TANYA JAWAB TENTANG
PERNIKAHAN
Daftar
Isi:
1. Makna pernikahan
2. Pernikahan dimasa
jahiliyah
3. Sumber dali
pernikahan
4. Hukum pernikahan
5. Syarat sah nikah
6. Syarat jadi Wali atau
Saksi
7. Rukun Nikah
8. Khutbah nikah
9. Siapa yang
berhak jadi Wali nikah?
10. Urutan Wali nikah
11. Apakah perwalian
dapat diwakilkan?
12. Wali yang
mewakilkan, apakah tetap boleh hadir di Majlis Aqad Nikah?
13. Syarat- syarat Wali
nikah
14. Wali Hakim
15. Melihat aurat istri/
suami sendiri
16. Menghisap air susu istrinya.
17. Pernikahan yang
dilarang dalam Islam
18. Prosesi Aqad Nikah
19. Poligami.
19. Poligami.
1. Apakah yang dimaksud
NIKAH dalam pemahaman Islam?
Jawab:
Secara bahasa (arab),
Nikah artinya bersetubuh/ jima', demikian menurut Al-Azhary. [An-
Nawawi: Syarhul Muhaddzab 16/ 340]
Sesuai hadist Nabi: ﺇِﺼْﻨَﻌُﻮْﺍ
ﻜُﻝَّ ﺸَﺊْ ٍﺇِﻻَّ ﺍﻟﻨِّﻛﺎَﺡْ
“
Lakukanlah segala sesuatu (dengan istrimu yang sedang haid) kecuali
nikah, yaitu jima’”. HR. Muslim.
Pernikahan atau
perkawinan dalam istilah syariah (fiqh) Islam adalah: Suatu akad
(transaksi) yang menyebabkan menjadi halal atau legalnya hubungan seksual
antara seorang laki-laki dan perempuan dengan memakai kata (bahasa Arab)
"inkah" (أَنْكَحْتُكَ) atau "tazwij" (زَوّجْتُكَ) atau
(boleh) memakai terjemahannya dalam bahasa setempat.[An- Nawawi:
Syarhul Muhaddzab 16/341]
Dalam pengertian umum,
pernikahan/perkawinan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dilaksanakan
oleh calon mempelai pria dan wanita. dengan tujuan melegalkan hubungan dua
lawan jenis yang akan hidup dalam satu atap baik legal secara norma agama,
norma hukum, dan norma sosial.
2. Apakah pula
yang disebut dengan SIFAH dan jenis- jenis perkawinan model jahiliyah lainnya?
Jawab:
JENIS-JENIS HUBUNGAN
SUAMI ISTRI/ PERKAWINAN DALAM MASYARAKAT JAHILIAH SEBELUM KEDATANGAN ISLAM ADA
BANYAK, diantaranya yaitu:
a-SIFAH (
Kumpul Kebo = Laki + perempuan serumah tanpa ikatan perkawinan)
b-NIKAH ISTIBDA’
[untuk mendapat bakat keturunan yang baik/perkawinan yang dijadikan satu bentuk
perniagaan yang menguntungkan.]
c-NIKAH ISYTIRAK (perempuan
kawin lebih daripada seorang lelaki), yaitu polyandri menurut bahasa
sekarang, atau polygami tanpa batas. Jika si wanita memilih dan menentukan siapa bapaknya, disebut nikah Al- Mukhadanah.
e-NIKAH BADAL/
MUBADALAH (pertukaran pasangan lelaki-perempuan. Jika dengan tujuan agar
tak usah bayar mahar, maka disebut nikah As- Shighor)
f-Nikah MUT'AH,
yakni kawin kontrak untuk masa tertentu. Pernah diizinkan oleh Rasululloh,
setelah itu dihapuskan/ dilarang.
g-Nikah IKROH dengan jalan menculik dan merampas,
h-LIWATH/ Nikah
sesama jenis seperti yang terjadi pada kaum Luth, dsb
3. Mohon dijelaskan sumber dalil di
anjurkannya pernikahan dalam Islam
Dalil- dalil pernikahan
dalam Islam, diantaranya:
a. Qur'an.
QS An-Nisa' 4:3)
فَانكِحُوا مَا طاب لَكُم
مِّنَ النِّساءِ مَثْنى وَ ثُلَث وَ رُبَعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تَعْدِلُوا
فَوَاحِدَةً
Artinya: Maka, nikahilah
perempuan yang kamu senangi dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir
tidak berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja.(QS An-Nisa'
4:3)
b. Hadits:
تَزَوَّجُوْا الوَدُوْدَ
الْوَلُوْدَ ، فَإِنِّي مُكاَثِرٌ بِكُمُ اْلأُمَمَ يَوْمَ الْقِياَمَةِ
. ﻮﻔﻲ ﺮﻮﺍﻴﺔ : ﻤُﺒﺎَﻩٍ
Artinya: Menikahlah
dengan perempuan subur dan disenangi. Karena aku ingin (membanggakan) banyaknya
umatku (pada Nabi-nabi lain) di hari kiamat (Hadits sahih
riwayat Ibnu Hibban, Hakim, Ibnu Majah).
c. Ijma' (kesepakatan)
ulama fiqh atas sunnah dan bolehnya menikah.
4. Mohon dijelaskan
tentang hukum nikah menurut Islam.
Jawab: HUKUM PERNIKAHAN
MENURUT ISLAM (hukum taklifi) bisa berubah sesuai situasi dan kondisinya
(bil- wadh'i), yakni:
a.
SUNNAH.
Hukum perkawinan adalah
sunnah bagi yang ingin menikah dalam arti ada kebutuhan seksual.
Dengan syarat, ia telah memiliki biaya untuk pernikahan seperti biaya mahar
(maskawin) dan ongkos perkawinan dan membeayai kehidupan keluarga. Tidak
berdosa bagi yang tidak mau menikah walaupun ia sudah mampu, asal ia bisa
menjaga kesucian dirinya.
b.
MAKRUH.
Hukum nikah
makruh bagi yang tidak mempunyai hasrat dan tidak ada biaya mahar dan
ongkos perkawinan dan tidak ada beaya untuk membeayai kehidupan keluarganya.
c.
HARAM.
Hukum menikah haram
dalam beberapa situasi. Diantaranya menikah hanya untuk pemuas syahwat
tanpa tanggung jawab nafkah kepada keluarga/ anak- anak. Sebagaimana sabda
Nabi:
لَعَنَ اللهُ
الذَّوَّاقِيْنَ وَالذَّوَّاقاَتِ
"Allah
melaknat para pemuas nafsu syahwat belaka baik laki- laki atau perempuan"
[An- Nawawi: Syarhul Muhaddzab 16/249-251]
5. Mohon dijelaskan
tentang syarat- syarat nikah agar sah menurut syariat Islam.
Jawab: SYARAT- SYARAT
NIKAH
a. Adanya
Wali yang memenuhi syarat. [As- Shon'ani: Subulus Salam 3/ 117]
b. Adanya Dua
saksi yang memenuhi syarat.(lihat hadist diatas)
c. Calon istri
adalah seorang wanita yang tidak diharamkan menikah dengan calon suami
yakni:
-karena sedarah (ﺒﺎﻟﻧﺴﺏ)
-atau sesusuan (ﺒﺎﻟﺮﺿﺎﻋﺔ)
-atau sebab besanan/mertua (ﺒﺎﻟﻤﺼﺎﻫﺮﺓ ), walaupun sudah cerai, asal
sudah bersebadan dengan istri/, maka
mertua tetap menjadi mahram.
-atau sebab belum selesai iddah bagi seorang janda.
d. Ijab qabul
yang memenuhi syarat, yaitu ucapan wali untuk menikahkan calon
mempelai wanita dan jawaban dari calon pria.
Seperti ucapan wali: Aku nikahkan putriku Fatimah denganmu ( .... زوّجتك، أو أنكحتك ابنتي).
Dan jawaban calon suami: saya terima nikahnya dan kawinnya (قبلت نكاحها و تزويجها).
6. Apa sajakah Syarat
Wali dan Saksi ?
Sebelumnya perlu diketahui tentang Wali Mujbir dan Wali Ghoiru Mujbir
Bahwa wali yang akan menikahkan seorang wanita INDAS SYAFI"I ada dua macam:
1. Wali Mujbir ialah: seorang wali yang boleh menikahkan orang
wanita dengan cara memaksa meskipun ia tidak rela.
2. Wali bukan Mujbir ialah selain wali Mujbir tersebut diatas.
Syarat-Syarat Wali Mujbir
Adapun syarat-syarat Wali Mujbir sebanyak ada enam perkara:
1. Dia haruslah bapaknya, kakeknya atau tuan
hambanya yang menjadi Wali Mujbir. Adapun saudara dan pamannya bukanlah Wali
Mujbir, tidak berhak memaksa.
2. Status pengantin harus gadis
perawan walaupun usia baligh. Sedangkan seorang janda menikah atas dasar pilihannya
sendiri.
3. Wali mujbir itu haruslah seorang lelaki
yang adil/
sholeh, terkenal orang yang
dapat dipercaya, tidak safiih (baik safiih diin atau safiih maal) bukan orang
yang tinggi emosionalnya..
4. Dinikahkan kepada kufunya (kufu
itu kesetaraan. lihat pasal kufu/ kafa'ah).
5. Dinikahkan kepada seorang lelaki yang bukan
musuh dengan anaknya.
6. Harus dengan Mahar Mitsil dan pengantin lelaki
sanggup membayarnya. Mahar mistsil adalah mas kawin yang nilainya setara dengan
mas kawin yang pernah diberikan kepada saudara- saudaranya yang sudah pernah
menikah.
Syarat Wali dan Saksi adalah:
(a) Harus
muslim, jika pengantin putrinya muslimah.
(b) Akil baligh dan
normal, jadi anak kecil dan orang gila tidak boleh jadi saksi dan wali.
(c) Adil ( ﻋﺪاﻟﺔ ), yaitu
orang yang tidak melakukan dosa besar, seperti sengaja meninggalkan sholat lima
waktu, sengaja meninggalkan shiyam romadhon, atau gemar berjudi atau gemar
narkoba.
Khusus untuk saksi ada
syarat tambahan yaitu harus normal pendengaran dan penglihatannya serta
mengerti bahasa yang dipergunakan saat aqad nikah walau secara IJMAL (global).
Wali Mujbir berhak menikahkan seorang wanita bila statusnya belum
baligh dan lagi perawan bukan janda. Tetapi kalau wanita tersebut ternyata
janda, maka ayah dan kakeknya tidak berhak menikahkannya, baik izin maupun
tidak, sama saja tidak sah. Apabila janda tersebut sudah baligh, maka sahlah
menikahkannya dengan syarat izin dari padanya, karena janda yang belum baligh
apa yang diucapkan tidak dapat dipercaya. Sedang janda itu lebih berhak
menentukan pilihannya dibanding Walinya.
7. Mohon dijelaskan
tentang unsur- unsur terselenggaranya pernikahan yang sah (rukun nikah)
Jawab: Ada 5 (lima) rukun nikah. Rukun adalah
unsur yang harus terpenuhi saat akad nikah berlangsung.
a. Adanya pengantin
lelaki (Arab, zauj - الزوج) dengan kelengkapan segala
syarat- syaratnya.
b. Adanya pengantin
perempuan (Arab, zaujah - الزوجة) dengan
kelengkapan segala syarat- syaratnya.
c. Adanya Wali pengantin
perempuan dengan kelengkapan segala syarat- syaratnya.
d. Adanya Dua
orang saksi dengan kelengkapan segala syarat- syaratnya.
e. Adanya Ijab
dan Qabul dengan kelengkapan segala syarat- syaratnya.
8- Apakah Khutbah Nikah
Harus Selalu Dibaca Ketika Ada Pernikahan?
Jawab:
Membaca khutbah nikah adalah sunnah. Jadi bukan syarat sahnya pernikahan. Boleh dilakukan boleh
ditinggalkan.
Berikut contoh teks
khutbah dalam bahasa Arab.
1
الْحَمْدُ لله الْمَحْمُوْدِ بِنِعْمَتِهْ، الْمَعْبُوْدِ
بِقُدْرَتِهْ، الْمُطاَعِ بِسُلْطاَنِهْ، الْمَرْهُوْبِ مِنْ عَذِابِهِ
وَسَطْوَتِهْ، النَّاِفِذ أَمْرُهُ فِيْ سَمَاِئِه وَأَرْضِهْ، الَّذِيْ خَلَقَ
الْخَلْقَ بِقُدْرَتِهْ، وَمَيَّزَهُمْ بِأَحْكاَمِهْ وَأَعَزَّهُمْ بِدِيْنِهْ،
وَأَكْرَمَهُمْ بِنَبِيِّهِ صلى الله عليه وسلم. إِنَّ اللهَ تَباَرَكَ اسْمُهُ
وَتَعاَلَتْ عَظَمَتُهْ، جَعَلَ الْمُصاَهَرَةَ سَبَباً لاَحِقاً، وَأَمْراً
مُفْتَرَضاً، ﺍﻮﺷﺞ ﺒﻪ ﺍﻷﺭﺤﺎﻢ ﻮﺃﻟﺯﻢ ﺍﻷﻧﺎﻢ. وَﻗﺎﻞ ﻋﺯ ﻤﻦ ﻗﺎﺋﻞ : الْحَمْدُ
لله الَّذِيْ خَلَقَ مِنَ الْماَءِ بَشَراً، فَجَعَلَهُ نَسَباً وَصِهْراً، خَلَقَ
آدَمَ ثُمَّ خَلَقَ زَوْجَهُ حَوَّاءَ مِنْ ضِلْعٍ مِنْ أَضْلاَعِهِ الْيُسْرَى.
فَلَمَّا سَكَنَ إِلَيْهاَ قاَلَتِ الْمَلاَئِكَةُ مَهْ ياَ آدمْ حَتَّى تُؤَدِّيَ
لَهاَ مَهْراً. قاَلَ وَماَ مَهْرُهاَ؟ قاَلُوْا أَنْ تُصًلِّيَ عَلَى مُحَمٍّد
خاَتَمِ الْأَنْبِياَءِ وَإِماَمِ الْمُرْسَلِيْنَ. فَوَفَى الْمَهْرَ وَخَطَبَ
الأَمِيْنُ جبريلَ عليه السلام، وَزَوَّجَهاَ لَهُ عَلىَ ذَلِكَ الْمَلِكُ
الْقُدُّوْسُ السَّلاَم. وَشَهِدَ إِسْراَفِيْلُ وَمِيْكاَئِيْلُ وَبَعْضُ
الْمُقَرَّبِيْنَ بِداَرِ السَّلاَمْ، فَصاَرَ ذَلِكَ سُنَّةَ أَوْلاَدِهِ عَلىَ
تَعاَقُبِ السِّنِيْنَ.
2
أَحْمَدُهُ أنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ
أَنْفُسِكُمْ أَزْواَجاً لِتَسْكُنُوْا إِلَيْهاَ، وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً
وَرَحْمَةْ إِنَّ فِيْ ذَلِكَ لَآيتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُوْنَ
وَأَشْكُرُهً
أَنْ جَعَلَكُمْ شعُوْباً وَقَبَائِلَ بِالتَّناَسُلِ الَّذِي هُوَ أَصْل
كُلِّ نِعْمَةْ، وَأَشْهَدُ اَنْ لاَإِلَهَ إِلاَّ اللهُ مُبْدِعُ نِظاَمِ
الْعاَلَمِ عَلَى أَكْمَلِ الْحِكْمَةْ. لاَإِلَهَ إِلاَّ هُوَ، تَباَرَكَ الله
رَبُّ العاَلَمِيْنَ. وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَناَ مُحَمّدًا رَسُوْلُ اللهِ
حَبِيْبُ الرَّحْمَنِ وَمُجْتَباَهُ - الْقاَئِلْ: حُبِّبَ إِلَيَّ مِنْ
دُنْياَكُمْ النِّساَءُ وَالطِّيْبُ، وَجُعِلَتْ قُرَّةُ عَيْنِىْ فِي الصَّلاَةْ.
وَقاَلَ ياَمَعْشَرَ الشَّباَبِ مَنِ اسْتَطاَعَ مَنْكُمُ الْباَءَةَ
فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ فَمَنْ لَمْ
يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجاَءٌ
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ
النِّكاَحَ مِنَ السُّنَنِ الْمَرْغُوْبَةِ الَّتِيْ عَلَيْهاَ مِداَرُ
الْاِسْتِقاَمَةِ، إِذْ مَنْ تَزَوّجَ فَقَدْ كَمُلَ نِصْفُ دِيْنِهْ، كَماَ
أَخْبَرَ بِذَلِكَ الْحَبِيْبُ الْمَبْعُوْثُ مِنْ تِهَامَةْ «مَنْ تَزَوَّجَ
فَقَدْ اسْتَكْمَلَ نِصْفَ الإيمَانِ فَلْيَتَّقِ الله في النِّصْفِ البَاقِي
وَقاَلَ: تَناَكَحُوْا
تَناَسَلُوْا، فَإِنِّيْ مُباَهٍ بِكُمُ الْاُمَمَ يَوْمَ الْقِياَمَةْ.
وَأَيْضاً: » إذا أَتاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ خُلُقَهُ وَدِينَهُ فَأَنْكِحوا، إِلا
تَفْعلوا تَكُنْ فِتْنَةٌ في الأَرْضِ وَفَسادٌ عَريضٌ . وَقَدْ حَثَّ عَلَيْهِ
الْمَنَّانُ بِقَوْلِهِ: وَأَنكِحُوا الْأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ
عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن
فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ. وَهَذاَ عَقْدٌ مُباَرَكٌ مَيْمُوْنٌ
وَاجْتِماَعٌ عَلىَ حُصُوْلِ خَيْرٍ يَكُوْنُ، إِنْ شَاءَ اللهُ الَّذِيْ إِذاَ
اَرَادَ شَيْئاً أَنْ يَقُوْلَ لَهُ كُنْ فَيَكُوْنُ.
أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذاَ
وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِوَالِدَيَّ وَلِوَالِدِيْكُمْ
وَلِمَشَايِخِيْ وَمَشَايِخِكُمْ وَلِساَئِرِ الْمُسْلِمِيْنَ فَاسْتَغْفِرُوْهُ
إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ
استغفر الله العظيم الذي
لا إله إلا هو الحي القيوم وأتوب إليه
أشهد أن لا إله إلا الله
وأشهد أن محمدا رسول الله صلى الله عليه وسلم.
Catatan: Bila mau agak pendek, kalimat khutbah no 2
tidak usah dibaca, langsung ke "Amma ba'du". Atau juga boleh kalimat
khutbah lainnya yang intinya membekali calon mempelai dan masyarakat dengan
masalah- masalah membina keluarga sakinah, mawaddah dan rohmah (Ketenangan, saling cinta dan saling sayang
dalam kehidupan berkeluarga). Boleh juga pakai bahasa yang dimengerti mempelai
dan masyarakat
9- Siapa Saja Yang
Berhak Jadi Wali Nikah
Jawab: Dalam Islam, calon pengantin perempuan
harus dinikahkan oleh walinya. Wanita tidak boleh
menikahkan dirinya sendiri. Wali nikah yang utama
adalah ayah kandung, kalau tidak ada maka diganti kakek, kemudian saudara
kandung, demikian seterusnya lihat keterangan di bawah.
10. Urutan Wali
Nikah
Urutan wali dan yang
berhak menjadi wali nikah adalah sebagai berikut:
a - Ayah kandung, bila
tidak ada maka:
b - Kakek, atau ayah
dari ayah, bila tidak ada maka:
c - Saudara se-ayah dan
se-ibu, bila tidak ada maka:
d - Saudara se-ayah saja,
bila tidak ada maka:
e - Anak laki-laki dari
saudara yang se-ayah dan se-ibu, bila tidak ada maka:
f - Anak laki-laki dari
saudara yang se-ayah saja, bila tidak ada maka:
g - Saudara laki-laki
ayah, bila tidak ada maka:
h - Anak laki-laki dari
saudara laki-laki ayah.
Urutan wali nikah di
atas harus dijaga. Kalau wali nomor urut
1 masih ada dan memenuhi syarat, maka tidak sah pernikahan yang dilakukan oleh
wali nomor urut 2 dan seterusnya. Wali nikah terdekat disebut Wali
Aqrob. Urutan berikutnya disebut Wali Ab'ad.
Selama masih ada Wali Aqrob yang memenuhi syarat, maka Wali Ab'ad tidak berhak
menjadi wali.
11. Apakah perwalian dapat diwakilkan?
Jawab: Boleh
Wali
yang paling berhak juga boleh mewakilkan perwaliannya pada orang lain yang
dipercaya dan adil (
ﻋﺪاﻟﺔ ) seperti tokoh agama atau petugas KUA.
12. Seorang Wali yang mewakilkan pernikahan putrinya, apakah masih diperkenankan hadir di majlis Aqad Nikah?
Jawab: Sebaiknya ia pergi dari tempat pelaksanaan Aqad Nikah, karena ada sebagian ulama yang tidak membolehkannya.
(Lihat Kifayatul Akhyar
2 halaman 51)
ﻔﺭﻉ﴿ﻴﺸﺘﺭﻄ ﻓﻲ ﺼﺣﺔ ﻋﻗﺪ
ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ ﺣﺿﻭﺮ ﺍﺭﺒﻌﺔ ﻭﻟﻲ ﻭﺯﻭﺝ ﻭﺸﺎﻫﺪﻯﻋﺪﻝ ﻓﻳﺟﻭﺯ ﺍﻦ ﻳﻭﻜﻝ ﺍﻟﻭﻟﻲ ﻭﺍﻟﺯﻭﺝ ﻓﻟﻭ ﻭﻜﻞ ﺍﻟﻭﻟﻲ
ﺍﻭﺍﻟﺯﻭﺝ ﺍﻭﺍﺤﺪﻫﻤﺎ ﻭﺤﺿﺭ ﺍﻟﻭﻟﻲ ﻭﻭﻜﻴﻟﻪ ﻭﻋقد ﺍﻟﻭﻜﻴﻞ ﻟﻢ ﻴﺻﺢ ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ ﻷﻦ ﺍﻟﻭﻜﻴﻞ ﻏﺎﺋﺐ
ﺍﻟﻭﻟﻲ
"Disyaratkan
dalam sah nya aqad nikah hadirnya empat unsur berikut, yakni : 1- Wali, 2 -
Penganten laki- laki, 3- Dua orang saksi yang adil. Maka boleh mewakilkan wali
atau penganten laki- laki. Maka jika mewakilkan wali atau penganten laki- laki
atau salah satu dari keduanya, namun wali dan wakilnya hadir dan wakil meng-
aqadkan nikah, maka nikahnya tidak sah, karena wakil itu ketika wali tidak
ada".
Dan dari kitab Nihayah
al Zayn 306:
ﻓﻟﻭ ﻭﻜﻝ ﺍﻷﺏ ﻭﺍﻻﺥ ﺍﻟﻤﻧﻓﺮﺪ
ﻔﻲ ﺍﻟﻧﻜﺎﺡ ﺍﻭ ﺤﻈﺮ ﻤﻊ ﺸﺎﻫﺪ ﺍﺨﺭ ﻟﻢ ﻳﺼﺢ ﻷﻨﻪ ﻭﻟﻲ ﻋﺎﻗﺪ ﻓﻼ ﻴﻜﻭﻦ ﺸﺎﻫﺪﺍ
Artinya : "Apabila
Bapak atau seorang Saudara laki-laki mewakilkan akad nikah, dan ia hadir
(menjadi saksi) bersama dengan (saksi) yang lain, maka tidak sah. Karena wali
yang (berhak) mengakad-kan tidak dapat sekaligus menjadi saksi".
Kendati masalah ini
masih diperdebatkan, namun sebaiknya sedapat mungkin Wali yang
mewakilkan tidak berada diruang pelaksanaan akad nikah tersebut guna
menghindari segala ikhtilaf.
Dibawah ini hujjah bagi yang menyatakan bolehnya kehadiran Wali yang telah mewakilkan pada acara aqad nikah putrinya asal ia tidak beralih fungsi sebagai Saksi:
................... Sebenarnya maksud dari nash
kitab Kifayat al-Akhyar tersebut adalah wali yang telah
mewakilkan akad nikah tersebut hadir sebagai saksi seperti penjelasan di atas.
Hal ini dikuatkan dengan memperhatikan nash-nash kitab fiqh Syafi’iyyah
lainnya. Selain dari qaidah-qaidah fiqh kehadiran wali yang telah mewakilkan
akad nikah tidaklah menjadi mani’ (penghalang) bagi sahnya
sebuah akad nikah.
Nash kitab Hasyiyat al-Bajuri juz 2 halaman 102
cetakan Toha Putra:
فلو وكل الأب أو الأخ المنفرد فى العقد وحضر مع أخر ليكونا شاهدين لم
يصح لأنه متعين للعقد فلا يكون شاهدافانه لا يصح لان وكيله نائب عنه فكأنه هو
العاقد فكيف يكون شاهدا
Fatawa Ibnu Shalah juz 2 halaman 653 cetakan Dar al-Ma’rifah:
مسألة إذا وكل الولي بتزويج وليته وأحضر الولي شاهدا لا يصح لأن
الوكيل نائبه في التزويج فكأنه أحضر شاهدا وعاقدا
Nihayat az-Zain halaman 306 cetakan Dar al-Fikr:
فلو وكل الأب أو الأخ المنفرد في النكاح وحضر مع شاهد آخر لم يصح
النكاح لأنه ولي عاقد فلا يكون شاهدا كالزوج
Nash yang serupa juga terdapat dalam hampir semua
kitab fiqh Syafi’i, seperti Fath al-Wahab juz 2 halaman
95, Hasyiyat I’anat ath-Thalibin juz 3 halaman 299 dan
dalam Raudhat ath-Thalibin.
13. Apakah Syarat Untuk
Bisa Menjadi Wali Nikah?
Jawab: Walaupun sudah termasuk golongan yang berhak
menjadi wali nikah, belum sah menjadi wali nikah bila belum memenuhi syarat-
syarat berikut:
a. Islam (beragama
Islam). Tidak sah wali kafir selain kafir Kitabi (Yahudi dan Kristen boleh
menjadi wali).
b. Aqil
(berakal sehat). Tidak sah wali yang akalnya rusak/ gila.
c. Baligh
(sudah usia dewasa) tidak sah wali masih anak-anak.
d. Lelaki. Tidak
sah wali perempuan.
e. Adil (
ﻋﺪاﻟﺔ ) yaitu orang yang tidak melakukan dosa besar,
seperti sengaja meninggalkan sholat lima waktu, sengaja meninggalkan shiyam
romadhon, atau gemar berjudi atau gemar narkoba.
Menurut Ibnu Qudamah
dalam kitab Al-Mughni menyatakan bahwa: sah
hukumnya seorang ayah nonmuslim menjadi wali nikah untuk putrinya yang menikah
dengan pria muslim. Hal ini berdasarkan pendapat dari madzhab
Hanafi dan Syafi'i.
Ibnu Qudamah berkata:
إذا تزوج المسلم ذمية,
فوليها الكافر يزوجها إياه . ذكره أبو الخطاب. وهو قول أبي حنيفة, والشافعي ; لأنه
وليها , فصح تزويجه لها , كما لو زوجها كافرا, ولأن هذه امرأة لها ولي مناسب, فلم
يجز أن يليها غيره, كما لو تزوجها ذمي.
14. Bagaimana Caranya Bila Seorang Wanita
Yang Mau Menikah, Padahal Ayahnya Hilang, Pergi Jauh Atau Tak Menyetujui
Pernikahan?
Jawab: Yang menikahkan
adalah Wali Hakim.
Wali hakim dalam konteks
Indonesia adalah pejabat yang berwenang menikahkan. Yaitu, hakim agama, petugas
KUA, naib, modin desa urusan nikah.(berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1
Tahun 1952)
Boleh
menikah dengan wali hakim apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
1.
Tidak ada wali nasab. (Misal karena anak hasil zina).
2.
Tidak cukup syarat-syarat pada wali aqrab atau wali ab’ad.
3.
Wali aqrab gaib atau pergi dalam perjalanan sejauh 92.5 km atau dua
hari
perjalanan.
ولو ) ( غاب ) الولي (
الأقرب ) نسبا ، أو ولاء ( إلى مرحلتين ) ، أو أكثر ولم يحكم بموته وليس له وكيل
حاضر في تزويج موليته زوج السلطان ) لا الأبعد وإن طالت غيبته وجهل محله وحياته
لبقاء أهلية الغائب وأصل بقائه والأولى أن يأذن للأبعد ، أو يستأذنه خروجا من
الخلاف
Artinya: Apabila
wali nasab terdekat bepergian dalam jarak dua marhalah (qashar) atau lebih jauh
dan tidak ada/ tidak jelas status kematiannya serta tidak ada wakilnya
yang hadir dalam menikahkan perempuan di bawah perwaliannya maka Sultan (Wali
Hakim) dapat menikahkan perempuan itu. Bukan wali jauh walaupun kepergiannya
lama dan tidak diketahui tempat dan hidupnya. Hal itu karena tetapnya status kewalian
wali yang sedang pergi. Namun yang lebih utama meminta ijin pada wali jauh
untuk keluar dari khilaf ulama.
4.
Wali aqrab dipenjara dan tidak bisa ditemui.
5.
Wali aqrabnya adol.
6.
Wali aqrabnya berbelit-belit (mempersulit)
7.
Wali aqrabnya sedang ihram.
8.
Wali aqrabnya sendiri yang akan menikah.
9.
Wanita yang akan dinikahkan gila, tetapi sudah dewasa, sedangkan wali
mujbir
tidak
ada.
Wali
hakim tidak berhak menikahkan:
1.
Wanita yang belum baligh.
2.
Kedua belah pihak (calon wanita dan pria) tidak sekufu’. (tidak setara- lihat
masalah KAFA'AH- kesetaraan dalam pernikahan)
3.
Tanpa seizin wanita yang akan menikah.
4.
Di luar daerah kekuasaannya.
Lihat pada: As-
Shon'ani: Subulus Salam (III/118),Ibn Hajar Al- Asqolany:Fathul Bari (IX/191).
hadits riwayat Ahmad
(No.4250), Abu Daud (No.2083), Ibnu Majah (No.1839), Ibnu Hibban (No.4074),
Hakim (No.2182).
Apabila perempuan berada di suatu negara yang tidak ada wali hakim (misalnya di negara kafir), maka sebagai gantinya adalah tokoh Islam setempat seperti Imam masjid atau ulama yang dikenal.
Boleh, berdasar hadist
berikut:
Dari Aisyah
radhiyallaahu ‘anha berkata, “Aku pernah mandi bersama Rasulullah
dalam satu bejana dan kami berdua dalam keadaan junub.” [HR. Al
Bukhari no 261 dan Muslim no 321, Fatkhul Bari 1/364]
Adapun hadist yang
menyatakan bahwa siapa yang melihat aurat pasangannya maka akan mengakibatkan
sesuatu, hadistnya tidak memiliki sandaran yang kuat.
16. Apakah Boleh
Seorang Suami Yang Sedang Berhubungan Dengan Istrinya, Menyusu Kepada Istrinya?
Jawab :
Perlu diketahui terlebih
dulu bahwa:
a- Air susu
manusia itu halal. Menjadi haram bila siwanita telah wafat (air susu
orang mati).
b- Hukum sesusuan (Rodho'ah)
itu berlaku bila telah memenuhi beberapa syarat, yakni:
- Usia yang menyusu adalah dibawah usia masa susuan, yakni dibawah 2 ( dua) tahun (masih bayi). Bila anak sudah lebih 2 tahun menyusu kepada orang lain, maka tidak berlaku padanya hukum ibu sesusuan.
Sesuai hadist Nabi SAW:“Tidaklah sesusuan itu melainkan dalam lingkungan umur dua tahun.” (Riwayat Darul Qutni)
- Usia yang menyusui harus sudah baligh.
- Menyusu sampai puas
(berhenti sendiri) sebanyak minimal 5 (lima) kali susuan. Sesuai hadist
Nabi SAW: “Adalah pada ayat yang
diturunkan daripada Al-Quran ialah (bahwa hukum sesusuan itu bila bila bayi
telah menyusu) sepuluh kali susuan yang normal lagi mengharamkan (menjadikan
mahram), kemudian dimansuhkan dengan lima kali susuan
sahaja.” (Riwayat Muslim)
Berikut adalah jawaban dari Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi -rahimahullah: “Hukumnya boleh, karena air susu istrinya adalah halal, dan boleh baginya (suami) untuk meminumnya sampai dia si wanita meninggal, dan itu tidaklah menjadikan hukum mahram berlaku padanya (suami), karena penyusuannya (kepada istrinya) ini tidak terjadi pada masa al-haulain (berumur dua tahun/ masa bayi).”
(Lihat Fatawa wa Rasail:
1/212 no. 5)
17. Pernikahan Yang
Bagaimana Yang Dilarang Dalam Islam?
Pernikahan adakalanya
hukumnya haram, dalam situasi berikut:
a. Perempuan
muslim menikah dengan orang laki-laki nonmuslim
b. Laki-laki
muslim menikah dengan wanita nonmuslim yang bukan ahli kitab (Yahudi,
Nasrani).
c. Menikah dengan pelacur.
Adapun menikah dengan wanita hamil, hukumnya Ikhtilaaf.
d. Pernikahan
dalam masa iddah cerai atau kematian/ masa iddahnya belum selesai.
e. Poliandri (perempuan
menikah dengan lebih dari satu laki-laki).
f. Poligami
lebih dari empat.
g. Laki-laki menikah
sekaligus dengan dua perempuan bersaudara (boleh menikah
dengan salah satunya, atau setelah kematian salah satu saudari bekas istrinya).
h. Menikah dengan
MAHROM, baik karena keturunan, sesusuan atau besanan seperti telah diterangkan
diatas.
18- PROSESI AKAD NIKAH
(IJAB KABUL)
Prosesi akan nikah
terpenting adalah ijab kabul (qobul). Di mana wali calon
mempelai
perempuan menikahkan
putrinya dengan calon pengantin laki-laki (ijab) dan calon pengantin laki-laki
menjawabnya (kabul/qobul) sebagai tanda menerima pernikahan tersebut . Wali
juga dapat mewakilkan pada wakil wali yang ditunjuk wali untuk menikahkan
putrinya. Yang bertindak sebagai wakil biasanya petugas KUA atau tokoh agama
setempat.
Antara pengucapan Ijab
dan Qobul tidak boleh ada jeda terlalu lama secara Urf/ kebiasaan. Kira- kira
tidak boleh melebihi waktu yang dipakai untuk mengucapkan: "Allohumma
sholli alaa Muhammad".
A. Teks Bacaan Akad
Nikah langsung Oleh Wali Dalam Bahasa Arab.
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام علي اشرف الانبياء والمرسلين سيدنا محمد
وعلي اله وصحبه اجمعين. اما بعد.
اوصيكم عباد الله واياكم
بتقوي الله. ازوجك علي ما امر الله به من امسا ك ﺒﻤﻌﺭﻭﻒ او تسريح
باحسان.
ﻜﻤﺎ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻟﻪ ﺘﻌﺎﻟﻰ :
ﻭﻋﺎﺸﺭﻭﻫﻦ ﺒﻤﻌﺭﻭﻒ:
"يا … (
sebut nama penganten laki- laki) ﻫﺬﺍ, انكحتك وزوجتك بنتي … ( sebut nama
penganten perempuan) بمهر –---- الف روبية حالا / مؤجلا."
Teks latin: Ankahtuka
wa zawwajtuka binti [sebutkan namanya] bimahri [sebutkan jumlah maskawin]
haalan./ mu-ajjalan
Artinya: Aku
menikahkanmu dengan putriku bernama [sebutkan nama] dengan maskawin [sebutkan
jumlah maskawinnya].
Catatan:
Perlu
menyebut nama putrinya sendiri, karena jika si bapak punya banyak anak putri,
yang mana akan dinikahkan pada calon suami tersebut.
C. Teks Bacaan Akad
Nikah Oleh Wakil Wali Dalam Bahasa Arab.
Menjadi wakil dari wali
teksnya sama saja. Perbedaannya adalah tambahan kata "muwakkilii" (yang
mewakilkan padaku)
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام علي اشرف الانبياء والمرسلين سيدنا محمد
وعلي اله وصحبه اجمعين. اما بعد.
اوصيكم عباد الله واياكم
بتقوي الله. ازوجك علي ما امر الله به من امسا ك ﺒﻤﻌﺭﻭﻒ او تسريح
باحسان.
ﻜﻤﺎ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻟﻪ ﺘﻌﺎﻟﻰ :
ﻭﻋﺎﺸﺭﻭﻫﻦ ﺒﻤﻌﺭﻭﻒ
يا …Fulan
ﻫﺬﺍ, انكحتك وزوجتك Fulanah بنت سالم موكلي بمهر – الف
روبية حالا / مؤجلا
Teks latin: Ankahtuka
wa zawwajtuka binti [sebutkan namanya] muwakkili bimahri [sebutkan
jumlah maskawin] hallan.
Artinya: Aku
menikahkanmu dengan perempuan bernama [sebutkan nama] yang walinya mewakilkan padaku dengan maskawin [sebutkan jumlah maskawin].
D. Teks Qobul/ Jawaban
Penganten laki- laki Dengan Bahasa Arab.
Ketika wali nikah atau
wakilnya selesai mengucapkan ijab, maka pengantin laki-laki langsung merespons/menjawab
tanpa jeda dengan ucapan berikut:
ﻗﺒﻟﺖ ﻨﻜﺎﺤﻬﺎ ﻭﺘﺯﻭﻴﺠﻬﺎ ﻟﻨﻓﺴﻲ ﺒﺬﺍﻟﻚ
Teks Latin: Qobiltu nikahaha wa tazwijaha linafsi bidzalik
Artinya: Saya
terima nikahnya dia Si Fulanah anak pak Fulan untuk diriku dengan
mahar/maskawin tersebut.
atau:
قبلت نكاحها وتزويجها ﻟﻨﻔﺴﻲ بالمهر المذكور
Teks Latin: Qobiltu
nikahaha wa tazwijaha linafsii bilmahril madzkur
Artinya: Saya terima
nikahnya dia Si Fulanah anak Pak Fulan untuk diriku dengan mahar/maskawin
tersebut
Catatan: Untuk text latin/ bahasa selain arab, agar
disebut nama si penganten wanita binti siapa nya.
E. Do'a Setelah Akad
Nikah.
Setelah ijab kabul
dilaksanakan antara wali atau wakil wali dengan mempelai laki-laki, acara
dilanjutkan dengan membaca doa sebagai berikut (pilih salah satu atau
semuanya):
الحمد لله رب العالمين.
والصلاة والسلام علي اشرف الانبياء والمرسلين. وعلي اله وصحبه اجمعين. حمدا يوافي
نعمه ويكافي مزيده. يا ربنا لك الحمد كما ينبغي لجلال وجهك الكريم وعظيم سلطانك.
اللَهُمَّ صَلِّ عَلَي
سَيِّدِنَا مُحمَدٍ صَلاَةٌ تُنْجيْنَا بِهَا مِنَ جَمِيْعَ الأهَوْاَلِ
وَالأَفَاتِ وَتَقْضِي لَنَا بها جَمِيعَ الحَاجَاتِ وَتُطَهِّرُنَا بِهَا مِنْ
جَمِيْعِ السَيّئاتِ وَتَرْفَعُنَا بِهَا عِنْدَكَ أَعْلَي الدَرَجَاتِ
وَتُبَلّغُنَا بِهَا أَقْصَي الغَايَاتِ مِنْ جَمِيْعِ الخَيرَاتِ فِي الحَيَاةِ
وَبَعْدَ المَمَاتِ
انك سميع قريب مجيب
الدعوات يا قا ضي الحاجات، يا مجيب ﺍﻟﺪﻋﻭﺍﺖ
اللهم الف بينهما كما
الفت بين ادم وحواء والف بينهما كما الفت بين سيدنا ابراهيم
وسارة والف بينهما كما الفت بين سيدنا محمد ص.م. وخديجة الكبري والف
بينهما كما الفت بين سيدنا علي كرم الله وجهه وفاطمة
الزهراء .وارزقهما رزقا حلالا طيبا مباركا واسعا وارزقهما اولادا صالحين
برحمتك يا ارحم الراحمين.
اللهم لاتدع لنا في
مقامنا هذا ذنبا الا غفرته ولا هما الا فرجته ولا حاجة من حوائج الدنيا والاخرة لك
فيها رضا ولنا فيها صلاح الا قضيتها ويسرتها فيسر امورنا واشرح صدورنا ونور قلوبنا
واختم بالصالحات اعمالنا. اللهم توفنا مسلمين واحينا مسلمين والحقنا بالصالحين غير
خزايا ولا مفتونين.
ربنا هب لنا من ازواجنا
وذرياتنا قرة اعين واجعلنا للمتقين اماما. ربنا اغفر لنا ولوالدينا وارحمهما كما
ربيانا صغارا. ربنا اتنا في الدنيا حسنة وفي الاخرة حسنة وقنا عذاب النار. والحمد
لله رب العالمين.
Atau memakai do'a
lainnya.
F. Ucapan Do'a Untuk
Kedua Mempelai Setelah Akad Nikah.
#. Masing-masing yang
hadir sunnah mengucapkan doa berikut pada pengantin laki-laki
بارك الله لك، وبارك الله
عليك، وجمع بينكما في خير
Hadits Shahih
Riwayat Ibnu Abi Syaibah, Darimi, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad,
dan lain-lain)
#. Masing-masing yang hadir sunnah
mengucapkan doa berikut pada kedua mempelai
بارك الله لكل واحد منكما
في صاحبه، وجمع بينكما في خير.
(Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Tirmidzi,
Darimi 2:134, Hakim, Ibnu Majah dan Baihaqi).
G. MALAM PERTAMA
1. Do'a Saat Berdua Di
Malam Pertama.
Saat kedua mempelai
bertemua di dalam kamar di malam pertama, maka mempelai pria dianjurkan
mengusap/membelai kepala mempelai wanita sambil membaca doa berikut :
اللَّهُمَّ إِنِّي
أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ
شَرِّهَا وَمِنْ شَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْه
"Ya Allah, Sesungguhnya aku memohon
kepada Mu dari kebaikan pengantin wanita ku dan kebaikan dari tabiatnya, dan
aku berlindung kepada Mu dari keburukannya dan keburukan dari
tabiatnya."”[HR. Bukhari dari sahabat Abdullah bin Amr bin Al Ash
radhiyallaahu 'anhu].
2. Sholat Sunnah Dua
Roka'at
Setelah itu, disunnahkan
bagi kedua mempelai untuk melakukan shalat sunnah 2 (dua) rokaat sebelum
memulai hubungan suami istri, suami sebagai imam dan istri sebagai makmum.
Itulah eksistensi awal seorang suami dalam bertindak sebagai imam ditengah
keluarga yang dibinanya.
Dari Abu Said beliau mengatakan,
Saya menikahi seorang wanita, ketika saya
masih sebagai budak. Kemudian saya mengundang beberapa sahabat Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam. Di antara mereka ada Ibnu Mas’ud, Abu Dzar, dan Hudzifah radhiallahu’anhum. Lalu
tibalah waktu salat, Abu Dzar bergegas untuk mengimami salat. Tetapi mereka
mengatakan ‘Kamulah (Abu Sa’id) yang berhak!’ Ia (Abu Dzar) berkata, ‘Apakah
benar demikian?’ ‘Benar!’ jawab mereka. Aku pun maju mengimami mereka shalat. Ketika
itu aku masih seorang budak. Selanjutnya mereka mengajariku:
إذا دخل عليك أهلك فصل ركعتين ثم سل الله من خير ما دخل عليك وتعوذ به من شره ثم شأنك وشأن أهلك
“Jika isterimu nanti datang menemuimu,
hendaklah kalian berdua shalat dua rakaat. Lalu mintalah kepada Allah kebaikan
isterimu itu dan mintalah perlindungan kepada-Nya dari
keburukannya. Selanjutnya terserah kalian berdua.” (HR. Ibnu Abi
Syaibah Al-Mushannaf no. 29733).
Dalil kedua,
Dari Syaqiq, beliau mengatakan:
Ada seseorang yang bernama Abu Hariz mengatakan, “Saya menikahi
seorang perawan yang masih muda, dan saya khawatir dia akan membenciku.
Kemudian Ibnu Mas’ud memberi nasihat,
إن الإلف من الله والفرك من الشيطان يريد أن يكره إليكم ما أحل الله لكم فإذا أتتك فأمرها أن تصلي وراءك ركعتين
“Sesungguhnya kasih sayang itu dari Allah dan kebencian itu dari
setan untuk membenci sesuatu yang dihalalkan Allah kepadamu. Jika isterimu
datang kepadamu, perintahkanlah istrimu untuk melaksanakan salat dua rakaat di
belakangmu. Lalu ucapkanlah,
اللَّهُمَّ بَارِكْ لِي فِي أَهْلِي وَبَارِكْ لَهُمْ فِيَّ اَللَّهُمَّ اجْمَعْ بَيْنَنَا مَا جَمَعْتَ بِخَيْرٍ وَفَرِّقْ بَيْنَنَا إِذَا فَرَّقْتَ إِلَى خَيْرٍ
“Ya Allah, berikanlah keberkahan kepadaku dan
isteriku, serta berkahilah mereka dengan sebab aku. Ya Allah, berikanlah rezeki
kepadaku lantaran mereka, dan berikanlah rezeki kepada mereka lantaran aku. Ya
Allah, satukanlah antara kami (berdua) dalam kebaikan dan pisahkanlah antara
kami (berdua) dalam kebaikan.”(Diriwayatkan oleh Ibn Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf no.
17156).
Tata caranya shalat
sebelum malam pertama:
1. Tata cara shalat dua rokaat ketika malam pertama sama dengan tata cara shalat biasa.
2. Suami menjadi imam bagi istrinya.
3. Bacaan salat boleh dikeraskan.
4. Tidak ada anjuran untuk membaca surat atau
ayat tertentu.
5. Tidak ada doa khusus, selain doa di atas dan
dibaca setelah salat.
3. Do'a Setiap Akan Berhubungan Intim (JIMAK)
ﺒاسْمِ اللَّهِ
اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا
"Dengan menyebut asma Allah, Wahai
Allah, singkirkan setan dari kami dan singkirkan setan dari apa yang telah
Engkau karuniakan (berupa keturunan) kepada kami."[HR. Al-Bukhari dan Muslim dari sahabat
Abdullah bin Abbas radhiyallaahu 'anhu]
Dan disunnahkan untuk
melakukan wudhu sebelum melakukan hubungan badan yang kedua dan seterusnya.
Sebagaimana sabda Nabi dalam hadits sahih riwayat Muslim sbb:
ﺇذا
أتى أحدكم أهله ثم أراد أن يعود فليتوضأ
Artinya: Apabila
kalian sudah melakukan hubungan intim dan hendak mengulangi, maka hendaknya
berwudhu. H.R Muslim.
19. POLIGAMI.
Islam memang membolehkan Polygami (seorang suami beristri sampai 4 orang). Namun Imam Syafi'i tetap memilih, satu istri lebih baik, karena sebagian besar manusia amat susah berbuat adil dalam artian Syar'i (bukan hanya dalam pembagian nafkah saja). Berbeda dengan Nabi dan orang- orang yang sudah dapat memiliki sifat adil ( ) secara Syar'i, yakni:
من لم يرتكب كبيرة ولم يصر على صغيرة
الفقه الإسلامي وأدلته - ج 2
"Orang yang tak pernah melanggar dosa- dosa besar dan tak kebiasaan bergelimang dalam dosa kecil)
Penulis kitab al-Bayan Syarh al-Muhaddzhab; al-`Umrani, menyebutkan:
قال الشافعي: وأحب له أن يقتصر على واحدة وإن أبيح له أكثر؛ لِقَوْلِهِ تَعَالَى: ( فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلا تَعُولُوا ).
فاعترض ابن داود على الشافعي، وقال : لِمَ قال الاقتصار على واحدة أفضل ، وقد كان النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جمع بين زوجات كثيرة ، ولا يفعل إلا الأفضل ، ولأنه قال : ( تناكحوا تكثروا)؟
فالجواب : أن غير النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إنما كان الأفضل في حقه الاقتصار على واحدة ؛ خوفًا منه أن لا يعدل ، فأما النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : فإنه كان يؤمن ذلك في حقه.
وأما قوله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (تناكحوا تكثروا) فإنما ندب إلى النكاح لا إلى العدد.
وأما قوله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (تناكحوا تكثروا) فإنما ندب إلى النكاح لا إلى العدد.
(Tag: Fikih. Dirangkum
oleh Majlis Guru MIT Al- Khairiyyah, Griya Panorama Indah, Karawang)