BAGAIMANA MENYIKAPI HADIST MAUDHU'/PALSU
Oleh: H.Khaeruddin Khasbullah
عَنْ أَبِي هُرَيْرَة قَالَ : قَالَ رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَده مِنْ النَّار . متفق عليه"
مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَده مِنْ النَّار . متفق عليه"
DARI ABI HURAIROH RA,
NABI MUHAMMAD SAW BERSABDA: “BARANG SIAPA MEMBUAT DUSTA ATAS NAMAKU
SECARA SENGAJA, MAKA SEBAIKNYA IA SIAPKAN TEMPATNYA DINERAKA”. HR.
BUKHORY DAN MUSLIM.
I. Status Hukum Hadist Palsu.
1- Hadist yang isinya dusta dan tidak berasal dari Nabi disebut hadist
MAUDHU’/ PALSU”, dan sebenarnya tidak pantas disebut hadist.
2- Semua hadist maudhu’ tak boleh dipakai dan tak boleh diamalkan.
3- Haram/ dosa besar hukumnya menyebarkan atau menyampaikan hadist
palsu bagi yang tahu, kecuali dengan menyebutkan bahwa hadist tersebut
palsu. Syekh Mahfudh Termas*) dalam kitab “master piece” nya “Manhaj
Dzawin Nadhor” padahalaman 89, ketika mensyarahkan “Alfiyah” Ilmu Atsarnya Imam
Suyuthi menyatakan demikian:
(وذكره) أي الموضوع (لعالم به) أي بكونه موضوعا
(احظر) أي امنعه,فتحرم روايته مع العلم به (في أي معنى كان) سواء الاحكام
والقصص والترغيب وغيرها (إلا واصفا لوضعه) ببيان أنه موضوع, لحديث مسلم:"
من حدث عني بحديث يرى أنه كذب فهو أحد الكذابين" بخلاف غيره من ألأحاديث
الضعيفة التي يحتمل صدقها في الباطن, حيث جازت روايتها في الترغيب والترهيب
على ما سيأتي (محفوظ الترمسي: منهج ذوي النظر .89)
(Dan
menyebutkannya / menyiarkan) hadist MAUDHU’ bagi yang tahu palsunya, maka
hendaklah jangan dilakukan. Maka harom meriwayatkan hadist maudhu’ kalau
dia tahu tentangnya dalam segala bentuknya seperti dalam bentuk hukum
atau kisah/ ceritera, bentuk anjuran atau bentuk lainnya, kecuali ia
menyebutkan bahwa hadist tersebut palsu, berdasarkan sabda Nabi riwayat
Imam Muslim: “Barang siapa menyiarkan dariku suatu hadist dan ia tahu
bahwa hadist itu palsu, maka ia termasuk salah satu dari pembohong”.
Berbeda dengan hadist DHO’F (lemah) karena ia masih mengandung
kemungkinan kebenaran dalam kandungannya, maka boleh meriwayatkannya
untuk motivasi dan menakut- nakuti (الترغيب والترهيب), seperti akan dijelaskan nanti”.
(Syekh Mahfudh Tremas (Pacitan): Manhaj Dzawin Nadhor 89).
Maka
berbeda dengan hadist DHOIF yang tingkat kedhoifan nya bisa berbeda-
beda dari yang paling ringan sampai berat, dimana pada yang dhoif ringan
(karena rowinya Tsiqot /sholeh/ bisa dipercaya, dan isinya tidak
bertentangan dengan makna Al- Qur’an dan tidak bertentangan dengan
kandungan hadist lain yang kuat, dimana masalah kedhoifannya mungkin
hanya karena daya hafalan rowinya kurang), dapat dipakai untuk motivasi
FADHOILUL A’MAL, namun tidak boleh untuk menentukan halal- harom.
Sedang pada hadist Dhoif berat, maka ia harus ditinggalkan, misalnya
karena rowinya fasik/ banyak dosa/ munkar atau matruk. (Lihat Manhaj
Dzawin Nadhor halaman 96).
Masalahnya adalah, sekarang ini
terlalu banyak hadist yang berderajat palsu yang beredar, sehingga tanpa
sadar, sering kita ikut menyiarkannya. Oleh karena itu sangat penting
bagi para muballigh agar lebih hati- hati dalam memilih hadist yang akan
disampaikannya, jangan sampai ikut- ikutan menyebarkan hadist palsu.
Semoga Alloh mengampuni akan ketidak tahuan kita.
II. Tanda- tanda Utama Hadist Palsu.
Ada banyak tanda- tanda hadist palsu. Silahkan lihat disini: http://ijtehadat.com/subjects/alislam%20%2812%29.html
Salah satunya yang gampang dilihat adalah: Terlalu berlebihan tentang
suatu pahala atau siksa yang diberikan kepada suatu amalan yang sedikit,
atau melebih- lebihkan pahala suatu amalan seseorang menyamai atau
melebihi pahala yang didapat oleh seorang Nabi.
Syekh Mahfudh Tremas menyatakan:
(و) إما أنه (ما به) أي خبر فيه (وعد عظيم) جدا (أو) فيه (وعيد) شديد كما
يأتي أخر البيت . وقوله (على) فعل (حقير)من الأعمال راجع للوعد. وقوله (و)
على (صغيرة) من الذنوب راجع للوعيد (شديد).....الخ.
(منهج ذوي النظر 90.)
(منهج ذوي النظر 90.)
Contoh hadist yang memiliki tanda- tanda ini ialah seperti tertulis:
وفي الليلة الثامنة (من رمضان) أعطاه الله تعالى ما أعطى إبراهيم عليه السلام
“…….dan pada malam kedelapan dari bulan Romadhon, Alloh akan memberikan
padanya seperti yang telah Alloh berikan kepada Nabi Ibrohim AS………”.
Bagaimana bisa seorang mukmin biasa berpuasa tujuh hari sudah bisa
mendapatkan pahala senilai pahala yang diberikan kepada Nabi
Ibrahim?..... Wallohu a’lam.
--------------------------------------------
Syekh Mahfudh Termas*) adalah seorang Ulama Indonesia kelahiran desa Tremas, Pacitan, Jawa Timur yang mendunia, Kitabnya yang berjudul Manhaj Dzawin Nadhor Syarah Alfiyah As- Suyuthi sampai sekarang menjadi rujukan bagi para mahasiswa kuliah Ilmu Hadist diseluruh dunia. Lahir pada tanggal 12 Jumadi Al Ula 1285 H. Lihat riwayat hidup beliau disini:
Syekh Mahfudh Termas*) adalah seorang Ulama Indonesia kelahiran desa Tremas, Pacitan, Jawa Timur yang mendunia, Kitabnya yang berjudul Manhaj Dzawin Nadhor Syarah Alfiyah As- Suyuthi sampai sekarang menjadi rujukan bagi para mahasiswa kuliah Ilmu Hadist diseluruh dunia. Lahir pada tanggal 12 Jumadi Al Ula 1285 H. Lihat riwayat hidup beliau disini: