MA'HAD ISLAM TERPADU AL- KHAIRIYYAH, SEKOLAH DAN PONDOK PESANTREN.....................DENGAN MOTTO: BERILMU AMALIYAH - BERAMAL ILMIYAH - MENJAGA UKHUWWAH ...........................YAYASAN MIT ALKHAIRIYYAH KARAWANG MENERIMA SEGALA BENTUK DONASI YANG HALAL DAN TIDAK MENGIKAT; MELALUI BANK JABAR . No. Rekening : 0014732411100 atas nama : Pondok Pesantren Al-Khairiyyah Karawang...........................Facebook: khaeruddin khasbullah.....

SEPUTAR AL-KHAIRIYYAH (facebook:: https://www.facebook.com/khaeruddin.khasbullah)

Senin, 20 Oktober 2014

FAJAR SHIDDIQ DAN WAKTU ISYA'


FAJAR SHIDDIQ DAN WAKTU ISYA'
Oleh: H. Khaeruddin Khasbullah





Waktu Sholat Subuh.

Berdasar hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – غَزَا خَيْبَرَ ، فَصَلَّيْنَا عِنْدَهَا صَلاَةَ الْغَدَاةِ بِغَلَسٍ
“Sesungguhnya Rosulullah shallallahu ‘alaihi was sallam berperang pada perang Khoibar, maka kami sholat ghodah (fajar) di Khoibar pada saat gholas[HR. Bukhori No. 371, Muslim No. 1365. ]
“Gholas” yang dimaksud adalah: Temaram gelap dengan sedikit semburan cahaya fajar.


Allah berfirman: ”Dan makan minumlah kamu hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (QS Al-Baqarah [2] : 187). Ayat ini menunjukkan bahwa makan minum (sahur) masih boleh hingga jelas/terang (tabayyun) bahwa fajar sudah datang. (Yusuf Al-Qaradhawi, Fiqh Al-Shiyam, hlm. 101; Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Al-Jami’ li Ahkam Al-Shiyam, hlm. 77; Wahbah Zuhaili, At-Tafsir Al-Munir, 2/153).

Yang dimaksud fajar dalam ayat itu adalah fajar shadiq, bukan fajar kadzib. Dalilnya hadits ‘Aisyah RA, dia berkata,”Janganlah adzan Bilal mencegah dari sahur kamu, karena dia menyerukan adzan pada malam hari. Makan minumlah kamu hingga kamu mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum, karena dia tidak menyerukan adzan hingga terbit fajar.” (HR Bukhari, Muslim, Nasa`i, Ahmad, Ibnu Hibban, dan Ibnu Khuzaimah).

Hadits ini menjelaskan bahwa Bilal mengumandangkan adzan pada malam hari, atau saat terbit fajar kadzib (kurang lebih jam 3.30 malam), yaitu munculnya cahaya putih yang memanjang ke arah atas/langit. Sedang Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan saat terbit fajar shadiq, yaitu munculnya cahaya putih ke arah kanan dan kiri, bukan hanya ke arah atas saja. (Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, ibid., hlm. 82).

Waktu sholat Isya'

Sedangkan waktu Isya' dimulai setelah hilangnya Syafaq Ahmar (awan merah) sebagai tanda bahwa sinar matahari sudah tak mampu menyinari cakrawala kita karena sudah beberapa derajat dibawah ufuk.
Dalil yang menunjukkan awal waktu shalat ‘Isya’ sebagaimana diterangkan dalam hadits shalat Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersama Jibril,
وَصَلَّى بِىَ الْعِشَاءَ حِينَ غَابَ الشَّفَقُ
Lalu beliau melaksanakan shalat ‘Isya’ bersamaku ketika cahaya merah saat matahari tenggelam hilang.
Yang dimaksud syafaq adalah cahaya merah di ufuk barat saat matahari tenggelam. Syafaq ini adalah cahaya merah sebagaimana dipahami dari sisi makna bahasa, bukan cahaya putih (Lihat Al Iqna’, 1: 199).


Fajar dan Isya' secara astronomi

Pada saat dini hari dimana matahari masih 17-19 derajat dibawah ufuk, langit sudah berpendar terang (twilight). Hal ini di sebabkan sinar matahari dipantulkan dan menyinari udara. Kejadian ini disebut Rembang Pagi atau Fajar. Waktu Shubuh dimulai saat Rembang Pagi sampai terbitnya matahari dari ufuk.
Sore hari matahari terbenam di ufuk barat. Sampai matahari terbenam sejauh 17-19 derajat di ufuk barat, langit masih nampak terang dengan warna kemerah-merahan. Kejadian ini disebut Rembang Petang atau Syafaq Ahmar sebagai pertanda mulainya Sholat Maghrib sampai warna cahaya merah hilang dari langit.
Lama Rembang dari titik terbit atau terbenam tidak sama disemua tempat, tergantung dari posisi matahari pada waktu itu. Tempat dimana posisi matahari terbit atau terbenam dengan tegak lurus, lama Rembang adalah 17 derajat, atau sama dengan 17 x 4 menit = 68 menit, atau 1 jam lebih 8 menit  Seperti misalnya terbenam matahari di kota Pontianak pada tanggal 21 Maret.
Di tempat yang lurus atau naiknya matahari miring, lama Rembang akan lebih dari 68 menit. ( 
catatan :1 derajat = 4 menit, satu lingkaran bumi penuh à3600  = 360 x 4 : 60 = 24 jam).



أفق
 










Gb. Perbedaan Lama Rembang




TABLE AWAL MASUK FAJAR SHIDDIQ DAN WAKTU ISYA' MENURUT AHLI – AHLI ILMU FALAK DARI MASA KE MASA
   الجدول التالي ملخصا لأراء الفلكيين أو الموقتين المتقدمين في دخول وقت الفجر والعشاء


العشاء
الفجر
اسم الشخص
سنة هجرية
نمر
18
18
البتاني
313
1
18
18
ابو الحسن الصوفي
376
2
18
18
البيروني
440
3
18
18
ابن الزرقلة
493
4
18
18
نصير الدين الطوسي
672
5
18
18
ابو الحسن بن جعفر بن باص الأسلمي
693
6
18
18
القاضي زادة
840
7
18
18
ابو الربيع سليمان بن احمد الفشتالي
1208
8
18
18
ابو علي الحسن بن عيسى بن المجاصي

9
18
18
ابو زيد عبد الرحمن البوعقلي الشهير بابن المفتي

10
18
18
الشيخ حسن أفندي

11
17
19
إبن الشاطر
777
12
17
19
الشيخ جمال الدين عبد الله بن خليل المرديني
806
13
17
19
الشيخ عبد العزيز بن عبد السلام الوزكاني

14
17
19
الشيخ محمود الجنوبي

15
17
19
الفرضي الحيسوبي الميقاتي ابوالقاسم بن ج محمد الانصاري الصفاقسي

16
17
19
ابو عبد الله سيدي محمد المعطي مرين الرباطي

17
17
19
الشيخ علي بن عبد القادر البنتتي الحنفي

18
16
20
ابو الحسن بن علي بن عمر المراكشي
660
19
19
19
ابو عبد الله محمد الشبيلي المعروف بابن الرقام
685
20
?
15
SYEKH Mamduh ibn Muhammad ibn Ali Farhan al-Buhairi
1387 H
21

Note: 20 menit = 20/4 degree = 5 degree==> 19-5 = 14 degree.


Minggu, 19 Oktober 2014

SEJARAH ILMU NAHWU

Ilmu Nahwu : Sejarah Asal (Ilmu) Nahwu

 

Seperti halnya bahasa-bahasa yang lain, Bahasa Arab mempunyai kaidah-kaidah tersendiri di dalam mengungkapkan atau menuliskan sesuatu hal, baik berupa komunikasi atau informasi.
Lalu, bagaimana sebenarnya awal mula terbentuknya kaidah-kaidah ini, dan kenapa dikatakan dengan istilah nahwu?. Simak artikel berikut.
Pada jaman Jahiliyyah, kebiasaan orang-orang Arab ketika mereka berucap atau berkomunikasi dengan orang lain, mereka melakukannya dengan tabiat masing-masing, dan lafazh-lafazh yang muncul, terbentuk dengan peraturan yang telah ditetapkan mereka, di mana para junior belajar kepada senior, para anak belajar bahasa dari orang tuanya dan seterusnya. Namun ketika Islam datang dan menyebar ke negeri Persia dan Romawi, terjadinya pernikahan orang Arab dengan orang non Arab, serta terjadi perdagangan dan pendidikan, menjadikan Bahasa Arab bercampur baur dengan bahasa non Arab. Orang yang fasih bahasanya menjadi jelek dan banyak terjadi salah ucap, sehingga keindahan Bahasa Arab menjadi hilang. Dari kondisi inilah mendorong adanya pembuatan kaidah-kaidah yang disimpulkan dari ucapan orang Arab yang fasih yang bisa dijadikan rujukan dalam mengharakati bahasa Arab, sehingga muncullah ilmu pertama yang dibuat untuk menyelamatkan Bahasa Arab dari kerusakan, yang disebut dengan ilmu Nahwu.
Adapun orang yang pertama kali menyusun kaidah Bahasa Arab adalah Abul Aswad Ad-Duali dari Bani Kinaanah atas dasar perintah Khalifah Sayidina Ali Bin Abi Thalib, KW.
Terdapat suatu kisah yang dinukil dari Abul Aswad Ad-Duali, bahwasanya ketika ia sedang berjalan-jalan dengan anak perempuannya pada malam hari, sang anak mendongakkan wajahnya ke langit dan memikirkan tentang indahnya serta bagusnya bintang-bintang. Kemudian ia berkata,

 مَا أَحْسَنُ السَّمَاءِ

“Apakah yang paling indah di langit?”. Dengan mengkasrah hamzah, yang menunjukkan kalimat tanya.
Kemudian sang ayah mengatakan,

نُجُوْمُهَا يَا بُنَيَّةُ

“Wahai anakku, Bintang-bintangnya”.
Namun sang anak menyanggah dengan mengatakan,

 اِنَّمَا اَرَدْتُ التَّعَجُّبَ

“Sesungguhnya aku ingin mengungkapkan kekaguman”.
Maka sang ayah mengatakan, kalau begitu ucapkanlah,

 مَا اَحْسَنَ السَّمَاءَ

“Betapa indahnya langit”. Bukan,

 مَا اَحْسَنُ السَّمَاءِ

“Apakah yang paling indah di langit?”. Dengan memfathahkan hamzah…
****
Dikisahkan pula dari Abul Aswad Ad-Duali, ketika ia melewati seseorang yang sedang membaca al-Qur’an, ia mendengar sang qari membaca surat At-Taubah ayat 3 dengan ucapan,

 أَنَّ اللهَ بَرِىءٌ مِّنَ الْمُشْرِكِينَ وَرَسُولِهُ

Dengan mengkasrahkan huruf lam pada kata rasuulihi yang seharusnya di dhommah. Menjadikan artinya “…Sesungguhnya Allah berlepas diri dari orang-orang musyrik dan rasulnya..”
Hal ini menyebabkan arti dari kalimat tersebut menjadi rusak dan menyesatkan.
Seharusnya kalimat tersebut adalah,

 أَنَّ اللهَ بَرِىءٌ مِّنَ الْمُشْرِكِينَ وَرَسُوْلُهُ

“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang-orang musyrikin.”
Karena mendengar perkataan ini, Abul Aswad Ad-Duali menjadi ketakutan, ia takut keindahan Bahasa Arab menjadi rusak dan gagahnya Bahasa Arab ini menjadi hilang, padahal hal tersebut terjadi di awal mula daulah Islam.
Kemudian hal ini disadari oleh khalifah Ali Bin Abi Thalib, sehingga ia memperbaiki keadaan ini dengan membuat pembagian kata, bab inna dan saudaranya, bentuk idhofah (penyandaran), kalimat ta’ajjub (kekaguman), kata tanya dan selainnya, kemudian Ali Bin Abi Thalib berkata kepada Abul Aswad Adduali,

 اُنْحُ هَذَا النَّحْوَ

“Ikutilah jalan ini”.
Dari kalimat inilah, ilmu kaidah Bahasa Arab disebut dengan ilmu nahwu. (Arti nahwu secara bahasa adalah arah).
Kemudian Abul Aswad Ad-Duali melaksanakan tugasnya dan menambahi kaidah tersebut dengan bab-bab lainnya sampai terkumpul bab-bab yang mencukupi. Kemudian, dari Abul Aswad Ad-Duali inilah muncul ulama-ulama Bahasa Arab lainnya, seperti Abu Amru bin ‘alaai, kemudian al Kholil al Farahidi al Bashri (peletak ilmu arudh dan penulis mu’jam pertama) , sampai ke Sibawaih dan Kisai (pakar ilmu nahwu, dan menjadi rujukan dalam kaidah Bahasa Arab).
Seiring dengan berjalannya waktu, kaidah Bahasa Arab berpecah belah menjadi dua mazhab, yakni mazhab Basrah dan Kuufi (padahal kedua-duanya bukan termasuk daerah Jazirah Arab). Kedua mazhab ini tidak henti-hentinya tersebar sampai akhirnya mereka membaguskan pembukuan ilmu nahwu sampai kepada kita sekarang.
Demikianlah sejarah awal terbentuknya ilmu nahwu, di mana kata nahwu ternyata berasal dari ucapan Khalifah Ali bin Abi Thalib, sepupu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Referensi : Al-Qowaaidul Asaasiyyah Lil Lughotil Arobiyyah

Sumber:http://iqbal1.wordpress.com/2009/09/01/ilmu-nahwu-sejarah-asal-mula-ilmu-nahwu/

Kamis, 11 September 2014

HUKUM JILBAB- CADAR DAN NIQOB
Gabsi Adeshofyahttps://fbcdn-profile-a.akamaihd.net/hprofile-ak-prn2/t1.0-1/c0.0.130.130/p130x130/1622037_1488174924742510_413147121_n.jpg
Pertanyaan:
 
Beberapa hari yang lalu, diharian REPUBLIKA, tepatnya pada tanggal 9- dan 10 – Oktober 2009 pada halaman 12 diberitakan tentang pernyataan seorang Imam dan Guru Besar Universitas Al- Azhar Cairo Mesir, Yakni Syekh Thontowi, yang menyatakan bahwa Lembaga Al- Azhar akan melarang pemakaian CADAR dilingkungannya, dan bahwa CADAR adalah bukan merupakan pakian resmi berdasarkan aturan Syari’at Islam, akan tetapi sekedar bersumber pada TRADISI,  berbeda dengan JILBAB. Mohon penjelasannya tentang kedua masalah tersebut, yakni tentang hukum JILBAB dan NIQOB.

Jawab:

1.Definisi.
Perlu diketahui terlebih dahulu tentang definisi kedua istilah tersebut;
JILBAB adalah suatu kain penutup kepala, leher dan dada seorang wanita.
Nama lainnya adalah Khimaar, jama’nya Khumur,  Kerudung atau Tudong dalam bahasa Melayu. Lihat Surat An- Nuur ayat 31 tentang PERINTAH BERJILBAB.
NIQOB adalah suatu kain yang dipakai menutup wajah seorang wanita, sehingga yang tampak hanya kedua matanya.
Nama lainnya adalah Purdah, Hijaab, Chador, Bushiya, Burqo, atau CADAR dalam bahasa Melayu/ Indonesia.

2. Hukum

2.1. Hukum JILBAB
Para Ulama Salaf sepakat bahwa Rambut, Leher dan Dada seorang wanita merdeka adalah termasuk bagian AURAT tubuh yang harus ditutup.
Sebagaimana juga di tulis oleh Syekh A.Rifa’i dalam kitabnya berjudul RI’AYATUL HIMMAH I/ bab syarat sah sholat bahasa Jawi berdasarkan madzhab Syafi’i, demikian:
» Ngurate wong merdiko tinemune
» Iku sekabehe badan anging rerahine
» Lan epek- epeke karo, dhohir bathine

Bahasa Indonesianya:

Aurat seorang wanita merdeka adalah seluruh badan, KECUALI WAJAH dan KEDUA TELAPAK TANGANNNYA, baik bagian LUAR  maupun DALAM telapak tangan nya. 

Ini adalah batas Aurat berdasar Madzhab Syafi'i. Pendapat Syafi’i ini bersesuaian dengan pendapat gurunya yakni imam Malik.
Beberapa Ulama antar madzhab sepakat tentang masalah auratnya rambut, leher dan dada serta anggota tubuh yang lain. Perbedaan mereka hanya pada  masalah telapak tangan dan telapak kaki.

Imam Hanafi menganggap bagian luar telapak tangan termasuk aurat, demikian juga telapak kaki.
Imam Hambali menganggap seluruh tubuh adalah aurat terkecuali wajah saja.
Imam Ja’far (Dari Syi’ah Imamiyah) menganggap bahwa kedua telapak tangan luar dalam dan kedua telapak kaki sampai betis bukan merupakan aurat.
Hujjah mereka adalah BERDASARKAN Surat An- Nuur ayat 31:
……. …….ﻮﻟﻴﺿﺭﺑﻥ ﺑﺨﻤﺭﻫﻦ ﻋﻟﻰ ﺠﻴﻮﺑﻬﻦ
.” Dan hendaklah wanita- wanita itu menurunkan kerudung (dari kepala) sampai (menutup) dada- dada mereka…….

dan beberapa hadist dibawah ini:

ﻋﻥ ﻋاﺋﺷﺔ ﺭﺿﻰ ﺍﻟﻟﻪ ﻋﻧﻬﺎ ﺍﻦ ﺍﺴﻤﺎﺀ ﺑﻨﺖ ﺍﺑﻰ ﺑﻜﺭ ﺩﺨﻟﺖ ﻋﻟﻰ ﺭﺴﻭﻞ ﺍﻠﻠﻪ ﺼﻟﻌﻡ ﻭﻋﻠﻴﻬﺎ ﺛﻴﺎﺐ ﺭﻗﺎﻖ ﻔﺄﻋﺮﺾ ﻋﻨﻬﺎ ﺮﺴﻮﻞ ﺍﻠﻠﻪ ﺼﻟﻌﻡ ﻮﻗﺎﻞ ﻴﺎ ﺃﺴﻤﺎﺀ ﺇﺫﺍ ﺑﻠﻐﺖ ﺍﻠﻤﺤﻴﺾ ﻠﻡ ﺗﺼﻠﺢ ﺍﻦ ﻴﺮﻯ ﻤﻨﻬﺎ ﺇﻻ ﻫﺬﺍ ﻮﻫﺬﺍ ﻮﺃﺸﺎﺭ ﺇﻠﻰ ﻭﺠﻫﻪ ﻮﻜﻔﻴﻪ . ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺑﻮﺪﺍﻭﺪ

Artinya:
Dari A’isyah RA bahwa sesungguhnya Asma’ binti Abi Bakar masuk kehadapan Rasulullah SAW dan Asma’ saat itu memakai baju yang tipis. Maka Rasulullah berpaling daripadanya seraya berkata: “Apabila Wanita telah dewasa (haidh), maka ia tak boleh terlihat kecuali INI dan INI. Dan Rasul menunjuk pada WAJAH dan TANGAN beliau. Hadist riwayat Abu Dawud.
Dari hadist ini nyata sekali bahwa selain MUKA dan TELAPAK TANGAN  adalah aurat.

ﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﻋﻤﺭ ﺭﺿﻰ ﺍﻟﻟﻪ ﻋﻨﻪ ﻗﺎﻞ ﺍﻟﻨﺑﻰ ﺼﻠﻌﻢ :ﻻ ﺘﻨﺘﻗﺐ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺍﻟﻤﺤﺮﻤﺔ ﻭﻻ ﺗﻟﺑﺲ ﺍﻟﻗﻔﺎﺯﻴﻦ . ﺭﻭﺍﻩﺍﻟﺑﺧﺎﺮﻱ
Artinya:
Dari  Ibnu Umar RA, Nabi bersabda: ” Janganlah wanita yang sedang Ihrom itu memakai NIQOB, jangan juga memakai kedua SARUNG TANGAN”. Hadist Riwayat Bukhori.

Hadist ini memperkuat hadist yang pertama bahwa WAJAH dan KEDUA TELAPAK TANGAN adalah bukan aurat. Bahkan Rasulullah memerintahkan agar CADAR  dan KAOS TANGAN untuk DILEPAS, sehingga bila thowaf dengan memakai NIQOB/ CADAR dan KAOS TANGAN, maka thowafnya tidak sah. Seandainya WAJAH dan TELAPAK TANGAN termasuk aurat, pastilah saat Ihrom atau Thowaf lebih layak untuk ditutup dari pada dalam keadaan biasa. Begitu juga pada wanita yang meninggal saat sedang IHROM, maka kain kafannya seluruh tubuh kecuali MUKANYA tidak boleh ditutup.
Hadist- hadist inilah yang dipakai hujjah oleh sebagian besar Ulama’ bahwa CADAR itu adalah sekedar TRADISI bukan SYAR’I. (Lihat: Ibn Rusyd Al- Qurthubi: Bidayatul Mujtahid I/115 – Abil Mawahib As-Syafi’i: Mizaanul Kubro. 170.)

2.2. Hukum CADAR / NIQOB.

Berikut ini beberapa hadist dan ayat yang dipakai sebagai dalil tentang anjuran memakai NIQOB:

♦  Dari Ummi ‘Athiyah: “Kita diperintahkan oleh Rasulullah untuk mengajak wanita- wanita yang sedang haidl dan wanita- wanita bercadar untuk menghadiri perayaan IED. Wanita- wanita yang sedang Haidl dijauhkan dari Musholla. Seorang wanita bertanya: “Ya Rasulalloh, bagaimana tentang seorang wanita yang tidak memakai cadar?” Rasul menjawab: ” Biarlah dia berbagi dengan temannya (yang bercadar). Shohih Bukhori 8/ 347/1

♦  Pada ayat Al- Qur’an Surat Arrohman ayat 56 Allah berfirman:
“Fiihinna qooshirootuthorfi lam ythmitshunna insun qoblahum walaa jaan”
(Disorga ada bidadari- bidadari yang sopan menundukkan pandangannya, tidak pernah disentuh manusia sebelum suami mereka (disorga) dan tidak pula oleh Jin” ).

Berdasar hadist dari A’isyah: “Yaitu para wanita yang menurunkan jilbabnya dari atas kepala dan kemudian meletakkannya pada MUKA nya” . Bukhori: 7/65/375 – Muslim: 8/33/34.
Sebagian besar Ulama menafsirkan yang dimaksud “Qoosirootuthorfi” itu adalah “Bidadari sorga yang sopan- sopan” sesuai ayat- ayat sebelumnya yang sedang membahas masalah keadaan sorga.

»»  Dari A’isyah:  “Ada kafilah bertemu kami, saat itu kami bersama Rasulullah sedang Ihrom. Saat mereka telah dekat masing- masing kami menurunkan jilbabnya dari kepala sampai menutup muka. Dan saat kafilah itu telah melewati kami, kami membuka wajah kami.” Sunan Abu Dawud: 1/ 1833.

»»  Dari Ibnu Abbas: ” Allah memerintahkan para mukminat- apabila mereka keluar rumah untuk suatu hajat, agar menutup kepalanya dengan jilbab, membiarkannya satu atau kedua matanya untuk melihat melalui Niqob.Tafsir At- Thobari 2/123 – Bukhori: 8/368/1

»»  Dari Anas bin Malik RA: Bahwa Rasulullah SAW bersabda: ” Apabila seorang wanita penghuni sorga melihat ke bumi, dia ingin untuk memenuhi ruang antara dia- bumi dan sorga dengan cahaya, dan ingin apapun yang ada diantaranya penuh dengan wewangian sorgawi, dan CADAR pada wajahnya lebih baih baik dari dunia dan seisinya” Bukhori: 8/572/1.
Ini menunjukkan bahwa PENGHUNI SORGAPUN MEMAKAI CADAR.

Bagi Jumhur Ulama, ini adalah sekedar informasi kebesaran pakaian para bidadari penghuni sorga, bukan perintah untuk memakainya. Sebagaimana informasi pada Surat Al- Muthoffifiin ayat 25 yang berbunyi:

” Yusqouna min rohiiqim makhtuum”= 

“Para penghuni sorga itu disuguhi minuman arak murni”. …….. Bukan berarti orang mukmin dibumi boleh minum arak murni.

Dan masih banyak lagi hadist- hadist dan ayat yang senada termasuk AYAT HIJAB, yakni Surat Al- Ahzab ayat 53 yang berbunyi diantaranya………. 

” Waidzaa sa altumuuhunna fas aluuhunna min waroo  I hijab” = 

” Dan bila kalian akan meminta sesuatu kepada para istri Nabi, maka hendaklah kalian memintanya dari balik hijab…….”. (Tafsir Ibnu Katsier III/503).

Jumhur Ulama memaknai ayat ini untuk perlunya ada  PEMBATAS/ SATIR/ HIJAB yang memisahkan antara kum pria disatu tempat yang sama dengan kaum wanita agar tidak terjadi IKHTILATH (campur baur). Sedang para penganjur CADAR mengartikan pemakaian CADAR (dan jilbab secara keseluruhan) adalah sebagai manifestasi pengamalan ayat hijab. Wallohu a’lam.

Oleh: H.Khaeruddin Khasbullah, dari berbagai sumber.