MA'HAD ISLAM TERPADU AL- KHAIRIYYAH, SEKOLAH DAN PONDOK PESANTREN.....................DENGAN MOTTO: BERILMU AMALIYAH - BERAMAL ILMIYAH - MENJAGA UKHUWWAH ...........................YAYASAN MIT ALKHAIRIYYAH KARAWANG MENERIMA SEGALA BENTUK DONASI YANG HALAL DAN TIDAK MENGIKAT; MELALUI BANK JABAR . No. Rekening : 0014732411100 atas nama : Pondok Pesantren Al-Khairiyyah Karawang...........................Facebook: khaeruddin khasbullah.....

SEPUTAR AL-KHAIRIYYAH (facebook:: https://www.facebook.com/khaeruddin.khasbullah)

Kamis, 17 September 2015

HUKUM QURBAN UNTUK ORANG YANG SUDAH MENINGGAL


Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meinggal.
Oleh: -Ustadz Sigit Pranowo, Lc-

Abu Hirairoh meriwayatkan dari Rasulullah saw bahwa beliau saw bersabda,”Apabila anak Adam meninggal dunia maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga hal : dari sedekah jariyah atau ilmu yang bermanfaat atau anak sholeh yang mendoakannya.” (HR. Muslim) Kurban seseorang yang ditujukan untuk orang yang sudah meninggal ini bisa disamakan dengan sedekah.

Imam Nawawi menyebutkan didalam Syarhnya,”Do'a yang dipanjatkan, pahalanya akan sampai kepada orang yang sudah meninggal demikian halnya dengan sedekah, dan kedua hal tersebut adalah ijma para ulama.” (Shohih Muslim bi Syarhin Nawawi juz XI hal 122)

Imam Nawawi juga mengatakan didalam Syarhnya,”Para ulama telah sependapat bahwa doa seseorang kepada orang yang sudah meninggal akan sampai kepadanya demikan pula halnya dengan sedekah yang ditujukan kepada orang yang meninggal, pahalanya akan sampai kepadanya dan tidak mesti orang itu harus anaknya." (Al Majmu’ juz XV hal 522, Maktabah Syamilah)

Para ulama telah bersepakat bahwa sedekah seseorang kepada orang yang telah meninggal akan sampai kepadanya, demikian pula ibadah-ibadah harta lainnya, seperti membebaskan budak. Adapun perselisihan dikalangan para ulama adalah pada masalah ibadah badaniyah, seperti sholat, puasa, membaca Al Qur’an dikarenakan adanya riwayat dari Aisyah didalam shohihain dari Nabi saw,”Barangsiapa yang meninggal dan masih memiliki kewajiban puasa maka hendaklah walinya berpuasa untuknya.” (Majmu’ Fatawa juz V hal 466, Maktabah Syamilah)

Dalil lain yang juga digunakan oleh para ulama didalam membolehkan kurban bagi orang yang meninggal adalah firman Allah swt,”dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya,” (QS. An Najm : 39)

Dalam menafsirkan ayat tersebut, Ibnu Katsir juga menyelipkan sabda Rasulullah saw,”Apabila anak Adam meninggal dunia maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga hal : dari sedekah jariyah atau ilmu yang bermanfaat atau anak sholeh yang mendoakannya.” (HR. Muslim) dan dia mengatakan, ”Tiga golongan didalam hadits ini, sebenarnya semua berasal dari usaha, kerja keras dan amalnya, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits, ’Sesungguhnya makanan yang paling baik dimakan seseorang adalah dari hasil usahanya sendiri dan sesungguhnya seorang anak adalah hasil dari usaha (orang tua) nya.” (Abu Daud, Tirmidzi, an Nasai dan Ahmad) Dan sedekah jariyah seperti wakaf dan yang sejenisnya adalah buah dari amal dan wakafnya.

Firman Allah swt., ”Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan Kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasiin : 12) –(Tafsir Ibnu Katsir juz VII hal 465, Maktabah Syamilah)

Jadi dibolehkan seseorang berkurban untuk orang yang sudah meninggal terlebih lagi jika orang yang sudah meninggal tersebut masih ada hubungan kerabat dengannya.

Kurban untuk Diri Sendiri atau Orang Tua

Kurban adalah suatu ibadah yang sunnah muakkadah dan ditujukan kepada kaum muslimin yang mukallaf, yaitu orang yang memenuhi persyaratan untuk terbebani oleh suatu perintah syari’ah seperti, berakal, baligh tidak dalam keadaan tidur, lupa atau mabuk serta memiliki kesanggupan financial. Sementara orang yang sudah meninggal adalah orang yang terlepas dari persyaratan-persyaratan diatas, berarti jelas dia tidaklah termasuk orang mukallaf.

Dalam kondisi normal, orang hidup masih terkena taklif (beban) melakukan ibadah kepada Allah swt termasuk berkurban Sehingga dirinya lebih diutamakan daripada orang yang sudah meninggal kecuali jika orang yang sudah meninggal itu telah bernazar atau berwasiat untuk melakukan qurban sebelum meninggalnya. Dalam kondisi yang kedua ini maka para ahli warisnya wajib menunaikannya walaupun diri mereka belum pernah melakukan penyembelihan kurban untuk diri mereka sendiri.

Ada riwayat yang berasal dari Ibnu Abbas bahwa Sa’ad bin Ubadah meninta fatwa kepada Rasulullah saw dan berkata, ”Sesungguhnya ibuku telah meninggal dan ia masih memiliki tanggungan nazar namun tidak sempat berwasiat.’ Maka Rasulullah saw bersabda, ’Tunaikanlah untuknya.” (HR. Abu Daud)

Ibnu Hazm dan orang-orang yang bersepakat dengannya berpendapat bahwa ahli waris dari orang yang meninggal diharuskan menunaikan nazar bagi orang yang mewarisinya dalam segala keadaan.
Juga hadits yang dikeluarkan dari jalur Thoriq al Qosim bin Muhammad bahwasanya Sa’ad bin Ubadah berkata, ”Wahai Rasulullah saw, Sesungguhnya ibuku telah meninggal. Apakah jika aku membebaskan budak baginya akan bermanfaat untuknya? Beliau menjawab,’Ya.’ Disebutkan : bahwa itu adalah sedekah.

Disebutkan dalam kitab ‘al Muwattho’ dan selainnya bahwa Sa’ad bin Ubadah pergi menemui Nabi saw dan berkata kepadanya, ”Sesungguhnya ibuku berwasiat, beliau (ibuku) mengatakan, ’Hartanya harta Saad dan dia meninggal sebelum menunaikannya.’ Kemudian Sa’ad mengatakan, ’Wahai Rasulullah apakah jika aku bersedekah baginya akan bermanfaat untuknya? Beliau saw menjawab. ’Ya.”
Kandungan dari hadits itu adalah menunaikan hak-hak yang wajib terhadap orang yang sudah meninggal dan jumhur ulama berpendapat bahwa siapa yang meninggal dan masih memiliki tanggungan nazar harta maka wajib ditunaikan dari pokok harta yang dimilikinya jika ia tidak berwasiat kecuali jika nazar itu terjadi disaat sakit menjelang kematiannya maka dari sepertiga hartanya. Sementara para ulama madzhab Maliki dan Hanafi mensyaratkan orang itu berwasiat. (Nailul Author juz XIII hal 287 – 288, Maktabah Syamilah)

Penyembelihan hewan kurban bisa menjadi wajib dikarenakan nazar, sebagaimana hadits Rasulullah saw,”Barangsiapa yang telah bernazar untuk mentaati Allah maka hendaklah ia mentaati Allah.” (HR. Bukhori Muslim) dan juga firman Allah, ”Dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.” (QS. Al Hajj : 29) bahkan apabila orang yang melakukan nazar itu meninggal dunia, maka pelaksanaan nazar yang telah diucapkan sebelum meninggal dunia boleh diwakilkan kepada orang lain.

Hal yang perlu diingat adalah bahwa daging sembelihan yang disebabkan melaksanakan nazar tidak boleh dimakan oleh orang yang berkurban sama sekali, sebagaimana pendapat para ulama madzhab Hanafi dan Syafi’i yang berbeda dengan pendapat para ulama madzhab Hambali bahwa disunnahkan memakan sembelihan darinya, yaitu sepertiga dimakan, sepertiga dibagikan kepada karib kerabat dan sepertiga disedekahkan. (Fatawa al Azhar juz IX hal 313, Maktabah Syamilah)

Wallahu A’lam

-Ustadz Sigit Pranowo, Lc-


Sumber: http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/bolehkah-berkurban-atas-nama-orang-tua-yang-telah-meninggal.htm#.VftKNX0nm01
 

Kamis, 03 September 2015

TAHUN INI, BISAKAH KITA SHOLAT IEDUL ADL-HA BERSAMA?

TAHUN INI, BISAKAH KITA SHOLAT IEDUL ADL-HA BERSAMA? 

Al- Fakir Ibn Khasbulloh. 



Berdasarkan perhitungan astronomis ( ilmu falak), Ijtima' (cojunctie) akhir bulan Dzul Qo'dah 1436 H akan jatuh pada hari Ahad Kliwon, tanggal 13- September 2015, jam 13:42 WIB, dengan ketinggian hilal (moon altitude) yang bervariasi di Indonesia bagian barat dan Indonesia bagian timur.
Sebagai contoh:

                              Keadaan Ketinggian Hilal Disebagian Wilayah Indonesia
                 Kota
    Latitude
   Longitude
Moon altitude

1- Sabang

2-Karawang

3- Surabaya

4- Lombok

5- Makassar

6- Ambon

7- Sorong

8- Merauke


+5.87

-6.33

-7.27

-8.58

-5.12

-3.70

-0.89

-8.50

95.329

107.29

112.71

116.27

119.4613

128.18

131.26

140.4072

0d 39’ 42”

0d 37’ 11”

0d 28’ 40”

0d 23’ 51”

0d 14’ 05”

-0d-3’-1’      (dibawah ufuk)

-0d-11’-43” (dibawah ufuk)

-0d-19’-29” (dibawah ufuk)

Pada posisi ketinggian  seperti hasil perhitungan diatas, maka hampir mustahil Hilal dapat dirukyat pada sore hari (maghrib) hari Ahad tanggal 13- September- 2015 tersebut. Maka kemungkinan besar bulan Dzul Qo'dah 1436 H akan di Istikmal 30 hari, hari Senin tanggal 14- September- 2015 masih tanggal ke 30 Dzul Qo'dah, sehingga awal bulan Haji 1436 insya Alloh (menunggu sidang Itsbat), akan jatuh pada hari Selasa , 15- September- 2015, dan Lebaran Haji Insya Alloh akan jatuh pada hari Kamis Legi, 24- September- 2015.

Alangkah indahnya jika pengamal Wujudul Hilal kali ini bisa berhari raya Qurban bersama, karena jika tetap teguh mengamalkan theori tersebut, maka akan ada beberapa tempat yang secara fakta mathematics, Hilal nya masih dibawah garis Horison (lihat kota- kota no 6-7-8), berarti Hilal belum wujud dan tidak tepat besoknya tanggal 1 Dzul Hijjah, kecuali terpaksa menggunakan theori Mathla' satu kesatuan Wilayatul Hukmi, dimana ibarat sebuah kapal, jika haluannya sudah mencapai darat, maka buritannya pun dianggap sudah mendarat.....Wallohu a'lam.

Malam Jum'at 20- Dzul Qo'dah- 1436H.


Selasa, 01 September 2015

Benarkah Imam Syafi'iy Mengatakan Tidak Sampainya Pahala ke Mayit?



baca versi HP | view by date | top views total 1,316,771 views

Benarkah Imam Syafi'iy Mengatakan Tidak Sampainya Pahala ke Mayit?
By : Muhammad Ajib, Lc - [ baca semua tulisan ]
1 September 2015, 10:05:44 | dibaca 2.063 kali

Salah satu permasalahan khilafiyah yang sering dibicarakan oleh masyarakat kita adalah masalah mengirim pahala bacaan Al-quran untuk mayit. Sebagian kalangan menolak hal itu bahkan menghukuminya sebagai perbuatan bid’ah. Dan sebagian kalangan lainnya menganggap hal itu termasuk sesuatu yang diperbolehkan dalam agama. Hal ini wajar saja terjadi di masyarakat kita, sebab masalah mengirim pahala untuk mayit ini memang termasuk permasalahan khilafiyah yang dari dahulupun para ulama-ulama kita sudah berbeda pendapat.
Sebenarnya yang didebatkan para ulama salaf bukan masalah boleh atau tidaknya mengirim pahala bacaan Al-quran untuk mayit. Tapi lebih kepada apakah bacaan Al-quran yang dihadiahkan pahalanya untuk mayit itu sampai atau tidak pahalanya. Nah, para ulama salaf kita berbeda pendapat dalam masalah ini. Dan perlu kita ketahui bahwa masalah ini sudah dibahas oleh ulama kita secara detail di dalam kitab-kitab turost mereka masing-masing. Bahkan para ulama kita juga telah menjelaskannya secara rapi beserta dalil-dalilnya.
Kita sebagai orang yang awam akan ilmu agama dan bahkan sangat awam sekali akan dalil-dalil, maka cukup bagi kita untuk merujuk kepada aqwal para ulama salaf saja. Kita tidak usah lagi capek capek untuk mencarikan dalil-dalil yang kita gunakan untuk memperkuat pendapat kita. Karena memang para ulama kita ketika membahas suatu permasalahan ya yang mereka pakai adalah dalil-dalil dari Al-quran dan hadits.
Jika kita mau membaca kitab-kitab turost yang ditulis oleh para ulama-ulama kita maka akan kita temukan pembahasan yang sangat menarik sekali mengenai hal ini. Mungkin penyakit kita selama ini belajar agama hanya mendengar orang bilang katanya katanya saja. Tanpa menyebutkan sumber aslinya dari kitab apa dan ulama siapa yang mengatakannya. Maka dari itu mari kita budayakan semangat untuk membaca dan mempelajari kitab-kitab turots para ulama kita. Dengan demikian berarti kita telah mengikuti ajaran para ulama salaf yang mana mereka ini adalah para ahli waris nabi.
Nah, di dalam tulisan ini akan saya paparkan beberapa pendapat para ulama-ulama salaf dan sebagian fatwa ulama kontemporer mengenai apakah pahala bacaan Al-quran itu sampai kepada mayit jika kita niatkan pahalanya untuk si mayit.
Ulama-Ulama yang mengatakan bahwa pahala bacaan Al-quran itu sampai kepada mayit :

1- Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata di dalam kitab Majmu’ Al-Fatawa juz 24 halaman 367 :
وأما القراءة والصدقة وغيرهما من أعمال البر فلا نزاع بين علماء السنة والجماعة في وصول ثواب العبادات المالية كالصدقة والعتق كما يصل إليه أيضا الدعاء والاستغفار والصلاة عليه صلاة الجنازة والدعاء عند قبره. وتنازعوا في وصول الأعمال البدنية: كالصوم والصلاة والقراءة. والصواب أن الجميع يصل إليه
Terjemah : adapun bacaan Al-Quran, shodaqoh dan ibadah lainnya termasuk perbuatan yang baik dan tidak ada pertentangan dikalangan ulama ahli sunnah wal jamaah bahwa sampainya pahala ibadah maliyah seperti shodaqoh dan membebaskan budak. Begitu juga dengan doa, istighfar, sholat dan doa di kuburan. Akan tetapi para ulama berbeda pendapat tentang sampai atau tidaknya pahala ibadah badaniyah seperti puasa, sholat dan bacaan. Pendapat yang benar adalah semua amal ibadah itu sampai kepada mayit.
Bahkan Syaikhul Islam ibnu Taimiyah juga menyebutkan bahwa pendapat yang mengatakan bahwa pahala bacaan Al-quran itu sampai kepada mayit adalah pendapat dari Al-Imam Abu Hanifah, Al-Imam Ahmad Bin Hanbal. Berikut ini adalah perkataan beliau dalam kitab Majmu’ Al-Fatawa :

وتنازعوا في وصول الأعمال البدنية: كالصوم والصلاة والقراءة. والصواب أن الجميع يصل إليه فقد ثبت في الصحيحين عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: {من مات وعليه صيام صام عنه وليه} وثبت أيضا: {أنه أمر امرأة ماتت أمها وعليها صوم أن تصوم عن أمها} . وفي المسند عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال لعمرو بن العاص: {لو أن أباك أسلم فتصدقت عنه أو صمت أو أعتقت عنه نفعه ذلك} وهذا مذهب أحمد وأبي حنيفة وطائفة من أصحاب مالك والشافعي
Terjemah : para ulama berbeda pendapat tentang sampai atau tidaknya pahala ibadah badaniyah seperti puasa, sholat dan bacaan. Pendapat yang benar adalah semua amal ibadah itu sampai kepada mayit. Karena diriwayatkan bahwa nabi pernah bersabda “barang siapa yang meninggal dan dia punya hutang puasa maka boleh bagi walinya untuk berpuasa atas si mayit”. Dan ini adalah pendapat ahmad bin hanbal, abu hanifah dan beberapa ulama malikiyah dan syafiiyah.

2- Ibnul Qoyyim Al-Jauziyah
Ibnul Qoyyim Al-Jauziyah (Murid terpandai Ibnu Taimiyyah) juga mengatakan bahwa pahala bacaan Al-Quran itu sampai kepada mayit. Hal ini beliau jelaskan di dalam kitab Ar-Ruh halaman 122 :

هذه النصوص متظاهرة على وصول ثواب الأعمال إلى الميت إذا فعلها الحي عنه وهذا محض للقياس فإن الثواب حق للعامل فإذا وهبه لأخيه المسلم لم يمنع من ذلك كما لم يمنع من هبة ماله في حياته وإبرائه له من بعد موته وقد نبه النبي بوصول ثواب الصوم الذي هو مجرد ترك ونية تقوم بالقلب لا يطلع عليه إلا الله وليس بعمل الجوارح على وصول ثواب القراءة التي هي عمل باللسان تسمعه الأذن وتراه العين بطريق الأولى. ويوضحه أن الصوم نية محضة وكف النفس عن المفطرات وقد أوصل الله ثوابه إلى الميت فكيف بالقراءة التي هي عمل ونية بل لا تفتقر إلى النية فوصول ثواب الصوم إلى الميت فيه تنبيه على وصول سائر الأعمال. والعبادات قسمان مالية وبدنية وقد نبه الشارع بوصول ثواب الصدقة قال على وصول ثواب سائر العبادات المالية ونبه بوصول ثواب الصوم على وصول ثواب سائر العبادات البدنية وأخبر بوصول ثواب الحج المركب من المالية والبدنية فالأنواع الثلاثة ثابتة بالنص والاعتبار. وبالله التوفيق ( كتاب الروح لابن القيم الجوزية, ص : 122

Terjemah : dalil-dalil ini sangat jelas sekali bahwa amal ibadah itu sampai kepada mayit jika yang melakukan adalah orang yang masih hidup. Jika orang itu menghadiahkan pahalanya buat saudaranya maka pahalanya sampai seperti sampainya pahala puasa sebagaimana yang dijelaskan oleh nabi. Allah telah menyampaikan pahala puasa bagi mayit maka begitu juga dengan pahala bacaan. Ibadah itu dibagi menjadi dua. Yaitu ibadah maliyah dan ibadah badaniyah. Sungguh Allah telah menjelaskan tetang sampainya pahala ibadah maliyah seperti shodaqoh dan pahala badaniyah seperti puasa dan begitu juga pahala haji yang merupakan ibadah badaniyah sekaligus ibadah maliyah. Dan Hal ini berdasarkan nash nash yang ada.

3- Syaikh Al-Utsaimin
Syaikh Al-Utsaimin mengatakan bahwa pahala bacaan Al-Quran itu sampai kepada mayit. Hal ini beliau jelaskan di dalam majmu fatawa dan wa rosail beliau sebagai berikut :

الناس على قولين معروفين: أحدهما: أن ثواب العبادات البدنية من الصلاة والقراءة ونحوهما يصل إلى الميت كما يصل إليه ثواب العبادات المالية بالإجماع وهذا مذهب أبي حنيفة وأحمد وغيرهما وقول طائفة من أصحاب مالك والشافعي وهو الصواب لأدلة كثيرة ذكرناها في غير هذا الوضع. والثاني: أن ثواب العبادة البدنية لا يصل إليه بحال وهو المشهور عند أصحاب الشافعي ومالك. ( مجموع فتاوى ورسائل ابن عثيمين .ج 7 / ص 
159
Terjemah : Ada dua pendapat diantara ulama : yang pertama bahwa pahala ibadah badaniyah seperti sholat dan bacaan alquran itu sampai kepada mayit sebgaimana sampainya pahala ibadah maliyah. Dan ini adalah madzhab Abu Hanifah, Ahmad bin Hhanbal dan sebagian ulama Syafiiyah dan Malikiyah. Dan ini adalah pendapat yang benar berdasarkan dalil-dalil. Pendapat yang kedua mengatakan tidak sampainya ibadah badaniyah. Dan ini pendapat masyhur imam Syafiiy dan imam malik.

4- Syaikh Nashiruddin Al-Albani
Syaikh Nashiruddin Al-Albani mengatakan bahwa pahala bacaan alquran itu sampai kepada mayit jika yang membacanya adalah seorang anak yang menghadiahkan pahalanya untuk orang tuanya. Adapun bacaan alquran yang dibaca oleh orang lain maka tidak sampai pahalanya. Berikut perkataan beliau dalam salah satu sesi Tanya jawab :

قال الشيخ الألباني : إذا كان الذي يقرأ القران هو الولد للموتى سواء كان أبا او اما فهذه القراءة تنفع وأما من سوى الأولاد فلا تنفع قراءتهم
Terjemah : berkata Syaikh Nashiruddin Al-Albani “ jika yang membaca alquran itu adalah seorang anak untuk bapak dan ibunya maka bacaanya bermanfaat bagi si mayit. Adapun jika orang lain yang membacanya maka tidak bermanfaat bacaan mereka itu bagi si mayit.

5- Al-Allaamah Ibnu Abi Al-Izz Al-Hanafi
Al-Allaamah Ibnu Abi Al-Izz Al-Hanafi telah menjelaskan di dalam kitab Syarh Al-Aqidah At-Thohawiyah halaman 452 bahwa para ulama salaf berbeda pendapat mengenai hal ini. Beliau menyebutkan bahwa Al-Imam Abu Hanifah dan Al-Imam Ahmad Bin Hanbal berpendapat bahwa pahala bacaan Al-quran itu sampai kepada mayit. Dan ini adalah pendapat jumhur ulama salaf. Adapun yang Masyhur dari Al-Imam Asy-Syafi’I dan Al-Imam Malik adalah tidak sampai bacaan AL-quran yang dihadiahkan ke mayit.

6- Al-Imam An-Nawawi
Al-Imam An-Nawawi didalam kitab Al-Adzkar halaman 278 menjelaskan perbedaan ulama mengenai hal ini. Adapun pendapat beliau sendiri adalah bahwa pahala bacaan Al-quran itu sampai kepada mayit.

واختلف العلماء في وصول ثواب قراءة القرآن، فالمشهور من مذهب الشافعي وجماعة أنه لا يصل. وذهب أحمد بن حنبل وجماعة من العلماء وجماعة من أصحاب الشافعي إلى أنه يصل، والاختيار أن يقول القارىء بعد فراغه: "اللهم أوصل ثواب ما قرأته إلى فلان، والله أعلم. ( الأذكار, ص : 278

Terjemah : para ulama berbeda pendapat mengenai sampainya pahala bacaan alquran. Yang masyhur dari imam syafiiy adalah tidak sampai. Adapun imam ahmad bin hanbal dan beberapa ulama syafiiyah mengatakan sampai pahalanya. Maka pendapat yang terpilih sebaiknya seorang yang membaca alquran hendaknya membaca doa “ya Allah sampaikanlah pahala bacaan ini kepada fulan”.
Didalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab juga beliau jelaskan sebagai berikut :
والمختار الوصول إذا سأل الله أيصال ثواب قراءته، وينبغى الجزم به لانه دعاء، فإذا جاز الدعاء للميت بما ليس للداعى، فلان يجوز بما هو له أولى، ويبقى الامر فيه موقوفا على استجابة الدعاء، وهذا المعنى لا يخص بالقراء بل يجرى في سائر الاعمال، والظاهر أن الدعاء متفق عليه انه ينفع الميت والحى القريب والبعيد بوصية وغيرها. ( المجموع, ج : 15, ص : 522
Terjemah : pendapat pilihan kami adalah sampainya pahala bacaan jika seseorang meminta kepada Allah untuk menyampaikan pahalanya. Karena ini termasuk doa. Dan doa itu termasuk perkara yang disepakati kebolehannya dan si mayit mendapatkan manfaat dari doa tersebut.

7- Al-Imam Ibnu Qudamah
Al-Imam Ibnu Qudamah mengatakan di dalam kitab Al-Mughni juz 2 halaman 423 bahwa bacaan alquran itu sampai kepada mayit. Berikut perkataan beliau :

وهذه أحاديث صحاح، وفيها دلالة على انتفاع الميت بسائر القرب؛ لأن الصوم والحج والدعاء والاستغفار عبادات بدنية، وقد أوصل الله نفعها إلى الميت، فكذلك ما سواها
Terjemah : ini adalah dalil-dalil yang sohih yang menunjukkan bahwa mayit dapat menerima manfaat pahala semua ibadah.karena puasa,haji,doa,istighfar adalah ibadah badaniyah. Sungguh allah telah menyampaikan pahalanya kepada si mayit. Begitu juga pahala ibadah lainnya.

Ulama-ulama yang mengatakan bahwa pahala bacaan Al-quran itu tidak sampai kepada mayit :

1- Al-Imam Ibnu Katsir
Al-Imam Ibnu Katsir berpendapat bahwa pahala bacaan Al-quran itu tidak sampai kepada mayit. Hal ini beliau jelaskan di dalam kitab beliau yaitu kitab Tafsirul Quranil Adzim atau yang lebih dikenal dengan tafsir ibnu katsir. Ini kutipan perkataan beliau dalam kitab tafsir juz 7 halaman 465 :

قال الله تعالى : وأن ليس للإنسان إلا ما سعى أي: كما لا يحمل عليه وزر غيره، كذلك لا يحصل من الأجر إلا ما كسب هو لنفسه. ومن وهذه الآية الكريمة استنبط الشافعي، رحمه الله، ومن اتبعه أن القراءة لا يصل إهداء ثوابها إلى الموتى؛ لأنه ليس من عملهم ولا كسبهم؛ ولهذا لم يندب إليه رسول الله صلى الله عليه وسلم أمته ولا حثهم عليه، ولا أرشدهم إليه بنص ولا إيماء، ولم ينقل ذلك عن أحد من الصحابة، رضي الله عنهم، ولو كان خيرا لسبقونا إليه، وباب القربات يقتصر فيه على النصوص، ولا يتصرف فيه بأنواع الأقيسة والآراء، فأما الدعاء والصدقة فذاك مجمع على وصولهما، ومنصوص من الشارع عليهما. ( تفسير القران العظيم لابن كثير, ج : 7, ص : 465
Terjemah : Allah berfirman “ dan tidaklah manusia itu mendapatkan sesuatu kecuali dari apa yang dia kerjakan”. Maka imam syafiiy menyimpulkan bahwa bacaan alquran itu tidak sampai. Karena rosululloh saw tidak pernah menganjurkannya. Bahkan para sahabat pun tidak melakukannya. Seandainya itu adalah perkara yang baik pastilah mereka segera melakukannya.

2- Syaikh Bin Bazz
Syaikh bin bazz mengatakan bahwa pahala bacaan Al-quran itu tidak sampai kepada mayit karena memang tidak ada dalil yang menjelaskan hal itu. Berikut ini perkataan beliau :

أما قراءة القرآن فقد اختلف العلماء في وصول ثوابها إلى الميت على قولين لأهل العلم ، والأرجح أنها لا تصل لعدم الدليل ؛ لأن الرسول صلى الله عليه وسلم لم يفعلها لأمواته من المسلمين كبناته اللاتي مُتْن في حياته عليه الصلاة والسلام ، ولم يفعلها الصحابة رضي الله عنهم وأرضاهم فيما علمنا. ( مجموع فتاوى ومقالات الشيح ابن باز.4/348
Terjemah : adapun bacaan alquran maka para ulama berbeda pendapat. Pendapat yang rojih adalah bahwa bacaan itu tidak sampai kepada mayit. Sebab nabi tidak pernah melakukannya dan para sahabat pun juga tidak melakukannya.

Pahala Alquran tidak sampai Apakah benar pendapat Al-Imam Asy-Syafiiy?

Jika kita perhatikan redaksi dari Al-Allamah Ibnu Abi Al-Izz Al-Hanafi dan redaksi Al-Imam An-Nawawi ketika menyebutkan pendapat Al-Imam Asy-Syafi’I maka akan kita temukan kalimat “ Al-Masyhur min madzhabi Asy-Syafiiy”. Ternyata jika kita pahami lebih dalam lagi bahwa kalimat “Al-Masyhur” ini menunjukkan bahwa disana ada qoul Al-Imam Asy-syafiiy yang tidak Masyhur. Nah qoul yang tidak masyhur inilah nanti dipahami oleh sebagian kalangan ulama Syafiiyah bahwa maksud dari qoul nya Al-Imam Asy-Syafiiy adalah tidak sampai jika tidak diniatkan bacaannya atau tidak dibaca dihadapan si mayit.
Karena begini, justru dikitab yang lain disebutkan bahwa Al-Imam Asy-Syafiiy menganjurkan seseorang untuk membaca Al-quran disisi mayit. Hal ini disebutkan oleh Al-Imam An-Nawawi di dalam kitab Riyadhus Sholihin halaman 295 :

باب الدعاء للميت بعد دفنه والقعود عند قبره ساعة للدعاء له والاستغفار والقراءة
قال الشافعي رحمه الله: ويستحب أن يقرأ عنده شيء من القرآن، وإن ختموا القرآن عنده كان حسنا. رياض الصالحين, ص : 295
Terjemah : bab doa untuk si mayit dan duduk di kuburan untuk berdoa dan memohonkan ampun dan bacaan. Imam syafiiy berkata “ dan dianjurkan untuk membacakan alquran di sisi mayit, jika sampai khatam maka itu lebih baik”.

Maka dari itu Syaikhul Islam Zakaria Al-Anshori dan Ibnu Hajar Al-Haitami mengatakan bahwa maksud dari kalam nya Al-Imam Asy-Syafiiy bahwa bacaan Al-quran itu tidak sampai adalah jika tidak diniatkan atau tidak dibacakan dihadapan si mayit. Berikut ini penjelasan Syaikhul Islam Zakaria Al-Anshori di dalam kitab Fathul Wahhab juz 2 halaman 23 :

أما القراءة فقال النووي في شرح مسلم المشهور من مذهب الشافعي أنه لا يصل ثوابها إلى الميت وقال بعض أصحابنا يصل وذهب جماعات من العلماء إلى أنه يصل إليه ثواب جميع العبادات من صلاة وصوم وقراءة وغيرها وما قاله من مشهور المذهب محمول على ما إذا قرأ لا بحضرة الميت ولم ينو ثواب قراءته له أو نواه ولم يدع بل قال السبكي الذي دل عليه الخبر بالاستنباط أن بعض القرآن إذا قصد به نفع الميت نفعه وبين ذلك وقد ذكرته في شرح الروض. ( فتح الوهاب, ج : 2, ص : 23
Terjemah : adapun pahala bacaan maka menurut imam nawawi sampai pahalanya. Adapun yang masyhur dari imam syafiiy tidak sampai pahalanya. Maksudnya adalah jika tidak dibacakan di dekat si mayit atau tidak diniatkan pahalanya. Tapi jika diniatkan maka pahalanya sampai.
Begitu juga Ibnu Hajar Al-Haitami mengatakan di dalam kitab Al-Fatawa Al-Fiqhiyah Al-Kubro juz 2 halaman 27 :

وكلام الشافعي – رضي الله عنه – هذا تأييد للمتأخرين في حملهم مشهور المذهب على ما إذا لم يكن بحضرة الميت أو لم يدع عقيبه. ( الفتاوى الفقهية الكبرى لابن حجر الهيتمي, ج : 2, ص : 27
Terjemah : perkataan imam syafiiy maksudnya adalah jika alquran itu tidak dibaca dihadapan si mayit dan tidak berdoa setelahnya.

Ini adalah penjelasan sebagian ulama syafiiyah yang menjelaskan qoul nya Al-Imam Asy-Syafi’iy. Dalam hal ini Al-Imam An-Nawawi lebih memilih pendapat bahwa bacaan Al-Quran itu sampai kepada mayit dengan cara berdoa kepada Allah untuk menyampaikan pahalanya kepada si mayit. Berikut ini perkataan Al-Imam An-Nawawi di dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab :

والمختار الوصول إذا سأل الله أيصال ثواب قراءته، وينبغى الجزم به لانه دعاء، فإذا جاز الدعاء للميت بما ليس للداعى، فلان يجوز بما هو له أولى، ويبقى الامر فيه موقوفا على استجابة الدعاء، وهذا المعنى لا يخص بالقراء بل يجرى في سائر الاعمال، والظاهر أن الدعاء متفق عليه انه ينفع الميت والحى القريب والبعيد بوصية وغيرها. ( المجموع, ج : 15, ص : 522
Terjemah : pendapat pilihan kami adalah sampainya pahala bacaan jika seseorang meminta kepada Allah untuk menyampaikan pahalanya. Karena ini termasuk doa. Dan doa itu termasuk perkara yang disepakati kebolehannya dan si mayit mendapatkan manfaat dari doa tersebut.
Intinya memang para ulama salaf dan ulama kontemporerpun berbeda pendapat dalam masalah ini. Silahkan anda pilih dari salah satu pendapat ulama tersebut. Wallohu a’lam.

Jumat, 14 Agustus 2015

MENGAPA SAYA BERMADZHAB?

MENGAPA SAYA BERMADZHAB?
Syeikh Dr. Amru Wardani 


Mengapa bermazhab? Syeikh Dr. Amru Wardani menjawab.
Mereka berkata: kamu bermazhab karena kamu seorang yg taksub/ fanatik!
Saya jawab: Tidak! saya bukan taksub. Saya berlindung dgn Allah drpd sifat taksub. Saya bermazhab hanyasanya karena saya lihat bahwa mazhab-mazhab fiqh semuanya memiliki 8 kelebihan, yakni
:
1) Musannadah:
Mazhab-mazhab ini memiliki sanad sampai kepada Rasulullah saw. sehingga kesahihannya terjamin.

2) Mudallalah:
Mazhab-mazhab ini memiliki landasan argumentasi/dalil. Dalil tersebut tidak hanya dalil disebutkan secara eksplisit saja, namun ada dalil yang implisit.

3) Muashshalah:
Mazhab-mazhab ini memiliki metodologi berfikir yang terkodifikasikan dalam kitab-kitab usul fiqh, sehingga sangat tepat dan terukur dalam pengambilan dalil dari Al-Quran dan Sunnah.

4) Makhdumah:
Mazhab-mazhab ini dikhidmah oleh ratusan bahkan ribuan ulama setelahnya, dari matan menjadi syarah dan dari syarah melahirkan hasyiyah. Kemudian juga diberi taqrir dan tanbih, serta khidmah ilmiah lainnya. Ini juga memberikan jaminan akan kesahihan pemahaman keagamaan yang ada di dalam mazhab.

5) Muqa’adah:
Mazhab-mazhab ini memiliki kaedah-kaedah fiqh yang sangat rasional, seperti kitab “Al-Asybah wan Nazoir” karya Imam Suyuti dalam mazhab Syafie, kitab “Al-Asybah wan Nazoir” karya Ibnu Nujaim dalam Mazhab Hanafi, kitab “Ta’sisun Nazor” dalam Mazhab Maliki, dan kitab “Raudhatun Nadhir” dalam mazhab Hanbali.

6) Mumanhajah:
Mazhab-mazhab ini memiliki manhaj berfikir yang jelas, detail dan tepat

7) Muttasiqah:
Mazhab-mazhab ini memiliki tingkat amanah ilmiah yang sangat tinggi dalam menisbatkan sebuah pendapat kepada penuturnya, di dalamnya ada yang dikenal dengan qaul mukharraj dan ada juga yang disebut dengan qaul mansus.

8) Munfatihah:
Mazhab-mazhab ini memiliki cara berfikir yang elegan dan terbuka serta sangat toleran. Karena mempunyai kaedah-kaedah usul fiqh dan hal-hal yang bersifat kulli yang masih memungkinkan generasi penerusnya untuk mengembangkannya sesuai dengan masalah-masalah kontemporari yang terjadi seiring perkembangan zaman.

Syeikh Dr. Amru Wardani
- Ahli Darul Ifta' Mesir
- Pengajar Usul Fiqh di Masjid Al-Azha
r.

Sabtu, 11 Juli 2015

BERSIAP UNTUK MENERIMA PERBEDAAN.

                                         BERSIAP UNTUK MENERIMA PERBEDAAN.

                                                   H.Khaeruddin Khasbullah

Bulan Romadhon tinggal beberapa hari lagii. Perhitungan ilmu falak/ astronomis menyuguhkan data sebagai berikut:

POSISI HILAL AKHIR BULAN ROMADHON 1436 H

-         Ijtima’/ Conjunction : Kamis, 16- Juli - 2015
-         Jam                             : 8: 25: 32
-         Tinggi bulan/ Irtifa’       : 3°21’53”
-         Azimuth matahari         : 68°29’23”
-         Azimuth bulan              : 73°30’29”
-    Elongation                         : 03°01’06”
-    Ghurub                              : 17.52 WIB
-    Umur bulan                        : 08jam 26’ 28”

Prediksi:

Walaupun semua kelompok keagamaan dan para ahli telah memperoleh data yang relative sama seperti dipaparkan diatas, posisi  dan kondisi bulan seperti ini akan ditafsirkan berbeda oleh masing- masing faham, dengan kesimpulan yang bisa berbeda.

1- Sistem Hisab Wujudul Hilal. Diseluruh dunia, system ini hanya Muhammadiyyah yang mengamalkan (sebelumnya Persis juga mengadopsi sistem ini, kemudian mereka meninggalkannya).

    Karena tinggi bulan menurut perhitungan tersebut sudah diatas ufuk, maka malam itu sudah memasuki bulan baru. 1- Syawal 1436 H/ sholat Iedul Fitri dilakukan besoknya Jum’at 17- Juli- 2015.

2- Sistem Hisab Imkanur Rukyat 4° Altitude - 6,4° elongation (Persis).

    Faham ini didasari penelitian hitung mundur masa- masa puasa dan Syawal di zaman Rasululloh selama hidup beliau sebanyak 9 kali puasa, dan penelitian terbaru LAPAN yang mungkin bisa secara visual bisa Hilal dirukyat, adalah jika posisi terendah Hilal saat itu adalah 4 derajat dengan elongation 6,4 derajat.
Berdasarkan kriteria ini, maka mungkin Persis menganggap Jum’at 17- Juli- 2015 masih puasa dan 1 Syawal mungkin akan ditetapkan Sabtu 18- Juli- 2015.
(Lihat: Prof.H.Suwandojo Siddiq, DE.Eng.APU: Study visibilitas Hilal Dalam Periode 10 tahun Hijrah Pertama Sebagai Kriteria Baru Untuk Penetapan Awal Bulan- Bulan Islam Hijriyah).

3- Sistem Hisab Imkanur Rukyat 2° – 3° - 8°.(Altitude - Elongation - Umur Bulan).

    Kriteria ini adalah hasil consensus para Menteri Agama: Brunei, Indonesia, Malaysia dan Singapore (MABIMS) pada tahun 1974, dan secara resmi diadopsi oleh negara- negara tersebut  dalam menentukan dasar penanggalan Hijriyyah mereka. Kriteria ini sebenarnya dimaksudkan untuk mencari jalan tengah kriteria Wujudul Hilal  +  versus kriteria “Tahqiq” para ulama ahli astronomi pesantren yang berpegang dengan ketinggian Hilal 7 derajat (identik dengan kriteria Danjon). Sayang faham Wujudul Hilal tak bergeming, walau sebagian lainnya telah berkenan menurunkan kriterianya.
Dengan kriteria seperti ini, pemerintah (dalam hal ini Kemenag) akan cenderung menetapkan bahwa ketinggian seperti tertera dalam data astronomi diatas telah memenuhi syarat, sehingga 1 Syawal 1436 H cenderung ditetapkan pada Jum’at 17- Juli 2015, sama dengan kriteria Wujudul Hilal.
Namun kriteria ini oleh beberapa ahli dianggap belum dianggap cukup dapat memenuhi fakta empiris  possibilitas visibilitas Hilal.

4- Sistem  Rukyat (setelah di Hisab).

    Berdasarkan pemahaman bahwa nilai Ibadah tertinggi adalah berusaha sedapatnya mengikuti jejak Nabi dan harus berdasar teks- teks lahir syar’i, termasuk dalam masalah mengawali puasa dan mengakhiri puasa dengan cara rukyat sesuai perintah tekstual Nabi. Kriteria ini sangat dipegang teguh oleh kaum Nahdhiyyin dan kaum Salafy serta sebagian besar Negara- Negara Timur Tengah lainnya kecuali Turky dan para pendudkungnya..
Maka setelah dihitung dan mendapatkan hasil hitungan seperti contoh diatas, mereka berusaha

Bila ketika itu Hilal tampak, maka besoknya Jum’at 17- Juli- 2015 adalah 1- Syawal 1436, jika tidak tampak maka puasa disempurnakan 30 hari dan 1- Syawalnya = Sabtu, 18- Juli- 2015.

Masih ada beberapa system, seperti misalnya kriteria Turky (Altitude > 5°, elongation > 8°) yang banyak dipakai didaerah bekas kekuasaan Turky lainnya seperti di Yugoslavia dan daerah- daerah Balkan lainnya namun tak dipakai di Indonesia. Atau juga beberapa system out of date yang tidak sepatutnya dipakai lagi pada saat ini seperti system penggunaan pasang surut air laut, apalagi jika hanya didasari mimpi- mimpi pimpinan spiritualnya.

Nah kita tunggu saja sidang Itsbat yang akan diselenggarakan oleh Kemenag pada sore Kamis 16- Juli- 2015. Biarlah para pakar beradu argument untuk kemudian diketuk palu (Itsbat) oleh Menteri Agama Republik Indonesia. Semoga sore itu ada saksi yang dapat dipercaya melihat Hilal, sehingga sebagian besar rakyat Indonesia dapat merayakan Iedul Fitri 1436 secara bersama.Amin. (Purwasari, 13-Juli- 2015)
membuktikan hasil hitungan mereka dilapangan apakah Hilal bisa tampak mata. Alat- alat pengindera baik dengan mata telanjang maupun alat- alat optic computerized canggih dengan altitude 3°21’53” pada titik azimuth 73°30’29”, tepat pada saat tepat matahari terbenam dan selama Muktsul Hilal. (Bagaimana titik- titk pengamatan itu ditentukan jika mereka tidak menghitung dulu secara astronomis)

Rabu, 24 Juni 2015

ZAKAT DAN PERANNYA DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT



Oleh : Abu Royhan Al- Firdausy H. Khaeruddin Ibn Khasbullah



ﻜﻰ ﻻﻴﻜﻭﻥ ﺪﻭﻟﺔ ﺑﻴﻥ ﺍﻻﻏﻧﻴﺎﺀ ﻤﻨﻜﻢ
“Dan hendaknya harta itu tidak hanya beredar diantara orang orang kaya saja diantara kalian”
(Firman Allah dalam Surat Al- Hasyr  ayat 7)


I. PENDAHULUAN.

Salah satu ajaran terpenting dalam Islam disamping Tauhid adalah ajaran yang berhubungan dengan aspek sosial dengan salah satu misinya adalah menghilangkan sistem kasta , sekat dan pemisah antara simiskin dan sikaya serta mensejajarkan kedudukan nasyarakat miskin dan lemah di tengah tengah pergaulan masyarakat lainnya. Betapa banyak ayat ataupun hadist yang menunjukkan hal tersebut diatas, salah satunya adalah firman Allah dala Surat Al- Balad :
” Dan Aku telah tunjuki ia dengan dua jalan (Yaitu nilai- nilai positive dan negative/ Fujur dan Taqwa). Maka hendaklah ia pilih jalan yang sulit (tapi positive). Apakah gerangan jalan yang sulit itu? (Yaitu) hendaklah ia bebaskan perbudakan. Atau menyantuni (kaum lemah) disaat hari- hari yang sulit. Yaitu pada anak- anak yatim yang masih kerabat. Atau kaum papa yang sangat miskin. Kemudian adalah orang orang mukmin itu selalu saling menasihati dengan kesabaran dan saling kasih sayang. Mereka itulah yang disebut GOLONGAN KANAN”.
(Surat Al- Balad ayat: 10-18).
Bentuk ajaran Islam tentang aspek- sosial social itu tercermin dalam perintah- perintah dan anjuran Allah dan  Rasulnya  tentang Zakat (wajib), Shodaqoh (sunnah), Infaq (wajib atau sunnah), Wakaf (sunnah) dan Hadiyah (sunnah). Bahkan karena pentingnya zakat, maka iapun masuk dalam salah satu rukun Islam yang lima itu.

II. DEFINISI ZAKAT.

Secara bahasa dapat berarti : Suci, Bersih, Tumbuh, berkembang atau berkah.
Sebagaimana firman Allah: ” Pungutlah zakat dari kekayaan mereka, dengan zakat itu kamu mensucikan dan membersihkan mereka” (At-Taubah: 103).
Dalam ayat yang lain Allah berfirman: “Allah akan menghapus keberkahan riba dan akan menumbuh kembangkan Shodaqoh/zakat”. (Al- Baqoroh 225).
Sedangkan menurut terminology syar’i, zakat didefinisikan dengan: ” Kadar nilai harta tertentu yang WAJIB diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa aturan dan syarat tertentu”.
Dari definisi tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
  • Kadar nilai harta tertentu, berarti nilai kekayaan yang dapat berupa uang, hasil usaha, benda tambang/ temuan, hasil pertanian atau ternak.
  • Wajib diberikan artinya zakat itu bersifat memaksa bagi yang sudah memiliki kriteria wajib zakat.
  • Yang berhak menerimanya, artinya zakat hanya dapat diberikan kepada delapan golongan yang telah ditetapkan Allah sebagai yang berhak menerima zakat. Maka harta belum disebut zakat bila diberikan kepada selain yang berhak menerimanya itu. Misalnya zakat diberikan kepada bapak dan ibunya sendiri.
  • Aturan dan syarat tertentu mengandung arti bahwa dalam pelaksanaan zakat harus diatur berdasar syarat dan rukun tertentu sesuai yang telah dicontohkan oleh baginda Nabi Muhammad, tidak boleh diatur- atur se-enak penafsiran sendiri.
III. DASAR HUKUM.
  • Al- Qur’an:
Ayat- ayat Al- Qur’an yang mewajibkan zakat sangat banyak, salah satunya adalah firman Allah : “Tegakkanlah sholat dan bayarkanlah zakat” (An- Nisa’ 77)
  • Hadist :
Hadist – hadist yang menyatakan wajibnya zakat juga amat banyak, diantaranya:
Dari Abu Hurairoh R.A., Rasulullah telah bersabda: “Seseorang yang menyimpan hartanya namun tidak mengeluarkan zakatnya, ia akan dibakar dalam neraka jahannam. Baginya dibuatkan setrika dari api kemudian disetrikakan kelambung dan dahinya…..(H.R.Muslim dan Ahmad).
  • Ijma’.
Para sahabat Nabi, Ulama Salaf (Klassik) maupun Kholaf (Kontemporer) semuanya sepakat tentang kewajiban zakat. Tercatat dalam sejarah sahabat Abu Bakar memerangi kelompok muslimin yang tidak mau membayar zakat.
  • Qiyas / Maslakhah mursalah/ rasa keadilan.
Seorang proffessional seperti dokter atau manager, maupun olahragawan top yang taraf kehidupannya jauh diatas para petani yang wajib zakat, sungguh tidak layak bila mereka tidak terkena wajib zakat, walau pada zaman Nabi hidup, zakat profesi seperti itu belum ada. Maka penghasilan mereka di Qiyaskan pada “Hasil panen” setiap gajian tapi dengan prosentase sebagai para pedagang yaitu 2,5 % dari gaji yang mereka terima.
Jika ditinjau lebih dalam, zakat profesi inipun dapat diruju’ dan disandarkan pada ayat pembuka makalah ini:
ﻜﻰ ﻻﻴﻜﻭﻥ ﺪﻭﻟﺔ ﺑﻴﻥ ﺍﻻﻏﻧﻴﺎﺀ ﻤﻨﻜﻢ
“Dan hendaknya harta itu tidak hanya beredar diantara orang orang kaya
saja diantara kalian”
(Firman Allah dalam Surat Al- Hasyr  ayat 7),
Dan juga pada hadist: Dari Abu Hurairoh R.A., Rasulullah telah bersabda: “Seseorang yang menyimpan hartanya namun tidak mengeluarkan   zakatnya, ia akan dibakar dalam neraka jahannam. Baginya dibuatkan setrika dari api kemudian disetrikakan kelambung dan dahinya..(H.R.Muslim dan Ahmad).

IV.PERBEDAAN ANTARA ZAKAT, INFAQ DAN SHODAQOH.

Dalam Al- Qur’an, kalimat- kalimat tersebut dapat memiliki arti yang sama, sebagaimana kalimat “shodaqoh ” pada Surat At- Taubah ayat 60, Allah menggunakan kalimat tersebut dengan maksud sebagai  Zakat Wajib.
Kalimat tersebut berbunyi:………..ﺇﻧﻤﺎﺍﻟﺼﺪﻗﺖ ﻟﻟﻓﻗﺮﺍﺀ
“Sesungguhnya Zakat itu diperuntukkan bagi para fakir miskin…
Demikian juga dalam hadist, kalimat shodaqoh juga sering bermakna zakat, sebagaimana sabda Nabi:
ﺍﻦ ﺮﺴﻮﻞﺍﻟﻟﻪ ﺼﻟﻌﻢ ﺃﺨﺬ ﻤﻦﺍﻟﻤﻌﺎﺪﻦ ﺍﻟﻗﺑﻟﻴﺔ ﺍﻟﺼﺪﻗﺔ . ﺮﻮﺍﻩ ﺍﺑﻭﺪﺍﻮﺪ ﻮﺍﻟﺤﺎﻜﻢ
“Bahwasanya Rasulullah telah mengambil shodaqoh (zakat) dari hasil tambang negeri Qobaliyah” (H.R.Abu Dawud dan Al- Hakim).
Kalimat Infaq dalam Al- Qur’an juga sering dipakai dengan makna zakat wajib, sebagaimana firman Allah dalam Surat At- Taubah ayat 34 yang artinya:
“Barang siapa yang menimbun emas dan perak dan tidak meng INFAQ kannya di jalan Allah maka beritakan kepada mereka dengan Siksa yang pedih…….”.
Namun dalam bahasa pengetahuan fiqh, ketiga kalimat tersebut dibedakan dalam pemakaiannya se- hari- hari, yakni:
Zakat
Shodaqoh
Infaq
- Hukumnya Wajib. Pemerintah (Islam) dapat mengambilnya secara paksa.
- Diberikan kepada 8 (delapan) golongan khusus, tidak termasuk orang kaya / tanggungan infaq/  Ahlul bait.
- Hanya diambil dari kekayaan yang sudah mencapai kadar khusus.
- Dengan syarat- syarat khusus, seperti “Haul/ tahun takwim” dan “Nishob/ besaran nilai”
- Hukumnya Sunah/ tidak harus.
- Diberikan kepada siapa saja yang dikehendaki, termasuk kepada tetangga yang kaya dan mampu. Seperti walimah.
- Kadar kekayaan tidak ditentukan.
- Tidak ada syarat khusus
- Ada yang wajib hukumnya seperti Infaq/ nafaqoh keluarga. Ada yang sunah seperti infaqpembangunan mesjid
- Diberikan untuk pembangunan atau keluarga.
- Kadar kekayaan tidak ada ketentuan.
- Tidak ada syarat khusus

V. KRITERIA HARTA YANG WAJIB DIZAKATI.

1. Halal. Harta hasil merampok atau korupsi tidak boleh dizakati.
Rasulullah bersabda:” Allah tidak akan menerima zakat dari harta yang haram” H.R.Muslim.

2. Milik penuh (Milkut Taam). Harta yang masih ditangan orang (piutang), belum wajib dikeluarkan zakatnya sampai harta itu dikembalikan.

3. Harta yang produktif (An- Nama’). Harta passive seperti rumah dan kendaraan untuk bekerja, tidak wajib dizakati.
Rasulullah bersabda:” Seorang muslim tidak wajib zakat kuda atau budak yang dimilikinya”.H.R. Muslim.

4. Mencapai standar minimal yang ditentukan (Nishob). Seumpama harta
perdagangan yang belum mencapai nilai harga 96,5 gram emas 24 karat,
belum wajib dizakati.

5. Sudah berusia setahun (Haul). Ini berlaku bagi uang, emas dan perak.
Harta- harta tersebut selama masih diatas batas standar minimal, harus
selalu dikeluarkan terus setiap genap satu tahun takwim hijriyah.

6. Surplus dari kebutuhan primer dan terbebas dari hutang kebutuhan
primer. 
Catatan: Seorang pengusaha pabrik yang hutang ke bank, Ia tetap harus
berzakat,  ia tidak berhak menyandang sebutan “Ghorim” yang tak wajib zakat,
karena hutangnya bukan untuk kebutuhan dasar primer seperti untuk makan dan
minum. Dalam Surat Al- Baqoroh 219 Allah berfirman: “Mereka

bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah:

Yaitu sesuatu yang berlebih dari kebutuhan”. Menurut Ibnu Abbas,
Yang dimaksud dengan kalimat “Yang berlebih”,  yaitu yang berlebih
dari  kebutuhan dasar hidup.

VI. JENIS HARTA YANG WAJIB DIZAKATI

Berdasarkan sumber asal, yakni Al- Qur’an dan Hadist, harta yang wajib dizakati yakni:
1. Zakat harta perdagangan
2. Zakat harta emas dan perak
3. Zakat hasil pertanian
4. Zakat hasil peternakan
5. Zakat hasil tambang
6. Zakat Rikaz, yaitu harta yang disembunyikan dan ditanam oleh kaum jahiliyyah.
7. Zakat fithrah/ zakat jiwa.

Zakat Profesi
Sedang Zakat profesi seperti anggota DPR, Dokter, Arsitek, dan proffesional lainnya, merupakan hasil ijtihad para ulama kontemporer dengan asas keadilan (Kreativitas hasanah). Namun demikian ada sebagian kecil Ulama' yang hanya melihat Nash Letter Lijk menganggap bahwa zakat profesi ini adalah perkara baru yang diada- adakan. Tapi pendapat ini sangat lemah jika ditinjau segi keadilan dan asas Islam.


Untuk memudahkan, dibawah ini dipaparkan bagan jenis- jenis zakat dengan Nishob dan besaran prosentase nilai yang dibayarkan dalam zakat tersebut. Khusus untuk zakat ternak, secara lebih terperinci silahkan pembaca melengkapinya berdasarkan literature fiqh yang ada.
 Bagan / Ikhtisar Jenis- Jenis Zakat dan Beberapa Ketentuannya
Jenis zakat
Nishob nya
Konversi dalam gram atau liter
Total nilai
Konversi
NISHOB
Kewajiban zakatnya
Waktu
nya
Emas
20   Mitsqol
1 mitsqol = 4 , 68 gr.
93,6 gram
2,5 %
Tiap tahun
Perak
200 Dirham
1 Dirham = 3,12 gr.
624  gram
2,5 %
Tiap tahun
Harta dagang
Senilai emas

93,6 gram
2,5 %
Tiap tahun
Biji (padi/ gandum) & Buah- buah an
5 Wasaq
1 Wasaq = 186 liter1 Wasaq = 60 Sho’
930 liter
5 % bila diairi10 % bila tanpa diairi
Tiap panen
Hasil tambang
Senilai emas

93,6 gram
2,5 %
Tiap penggalian
Rikaz. (Benda temuan)
Senilai emas

93,6 gram
20 % (dua puluh persen)
Tiap penemuan
Zakat Fithrah.

Wajib bagi kepala keluarga
Memiliki kelebihan bahan makanan pokok saat malam lebaran, termasuk bayi yang terlahir dan hidup pada malam itu walau sesaat.
1 Sho’ = 3, 5 liter.
Biasanya disetara kan dengan 2, 5 kg, walaupun sebenar nya kurang tepat karena adanya factor kelembaban.
3,5 liter
Makanan pokok setempat, misalnya beras atau gandum.
3, 5 liter kali jumlah jiwa dalam keluarga, termasuk pembantu.
Tiap masuk Romadhon sampai malam takbiran.
Zakat Profesi
Senilai emas dalam setahun.

Sebagian pendapat nilainya disamakan dengan zakat Biji dan Buah2 an.
Sebagian pendapat nilai nishobnya adalah setelah dikurangi kebutuhan primer seperti makan dan minum serta cicilan utang primer, seperti cicilan kredit rumah.


Tiap gajian dikeluarkan 2,5 %,Atau sekaligus saat Romadhon
Kambing
40 – 120 ekor.
Untuk seterus
nya lihat kitab -kitab Fiqh


1(satu) ekor kambing betina umur 2tahun/ domba betina1tahun.
Tiap tahun
Kerbau Sapi
30 -  39 ekor. Selebihnya lihat kitab2 fikih


1 ekor anak sapi/ kerbau umur 2 tahun
Tiap tahun
Unta
5   -      9Ekor.
Selebihnya lihat kitab2 fikih


1ekor kambing betina umur2 tahun/ domba betina  1tahun
Tiap tahun


VII. PERBEDAAN ANTARA ZAKAT DAN PAJAK.
Ada sementara orang yang menyamakan zakat dengan pajak. Berdasarkan beberapa hal dibawah ini, maka zakat sesungguhnya tidak identik dengan pajak, tetapi diusulkan agar dapat mengurangi besaran pajak dari setiap wajib pajak.
                               Zakat
                                    Pajak
- Hanya untuk menyantuni kaum lemah.
- Hanya untuk kaum muslimin, dan
- Wajib untuk kaum muslimin saja.
-  Kewajiban bersifat tetap.
-Harta yang dikenakan adalah harta yang produktif saja (An- Nama’).
- Dasarnya perintah Allah dan Rasulnya.
- Motifasinya ibadah dan mengharap pahala.
- Disyaratkan IJAB KABUL. Agar jelas apakah yang diberikan zakat, shodaqoh, Hadiah  atau infaq.
- Untuk pembangunan negara dan anggaran rutine.
- Untuk seluruh warga Negara.
- Wajib untuk seluruh warga Negara.
- Kewajiban bisa dicabut sesuai ketentuan pemerintah.
- Semua harta dikenakan pajak.
- Dasarnya U.U.D Negara.
- Motifasinya mendapat insentif dan kemudahan dari pemerintah.
- Tidak disyaratkan ijab Kabul.


VIII. ZAKAT, SHODAQOH DAN INFAQ SEBAGAI PENYANGGA DISAAT KRISIS.

Sebuah krisis dapat terjadi ditengah masyarakat kapan saja dan dimana saja. Baik terjadinya karena bencana alam, salah urus, krisis global atau karena musibah lainnya. Pada saat- saat seperti ini biasanya masyarakat kalangan bawah akan menderita paling parah. Hal ini terjadi karena mereka biasanya bekerja hari  ini untuk makan hari ini. Hidup mereka pas- pasan tanpa adanya persediaan dan tabungan makanan. Ditengah masyarakat pedesaan yang memiliki kepedulian sosial tinggi, dampak sebuah krisis dimsyarakat, efeknya  tidak begitu parah. Kearifan cultural dengan latar belakang religius seperti adanya zakat, sedekah, walimah, akikah dan tentu saja zakat dapat menjadi BUMPER yang cukup ampuh pada masa- masa krisis seperti itu. Penulis yang pernah mengalami beberapa krisis dan pernah hidup dilingkungan kota yang individualistis maupun dilingkungan pedesaan yang memiliki sosio cultural religius yang tinggi dapat merasakan perbedaan efek krisis di kedua lingkungan yang berbeda tersebut. Di tengah masyarakat perkotaan yang individualistis, tidak punya uang berarti tidak makan sama sekali, akan tetapi ditengah masyarakat “kampung”, hampir tiap hari ada walimah, sedekah dan kenduri atau ada orang bernadzar atau membayar zakat, yang berarti ditengah krisispun, kasus kurang gizi atau kurang makan bisa ditekan dan diminimalisir.
______________________________________________________________________
Disampaikan pada :
Pengajian Romadhon , Rabo 24/9-2008/ 1429 H
Di: pt. Astra Takaoka Indonesia  KIIC- K  A  R  A  W  A  N  G