Oleh
: Abu Royhan Al- Firdausy H. Khaeruddin Ibn Khasbullah
ﻜﻰ ﻻﻴﻜﻭﻥ ﺪﻭﻟﺔ ﺑﻴﻥ ﺍﻻﻏﻧﻴﺎﺀ ﻤﻨﻜﻢ
“Dan
hendaknya harta itu tidak hanya beredar diantara orang orang kaya saja diantara
kalian”
(Firman
Allah dalam Surat Al- Hasyr ayat 7)
I. PENDAHULUAN.
Salah satu ajaran terpenting dalam
Islam disamping Tauhid
adalah ajaran yang berhubungan dengan aspek sosial dengan salah satu misinya
adalah menghilangkan sistem kasta , sekat dan pemisah antara simiskin dan
sikaya serta mensejajarkan kedudukan nasyarakat miskin dan lemah di tengah
tengah pergaulan masyarakat lainnya. Betapa banyak ayat ataupun hadist yang
menunjukkan hal tersebut diatas, salah satunya adalah firman Allah dala Surat
Al- Balad :
” Dan Aku telah tunjuki ia dengan
dua jalan (Yaitu nilai- nilai positive dan negative/ Fujur dan Taqwa).
Maka hendaklah ia pilih jalan yang sulit (tapi positive). Apakah gerangan jalan
yang sulit itu? (Yaitu) hendaklah ia bebaskan perbudakan. Atau menyantuni (kaum
lemah) disaat hari- hari yang sulit. Yaitu pada anak- anak yatim yang masih
kerabat. Atau kaum papa yang sangat miskin. Kemudian adalah orang orang mukmin
itu selalu saling menasihati dengan kesabaran dan saling kasih sayang. Mereka
itulah yang disebut GOLONGAN KANAN”.
(Surat Al- Balad ayat: 10-18).
Bentuk ajaran Islam tentang aspek-
sosial social itu tercermin dalam perintah- perintah dan anjuran Allah
dan Rasulnya tentang Zakat
(wajib), Shodaqoh (sunnah), Infaq (wajib atau sunnah), Wakaf (sunnah) dan
Hadiyah (sunnah). Bahkan karena pentingnya zakat, maka iapun masuk dalam salah
satu rukun
Islam yang lima itu.
II. DEFINISI ZAKAT.
Secara bahasa dapat berarti : Suci,
Bersih, Tumbuh, berkembang atau berkah.
Sebagaimana firman Allah: ”
Pungutlah zakat dari kekayaan mereka, dengan zakat itu kamu mensucikan dan
membersihkan mereka” (At-Taubah: 103).
Dalam ayat yang lain Allah
berfirman: “Allah akan menghapus keberkahan riba dan akan menumbuh
kembangkan Shodaqoh/zakat”. (Al- Baqoroh 225).
Sedangkan menurut terminology
syar’i, zakat didefinisikan dengan: ” Kadar nilai harta tertentu yang WAJIB
diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa aturan dan syarat
tertentu”.
Dari definisi tersebut dapat
dijelaskan sebagai berikut:
- Kadar nilai harta tertentu, berarti nilai kekayaan yang dapat berupa uang, hasil usaha, benda tambang/ temuan, hasil pertanian atau ternak.
- Wajib diberikan artinya zakat itu bersifat memaksa bagi yang sudah memiliki kriteria wajib zakat.
- Yang berhak menerimanya, artinya zakat hanya dapat diberikan kepada delapan golongan yang telah ditetapkan Allah sebagai yang berhak menerima zakat. Maka harta belum disebut zakat bila diberikan kepada selain yang berhak menerimanya itu. Misalnya zakat diberikan kepada bapak dan ibunya sendiri.
- Aturan dan syarat tertentu mengandung arti bahwa dalam pelaksanaan zakat harus diatur berdasar syarat dan rukun tertentu sesuai yang telah dicontohkan oleh baginda Nabi Muhammad, tidak boleh diatur- atur se-enak penafsiran sendiri.
III. DASAR HUKUM.
- Al- Qur’an:
Ayat- ayat Al- Qur’an yang
mewajibkan zakat sangat banyak, salah satunya adalah firman Allah :
“Tegakkanlah sholat
dan bayarkanlah zakat” (An- Nisa’ 77)
- Hadist :
Hadist – hadist yang menyatakan wajibnya
zakat juga amat banyak, diantaranya:
Dari Abu Hurairoh R.A., Rasulullah
telah bersabda: “Seseorang yang menyimpan hartanya namun tidak mengeluarkan
zakatnya, ia akan dibakar dalam neraka jahannam. Baginya dibuatkan setrika dari
api kemudian disetrikakan kelambung dan dahinya…..(H.R.Muslim dan Ahmad).
- Ijma’.
Para sahabat Nabi, Ulama Salaf
(Klassik) maupun Kholaf (Kontemporer) semuanya sepakat tentang kewajiban zakat.
Tercatat dalam sejarah sahabat Abu Bakar memerangi kelompok muslimin yang tidak
mau membayar zakat.
- Qiyas / Maslakhah mursalah/ rasa keadilan.
Seorang proffessional seperti dokter
atau manager, maupun olahragawan top yang taraf kehidupannya jauh diatas para
petani yang wajib zakat, sungguh tidak layak bila mereka tidak terkena wajib
zakat, walau pada zaman Nabi hidup, zakat profesi
seperti itu belum ada. Maka penghasilan mereka di Qiyaskan pada “Hasil panen”
setiap gajian tapi dengan prosentase sebagai para pedagang yaitu 2,5 % dari
gaji yang mereka terima.
Jika ditinjau lebih dalam, zakat
profesi inipun dapat diruju’ dan disandarkan pada ayat pembuka makalah ini:
ﻜﻰ ﻻﻴﻜﻭﻥ ﺪﻭﻟﺔ ﺑﻴﻥ ﺍﻻﻏﻧﻴﺎﺀ ﻤﻨﻜﻢ
“Dan hendaknya harta itu tidak hanya
beredar diantara orang orang kaya
saja diantara kalian”
(Firman Allah dalam Surat Al-
Hasyr ayat 7),
Dan juga pada hadist: Dari Abu
Hurairoh R.A., Rasulullah telah bersabda: “Seseorang yang menyimpan hartanya
namun tidak mengeluarkan zakatnya, ia akan dibakar dalam neraka
jahannam. Baginya dibuatkan setrika dari api kemudian disetrikakan kelambung
dan dahinya…..(H.R.Muslim dan Ahmad).
IV.PERBEDAAN ANTARA ZAKAT, INFAQ DAN
SHODAQOH.
Dalam Al- Qur’an, kalimat- kalimat
tersebut dapat memiliki arti yang sama, sebagaimana kalimat “shodaqoh ” pada Surat
At- Taubah ayat 60, Allah menggunakan kalimat tersebut dengan maksud
sebagai Zakat Wajib.
Kalimat tersebut berbunyi:………..ﺇﻧﻤﺎﺍﻟﺼﺪﻗﺖ ﻟﻟﻓﻗﺮﺍﺀ
“Sesungguhnya Zakat itu
diperuntukkan bagi para fakir miskin…
Demikian juga dalam hadist, kalimat
shodaqoh juga sering bermakna zakat, sebagaimana sabda Nabi:
ﺍﻦ ﺮﺴﻮﻞﺍﻟﻟﻪ ﺼﻟﻌﻢ ﺃﺨﺬ ﻤﻦﺍﻟﻤﻌﺎﺪﻦ ﺍﻟﻗﺑﻟﻴﺔ ﺍﻟﺼﺪﻗﺔ . ﺮﻮﺍﻩ ﺍﺑﻭﺪﺍﻮﺪ
ﻮﺍﻟﺤﺎﻜﻢ
“Bahwasanya Rasulullah telah
mengambil shodaqoh (zakat) dari hasil tambang negeri Qobaliyah” (H.R.Abu Dawud
dan Al- Hakim).
Kalimat Infaq dalam Al- Qur’an juga
sering dipakai dengan makna zakat wajib, sebagaimana firman Allah dalam Surat
At- Taubah ayat 34 yang artinya:
“Barang siapa yang menimbun emas dan
perak dan tidak meng INFAQ kannya di jalan Allah maka beritakan kepada mereka
dengan Siksa yang pedih…….”.
Namun dalam bahasa pengetahuan fiqh,
ketiga kalimat tersebut dibedakan dalam pemakaiannya se- hari- hari, yakni:
Zakat
|
Shodaqoh
|
Infaq
|
- Hukumnya Wajib. Pemerintah (Islam)
dapat mengambilnya secara paksa.
- Diberikan kepada 8 (delapan) golongan
khusus, tidak termasuk orang kaya / tanggungan infaq/ Ahlul bait.
- Hanya diambil dari kekayaan yang
sudah mencapai kadar khusus.
- Dengan syarat- syarat khusus,
seperti “Haul/ tahun takwim” dan “Nishob/ besaran nilai”
|
- Hukumnya Sunah/ tidak harus.
- Diberikan kepada siapa saja yang
dikehendaki, termasuk kepada tetangga yang kaya dan mampu. Seperti walimah.
- Kadar kekayaan tidak ditentukan.
- Tidak ada syarat khusus
|
- Ada yang wajib hukumnya seperti
Infaq/ nafaqoh keluarga. Ada yang sunah seperti infaqpembangunan mesjid
- Diberikan untuk pembangunan atau
keluarga.
- Kadar kekayaan tidak ada
ketentuan.
- Tidak ada syarat khusus
|
V. KRITERIA HARTA YANG WAJIB
DIZAKATI.
1. Halal. Harta hasil
merampok atau korupsi tidak boleh dizakati.
2. Milik penuh (Milkut Taam).
Harta yang masih ditangan orang (piutang), belum wajib dikeluarkan zakatnya
sampai harta itu dikembalikan.
3. Harta yang produktif (An-
Nama’). Harta passive seperti rumah dan kendaraan untuk bekerja, tidak wajib
dizakati.
Rasulullah bersabda:” Seorang muslim
tidak wajib zakat kuda atau budak yang dimilikinya”.H.R. Muslim.
4. Mencapai standar minimal
yang ditentukan (Nishob). Seumpama harta
perdagangan yang belum mencapai
nilai harga 96,5 gram emas 24 karat,
belum wajib dizakati.
5. Sudah berusia setahun
(Haul). Ini berlaku bagi uang, emas dan perak.
Harta- harta tersebut selama masih
diatas batas standar minimal, harus
selalu dikeluarkan terus setiap
genap satu tahun takwim hijriyah.
6. Surplus dari kebutuhan primer
dan terbebas dari hutang kebutuhan
primer.
Catatan: Seorang pengusaha pabrik yang hutang ke bank, Ia tetap harus
Catatan: Seorang pengusaha pabrik yang hutang ke bank, Ia tetap harus
berzakat, ia tidak berhak
menyandang sebutan “Ghorim” yang tak wajib zakat,
karena hutangnya bukan untuk
kebutuhan dasar primer seperti untuk makan dan
minum. Dalam Surat Al- Baqoroh 219
Allah berfirman: “Mereka
bertanya kepadamu tentang apa yang
mereka nafkahkan. Katakanlah:
Yaitu sesuatu yang berlebih dari kebutuhan”. Menurut Ibnu Abbas,
Yang dimaksud dengan kalimat “Yang
berlebih”, yaitu yang berlebih
dari kebutuhan dasar hidup.
VI. JENIS HARTA YANG WAJIB DIZAKATI
Berdasarkan sumber asal, yakni Al-
Qur’an dan Hadist, harta yang wajib dizakati yakni:
1. Zakat harta perdagangan
2. Zakat harta emas dan perak
3. Zakat hasil pertanian
4. Zakat hasil peternakan
5. Zakat hasil tambang
6. Zakat Rikaz, yaitu harta yang
disembunyikan dan ditanam oleh kaum jahiliyyah.
7. Zakat fithrah/ zakat jiwa.
Zakat Profesi
Sedang Zakat profesi seperti anggota DPR, Dokter, Arsitek, dan proffesional lainnya, merupakan hasil
ijtihad
para ulama kontemporer dengan asas keadilan (Kreativitas hasanah). Namun demikian ada sebagian kecil Ulama' yang hanya melihat Nash Letter Lijk menganggap bahwa zakat profesi ini adalah perkara baru yang diada- adakan. Tapi pendapat ini sangat lemah jika ditinjau segi keadilan dan asas Islam.
Untuk memudahkan, dibawah ini
dipaparkan bagan jenis- jenis zakat dengan Nishob dan besaran prosentase nilai
yang dibayarkan dalam zakat tersebut. Khusus untuk zakat ternak, secara lebih
terperinci silahkan pembaca melengkapinya berdasarkan literature fiqh yang ada.
Bagan / Ikhtisar Jenis- Jenis Zakat dan
Beberapa Ketentuannya
Jenis zakat
|
Nishob nya
|
Konversi
dalam gram atau liter
|
Total nilai
Konversi
NISHOB
|
Kewajiban
zakatnya
|
Waktu
nya
|
Emas
|
20 Mitsqol
|
1 mitsqol = 4 , 68 gr.
|
93,6 gram
|
2,5 %
|
Tiap tahun
|
Perak
|
200 Dirham
|
1 Dirham = 3,12 gr.
|
624 gram
|
2,5 %
|
Tiap tahun
|
Harta dagang
|
Senilai emas
|
93,6 gram
|
2,5 %
|
Tiap tahun
|
|
Biji (padi/ gandum) & Buah-
buah an
|
5 Wasaq
|
1 Wasaq = 186 liter1 Wasaq = 60
Sho’
|
930 liter
|
5 % bila diairi10 % bila tanpa
diairi
|
Tiap panen
|
Hasil tambang
|
Senilai emas
|
93,6 gram
|
2,5 %
|
Tiap penggalian
|
|
Rikaz. (Benda temuan)
|
Senilai emas
|
93,6 gram
|
20 % (dua puluh persen)
|
Tiap penemuan
|
|
Zakat Fithrah.
Wajib bagi kepala keluarga |
Memiliki kelebihan bahan makanan
pokok saat malam lebaran, termasuk bayi yang terlahir dan hidup pada malam itu walau sesaat.
|
1 Sho’ = 3, 5 liter.
Biasanya disetara kan dengan 2, 5
kg, walaupun sebenar nya kurang tepat karena adanya factor kelembaban.
|
3,5 liter
Makanan pokok setempat, misalnya
beras atau gandum.
|
3, 5 liter kali jumlah jiwa dalam
keluarga, termasuk pembantu.
|
Tiap masuk Romadhon sampai malam
takbiran.
|
Zakat Profesi
|
Senilai emas dalam setahun.
Sebagian pendapat nilainya disamakan dengan zakat Biji dan Buah2 an. |
Sebagian pendapat nilai nishobnya adalah
setelah dikurangi kebutuhan primer seperti makan dan minum serta cicilan
utang primer, seperti cicilan kredit rumah.
|
Tiap gajian dikeluarkan 2,5 %,Atau
sekaligus saat Romadhon
|
||
Kambing
|
40 – 120 ekor.
Untuk seterus
|
1(satu) ekor kambing betina umur 2tahun/
domba betina1tahun.
|
Tiap tahun
|
||
Kerbau Sapi
|
30 - 39 ekor. Selebihnya lihat kitab2 fikih
|
1 ekor anak sapi/ kerbau umur 2 tahun
|
Tiap tahun
|
||
Unta
|
5
- 9Ekor.
Selebihnya lihat kitab2 fikih |
1ekor kambing betina umur2 tahun/ domba
betina 1tahun
|
Tiap tahun
|
VII. PERBEDAAN ANTARA ZAKAT DAN
PAJAK.
Ada sementara orang yang menyamakan
zakat dengan pajak. Berdasarkan beberapa hal dibawah ini, maka zakat sesungguhnya
tidak identik dengan pajak, tetapi diusulkan agar dapat mengurangi besaran
pajak dari setiap wajib pajak.
Zakat
|
Pajak
|
- Hanya untuk menyantuni kaum lemah.
- Hanya untuk kaum muslimin, dan
- Wajib untuk kaum muslimin saja.
- Kewajiban bersifat tetap.
-Harta yang dikenakan adalah harta
yang produktif saja (An- Nama’).
- Dasarnya perintah Allah dan
Rasulnya.
- Motifasinya ibadah dan mengharap
pahala.
- Disyaratkan IJAB KABUL. Agar jelas
apakah yang diberikan zakat, shodaqoh, Hadiah atau infaq.
|
- Untuk pembangunan negara dan
anggaran rutine.
- Untuk seluruh warga Negara.
- Wajib untuk seluruh warga Negara.
- Kewajiban bisa dicabut sesuai
ketentuan pemerintah.
- Semua harta dikenakan pajak.
- Dasarnya U.U.D Negara.
- Motifasinya mendapat insentif dan
kemudahan dari pemerintah.
- Tidak disyaratkan ijab Kabul.
|
VIII. ZAKAT, SHODAQOH DAN INFAQ
SEBAGAI PENYANGGA DISAAT KRISIS.
Sebuah krisis dapat terjadi ditengah
masyarakat kapan saja dan dimana saja. Baik terjadinya karena bencana alam,
salah urus, krisis global atau karena musibah lainnya. Pada saat- saat seperti
ini biasanya masyarakat kalangan bawah akan menderita paling parah. Hal ini
terjadi karena mereka biasanya bekerja hari ini untuk makan hari ini.
Hidup mereka pas- pasan tanpa adanya persediaan dan tabungan makanan. Ditengah
masyarakat pedesaan yang memiliki kepedulian sosial tinggi, dampak sebuah
krisis dimsyarakat, efeknya tidak begitu parah. Kearifan cultural dengan
latar belakang religius seperti adanya zakat, sedekah, walimah, akikah dan
tentu saja zakat dapat menjadi BUMPER yang cukup ampuh pada masa- masa krisis
seperti itu. Penulis yang pernah mengalami beberapa krisis dan pernah hidup
dilingkungan kota yang individualistis maupun dilingkungan pedesaan yang
memiliki sosio cultural religius yang tinggi dapat merasakan perbedaan efek
krisis di kedua lingkungan yang berbeda tersebut. Di tengah masyarakat
perkotaan yang individualistis, tidak punya uang berarti tidak makan sama
sekali, akan tetapi ditengah masyarakat “kampung”, hampir tiap hari ada
walimah, sedekah dan kenduri atau ada orang bernadzar atau membayar zakat, yang
berarti ditengah krisispun, kasus kurang gizi atau kurang makan bisa ditekan
dan diminimalisir.
______________________________________________________________________
Disampaikan pada :
Pengajian Romadhon , Rabo
24/9-2008/ 1429 H
Di: pt. Astra Takaoka Indonesia KIIC- K A R A W
A N G
Tidak ada komentar:
Posting Komentar