Pertanyaan:
Beberapa hari yang lalu, diharian REPUBLIKA, tepatnya pada tanggal 9- dan 10 – Oktober 2009 pada halaman 12 diberitakan tentang pernyataan seorang Imam dan Guru Besar Universitas Al- Azhar Cairo Mesir, Yakni Syekh Thontowi, yang menyatakan bahwa Lembaga Al- Azhar akan melarang pemakaian CADAR dilingkungannya, dan bahwa CADAR adalah bukan merupakan pakaian resmi berdasarkan aturan Syari’at Islam, akan tetapi sekedar bersumber pada TRADISI, berbeda dengan JILBAB. Mohon penjelasannya tentang kedua masalah tersebut, yakni tentang hukum JILBAB dan CADAR/ NIQOB.
Jawab: