begitu mengerikan.




KELOMPOK SUNNI YANG MANA?

Yang lebih konyol lagi (atau sengaja dilakukan untuk menanam bom waktu perpecahan diantara umat Islam), pemerintahan yang dibentuk pada masa pendudukan Amerika adalah pemerintahan boneka yang didominasi kelompok Syi'ah dengan meminggirkan semua unsur Sunni dari pemerintahan karena dianggap sebagai pendukung Saddam Husein yang Sunni, sehingga eskalasi pertikaian Syi'ah- Sunni meningkat tajam. Perlu diketahui bahwa unsur Sunni dalam ISIS adalah unsur Sunni dengan Ruh Wahabisme yang agak berbeda dengan Sunni Non Wahaby dalam memandang kelompok Syi'ah dan beberapa hal lainnya, walaupun keduanya menganggap Syi'ah telah menyimpang dari main stream. Unsur Sunni Non Wahaby/ Sunni moderat seperti yang dominan di Asia Tenggara dan beberapa bagian dunia lainnya masih menganggap Syi'ah sebagai kelompok Muslim yang tidak boleh diperangi, berbeda dengan kelompok Sunni dengan ruh Wahabisme yang gencar melakukan propaganda permusuhan terhadap kelompok Syi'ah dan kelompok Sunni Asy'ary Ma'turidy yang sekarang ini dominant di dunia.


AMERIKA DAN SEKUTUNYA BERTANGGUNG JAWAB


Sungguh ironis bahwa kelompok Islam garis keras kini menggunakan peralatan yang disediakan oleh Washington ke Baghdad dalam pemberontakan yang didukung Barat di Suriah, tapi pada saat yang sama kini mungkin akan dihadapkan melawan Barat di Irak, di mana para militan kini bertarung dinegara dengan ladang minyak terbesar .

Setelah miliaran dolar dihabiskan untuk menginvasi Irak dan perang melawan teror untuk mengamankan kepentingannya sendiri di wilayah tersebut, kini AS dan sekutunya telah mengakui bahwa invasi 2003 dengan alasan tanpa bukti kepemilikan senjata pemusnah massal Saddam Husein adalah kesalahan dengan konsekuensi bencana untuk seluruh wilayah Timur Tengah. Sementara sejak 2013 itu ditandai dengan kekerasan sektarian paling berdarah di Irak dalam lima tahun. Baru-baru ini, mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair memilih untuk menyalahkan "sistem politik yang buruk dicampur dengan penyalahgunaan agama" sebagai akar semua masalah di Timur Tengah.

Sejak itu, ISIS telah menjadi pemain utama, menerima dorongan semangat penting lain ketika perang sipil di Suriah berubah menjadi konflik sektarian, antara rezim Hafez Asad yang Syi'ah melawan pemberontah yang Sunni, membawa jutaan dolar dalam pendanaan dan ribuan tenaga baru dari seluruh dunia.

Saat ini, kekuatan ISIS membentang dari Raqqa di Suriah utara sepanjang jalan sampai ke pinggiran Baghdad - bentangan lebih dari 500 km, meskipun kelompok ini tidak memiliki kontrol dan pengawasan yang memadai dan komprehensif diantara kekuatan para pendukungnya.

Cepatnya kelompok ISIS yang mendekati Baghdad dapat dibandingkan - jika tidak melebihi - laju invasi Amerika pada tahun 2003. Tidak seperti AS dan sekutunya, meskipun, ISIS tidak memiliki kemampuan meluncurkan serangan udara yang merusak, namun dalam serangan terbaru kelompok ini telah dilaporkan berhasil secara signifikan meningkatkan kekuatan militernya dan merampas serta memanfaatkan puluhan kendaraan lapis baja buatan AS dan persenjataan berat lainnya yang ditinggalkan ketika menarik diri dari Irak. 



AL- QAEDA DAN ISIS

Pertanyaan: Apakah ISIS adalah bagian dari dan mirip dengan Al-Qaeda?

Tidak, ISIS berbeda, walaupu sebagian pemimpinnya berasal dar Al- Qaeda. Al-Qaeda telah menjadi batu ujian bagi pemahaman Barat tentang terorisme sejak 9/11, tapi ISIS berbeda dari itu secara filosofis, organisatoris, dan bahkan secara resmi, karena telah menyatakan diri badan yang sama sekali terpisah. Jika ada dua organisasi - meskipun keduanya mengemban Islam Sunni - saat ini mereka bahkan lebih sebagai saingan daripada sekutu.

Sementara Al-Qaeda, dalam bentuk yang paling terkenal, adalah dianggap oleh Barat dan  sekutunya sebagai organisasi teroris, dengan sel-sel tidur, kamp-kamp pelatihan dan serangan teroris, ISIS seperti yang sekarang, lebih merupakan milisi dan wilayah perlawanan dengan infrastruktur sendiri, lebih mirip dengan Boko Haram dan gerakan pemberontakan lokal yang telah melahirkan di negara-negara Afrika yang kacau atau gagal.

Al-Qaeda sekarang telah menjadi lebih sadar menghindari tindakan teror sembarangan yang menimbulkan kebencian dan kontra-produktif dengan mengurangi kebrutalan sejak runtuhnya Osama Bin Laden, namun ISIS di dalamnya, menyertai filsafat agama sehingga tanpa kompromi tampaknya hampir nihilistik. 



KHOWARIJ?

Daerah- daerah yang telah berhasil ditaklukkan oleh ISIS, telah dikendalikan oleh seolah tak ada habisnya kasus pencambukan, mutilasi, pemenggalan dan penyaliban. Target kekerasan dapat dipilih dengan baik atau sering sewenang-wenang, dan tidak ada yang bisa terhindar, misalnya terhadap kelompok Syi'ah sebagai lawan mereka, Kelompok Sunni saingan yang tidak mau tunduk kepada mereka, tentara Iraq yang tertangkap atau para perempuan yang dianggap “tidak bermoral”.


Kebrutalan tindakan ISIS ini mengingatkan kita kepada perilaku kelompok Khowarij yang pada awal kemunculannya telah menggegerkan dunia Islam dengan melakukan pembunuhan terhadap Sahabat Ali  menantu Nabi yang saat itu sedang menjabat sebagai khalifah ke empat, dan mereka tercatat
telah melakukan pemberontakan dan berbagai makar terus menerus terhadap kekhalifahan Islam yang dianggap tidak sesuai dengan ideologi mereka dengan menghalalkan segala cara..
(Lihat:http://yayasan-mit.blogspot.com/2014/03/madzhab-kekerasan.html)

 
Tidak mengherankan, meskipun pemimpin pertama ISIS, almarhum Abu Musab Al- Zarkawy telah bersumpah setia kepada Al-Qaeda di awal 2000-an, Sekarang kedua organisasi ini telah jatuh dalam perpecahan mendalam.

Titik perpecahan terjadi secara internal ketika terjadi pertempuran antara ISIS dan Al-Qaeda yang didukung Nusra di Suriah. Negosiasi oleh Al-Qaeda untuk membagi wilayah pengaruh yang tegas antara ISIS dan Al- Qaeda ditolak oleh Abu Bakar, pemimpin ISIS, yang menghabiskan empat tahun pengasingan di AS, sebelum dibebaskan pada tahun 2009, Setelah hubungan komunikasi semakin meruncing, Al-Qaeda "tidak mengakui" ISIS awal tahun ini, dan menganggap ISIS sebagai organisasi "pengkhianat" dan "lelucon."

Dengan munculnya ISIS, banyak yang mengatakan bahwa sekarang keadaan telah berbalik: Al-Qaeda Ayman al-Zawahiri yang harus berjanji setia dan berbaiat kepada Abu Bakr muda yang baru berusia 43 tahun. 





FATWA ULAMA' MADINAH TENTANG ISIS


Ulama Besar Arab Saudi, Ahli Hadits Kota Suci Madinah, Asy-Syaikh Al-‘Allamah Al-Muhaddits Abdul Muhsin bin Hamd Al-‘Abbad Al-Badr hafizhahullah berkata dalam risalah “Fitnatul Khilafah Ad-Da’isyiah Al-‘Iraqiyah Al-Maz’umah” di website resmi beliau, diantaranya:

"Dan sangat disayangkan, fitnah (bencana) khilafah khayalan (yakni ISIS) yang lahir beberapa waktu yang lalu ini, diterima oleh anak-anak muda yang bodoh di negeri Al-Haramain, mereka menampakkan kebahagiaan dan kegembiraan terhadap khilafah khayalan ini layaknya kebahagiaan orang yang haus terhadap minuman, dan diantara mereka ada yang berkhayal telah membai’at khalifah majhul (tidak jelas) ini! Bagaimana mungkin diharapkan kebaikan dari orang-orang yang tersesat dengan ajaran takfir (pengkafiran terhadap kaum muslimin) dan pembunuhan dengan cara yang paling kejam dan sadis…?!
Wajib atas para pemuda tersebut untuk melepaskan diri dari ikut-ikutan di belakang para provokator, dan hendaklah dalam setiap tindakan mereka kembali kepada dalil yang datang dari Allah ‘azza wa jalla dan dari Rasul-Nya shallallahu’alaihi wa sallam, karena padanya ada keterjagaan, keselamatan dan kesuksesan di dunia dan akhirat. Dan hendaklah mereka kembali merujuk kepada para ulama yang menasihati mereka dan menasihati kaum muslimin......".( http://ulamasunnah.wordpress.com/2014/08/04/seruan-ulama-terkait-isis/ )


Disadur oleh KHD dari beberapa sumber, diantaranya:
http://ar.wikipedia.org/wiki/الدولة_الإسلامية_في_العراق_والشام
http://id.wikipedia.org/wiki/Negara_Islam_Irak_dan_Syam
Wikimedia Commons

http://ulamasunnah.wordpress.com/2014/08/04/seruan-ulama-terkait-isis/
http://rt.com/news/166836-isis-isil-al-qaeda-iraq/
http://www.aljazeera.net/news/reportsandinterviews/2014/6/14/الدولة-الإسلامية-في-العراق-والشام

Senin, 04 Agustus 2014

Qodho’ Shalat Sunnah Qobliyah Shubuh


Kita sudah mengetahui bagaimana keutamaan shalat sunnah qobliyah Shubuh atau shalat sunnah Fajar. Dalam shahih Muslim terdapat hadits dari ‘Aisyah,

عن عائشة عن النبي صلى الله عليه و سلم ؛ قال: "ركعتا الفجر خير من الدنيا وما فيها ..أخرجه مسلم.
 

 Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Dua raka’at sunnah fajar (qobliyah shubuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.” Dalam hadits muttafaqun ‘alaih (disepakati sahihnya oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim), ‘Aisyah mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan satu pun shalat sunnah yang kontinuitasnya (kesinambungannya) melebihi dua rakaat (shalat rawatib) Shubuh.” Lihat bahasan keutamaan shalat sunnah fajar 5 Shalat Sunnah yang Bisa Dirutinkan atau Merutinkan Shalat Sunnah Rawatib.

Lantas bagaimana jika kita telat datang Shubuh. Sampai di masjid imam sedang menunaikan shalat Shubuh. Apakah boleh shalat sunnah qobliyah Shubuh atau shalat sunnah fajar tadi diqodho’? Kapan diqodho’nya?
Jawaban dari permasalahan di atas, jika shalat Shubuh sedang didirikan, maka kita tentu tidak bisa disibukkan dengan sesuatu apa pun, walaupun dengan shalat sunnah fajar sekalipun. Jadi, siapa saja yang mendapati imam sedang shalat Shubuh, maka ia mengikuti imam melaksanakan shalat wajib tersebut. Lalu bagaimana dengan shalat sunnah fajar? Kapan ditunaikan? Apakah ditunaikan setelah shalat Shubuh langsung atau tunggu sampai waktu Dhuha (sampai matahari setinggi tombak)?
Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini. Salah satu pendapat menyatakan boleh mengqodho’ shalat sunnah fajar tadi langsung setelah shalat Shubuh. Ada riwayat yang shahih disebutkan oleh Al Baihaqi dalam Al Kubro,

عَنْ قَيْسٍ جَدِّ سَعْدٍ قَالَ : رَآنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَنَا أُصَلِّى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ بَعْدَ صَلاَةِ الصُّبْحِ فَقَالَ :« مَا هَاتَانِ الرَّكْعَتَانِ يَا قَيْسُ؟ ». فَقُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى لَمْ أَكُنْ صَلَّيْتُ رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ ، فَهُمَا هَاتَانِ الرَّكْعَتَانِ ، فَسَكَتَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-

Dari Qois (kakeknya Sa’ad), ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihatku sedang shalat sunnah fajar setelah shalat Shubuh. Beliau berkata, “Dua raka’at apa yang kamu lakukan, wahai Qois?” Aku berkata, “Wahai Rasulullah, aku belum melaksanakan shalat sunnah Fajar. Inilah dua raka’at shalat sunnah tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mendiamkannya.” Al Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari Muslim. Sedangkan ulama lain mengatakan bahwa hadits ini memiliki ‘illah yaitu munqothi’ seperti kata Tirmidzi.

Dalam Al Mughni, Ibnu Qudamah berkata, “Diamnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan akan bolehnya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengqodho’ shalat sunnah Zhuhur setelah ‘Ashar. Ini pun sama maksudnya.”
Ulama Hanafiyah mengatakan tidak bolehnya menunaikan setelah shalat Shubuh secara langsung. Karena ada riwayat dari Tirmidzi, dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang belum menunaikan shalat sunnah Fajar, hendaklah ia menunaikannya setelah terbit matahari.” Juga dalam riwayat lain Nabi mengqodhonya setelah terbit matahari sesuai hadist dibawah ini:

عن أبي هريرة رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم ( نام عن ركعتي الفجر فقضاهما بعد ما طلعت الشمس ) .. رواه ابن ماجه وصححه الألباني..


Dari Abi Hurairoh RA, sesunguhnya Nabi ketiduran dari dua rokaat sunah sholat fajar. maka Nabi mengqodho keduanya setelah terbit matahari". HR. Ibnu Majah, disohihkan oleh Albany,

Juga diriwayatkan  Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah menunaikan qodho’ shalat sunnah fajar di waktu Dhuha.
Ibnu Qudamah menyatakan kembali bahwa larangan ini masih bisa dipahami dengan makna lain. Jika memang seperti itu, menunaikannya di waktu Dhuha lebih baik dan terlepas dari perselisihan ulama dan tidak menyelisihi keumuman hadits tentang larang sholat setelah sholat Subuh tadi. Akan tetapi jika dikerjakan langsung setelah shalat Shubuh, itu boleh. Karena hadits terakhir tadi tidak membatasi kebolehan tadi. Demikian kata beliau.
Sedangkan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, mufti Saudi Arabia di masa silam memilih lebih afdhol ditunaikan setelah matahari meninggi. Beliau menjelaskan,

“: إذا لم يتيسر للمسلم أداء سنة الفجر قبل الصلاة ، فإنه يخير بين أدائها بعد الصلاة أو تأجيلها إلى ما بعد ارتفاع الشمس ، لأن السنة قد ثبتت عن النبي صلى الله عليه وسلم بالأمرين جميعا ، لكن تأجيلها أفضل إلى ما بعد ارتفاع الشمس لأمر النبي صلى الله عليه وسلم بذلك ، أما فعلها بعد الصلاة فقد ثبت من تقريره عليه الصلاة والسلام ما يدل على ذلك” مجموع الفتاوى 11/373

“Jika seorang muslim tidak mampu menunaikan shalat sunnah fajar sebelum penunaian shalat Shubuh, maka ia boleh memilih menunaikannya setelah shalat Shubuh atau menundanya sampai matahari meninggi. Karena ada dalil (hadits) yang menunjukkan bolehnya kedua-keduanya.  Akan tetapi jika menundanya sampai matahari meninggi itu lebih baik karen ada perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai hal ini. Adapun qodho’ shalat sunnah fajar tadi setelah shalat Shubuh maka telah shahih pula dari ketetapan (taqrir) beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bolehnya. (Majmu’ Al Fatawa, 11: 373).
Semoga Allah selalu memberikan kita kekuatan untuk terus menjaga amalan sholih. Wallahu waliyyut taufiq.

Sumber bahasan:
http://www.saaid.net/Doat/abdullah/20.htm
http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=15228

@ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 29 Syawal 1433 H
www.rumaysho.com

Pernah mengenyam pendidikan S1 di Teknik Kimia UGM Yogyakarta dan S2 Polymer Engineering di King Saud University Riyadh. Pernah menimba ilmu diin dari Syaikh Sholeh Al Fauzan, Syaikh Sa'ad Asy Syatsri, dan Syaikh Sholeh Al 'Ushoimi. Aktivitas beliau sebagai Pimpinan Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, Pengasuh Rumaysho.Com, serta Pimpinan Redaksi Muslim.Or.Id.

Selasa, 01 Juli 2014

SEJARAH YAHUDI - ISLAM YANG (SENGAJA) DILUPAKAN.


                       SEJARAH YAHUDI - ISLAM YANG (SENGAJA) DILUPAKAN

 Keterangan gambar: Sultan Bayezid II sent Kemal Reis to save the Sephardic Jews of Spain from the Spanish Inquisition in 1492 and granted them permission to settle in the Ottoman Empire.

Kantor berita Reuters dan laman Haaretz Rabu (11/6/2014) menampilkan sebuah berita yang dapat memutus harapan terjadinya perdamaian antara pemerintah Israel dan pemerintah Otoritas Palestina, yakni bahwa Presiden Israel yang baru Reuven Riflin (74), seorang politisi sayap kanan pendukung perluasan pemukiman Yahudi dan penentang kehadiran negara Palestina sudah menyatakan ketidak setujuannya dengan rencana kehadiran dan kemerdekaan negara Palestina sebagai bukti phobianya terhadap Islam. Padahal jika ditilik dari kacamata sejarah, seharusnyalah mereka berterimakasih kepada Islam yang telah banyak membantu dan menyelamatkan mereka. Lihatlah fakta- fakta sejarah berikut, tidak jauh- jauh, kita teliti sejak zaman kekhalifahan Utsmaniyyah.

ZAMAN SULTAN AL - FATIH

 AL- FATIH (SANG PENAKLUK) SULTAN Mehmed ( lahir ) 1429 - (Meninggal ) 1481 M. Sultan Mehmed II , Sang Penakluk ( FATIH ) memerintah Kekhalifahan Utsmaniyyah/ Ottoman dari 1444-1446 sampai ayahnya mengambil alih kerajaan karena tuntutan perang melawan tentara Salib. Al- Fatih kembali lagi ke tahta pada tahun 1451 . Ia berhasil menaklukkan Konstantinopel pada tahun 1453 . Orang-orang Yahudi yang tertindas oleh orang Nasrani di Konstantinopel lega melihat dia menduduki kota. Al- Fatih mengizinkan orang-orang Yahudi dari Creta yang sekarang ini merupakan bagian dari Kepulauan Yunani untuk menetap di Istanbul . Deklarasi Al- Fatih adalah sebagai berikut : " Dengarkan wahai anak-anak Ibrani (Yahudi) yang tinggal di negara saya ... Semoga kalian semua yang ingin datang ke Konstantinopel dan mungkin sisa orang-orang yang Anda temukan di sini adalah tempat penampungan untuk mereka" . 

Sementara itu, Raja Ludwig III  The Bavarian , di bawah pengaruh Pendeta Italia  Jean de Capistrano mengusir orang-orang Yahudi dan memaksa mereka untuk menetap di tepi Sungai Danube. Capistrano membantu John Hunyadi pada 1456 ketika Ottoman/ Utsmaniyyah mengepung Belgrade . Pada tahun1410 Jean Huss dikucilkan dan dibakar atas perintah Paus Alexander V. (Gereja Katolik menganggap ajaran-ajarannya sesat dan perlu diberantas karena akan menimbulkan dogma yang salah dalam tubuh kekristenan, dan Hus dikucilkan pada 1411, dikutuk oleh Konsili Konstanz, dan dibakar di tiang salib pada tanggal 6 Juli 1415, di kota Konstanz, Jerman.) Paus Nicholas V , memanggil Jean de Capistrano untuk pergi ke Slowakia dan melawan sisa sisa para pengikut Jean Huss . Tentu saja Capistrano tidak melupakan orang-orang Yahudi sebagai target serangannya. Atas perintah Sultan , resimen Yahudi yang disebut dengan resimen  " Anak-anak Musa " dibentuk . Sejak Capistrano juga menyiapkan perang salib melawan Ottoman , resimen yang sama telah berpartisipasi dalam perang yang terjadi .  

Para dokter pribadi Sultan yang keturunan Yahudi ketika itu tercatat, Isak Pasa Galeon dan Ribbi Sonsino juga ditunjuk untuk bergabung pada resimen itu . Tapi kemudian Jean de Capistrano  dapat dikalahkan. Sebelum dibunuh , Ribbi Sonsino Sang dokter pribadi Sultan mencincang  kepala Jean de Capistrano dan gereja kemudian menyatakan Jean de Capistrano sebagai orang suci . Setelah perang, Mehmed II ( Fatih ) mengundang orang-orang Yahudi Ashkenazi dari Transylvania dan Slovakia ke Kekaisaran Ottoman . Rumah-rumah ibadat mereka seperti: Ahrida , Karaferya , Yanbol dan Cuhadji yang rusak karena api telah diperbaiki pada zaman Fatih . Menurut sebuah dokumen dasar nazar tanggal 1451-1481 , ketika itu Moses Hamon , Isak Pas a Galeon , Hekim Yakup , Ephraim Sandji dan Hekim Abraham ditunjuk sebagai dokter istana .

ZAMAN
SULTAN II Bayezid ( Lahir ) 1447

SULTAN II Bayezid ( lahir ) 1447 - (Meninggal ) 1512 M. Selama tahun-tahun 1490-1497 Sultan Bayezid II diterima oleh orang Yahudi yang diasingkan, yang berasal dari dari Italia , Spanyol dan Portugal . Pada tahun 1492 Kemal Reis dan armadanya dikirim ke Cadiz untuk mengambil orang-orang Yahudi yang terancam hukuman mati pada pengadilan INQUISISI yang ditegakkan pemerintah Nasrani setelah kemenangan mereka atas kaum Muslimin di tanah Spanyol.  Pengadilan INQUISISI adalah pengadilan maha kejam yang dilakukan tentara Nasrani atas kaum Muslimin dan Yahudi setelah kekhalifahan Islam runtuh di Spanyol. Dalam pengadilan itu kaum Muslimin dan Yahudi harus memilih satu diantara 3, yaitu:

1- Masuk Kristen, atau 
2- Pergi dari tanah Spanyol, atau,
3- Hukuman bakar di tiang pancang. 

Bersamaan dengan era pemerintahan Bayezid II itu , raja dan ratu Spanyol , Ferdinand dan Isabella menandatangani sebuah dekrit pengusiran bagi orang Yahudi (dan tentu saja utamanya kaum muslimin yang baru saja mereka kalahkan) . Dekrit itu dikeluarkan di bawah tekanan dari gereja pada 31 Maret 1492 dan orang-orang Yahudi harus meninggalkan negara itu selambat- lambatnya sampai 2 Agustus 1492. Orang- orang Yahudi yang tersisa dari Holocoust Inquisisi berkumpul di pelabuhan Cadiz menghadapi dilema : . Mereka yang meninggalkan pelabuhan, akan diserang oleh bajak laut , dan mereka yang tinggal di darat dibakar di tiang pancang oleh pengadilan inkuisisi . Ketika itu sekitar seribu orang menunggu dalam kesedihan . Pada menit terakhir yang menentukan, tibalah armada kapal diawaki oleh laksamana Turki Kemal Reis yang menjemput pengungsi di bawah perlindungannya . Kemudian mengorganisir konvoi imigran Yahudi menuju kekaisaran Ottoman . Dari sekitar 600.000 orang Yahudi Spanyol , setengahnya dipaksa dibaptis (harus masuk kristen) , 100.000 pergi ke Portugal , beberapa pergi ke Belanda , Italia , Afrika Utara dan Dunia Baru (Amerika), dan selainnya mati ditiang pancang. Tapi , sebagian terbesar dari mereka berhasil selamat mencapai Kekaisaran Ottoman , jumlahnya  sekitar 150.000 orang . Ketika orang-orang Yahudi yang pergi ke Portugal diasingkan juga pada tahun 1497 , sebagian besar dari mereka juga menemukan tempat perlindungan di Kekaisaran Ottoman . Juga migrasi paksa yang dilakukan Eropa waktu itu untuk kaum Yahudi, akhirnya mereka juga menemukan sebuah negara yang mau melindungi mereka, yaitu tanah Ottoman  dan yang demikian itu telah berlangsung sejak beberapa dekade . Pada 1501 Kekhalifahan ini juga menerima orang-orang Yahudi yang melarikan diri dari Prancis . Pada periode selanjutnya , orang-orang Yahudi dari Spanyol dan asal Portugis yang pergi ke Brasil berhasil dilacak oleh inkuisisi Kristen kemudian menganiaya dan memaksa mereka untuk pindah ke New Amsterdam , (saat ini New York) . Para imigran bertemu di Kekaisaran Ottoman sekitar 50.000 kaum Romaniot , Karaite dan Yahudi Ashkenazi . Adapun orang-orang Yahudi yang mungkin telah memasuki Anatolia setelah runtuhnya Khazar dahulu, juga mereka yang mungkin telah mengikuti Alp Arslan setelah masuk ke Anatolia dan masyarakat Yahudi yang ada di selatan - timur sejak zaman kuno tidak termasuk bagian dari angka perkiraan .

ZAMAN
YAVUZ Sultan Selim

YAVUZ Sultan Selim ( lahir ) 1470 - (Meninggal ) 1520 M. Dengan menaklukkan Mesir , ia telah mengakhiri "Hukum of no return/ tidak ada jalan kembali " yang diterbitkan oleh Senat Romawi pada tahun 60 Masehi untuk orang Yahudi. Proses pengusiran selesai pada tahun 120 . Berarti butuh 60 tahun dari Titus ke Hadrian . Setelah kemenangan Sultan YAVUZ, Yahudi bisa bepergian dengan bebas selama 400 tahun sampai ketika Inggris menaklukkan Palestina pada tahun 1917 dan dibatasi lagi masuknya orang Yahudi ke Palestina . "Hukum tidak bisa kembali " terdiri urutan: membuang ke laut semua orang Yahudi yang ditemukan pada kapal yang sedang berlayar ke Tanah Suci . Alasan hukum pengusiran , adalah bahwa orang-orang Yahudi merusak " Pax Romana " karena mereka selalu dalam pemberontakan terus menerus melawan kekaisaran Romawi. Kaisar Romawi yang menganggap diri dewa , ingin mendirikan patung mereka di Bait Allah dan tentu saja orang-orang Yahudi melawan mereka . Semua penjajah dari tanah Israel menerapkan hukum "tidak bisa kembali". Artinya orang-orang Romawi , Bizantium , Mameluks , orang-orang Arab yang datang dari selatan , tentara salib , dan Inggris pada tahun 1917 . Sangat disayangkan untuk mengatakan bahwa tindakan mereka semuanya ini menyebabkan kematian 6 juta orang Yahudi selama Holocaust . Pada saat zaman Sultan Selim itu para dokter istana adalah Joseph Hamon dan putranya Moses Hamon. Joseph Hamon tewas dalam penaklukan Palestina pada tahun 1516 . Saat itu tercatat pula Sultan Selim telah meminjam uang dari seorang bankir Yahudi untuk kampanye peperangan Mesir , tetapi bankir tersebut keburu meninggal sebelum pembayaran jatuh tempo dan menteri keuangan melaporkan kematiannya kepada Sultan, seraya menambahkan bahwa tidak ada tagihan untuk pembayaran . Sultan menulis kalimat berikut di bawah laporan tersebut : " Semoga jazadnya mati dalam damai , anak yatim -nya hidup dalam kesehatan yang baik , barang-barangnya warisnya dijaga dengan baik dan kutukan bagi siapapun yang punya niat jahat bagi peninggalannya tersebut . " Yavuz Sultan Selim yang telah membatalkan dekrit Romawi "of no return",seharusnya  dihormati sebagai seorang Sultan yang membuka jalan bagi Israel saat ini (tapi pada kenyataannya dilupakan oleh kebanyakan orang Israel akan budi kaum muslimin terhadap mereka selama ini) 
 
Kanuni SULTAN Suleyman

Kanuni SULTAN Suleyman ( lahir ) 1495 - (Meninggal ) 1566 M. (Terkenal juga sebagai  SOLEYMAN THE MAGNIFICENT/ SULAIMAN YANG AGUNG ). Pada masa keemasaannya  dibangun tembok kota Yerusalem dan memerintahkan penuntasan  ribuan pengungsi orang Yahudi yang berada di tepi Danau Kinnereth di Tiberias dan utara Yerusalem pada tempat yang semestinya. Pemerintahannya juga ditandai sebagai periode yang paling kuat dan makmur dalam era kekhalifahan Utsmani . Selama pemerintahan Sulaiman The Magnificent , Dona Gracia dan Joseph Nassi , datang ke Turki . Berkat koneksi dan agen di Eropa -nya , Nassi kemudian diangkat sebagai penasihat politik Sultan . Paus Paulus IV , ingin menyerahkan orang-orang Yahudi dari Ancona ke pengadilan inkuisisi tetapi perlawanan dan oposisi tepat waktu dari Sultan menyelamatkan orang-orang Yahudi dari kebinasaan mereka ditangan pengadilan yang kejam itu . Moses Hamon , Avram Levi Migas , Tam Ben david Yahya dan anak-anaknya Gedalya Yahya dan Yusuf Yahya , Yehuda de Kugers , Moiz Butaril dan dokter Menashe , saat itu menjabat sebagai dokter- dokter istana . Tercatat selama perang melawan Iran Gedalya Yahya , dan selama perang penaklukan pulau Rhodes , Dr Menashe tewas .


(KHD)

Sumber:
http://www.sephardicstudies.org/sultans1.html
Para Sultan Utsimaniyyah:http://gptd-alfatih.blogspot.com/2009/04/sultan-sultan-kerajaan-osmaniyyah.html