Oleh: M.Zuhurul Fuqohak
Definisi Tanbihun.com- Secara etimologi, kata SYAKK adalah bentuk masdar dari fi’il madhi: syakka yang berarti; ragu, mamang, atau berkisar antara dua perkara sekalipun ada yang lebih unggul (al-mausu’ah al-fiqhiyyah al-kuwaitiyyah, juz. 26, hlm. 184). Dan secara terminologi fikih, SYAKK adalah ketidak-pastian, sekalipun berbentuk dugaan. Berbeda dengan istilah Ushuliyyin yang menyebutnya untuk hal yang fifty-fifty atau sama antara wujud dan tidaknya. (ibid).