MA'HAD ISLAM TERPADU AL- KHAIRIYYAH, SEKOLAH DAN PONDOK PESANTREN.....................DENGAN MOTTO: BERILMU AMALIYAH - BERAMAL ILMIYAH - MENJAGA UKHUWWAH ...........................YAYASAN MIT ALKHAIRIYYAH KARAWANG MENERIMA SEGALA BENTUK DONASI YANG HALAL DAN TIDAK MENGIKAT; MELALUI BANK JABAR . No. Rekening : 0014732411100 atas nama : Pondok Pesantren Al-Khairiyyah Karawang...........................Facebook: khaeruddin khasbullah.....

SEPUTAR AL-KHAIRIYYAH (facebook:: https://www.facebook.com/khaeruddin.khasbullah)

Rabu, 26 Juni 2013

TANYA JAWAB MASALAH PERKAWINAN

  TANYA JAWAB TENTANG PERNIKAHAN

Daftar Isi:


1. Makna pernikahan
2. Pernikahan dimasa jahiliyah
3. Sumber dali pernikahan
4. Hukum pernikahan
5. Syarat sah nikah
6. Syarat jadi Wali atau Saksi
7. Rukun Nikah
8. Khutbah nikah
9. Siapa  yang berhak jadi Wali nikah?
10. Urutan Wali nikah
11. Apakah perwalian dapat diwakilkan?
12. Wali yang mewakilkan, apakah tetap boleh hadir di Majlis Aqad Nikah?
13. Syarat- syarat Wali nikah
14. Wali Hakim
15. Melihat aurat istri/ suami sendiri
16. Menghisap air susu istrinya.
17. Pernikahan yang dilarang dalam Islam
18. Prosesi Aqad Nikah
19. Poligami.






1. Apakah yang dimaksud NIKAH dalam pemahaman Islam?

Jawab:

Secara bahasa (arab), Nikah artinya bersetubuh/ jima', demikian menurut Al-Azhary. [An- Nawawi: Syarhul Muhaddzab 16/ 340]

Sesuai hadist Nabi: ﺇِﺼْﻨَﻌُﻮْﺍ ﻜُﻝَّ ﺸَﺊْ ٍﺇِﻻَّ ﺍﻟﻨِّﻛﺎَﺡْ

“ Lakukanlah segala sesuatu (dengan istrimu yang sedang haid) kecuali nikah, yaitu jima’”. HR. Muslim.



Pernikahan atau perkawinan dalam istilah syariah (fiqh) Islam adalah: Suatu akad (transaksi) yang menyebabkan menjadi halal atau legalnya hubungan seksual antara seorang laki-laki dan perempuan dengan memakai kata (bahasa Arab) "inkah" (أَنْكَحْتُكَ) atau "tazwij" (زَوّجْتُكَ) atau (boleh) memakai terjemahannya dalam bahasa setempat.[An- Nawawi: Syarhul Muhaddzab 16/341]

Dalam pengertian umum, pernikahan/perkawinan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dilaksanakan oleh calon mempelai pria dan wanita. dengan tujuan melegalkan hubungan dua lawan jenis yang akan hidup dalam satu atap baik legal secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial. 

 2. Apakah pula yang disebut dengan SIFAH dan jenis- jenis perkawinan model jahiliyah lainnya?


Jawab:

JENIS-JENIS HUBUNGAN SUAMI ISTRI/ PERKAWINAN DALAM MASYARAKAT JAHILIAH SEBELUM KEDATANGAN ISLAM ADA BANYAK, diantaranya yaitu:


a-SIFAH ( Kumpul Kebo = Laki + perempuan serumah tanpa ikatan perkawinan)

b-NIKAH ISTIBDA’ [untuk mendapat bakat keturunan yang baik/perkawinan yang dijadikan satu bentuk  perniagaan yang menguntungkan.]

c-NIKAH ISYTIRAK (perempuan kawin  lebih daripada seorang lelaki), yaitu polyandri menurut bahasa sekarang, atau polygami tanpa batas. Jika si wanita memilih dan menentukan siapa bapaknya, disebut nikah Al- Mukhadanah.

d-NIKAH MAQT (anak mewarisi isteri- istri  bapaknya sendiri yang bukan ibu kandungnya)

e-NIKAH BADAL/ MUBADALAH (pertukaran pasangan lelaki-perempuan. Jika dengan tujuan agar tak usah bayar mahar, maka disebut nikah As- Shighor)

f-Nikah MUT'AH, yakni kawin kontrak untuk masa tertentu. Pernah diizinkan oleh Rasululloh, setelah itu dihapuskan/ dilarang.

g-Nikah IKROH dengan jalan menculik dan merampas,

h-LIWATH/ Nikah sesama jenis seperti yang terjadi pada kaum Luth, dsb

3. Mohon dijelaskan sumber dalil di anjurkannya pernikahan dalam Islam

Dalil- dalil pernikahan dalam Islam, diantaranya:

a. Qur'an.

 QS An-Nisa' 4:3)
  
فَانكِحُوا مَا طاب لَكُم مِّنَ النِّساءِ مَثْنى وَ ثُلَث وَ رُبَعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً

 Artinya: Maka, nikahilah perempuan yang kamu senangi dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja.(QS An-Nisa' 4:3)

b. Hadits:


تَزَوَّجُوْا الوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ ، فَإِنِّي مُكاَثِرٌ بِكُمُ اْلأُمَمَ يَوْمَ الْقِياَمَةِ . ﻮﻔﻲ ﺮﻮﺍﻴﺔ : ﻤُﺒﺎَﻩٍ

Artinya: Menikahlah dengan perempuan subur dan disenangi. Karena aku ingin (membanggakan) banyaknya umatku (pada Nabi-nabi lain) di hari kiamat (Hadits sahih riwayat Ibnu Hibban, Hakim, Ibnu Majah).

c. Ijma' (kesepakatan) ulama fiqh atas sunnah dan bolehnya menikah.


4. Mohon dijelaskan tentang hukum nikah menurut Islam.

Jawab: HUKUM PERNIKAHAN MENURUT ISLAM (hukum taklifi) bisa berubah sesuai situasi dan kondisinya (bil- wadh'i), yakni:

a. SUNNAH.
Hukum perkawinan adalah sunnah bagi yang ingin menikah dalam arti ada kebutuhan seksual. Dengan syarat, ia telah memiliki biaya untuk pernikahan seperti biaya mahar (maskawin) dan ongkos perkawinan dan membeayai kehidupan keluarga. Tidak berdosa bagi yang tidak mau menikah walaupun ia sudah mampu, asal ia bisa menjaga kesucian dirinya. 

b. MAKRUH.
Hukum nikah makruh bagi yang tidak mempunyai hasrat dan tidak ada biaya mahar dan ongkos perkawinan dan tidak ada beaya untuk membeayai kehidupan keluarganya.

c. HARAM.
Hukum menikah haram dalam beberapa situasi. Diantaranya menikah hanya untuk pemuas syahwat tanpa tanggung jawab nafkah kepada keluarga/ anak- anak. Sebagaimana sabda Nabi:

لَعَنَ اللهُ الذَّوَّاقِيْنَ وَالذَّوَّاقاَتِ

 "Allah melaknat para pemuas nafsu syahwat belaka baik laki- laki atau perempuan"

[An- Nawawi: Syarhul Muhaddzab 16/249-251]


5. Mohon dijelaskan tentang syarat- syarat nikah agar sah menurut syariat Islam.

Jawab: SYARAT- SYARAT NIKAH 

a. Adanya Wali yang memenuhi syarat. [As- Shon'ani: Subulus Salam 3/ 117]

b. Adanya Dua saksi yang memenuhi syarat.(lihat hadist diatas)

c. Calon istri adalah seorang wanita yang tidak diharamkan menikah dengan calon suami
    yakni:
-karena sedarah (ﺒﺎﻟﻧﺴﺏ)
-atau sesusuan (ﺒﺎﻟﺮﺿﺎﻋﺔ)
-atau sebab besanan/mertua (ﺒﺎﻟﻤﺼﺎﻫﺮﺓ ), walaupun sudah cerai, asal sudah bersebadan dengan istri/, maka mertua tetap menjadi mahram.
-atau sebab belum selesai iddah bagi seorang janda.

d. Ijab qabul yang memenuhi syarat, yaitu ucapan wali untuk menikahkan calon mempelai wanita dan jawaban dari calon pria. 

Seperti ucapan wali: Aku nikahkan putriku Fatimah denganmu (  .... زوّجتك، أو أنكحتك ابنتي). 

Dan jawaban calon suami: saya terima nikahnya dan kawinnya (قبلت نكاحها و تزويجها).

6. Apa sajakah Syarat Wali dan Saksi ?

Sebelumnya perlu diketahui tentang Wali Mujbir dan Wali Ghoiru Mujbir

Bahwa wali yang akan menikahkan seorang wanita INDAS SYAFI"I  ada dua macam:
1.      Wali Mujbir ialah: seorang wali yang boleh menikahkan orang wanita dengan cara memaksa meskipun ia tidak rela.
2.      Wali bukan Mujbir ialah selain wali Mujbir tersebut diatas.

Syarat-Syarat Wali Mujbir

Adapun syarat-syarat Wali Mujbir sebanyak ada enam perkara:
1.      Dia haruslah bapaknya, kakeknya atau tuan hambanya yang menjadi Wali Mujbir. Adapun saudara dan pamannya bukanlah Wali Mujbir, tidak berhak memaksa.
2.      Status pengantin harus gadis perawan walaupun usia baligh. Sedangkan seorang janda menikah atas dasar pilihannya sendiri.
3.      Wali mujbir itu haruslah seorang lelaki yang adil/ sholeh, terkenal orang yang dapat dipercaya, tidak safiih (baik safiih diin atau safiih maal) bukan orang yang tinggi emosionalnya..
4.      Dinikahkan kepada kufunya (kufu itu kesetaraan. lihat pasal kufu/ kafa'ah).
5.      Dinikahkan kepada seorang lelaki yang bukan musuh dengan anaknya.
6.     Harus dengan Mahar Mitsil dan pengantin lelaki sanggup membayarnya. Mahar mistsil adalah mas kawin yang nilainya setara dengan mas kawin yang pernah diberikan kepada saudara- saudaranya yang sudah pernah menikah.

Syarat Wali dan Saksi adalah:

(a) Harus muslim, jika pengantin putrinya muslimah.

(b) Akil baligh dan normal, jadi anak kecil dan orang gila tidak boleh jadi saksi dan wali.

(c) Adil (  ﻋﺪاﻟﺔ ), yaitu orang yang tidak melakukan dosa besar, seperti sengaja meninggalkan sholat lima waktu, sengaja meninggalkan shiyam romadhon, atau gemar berjudi atau gemar narkoba.

Khusus untuk saksi ada syarat tambahan yaitu harus normal pendengaran dan penglihatannya serta mengerti bahasa yang dipergunakan saat aqad nikah walau secara IJMAL (global).

Tentang Wali Wanita Janda (Tsyayyibah)

Wali Mujbir berhak menikahkan seorang wanita bila statusnya belum baligh dan lagi perawan bukan janda. Tetapi kalau wanita tersebut ternyata janda, maka ayah dan kakeknya tidak berhak menikahkannya, baik izin maupun tidak, sama saja tidak sah. Apabila janda tersebut sudah baligh, maka sahlah menikahkannya dengan syarat izin dari padanya, karena janda yang belum baligh apa yang diucapkan tidak dapat dipercaya. Sedang janda itu lebih berhak menentukan pilihannya dibanding Walinya.

7. Mohon dijelaskan tentang unsur- unsur terselenggaranya pernikahan yang sah (rukun nikah)

Jawab: Ada 5 (lima) rukun nikah. Rukun adalah unsur yang harus terpenuhi saat akad nikah berlangsung.

a. Adanya pengantin lelaki (Arab, zauj - الزوج) dengan kelengkapan segala syarat- syaratnya.

b. Adanya pengantin perempuan (Arab, zaujah - الزوجة) dengan kelengkapan segala syarat- syaratnya.

c. Adanya Wali pengantin perempuan dengan kelengkapan segala syarat- syaratnya.

d. Adanya Dua orang saksi dengan kelengkapan segala syarat- syaratnya.

e. Adanya Ijab dan Qabul dengan kelengkapan segala syarat- syaratnya.


8- Apakah Khutbah Nikah Harus Selalu Dibaca Ketika Ada Pernikahan? 


Jawab: Membaca khutbah nikah adalah sunnah. Jadi bukan syarat sahnya pernikahan. Boleh dilakukan boleh ditinggalkan. 

Berikut contoh teks khutbah dalam bahasa Arab.

1


      الْحَمْدُ لله الْمَحْمُوْدِ بِنِعْمَتِهْ، الْمَعْبُوْدِ بِقُدْرَتِهْ، الْمُطاَعِ بِسُلْطاَنِهْ، الْمَرْهُوْبِ مِنْ عَذِابِهِ وَسَطْوَتِهْ، النَّاِفِذ أَمْرُهُ فِيْ سَمَاِئِه وَأَرْضِهْ، الَّذِيْ خَلَقَ الْخَلْقَ بِقُدْرَتِهْ، وَمَيَّزَهُمْ بِأَحْكاَمِهْ وَأَعَزَّهُمْ بِدِيْنِهْ، وَأَكْرَمَهُمْ بِنَبِيِّهِ صلى الله عليه وسلم. إِنَّ اللهَ تَباَرَكَ اسْمُهُ وَتَعاَلَتْ عَظَمَتُهْ، جَعَلَ الْمُصاَهَرَةَ سَبَباً لاَحِقاً، وَأَمْراً مُفْتَرَضاً، ﺍﻮﺷﺞ ﺒﻪ ﺍﻷﺭﺤﺎﻢ ﻮﺃﻟﺯﻢ ﺍﻷﻧﺎﻢ. وَﻗﺎﻞ ﻋﺯ ﻤﻦ ﻗﺎﺋﻞ : الْحَمْدُ لله الَّذِيْ خَلَقَ مِنَ الْماَءِ بَشَراً، فَجَعَلَهُ نَسَباً وَصِهْراً، خَلَقَ آدَمَ ثُمَّ خَلَقَ زَوْجَهُ حَوَّاءَ مِنْ ضِلْعٍ مِنْ أَضْلاَعِهِ الْيُسْرَى. فَلَمَّا سَكَنَ إِلَيْهاَ قاَلَتِ الْمَلاَئِكَةُ مَهْ ياَ آدمْ حَتَّى تُؤَدِّيَ لَهاَ مَهْراً. قاَلَ وَماَ مَهْرُهاَ؟ قاَلُوْا أَنْ تُصًلِّيَ عَلَى مُحَمٍّد خاَتَمِ الْأَنْبِياَءِ وَإِماَمِ الْمُرْسَلِيْنَ. فَوَفَى الْمَهْرَ وَخَطَبَ الأَمِيْنُ جبريلَ عليه السلام، وَزَوَّجَهاَ لَهُ عَلىَ ذَلِكَ الْمَلِكُ الْقُدُّوْسُ السَّلاَم. وَشَهِدَ إِسْراَفِيْلُ وَمِيْكاَئِيْلُ وَبَعْضُ الْمُقَرَّبِيْنَ بِداَرِ السَّلاَمْ، فَصاَرَ ذَلِكَ سُنَّةَ أَوْلاَدِهِ عَلىَ تَعاَقُبِ السِّنِيْنَ.

2

 أَحْمَدُهُ أنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْواَجاً لِتَسْكُنُوْا إِلَيْهاَ، وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةْ إِنَّ فِيْ ذَلِكَ لَآيتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُوْنَ 

 وَأَشْكُرُهً أَنْ جَعَلَكُمْ شعُوْباً وَقَبَائِلَ بِالتَّناَسُلِ الَّذِي هُوَ أَصْل كُلِّ نِعْمَةْ، وَأَشْهَدُ اَنْ لاَإِلَهَ إِلاَّ اللهُ مُبْدِعُ نِظاَمِ الْعاَلَمِ عَلَى أَكْمَلِ الْحِكْمَةْ. لاَإِلَهَ إِلاَّ هُوَ، تَباَرَكَ الله رَبُّ العاَلَمِيْنَ. وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَناَ مُحَمّدًا رَسُوْلُ اللهِ حَبِيْبُ الرَّحْمَنِ وَمُجْتَباَهُ - الْقاَئِلْ: حُبِّبَ إِلَيَّ مِنْ دُنْياَكُمْ النِّساَءُ وَالطِّيْبُ، وَجُعِلَتْ قُرَّةُ عَيْنِىْ فِي الصَّلاَةْ. وَقاَلَ ياَمَعْشَرَ الشَّباَبِ مَنِ اسْتَطاَعَ مَنْكُمُ الْباَءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجاَءٌ 
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ النِّكاَحَ مِنَ السُّنَنِ الْمَرْغُوْبَةِ الَّتِيْ عَلَيْهاَ مِداَرُ الْاِسْتِقاَمَةِ، إِذْ مَنْ تَزَوّجَ فَقَدْ كَمُلَ نِصْفُ دِيْنِهْ، كَماَ أَخْبَرَ بِذَلِكَ الْحَبِيْبُ الْمَبْعُوْثُ مِنْ تِهَامَةْ «مَنْ تَزَوَّجَ فَقَدْ اسْتَكْمَلَ نِصْفَ الإيمَانِ فَلْيَتَّقِ الله في النِّصْفِ البَاقِي

وَقاَلَ: تَناَكَحُوْا تَناَسَلُوْا، فَإِنِّيْ مُباَهٍ بِكُمُ الْاُمَمَ يَوْمَ الْقِياَمَةْ. وَأَيْضاً: » إذا أَتاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ خُلُقَهُ وَدِينَهُ فَأَنْكِحوا، إِلا تَفْعلوا تَكُنْ فِتْنَةٌ في الأَرْضِ وَفَسادٌ عَريضٌ . وَقَدْ حَثَّ عَلَيْهِ الْمَنَّانُ بِقَوْلِهِ: وَأَنكِحُوا الْأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ. وَهَذاَ عَقْدٌ مُباَرَكٌ مَيْمُوْنٌ وَاجْتِماَعٌ عَلىَ حُصُوْلِ خَيْرٍ يَكُوْنُ، إِنْ شَاءَ اللهُ الَّذِيْ إِذاَ اَرَادَ شَيْئاً أَنْ يَقُوْلَ لَهُ كُنْ فَيَكُوْنُ.
أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذاَ وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِوَالِدَيَّ وَلِوَالِدِيْكُمْ وَلِمَشَايِخِيْ وَمَشَايِخِكُمْ وَلِساَئِرِ الْمُسْلِمِيْنَ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ

استغفر الله العظيم الذي لا إله إلا هو الحي القيوم وأتوب إليه

أشهد أن لا إله إلا الله وأشهد أن محمدا رسول الله صلى الله عليه وسلم.

Catatan: Bila mau agak pendek, kalimat khutbah no 2 tidak usah dibaca, langsung ke "Amma ba'du". Atau juga boleh kalimat khutbah lainnya yang intinya membekali calon mempelai dan masyarakat dengan masalah- masalah membina keluarga sakinah, mawaddah dan rohmah (Ketenangan, saling cinta dan saling sayang dalam kehidupan berkeluarga). Boleh juga pakai bahasa yang dimengerti mempelai dan masyarakat

9- Siapa Saja Yang Berhak Jadi Wali Nikah

Jawab: Dalam Islam, calon pengantin perempuan harus dinikahkan oleh walinya. Wanita tidak boleh menikahkan dirinya sendiri. Wali nikah yang utama adalah ayah kandung, kalau tidak ada maka diganti kakek, kemudian saudara kandung, demikian seterusnya lihat keterangan di bawah.

10. Urutan Wali Nikah 

Urutan wali dan yang berhak menjadi wali nikah adalah sebagai berikut:

a - Ayah kandung, bila tidak ada maka:
b - Kakek, atau ayah dari ayah, bila tidak ada maka:
c - Saudara se-ayah dan se-ibu, bila tidak ada maka:
d - Saudara se-ayah saja, bila tidak ada maka:
e - Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah dan se-ibu, bila tidak ada maka:
f - Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja, bila tidak ada maka:
g - Saudara laki-laki ayah, bila tidak ada maka:
h - Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah. 

Urutan wali nikah di atas harus dijaga. Kalau wali nomor urut 1 masih ada dan memenuhi syarat, maka tidak sah pernikahan yang dilakukan oleh wali nomor urut 2 dan seterusnya. Wali nikah terdekat disebut Wali Aqrob. Urutan berikutnya disebut Wali Ab'ad. Selama masih ada Wali Aqrob yang memenuhi syarat, maka Wali Ab'ad tidak berhak menjadi wali.

11. Apakah perwalian dapat diwakilkan?

Jawab: Boleh

Wali yang paling berhak juga boleh mewakilkan perwaliannya pada orang lain yang dipercaya dan adil (  ﻋﺪاﻟﺔ ) seperti tokoh agama atau petugas KUA.

12. Seorang Wali yang mewakilkan pernikahan putrinya, apakah masih diperkenankan hadir di majlis Aqad Nikah?

Jawab: Sebaiknya ia pergi dari tempat pelaksanaan Aqad Nikah, karena ada sebagian ulama yang tidak membolehkannya.

(Lihat Kifayatul Akhyar 2 halaman 51)

ﻔﺭﻉ﴿ﻴﺸﺘﺭﻄ ﻓﻲ ﺼﺣﺔ ﻋﻗﺪ ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ ﺣﺿﻭﺮ ﺍﺭﺒﻌﺔ ﻭﻟﻲ ﻭﺯﻭﺝ ﻭﺸﺎﻫﺪﻯﻋﺪﻝ ﻓﻳﺟﻭﺯ ﺍﻦ ﻳﻭﻜﻝ ﺍﻟﻭﻟﻲ ﻭﺍﻟﺯﻭﺝ ﻓﻟﻭ ﻭﻜﻞ ﺍﻟﻭﻟﻲ ﺍﻭﺍﻟﺯﻭﺝ ﺍﻭﺍﺤﺪﻫﻤﺎ ﻭﺤﺿﺭ ﺍﻟﻭﻟﻲ ﻭﻭﻜﻴﻟﻪ ﻭﻋقد ﺍﻟﻭﻜﻴﻞ ﻟﻢ ﻴﺻﺢ ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ ﻷﻦ ﺍﻟﻭﻜﻴﻞ ﻏﺎﺋﺐ ﺍﻟﻭﻟﻲ

"Disyaratkan dalam sah nya aqad nikah hadirnya empat unsur berikut, yakni : 1- Wali, 2 - Penganten laki- laki, 3- Dua orang saksi yang adil. Maka boleh mewakilkan wali atau penganten laki- laki. Maka jika mewakilkan wali atau penganten laki- laki atau salah satu dari keduanya, namun wali dan wakilnya hadir dan wakil meng- aqadkan nikah, maka nikahnya tidak sah, karena wakil itu ketika wali tidak ada".

Dan dari kitab Nihayah al Zayn 306: 


ﻓﻟﻭ ﻭﻜﻝ ﺍﻷﺏ ﻭﺍﻻﺥ ﺍﻟﻤﻧﻓﺮﺪ ﻔﻲ ﺍﻟﻧﻜﺎﺡ ﺍﻭ ﺤﻈﺮ ﻤﻊ ﺸﺎﻫﺪ ﺍﺨﺭ ﻟﻢ ﻳﺼﺢ ﻷﻨﻪ ﻭﻟﻲ ﻋﺎﻗﺪ ﻓﻼ ﻴﻜﻭﻦ ﺸﺎﻫﺪﺍ

Artinya : "Apabila Bapak atau seorang Saudara laki-laki mewakilkan akad nikah, dan ia hadir (menjadi saksi) bersama dengan (saksi) yang lain, maka tidak sah. Karena wali yang (berhak) mengakad-kan tidak dapat sekaligus menjadi saksi".

Kendati masalah ini masih diperdebatkan, namun sebaiknya sedapat mungkin Wali yang mewakilkan tidak berada diruang pelaksanaan akad nikah tersebut guna menghindari segala ikhtilaf.

Dibawah ini hujjah bagi yang menyatakan bolehnya kehadiran Wali yang telah mewakilkan pada acara aqad nikah putrinya
 asal ia tidak beralih fungsi sebagai Saksi:

................... Sebenarnya maksud dari nash kitab Kifayat al-Akhyar tersebut adalah wali yang telah mewakilkan akad nikah tersebut hadir sebagai saksi seperti penjelasan di atas. Hal ini dikuatkan dengan memperhatikan nash-nash kitab fiqh Syafi’iyyah lainnya. Selain dari qaidah-qaidah fiqh kehadiran wali yang telah mewakilkan akad nikah tidaklah menjadi mani’ (penghalang) bagi sahnya sebuah akad nikah.

Nash kitab Hasyiyat al-Bajuri juz 2 halaman 102 cetakan Toha Putra:
فلو وكل الأب أو الأخ المنفرد فى العقد وحضر مع أخر ليكونا شاهدين لم يصح لأنه متعين للعقد فلا يكون شاهدافانه لا يصح لان وكيله نائب عنه فكأنه هو العاقد فكيف يكون شاهدا

Fatawa Ibnu Shalah juz 2 halaman 653 cetakan Dar al-Ma’rifah:
مسألة إذا وكل الولي بتزويج وليته وأحضر الولي شاهدا لا يصح لأن الوكيل نائبه في التزويج فكأنه أحضر شاهدا وعاقدا

Nihayat az-Zain halaman 306 cetakan Dar al-Fikr:
فلو وكل الأب أو الأخ المنفرد في النكاح وحضر مع شاهد آخر لم يصح النكاح لأنه ولي عاقد فلا يكون شاهدا كالزوج

Nash yang serupa juga terdapat dalam hampir semua kitab fiqh Syafi’i, seperti Fath al-Wahab juz 2 halaman 95, Hasyiyat I’anat ath-Thalibin juz 3 halaman 299 dan dalam Raudhat ath-Thalibin.

13. Apakah Syarat Untuk Bisa Menjadi Wali Nikah? 

Jawab: Walaupun sudah termasuk golongan yang berhak menjadi wali nikah, belum sah menjadi wali nikah bila belum memenuhi syarat- syarat berikut:

a. Islam (beragama Islam). Tidak sah wali kafir selain kafir Kitabi (Yahudi dan Kristen boleh menjadi wali).
b. Aqil (berakal sehat). Tidak sah wali yang akalnya rusak/ gila.
c. Baligh (sudah usia dewasa) tidak sah wali masih anak-anak.
d. Lelaki. Tidak sah wali perempuan.
e. Adil (  ﻋﺪاﻟﺔ ) yaitu orang yang tidak melakukan dosa besar, seperti sengaja meninggalkan sholat lima waktu, sengaja meninggalkan shiyam romadhon, atau gemar berjudi atau gemar narkoba.

Menurut Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni menyatakan bahwa: sah hukumnya seorang ayah nonmuslim menjadi wali nikah untuk putrinya yang menikah dengan pria muslim. Hal ini berdasarkan pendapat dari madzhab Hanafi dan Syafi'i. 

Ibnu Qudamah berkata:

إذا تزوج المسلم ذمية, فوليها الكافر يزوجها إياه . ذكره أبو الخطاب. وهو قول أبي حنيفة, والشافعي ; لأنه وليها , فصح تزويجه لها , كما لو زوجها كافرا, ولأن هذه امرأة لها ولي مناسب, فلم يجز أن يليها غيره, كما لو تزوجها ذمي.

14. Bagaimana Caranya Bila Seorang Wanita Yang Mau Menikah, Padahal Ayahnya Hilang, Pergi Jauh Atau Tak Menyetujui Pernikahan?

Jawab: Yang menikahkan adalah Wali Hakim. 

Wali hakim dalam konteks Indonesia adalah pejabat yang berwenang menikahkan. Yaitu, hakim agama, petugas KUA, naib, modin desa urusan nikah.(berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1952)

Boleh menikah dengan wali hakim apabila terjadi hal-hal sebagai berikut: 

1. Tidak ada wali nasab. (Misal karena anak hasil zina).
2. Tidak cukup syarat-syarat pada wali aqrab atau wali ab’ad. 
3. Wali aqrab gaib atau pergi dalam perjalanan sejauh 92.5 km atau dua 
hari perjalanan.
    
ولو ) ( غاب ) الولي ( الأقرب ) نسبا ، أو ولاء ( إلى مرحلتين ) ، أو أكثر ولم يحكم بموته وليس له وكيل حاضر في تزويج موليته زوج السلطان ) لا الأبعد وإن طالت غيبته وجهل محله وحياته لبقاء أهلية الغائب وأصل بقائه والأولى أن يأذن للأبعد ، أو يستأذنه خروجا من الخلاف


Artinya: Apabila wali nasab terdekat bepergian dalam jarak dua marhalah (qashar) atau lebih jauh dan tidak ada/ tidak jelas  status kematiannya serta tidak ada wakilnya yang hadir dalam menikahkan perempuan di bawah perwaliannya maka Sultan (Wali Hakim) dapat menikahkan perempuan itu. Bukan wali jauh walaupun kepergiannya lama dan tidak diketahui tempat dan hidupnya. Hal itu karena tetapnya status kewalian wali yang sedang pergi. Namun yang lebih utama meminta ijin pada wali jauh untuk keluar dari khilaf ulama.

4. Wali aqrab dipenjara dan tidak bisa ditemui. 
5. Wali aqrabnya adol. 
6. Wali aqrabnya berbelit-belit (mempersulit) 
7. Wali aqrabnya sedang ihram. 
8. Wali aqrabnya sendiri yang akan menikah. 
9. Wanita yang akan dinikahkan gila, tetapi sudah dewasa, sedangkan wali mujbir 
tidak ada. 

Wali hakim tidak berhak menikahkan: 

1. Wanita yang belum baligh. 
2. Kedua belah pihak (calon wanita dan pria) tidak sekufu’. (tidak setara- lihat masalah KAFA'AH- kesetaraan dalam pernikahan)
3. Tanpa seizin wanita yang akan menikah. 
4. Di luar daerah kekuasaannya.

Lihat pada: As- Shon'ani: Subulus Salam (III/118),Ibn Hajar Al- Asqolany:Fathul Bari (IX/191).
hadits riwayat Ahmad (No.4250), Abu Daud (No.2083), Ibnu Majah (No.1839), Ibnu Hibban (No.4074), Hakim (No.2182).


Apabila perempuan berada di suatu negara yang tidak ada wali hakim (misalnya di negara kafir), maka sebagai gantinya adalah tokoh Islam setempat seperti Imam masjid atau ulama yang dikenal. 

15. Apakah Diperbolehkan Suami Istri Melihat Aurat Masing- Masing?

Boleh, berdasar hadist berikut:

Dari Aisyah radhiyallaahu ‘anha berkata, “Aku pernah mandi bersama Rasulullah dalam satu bejana dan kami berdua dalam keadaan junub.” [HR. Al Bukhari no 261  dan Muslim no 321, Fatkhul Bari 1/364]

Adapun hadist yang menyatakan bahwa siapa yang melihat aurat pasangannya maka akan mengakibatkan sesuatu, hadistnya tidak memiliki sandaran yang kuat.

16. Apakah Boleh Seorang Suami Yang Sedang Berhubungan Dengan Istrinya, Menyusu Kepada Istrinya?

Jawab :

Perlu diketahui terlebih dulu bahwa:

a- Air susu manusia itu halal. Menjadi haram bila siwanita telah wafat (air susu orang mati).

b- Hukum sesusuan (Rodho'ah) itu berlaku bila telah memenuhi beberapa syarat, yakni:

- Usia yang menyusu adalah dibawah usia masa susuan, yakni dibawah 2 ( dua) tahun (masih bayi). Bila anak sudah lebih 2 tahun menyusu kepada orang lain, maka tidak berlaku padanya hukum ibu sesusuan.

Sesuai hadist Nabi SAW:“Tidaklah sesusuan itu melainkan dalam lingkungan umur dua tahun.” 
(Riwayat Darul Qutni)

- Usia yang menyusui harus sudah baligh.

- Menyusu sampai puas (berhenti sendiri) sebanyak  minimal 5 (lima) kali susuan. Sesuai hadist Nabi SAW: “Adalah pada ayat yang diturunkan daripada Al-Quran ialah (bahwa hukum sesusuan itu bila bila bayi telah menyusu) sepuluh kali susuan yang normal lagi mengharamkan (menjadikan mahram), kemudian dimansuhkan dengan lima kali susuan sahaja.” (Riwayat Muslim)

Berikut adalah jawaban dari Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi -rahimahullah:  “Hukumnya boleh, karena air susu istrinya adalah halal, dan boleh baginya (suami) untuk meminumnya sampai dia si wanita meninggal, dan itu tidaklah menjadikan hukum mahram berlaku padanya (suami), karena penyusuannya (kepada istrinya) ini tidak terjadi pada masa al-haulain (berumur dua tahun/ masa bayi).”
(Lihat Fatawa wa Rasail: 1/212 no. 5)

17. Pernikahan Yang Bagaimana Yang Dilarang Dalam Islam?

Pernikahan adakalanya hukumnya haram, dalam situasi berikut:

a. Perempuan muslim menikah dengan orang laki-laki nonmuslim
b. Laki-laki muslim menikah dengan wanita nonmuslim yang bukan ahli kitab (Yahudi, Nasrani).
c. Menikah dengan pelacur. Adapun menikah dengan wanita hamil, hukumnya Ikhtilaaf.
d. Pernikahan dalam masa iddah cerai atau kematian/ masa iddahnya belum selesai.
e. Poliandri (perempuan menikah dengan lebih dari satu laki-laki).
f. Poligami lebih dari empat.
g. Laki-laki menikah sekaligus dengan dua perempuan bersaudara  (boleh menikah dengan salah satunya, atau setelah kematian salah satu saudari bekas istrinya).
h. Menikah dengan MAHROM, baik karena keturunan, sesusuan atau besanan seperti telah diterangkan diatas.


18- PROSESI AKAD NIKAH (IJAB KABUL) 

Prosesi akan nikah terpenting adalah ijab kabul (qobul). Di mana wali calon mempelai
perempuan menikahkan putrinya dengan calon pengantin laki-laki (ijab) dan calon pengantin laki-laki menjawabnya (kabul/qobul) sebagai tanda menerima pernikahan tersebut . Wali juga dapat mewakilkan pada wakil wali yang ditunjuk wali untuk menikahkan putrinya. Yang bertindak sebagai wakil biasanya petugas KUA atau tokoh agama setempat.

Antara pengucapan Ijab dan Qobul tidak boleh ada jeda terlalu lama secara Urf/ kebiasaan. Kira- kira tidak boleh melebihi waktu yang dipakai untuk mengucapkan: "Allohumma sholli alaa Muhammad".

A. Teks Bacaan Akad Nikah langsung Oleh Wali Dalam Bahasa Arab.

بسم الله الرحمن الرحيم الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام علي اشرف الانبياء والمرسلين سيدنا محمد وعلي اله وصحبه اجمعين. اما بعد.


اوصيكم عباد الله واياكم بتقوي الله. ازوجك علي ما امر الله به من امسا ك ﺒﻤﻌﺭﻭﻒ او تسريح باحسان.

ﻜﻤﺎ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻟﻪ ﺘﻌﺎﻟﻰ : ﻭﻋﺎﺸﺭﻭﻫﻦ ﺒﻤﻌﺭﻭﻒ:


"يا …  (  sebut nama penganten laki- laki) ﻫﺬﺍ, انكحتك وزوجتك بنتي … ( sebut nama penganten perempuan) بمهر –---- الف روبية حالا / مؤجلا."

Teks latin: Ankahtuka wa zawwajtuka binti [sebutkan namanya] bimahri [sebutkan jumlah maskawin] haalan./ mu-ajjalan

Artinya: Aku menikahkanmu dengan putriku bernama [sebutkan nama] dengan maskawin [sebutkan jumlah maskawinnya].

Catatan: 
Perlu menyebut nama putrinya sendiri, karena jika si bapak punya banyak anak putri, yang mana akan dinikahkan pada calon suami tersebut.


C. Teks Bacaan Akad Nikah Oleh Wakil Wali Dalam Bahasa Arab.

Menjadi wakil dari wali teksnya sama saja. Perbedaannya adalah tambahan kata "muwakkilii" (yang mewakilkan padaku)

بسم الله الرحمن الرحيم الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام علي اشرف الانبياء والمرسلين سيدنا محمد وعلي اله وصحبه اجمعين. اما بعد.
اوصيكم عباد الله واياكم بتقوي الله. ازوجك علي ما امر الله به من امسا ك  ﺒﻤﻌﺭﻭﻒ او تسريح باحسان.

ﻜﻤﺎ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻟﻪ ﺘﻌﺎﻟﻰ : ﻭﻋﺎﺸﺭﻭﻫﻦ ﺒﻤﻌﺭﻭﻒ


يا …Fulan  ﻫﺬﺍ, انكحتك وزوجتك   Fulanah  بنت سالم موكلي  بمهر – الف روبية حالا / مؤجلا

Teks latin: Ankahtuka wa zawwajtuka binti [sebutkan namanya] muwakkili bimahri [sebutkan jumlah maskawin] hallan.

Artinya: Aku menikahkanmu dengan perempuan bernama [sebutkan nama] yang walinya mewakilkan padaku dengan maskawin [sebutkan jumlah maskawin].


D. Teks Qobul/ Jawaban Penganten laki- laki Dengan Bahasa Arab. 

Ketika wali nikah atau wakilnya selesai mengucapkan ijab, maka pengantin laki-laki langsung merespons/menjawab tanpa jeda dengan ucapan berikut:

                              ﻗﺒﻟﺖ ﻨﻜﺎﺤﻬﺎ ﻭﺘﺯﻭﻴﺠﻬﺎ ﻟﻨﻓﺴﻲ ﺒﺬﺍﻟﻚ     

Teks Latin: Qobiltu nikahaha wa tazwijaha linafsi bidzalik
Artinya:  Saya terima nikahnya dia Si Fulanah anak pak Fulan untuk diriku dengan mahar/maskawin tersebut.

atau:

                  قبلت نكاحها وتزويجها  ﻟﻨﻔﺴﻲ  بالمهر المذكور   

Teks Latin: Qobiltu nikahaha wa tazwijaha linafsii bilmahril madzkur

Artinya: Saya terima nikahnya dia Si Fulanah anak Pak Fulan untuk diriku dengan mahar/maskawin tersebut

Catatan: Untuk text latin/ bahasa selain arab, agar disebut nama si penganten wanita binti siapa nya.

E. Do'a Setelah Akad Nikah.

Setelah ijab kabul dilaksanakan antara wali atau wakil wali dengan mempelai laki-laki, acara dilanjutkan dengan membaca doa sebagai berikut (pilih salah satu atau semuanya):


الحمد لله رب العالمين. والصلاة والسلام علي اشرف الانبياء والمرسلين. وعلي اله وصحبه اجمعين. حمدا يوافي نعمه ويكافي مزيده. يا ربنا لك الحمد كما ينبغي لجلال وجهك الكريم وعظيم سلطانك.

اللَهُمَّ صَلِّ عَلَي سَيِّدِنَا مُحمَدٍ صَلاَةٌ تُنْجيْنَا بِهَا مِنَ جَمِيْعَ الأهَوْاَلِ وَالأَفَاتِ وَتَقْضِي لَنَا بها جَمِيعَ الحَاجَاتِ وَتُطَهِّرُنَا بِهَا مِنْ جَمِيْعِ السَيّئاتِ وَتَرْفَعُنَا بِهَا عِنْدَكَ أَعْلَي الدَرَجَاتِ وَتُبَلّغُنَا بِهَا أَقْصَي الغَايَاتِ مِنْ جَمِيْعِ الخَيرَاتِ فِي الحَيَاةِ
وَبَعْدَ المَمَاتِ
انك سميع قريب مجيب الدعوات يا قا ضي الحاجات، يا مجيب ﺍﻟﺪﻋﻭﺍﺖ


اللهم الف بينهما كما الفت بين ادم وحواء  والف بينهما كما الفت بين سيدنا ابراهيم  وسارة والف بينهما كما الفت بين سيدنا محمد ص.م. وخديجة الكبري والف بينهما كما الفت بين سيدنا علي كرم الله وجهه  وفاطمة الزهراء .وارزقهما رزقا حلالا طيبا مباركا واسعا وارزقهما اولادا صالحين برحمتك يا ارحم الراحمين.

اللهم لاتدع لنا في مقامنا هذا ذنبا الا غفرته ولا هما الا فرجته ولا حاجة من حوائج الدنيا والاخرة لك فيها رضا ولنا فيها صلاح الا قضيتها ويسرتها فيسر امورنا واشرح صدورنا ونور قلوبنا واختم بالصالحات اعمالنا. اللهم توفنا مسلمين واحينا مسلمين والحقنا بالصالحين غير خزايا ولا مفتونين.

ربنا هب لنا من ازواجنا وذرياتنا قرة اعين واجعلنا للمتقين اماما. ربنا اغفر لنا ولوالدينا وارحمهما كما ربيانا صغارا. ربنا اتنا في الدنيا حسنة وفي الاخرة حسنة وقنا عذاب النار. والحمد لله رب العالمين.

Atau memakai do'a lainnya.

F. Ucapan Do'a Untuk Kedua Mempelai Setelah Akad Nikah.

#. Masing-masing yang hadir sunnah mengucapkan doa berikut pada pengantin laki-laki


بارك الله لك، وبارك الله عليك، وجمع بينكما في خير

Hadits Shahih Riwayat Ibnu Abi Syaibah, Darimi, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain)

#. Masing-masing yang hadir sunnah mengucapkan doa berikut pada kedua mempelai 


بارك الله لكل واحد منكما في صاحبه، وجمع بينكما في خير.

 (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Tirmidzi, Darimi 2:134, Hakim, Ibnu Majah dan Baihaqi).


G. MALAM PERTAMA

1. Do'a Saat Berdua Di Malam Pertama.

Saat kedua mempelai bertemua di dalam kamar di malam pertama, maka mempelai pria dianjurkan mengusap/membelai kepala mempelai wanita sambil membaca doa berikut : 

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَمِنْ شَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْه

"Ya Allah, Sesungguhnya aku memohon kepada Mu dari kebaikan pengantin wanita ku dan kebaikan dari tabiatnya, dan aku berlindung kepada Mu dari keburukannya dan keburukan dari tabiatnya."”[HR. Bukhari dari sahabat Abdullah bin Amr bin Al Ash radhiyallaahu 'anhu].

2. Sholat Sunnah Dua Roka'at

Setelah itu, disunnahkan bagi kedua mempelai untuk melakukan shalat sunnah 2 (dua) rokaat sebelum memulai hubungan suami istri, suami sebagai imam dan istri sebagai makmum. Itulah eksistensi awal seorang suami dalam bertindak sebagai imam ditengah keluarga yang dibinanya.

Dari Abu Said beliau mengatakan,
Saya menikahi seorang wanita, ketika saya masih sebagai budak. Kemudian saya mengundang beberapa sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di antara mereka ada Ibnu Mas’ud, Abu Dzar, dan Hudzifah radhiallahu’anhum. Lalu tibalah waktu salat, Abu Dzar bergegas untuk mengimami salat. Tetapi mereka mengatakan ‘Kamulah (Abu Sa’id) yang berhak!’ Ia (Abu Dzar) berkata, ‘Apakah benar demikian?’ ‘Benar!’ jawab mereka. Aku pun maju mengimami mereka shalat. Ketika itu aku masih seorang budak. Selanjutnya mereka mengajariku:

إذا دخل عليك أهلك فصل ركعتين ثم سل الله من خير ما دخل عليك وتعوذ به من شره ثم شأنك وشأن أهلك
“Jika isterimu nanti datang menemuimu, hendaklah kalian berdua shalat dua rakaat. Lalu mintalah kepada Allah kebaikan isterimu itu dan mintalah perlindungan kepada-Nya dari keburukannya. Selanjutnya terserah kalian berdua.” (HR. Ibnu Abi Syaibah Al-Mushannaf no. 29733).

Dalil kedua,
Dari Syaqiq, beliau mengatakan:
Ada seseorang yang bernama Abu Hariz mengatakan, “Saya menikahi seorang perawan yang masih muda, dan saya khawatir dia akan membenciku. Kemudian Ibnu Mas’ud memberi nasihat,
إن الإلف من الله والفرك من الشيطان يريد أن يكره إليكم ما أحل الله لكم فإذا أتتك فأمرها أن تصلي وراءك ركعتين
“Sesungguhnya kasih sayang itu dari Allah dan kebencian itu dari setan untuk membenci sesuatu yang dihalalkan Allah kepadamu. Jika isterimu datang kepadamu, perintahkanlah istrimu untuk melaksanakan salat dua rakaat di belakangmu. Lalu ucapkanlah,
اللَّهُمَّ بَارِكْ لِي فِي أَهْلِي وَبَارِكْ لَهُمْ فِيَّ اَللَّهُمَّ اجْمَعْ بَيْنَنَا مَا جَمَعْتَ بِخَيْرٍ وَفَرِّقْ بَيْنَنَا إِذَا فَرَّقْتَ إِلَى خَيْرٍ
“Ya Allah, berikanlah keberkahan kepadaku dan isteriku, serta berkahilah mereka dengan sebab aku. Ya Allah, berikanlah rezeki kepadaku lantaran mereka, dan berikanlah rezeki kepada mereka lantaran aku. Ya Allah, satukanlah antara kami (berdua) dalam kebaikan dan pisahkanlah antara kami (berdua) dalam kebaikan.”(Diriwayatkan oleh Ibn Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf no. 17156).

Tata caranya shalat sebelum malam pertama:
1.      Tata cara shalat dua rokaat ketika malam pertama sama dengan tata cara shalat biasa.
2.      Suami menjadi imam bagi istrinya.
3.      Bacaan salat boleh dikeraskan.
4.      Tidak ada anjuran untuk membaca surat atau ayat tertentu.
5.      Tidak ada doa khusus, selain doa di atas dan dibaca setelah salat.

3. Do'a Setiap Akan Berhubungan Intim (JIMAK)

ﺒاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا

"Dengan menyebut asma Allah, Wahai Allah, singkirkan setan dari kami dan singkirkan setan dari apa yang telah Engkau  karuniakan (berupa keturunan) kepada kami."[HR. Al-Bukhari dan Muslim dari sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallaahu 'anhu]

Dan disunnahkan untuk melakukan wudhu sebelum melakukan hubungan badan yang kedua dan seterusnya. Sebagaimana sabda Nabi dalam hadits sahih riwayat Muslim sbb:

 ﺇذا أتى أحدكم أهله ثم أراد أن يعود فليتوضأ

Artinya: Apabila kalian sudah melakukan hubungan intim dan hendak mengulangi, maka hendaknya berwudhu. H.R Muslim.

19. POLIGAMI.

Islam memang membolehkan Polygami (seorang suami beristri sampai 4 orang). Namun Imam Syafi'i tetap memilih, satu istri lebih baik, karena sebagian besar manusia amat susah berbuat adil dalam artian Syar'i (bukan hanya dalam pembagian nafkah saja). Berbeda dengan Nabi dan orang- orang yang sudah dapat memiliki sifat adil ( ) secara Syar'i, yakni:

من لم يرتكب كبيرة ولم يصر على صغيرة

الفقه الإسلامي وأدلته - ج 2


"Orang yang tak pernah melanggar dosa- dosa besar dan tak kebiasaan bergelimang dalam dosa kecil)

Penulis kitab al-Bayan Syarh al-Muhaddzhab; al-`Umrani, menyebutkan:

قال الشافعي: وأحب له أن يقتصر على واحدة وإن أبيح له أكثر؛ لِقَوْلِهِ تَعَالَى: ( فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلا تَعُولُوا ).
فاعترض ابن داود على الشافعي، وقال : لِمَ قال الاقتصار على واحدة أفضل ، وقد كان النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جمع بين زوجات كثيرة ، ولا يفعل إلا الأفضل ، ولأنه قال : ( تناكحوا تكثروا)؟
فالجواب : أن غير النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إنما كان الأفضل في حقه الاقتصار على واحدة ؛ خوفًا منه أن لا يعدل ، فأما النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : فإنه كان يؤمن ذلك في حقه.
وأما قوله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (تناكحوا تكثروا) فإنما ندب إلى النكاح لا إلى العدد.
L

(Tag: Fikih. Dirangkum oleh Majlis Guru MIT Al- Khairiyyah, Griya Panorama Indah, Karawang)

Jumat, 21 Juni 2013

BOLEHKAN PUASA SETELAH NISFU SYA'BAN DAN HARI SYAK?


Kaaba mirror edit jj.jpg
Tanbihun – Ulama-ulama Mazhab Syafi’I berpendapat bahwa orang-orang yang berpuasa pada separuh akhir bulan sya’ban yang mana ada di antaranya hari Syak adalah haram, KECUALI mereka yang biasa berpuasa sepanjang tahun, atau bagi mereka yang berpuasa pada hari tertentu seperti hari senin dan kamis yang puasanya kebetulan dengan hari setelah 15 Sya’ban, atau puasa nazar yang tertanggung ke atasnya, demikian juga dengan puasa qadha’ (maka tidak harom puasa qodho pada pertengahan sampai akhir bulan sya'ban bila ia masih punya hutang), ataupun puasa yang bersambung dengan puasa setelah sya’ban dan puasa sebelumnya walaupun satu hari sebelum 15 hari Sya’ban.

Senin, 03 Juni 2013

PERKIRAAN AWAL BULAN ROMADHON 1435 H


PERKIRAAN AWAL ROMADHON 1435 HIJRIYAH
Oleh: H.Khaeruddin Khasbullah




GAMBAR WILAYAH YANG BISA DAN TIDAK BISA MERUKYAT HILAL PADA JUM'AT PAHING, MAGHRIB TANGGAL 27- JUNI- 2014,  29- SYA'BAN- 1435 H.
http://moonsighting.com/1434rmd.html
Keterangan gambar:
- Daerah merah = tak mungkin melihat hilal (apalagi daerah yang hitam).
- Daerah abu- abu dapat merukyat dengan kesulitan walau memakai alat
- Daerah hijau insyaAlloh dapat merukyat hilal bila cuaca bagus.

Ijtima’ atau Conjunctie pada akhir bulan Sya'ban 1435 H insyaAlloh akan terjadi pada: Jum'at Pahing, 27 Juni 2014 pukul 15.10 WIB. Azymuth matahari = 66d.32m. 11sec. Azymuth bulan = 71d.18m.20sec.

Tinggi Hilal saat maghrib = 0:55:12, masih dibawah Imkan Rukyat (minimal 2 derajat).

Kamis, 23 Mei 2013

TAWURAN - SUKU ISME DAN KEKERASAN ATAS NAMA SUKU

Oleh: H. Khaeruddin Khasbullah

Ketika hari mahsyar tiba setelah kebangkitan­­­­­­­, ummat manusia gelisah resah menghadapi pengadilan agung yang segera akan ditegakkan. Mereka yang kafir dan ingkar tidak ada ampun segera digiring keneraka sesuai kejahatan yang mereka lakukan. Adapula 70.000 orang beriman yang akan masuk sorga tanpa hisab + 70.000 lagi. Mereka akan langsung masuk ke sorga dengan penuh suka cita. Sedangkan mereka yang beriman tapi pernah melakukan dosa segera berusaha mencari SYAFA’ATUL UDZMA/ Grasi Agung. Untuk itu mereka segera berusaha mendapatkan rekomendasi para Nabi Allah. Berturut- turut mereka mencoba mendatangi Nabi Adam, beliau menolaknya karena merasa masih punya urusan dengan Allah tentang buah terlarang yang menurut Iblis namanya buah khuldi (QS Toha 120). Kemudian mereka datang kepada Nabi Nuh, maka Nuh pun menolaknya karena beliau pernah berdoa kepada Allah untuk kaumnya dengan sesuatu yang seharusnya ia tidak perlu berdo’a seperti itu. Demikian pula kepada Ibrahim. Tapi Nabi Ibrohim pun menolaknya karena merasa pernah melakukan 3 kali dusta yang harus ia pertanggung jawabkan kepada Allah. Maka Ibrohim pun menganjurkan agar mereka mencari Syafaatul Udzma melalui Nabi Musa AS.

إِذْهَبُوْا إِلَى مُوْسَى فَيَأْتُوْنَ مُوَسَى فَيَقُوْلُوْنَ ياَ مُوْسَى أَنْتَ رَسُوْلُ اللهِ فَضَّلَكَ اللهُ بِرِساَلَتِهِ وَكَلاَمِهِ عَلىَ النَّاسِ . إِشْفَعْ لَناَ اِلَى رَبِّكَ أَلاَ تَرَى إِلَى ماَ نَحْنُ فِيْهِ. فَيَقُوْلُ إِنَّ رَبِّيْ قَدْ غَضِبَ الْيَوْمَ غَضْباً لاَ يَغْضَبُ قَبْلَهُ مِثْلَهُ . وَلَنْ يَغْضَبَ بَعْدَهْ مِثْلَهُ . وَإِنِّيْ قَدْ قَتَلْتُ نَفْساً لَمْ أُوْمَرْ بِقَتْلِهاَ .   نَفْسِيِ – نَفْسِيِ – نَفْسِيْ  ( الحديث : رواه البخاري ومسلم)                                                                                       


Selasa, 21 Mei 2013

NAWAWI ALBANTANI- SALEH DARAT- RIFA'I KALISALAK, DIANTARA PARA ULAMA REFORMIS INDONESIA ALUMNI AL- HARAMAYN PADA ABAD 19

Ulama Indonesia di Haramayn (Mekah & Madinah) dan transmisi Islam reformis di Indonesia (1800 - 1900)

           (Nawawi Albantani-Saleh Darat-Rifa'i Kalisalak)






Sebuah disertasi

Author: Basri Basri


Abstrak:



Penyebaran Islam reformis di abad kesembilan belas Indonesia dipengaruhi secara signifikan oleh jaringan intelektual yang dibangun di Mekkah dan Madinah antara para tokoh kunci Indonesia dan para Ulama Haramayn. Pada abad kesembilan belas, dua  Kota Suci (Mekah/ Medinah) telah dapat menarik sejumlah ulama Jawa yang, selain belajar dan mengajar, juga menulis risalah kitab- kitab hukum Islam yang penting- penting, di mana mereka mentransmisikan dan menyebarkan ide-ide reformis mereka keseluruh nusantara. 

   Setelah menyelesaikan tujuan mereka belajar dengan para ulama terkemuka di Haramayn tersebut, sebagian besar dari mereka kembali ke Jawa, di mana mereka membentuk diri sebagai para reformis terkemuka, yang pengaruhnya tetap penting sampai hari ini. Nawawi al-Bantani, Salih Darat, dan Rifa `i Kalisalak berada di antara kesembilan belas Ulama Jawa yang paling terkenal pada abad 19 yang belajar di Haramayn tersebut. 

   Setelah menguasai berbagai ilmu Islam mereka pulang ke tanah air untuk menyebarkan ide-ide reformis mereka, ini termasuk upaya bertahap untuk memurnikan Islam dari pengaruh local yang merusak (sincretisme, bid’ah dan khurafat. pen)upaya me reformulasi doktrin Islam agar dapat menjadi pedoman yang lebih praktis dan fungsional, dan upaya rekonsiliasi untuk mengubah Islam yang saat itu berorientasi mistis ke amaliyah praktek berorientasi yang lebih SYAR’I

   Cita-cita reformis mereka tidak diragukan lagi merupakan perubahan besar dalam perjalanan Islam di wilayah tersebut, terutama di abad kesembilan belas. Disertasi ini berusaha untuk menjelaskan ide-ide reformis Islam yang ditularkan oleh ketiga `ulama tersebut. Terlepas dari kenyataan bahwa mereka semua belajar di Haramayn dibawah bimbingan para Ulama Madzhab Syafi `i, mereka berbeda dalam hal penekanan dan pendekatan dalam agenda reformis Islam mereka. Nawawi Al-Bantani, yang menghabiskan bertahun-tahun di Haramayn sebagai mahasiswa dan kemudian diangkat sebagai syekh (Syaikhul Hijaz), terutama berkaitan dengan reformasi Islam pada tingkat KONSEPTUAL. Salih Darat, yang menghabiskan waktu yang lebih singkat dibanding dari keterlibatan intelektual dengan para Ulama Haramayn lainnya, lebih menekankan pada penterjemahan ajaran Islam ke dalam risalah yang realistis dan lebih mudah dipahami (kedalam bahasa Jawa)  yang dimaksudkan untuk mengatasi kehidupan ibadah sehari-hari orang Jawa  dan masalah keagamaan praktis lainnya

   Di sisi lain, aktivitas Rifa'i Kalisalak terutama berkaitan dengan transformasi ajaran Islam ke dalam aktivitas gerakan progresif (Harakah), terutama dalam konteks sikap perlawanan pada kehadiran penjajah kolonial Belanda di Indonesia (Dikemudian hari beberapa tahun setelah kemerdekaan, para santri beliau KH. Syekh Ahmad Rifa'i membuat sebuah jama'ah yang kemudian disebut sebagai Jama'ah Rifa'iyyah, sebuah Jama'ah yang bersifat sosial keagamaan yang ber- asaskan Islam Ahlussunnah Wal Jama'ah, dalam Fikih bermadzhab Syafi'i, dalam Aqidah berpedoman pada methode Asy'ary dan Ma'turidy, serta dalam Tasawwuf berpedoman pada methode Tazkiyyatun Nafs Imam Junaidy Albaghdady.........Lihat dan bandingkan dengan Anggaran Dasar Nahdhatul Ulama hasil Mu'tamar XXVII No 02 /MNU-27/1984, Point 3 tentang Dasar- dasar keagamaan Nahdhatul Ulama , b (1-2-3).Pent...........(Tag: Sejarah)