Sesuai firman Allah SWT dalam Al- Qur'an ٍSurat An- Nisa' 23:
حرمت عليكم أمهاتكم وبناتكم وأخواتكم .........الأية
Oleh karena itu petugas KUA atau pejabat yang akan menikah kan kedua mempelai harus melakukan penelitian terlebih dahulu secara cermat tentang asal- usul kedua mempelai itu beserta orang tua masing- masing untuk menghindari terjadinya perkawinan sedarah.
Itulah hikmah dan sebabnya menurut Islam, orang tua yang meng- adopsi seorang anak harus menyebut siapa sebenarnya orang tua biologis anak yang diangkatnya, lebih- lebih ketika mau menikah agar INCEST tidak terjadi.