Di suatu tempat di Perancis sekitar lima puluh tahun yang lalu, ada seorang berkebangsaan Turki berumur 50 tahun bernama Ibrahim, ia adalah orang tua yang menjual makanan di sebuah toko makanan. Toko tersebut terletak di sebuah apartemen dimana salah satu penghuninya adalah keluarga Yahudi yang memiliki seorang anak bernama “Jad” berumur 7 tahun.
Jad si anak Yahudi Hampir setiap hari mendatangi toko tempat dimana Ibrahim bekerja untuk membeli kebutuhan rumah, setiap kali hendak keluar dari toko –dan Ibrahim dianggapnya lengah– Jad selalu mengambil sepotong cokelat milik Ibrahim tanpa seizinnya.
Pada suatu hari usai belanja, Jad lupa tidak mengambil cokelat ketika mau keluar, kemudian tiba-tiba Ibrahim memanggilnya dan memberitahu kalau ia lupa mengambil sepotong cokelat sebagaimana kebiasaannya. Jad kaget, karena ia mengira bahwa Ibrahim tidak mengetahui apa yang ia lakukan selama ini. Ia pun segera meminta maaf dan takut jika saja Ibrahim melaporkan perbuatannya tersebut kepada orangtuanya.
Ibrahim pun menjawab: “Tidak apa, yang penting kamu berjanji untuk tidak mengambil sesuatu tanpa izin, dan setiap saat kamu mau keluar dari sini, ambillah sepotong cokelat, itu adalah milikmu!” Jad pun menyetujuinya dengan penuh kegirangan.
Waktu berlalu, tahun pun berganti dan Ibrahim yang muslim kini menjadi layaknya seorang ayah dan teman akrab bagi Jad si anak Yahudi.
Sudah menjadi kebiasaan Jad saat menghadapi masalah, ia selalu datang dan berkonsultasi kepada Ibrahim. Dan setiap kali Jad selesai bercerita, Ibrahim selalu mengambil sebuah buku dari laci, memberikannya kepada Jad dan kemudian menyuruhnya untuk membukanya secara acak. Setelah Jad membukanya, kemudian Ibrahim membaca dua lembar darinya, menutupnya dan mulai memberikan nasehat dan solusi dari permasalahan Jad.
Beberapa tahun pun berlalu dan begitulah hari-hari yang dilalui Jad bersama Ibrahim, seorang Muslim Turki yang tua dan tidak berpendidikan tinggi.
14 tahun berlalu, kini Jad telah menjadi seorang pemuda gagah dan berumur 24 tahun, sedangkan Ibrahim saat itu berumur 67 tahun.
Ibrahim pun akhirnya meninggal, namun sebelum wafat ia telah menyimpan sebuah kotak yang dititipkan kepada anak-anaknya dimana di dalam kotak tersebut ia letakkan sebuah buku yang selalu ia baca setiap kali Jad berkonsultasi kepadanya. Ibrahim berwasiat agar anak-anaknya nanti memberikan buku tersebut sebagai hadiah untuk Jad, seorang pemuda Yahudi.
Jad baru mengetahui wafatnya Ibrahim ketika putranya menyampaikan wasiat untuk memberikan sebuah kotak, Jad pun merasa tergoncang dan sangat bersedih dengan berita tersebut, karena Ibrahim lah yang selama ini memberikan solusi dari semua permasalahannya, dan Ibrahim lah satu-satunya teman sejati baginya.
Hari-haripun berlalu, Setiap kali dirundung masalah, Jad selalu teringat Ibrahim. Kini ia hanya meninggalkan sebuah kotak. Kotak yang selalu ia buka, di dalamnya tersimpan sebuah buku yang dulu selalu dibaca Ibrahim setiap kali ia mendatanginya.
Jad lalu mencoba membuka lembaran-lembaran buku itu, akan tetapi kitab itu berisikan tulisan berbahasa Arab sedangkan ia tidak bisa membacanya. Kemudian ia pergi ke salah seorang temannya yang berkebangsaan Tunisia dan memintanya untuk membacakan dua lembar dari kitab tersebut. Persis sebagaimana kebiasaan Ibrahim dahulu yang selalu memintanya membuka lembaran kitab itu dengan acak saat ia datang berkonsultasi.
Teman Tunisia tersebut kemudian membacakan dan menerangkan makna dari dua lembar yang telah ia tunjukkan. Dan ternyata, apa yang dibaca oleh temannya itu, mengena persis ke dalam permasalahan yang dialami Jad kala itu. Lalu Jad bercerita mengenai permasalahan yang tengah menimpanya, Kemudian teman Tunisianya itu memberikan solusi kepadanya sesuai apa yang ia baca dari kitab tersebut.
Jad pun terhenyak kaget, kemudian dengan penuh rasa penasaran ini bertanya, “Buku apa ini !?”
Ia menjawab : “Ini adalah Al-Qur’an, kitab sucinya orang Islam!”
Jad sedikit tak percaya, sekaligus merasa takjub,
Jad lalu kembali bertanya: “Bagaimana caranya menjadi seorang muslim?”
Temannya menjawab : “Mengucapkan syahadat dan mengikuti syariat!”
Setelah itu, dan tanpa ada rasa ragu, Jad lalu mengucapkan Syahadat, ia pun kini memeluk agama Islam!
Jadullah seorang Muslim.
Kini Jad sudah menjadi seorang muslim, kemudian ia mengganti namanya menjadi Jadullah Al-Qur’ani sebagai rasa takdzim atas kitab Al-Qur’an yang begitu istimewa dan mampu menjawab seluruh problema hidupnya selama ini. Dan sejak saat itulah ia memutuskan akan menghabiskan sisa hidupnya untuk mengabdi menyebarkan ajaran Al-Qur’an.
Mulailah Jadullah mempelajari Al-Qur’an serta memahami isinya, dilanjutkan dengan berdakwah di Eropa hingga berhasil mengislamkan enam ribu Yahudi dan Nasrani.
Suatu hari, Jadullah membuka lembaran-lembaran Al-Qur’an hadiah dari Ibrahim itu. Tiba-tiba ia mendapati sebuah lembaran bergambarkan peta dunia. Pada saat matanya tertuju pada gambar benua afrika, nampak di atasnya tertera tanda tangan Ibrahim dan dibawah tanda tangan itu tertuliskan ayat :
((اُدْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ…!!))
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik!!…” (QS. An-Nahl; 125)
Iapun yakin bahwa ini adalah wasiat dari Ibrahim dan ia memutuskan untuk melaksanakannya.
Beberapa waktu kemudian Jadullah meninggalkan Eropa dan pergi berdakwah ke negara-negara Afrika yang diantaranya adalah Kenya, Sudan bagian selatan (yang mayoritas penduduknya adalah Nasrani), Uganda serta negara-negara sekitarnya. Jadullah berhasil mengislamkan lebih dari 6.000.000 (enam juta) orang dari suku Zolo, ini baru satu suku, belum dengan suku-suku lainnya.
Akhir Hayat Jadullah
Jadullah Al-Qur’ani, seorang muslim sejati, da’i hakiki, menghabiskan umur 30 tahun sejak keislamannya untuk berdakwah di negara-negara Afrika yang gersang dan berhasil mengislamkan jutaan orang.
Jadullah wafat pada tahun 2003 yang sebelumnya sempat sakit. Kala itu beliau berumur 45 tahun, beliau wafat dalam masa-masa berdakwah.
Kisah pun belum selesai
Ibu Jadullah Al-Qur’ani adalah seorang wanita Yahudi yang fanatik, ia adalah wanita berpendidikan dan dosen di salah satu perguruan tinggi. Ibunya baru memeluk Islam pada tahun 2005, dua tahun sepeninggal Jadullah yaitu saat berumur 70 tahun.
Sang ibu bercerita bahwa –saat putranya masih hidup– ia menghabiskan waktu selama 30 tahun berusaha sekuat tenaga untuk mengembalikan putranya agar kembali menjadi Yahudi dengan berbagai macam cara, dengan segenap pengalaman, kemapanan ilmu dan kemampuannya, akan tetapi ia tidak dapat mempengaruhi putranya untuk kembali menjadi Yahudi. Sedangkan Ibrahim, seorang Muslim tua yang tidak berpendidikan tinggi, mampu melunakkan hatinya untuk memeluk Islam, hal ini tidak lain karena Islamlah satu-satunya agama yang benar.
Kemudian yang menjadi pertanyaan: “Mengapa Jad si anak Yahudi memeluk Islam?”
Jadullah Al-Qur’ani bercerita bahwa Ibrahim yang ia kenal selama 17 tahun tidak pernah memanggilnya dengan kata-kata: “Hai orang kafir!” atau “Hai Yahudi!” bahkan Ibrahim tidak pernah untuk sekedar berucap: “Masuklah agama islam!”
Bayangkan, selama 17 tahun Ibrahim tidak pernah sekalipun mengajarinya tentang agama, tentang Islam ataupun tentang Yahudi. Seorang tua muslim sederhana itu tak pernah mengajaknya diskusi masalah agama. Akan tetapi ia tahu bagaimana menuntun hati seorang anak kecil agar terikat dengan akhlak Al-Qur’an.
Kemudian dari kesaksian DR. Shafwat Hijazi (salah seorang dai kondang Mesir) yang suatu saat pernah mengikuti sebuah seminar di London dalam membahas problematika Darfur serta solusi penanganan dari kristenisasi, beliau berjumpa dengan salah satu pimpinan suku Zolo. Saat ditanya apakah ia memeluk Islam melalui Jadullah Al-Qur’ani?, ia menjawab; tidak! namun ia memeluk Islam melalui orang yang diislamkan oleh Jadullah Al-Qur’ani.
Subhanallah, akan ada berapa banyak lagi orang yang akan masuk Islam melalui orang-orang yang diislamkan oleh Jadullah Al-Qur’ani. Dan Jadullah Al-Qur’ani sendiri memeluk Islam melalui tangan seorang muslim tua berkebangsaan Turki yang tidak berpendidikan tinggi, namun memiliki akhlak yang jauh dan jauh lebih luhur dan suci.
- See more at: http://www.arrahmah.com/read/2012/03/01/18487-kisah-seorang-yahudi-yang-mengislamkan-jutaan-orang-kisah-seorang-yahudi-yang-mengislamkan-jutaan-orang.html#sthash.m2mSbTjU.dpuf
SEPUTAR AL-KHAIRIYYAH (facebook:: https://www.facebook.com/khaeruddin.khasbullah)
Kamis, 26 Desember 2013
Jumat, 20 Desember 2013
MENGENANG 9 TAHUN TSUNAMI ACEH
MENGENANG 9 TAHUN TSUNAMI ACEH
INDONESIAKU MENANGIS
INDONESIAKU MENANGIS
Oleh:
H.Khaeruddin Khasbullah
Foto: Serangan Tsunami
Dipagi yang cerah itu
Minggu, Dua enam, Dua belas, Nol empat
Tidak seorangpun menyangka
Bencana datang tiba- tiba
Bumi bergetar
Ombak menggelegar
Hingar bingar
Gempar!
Semuanya terperangah
Terkejut
Terhentak
Terhenyak
Terkoyak
Luluh lantak dalam terjangan ombak
Menangis, menjerit, lari, lari, lari
Semuanya berbaur dalam histeri
Korban- korban berjatuhan
Tubuh- tubuh bergelimpangan
Pohon, bangunan, berantakan
Sawah, ladang bak lautan
Harta benda tak bertuan
Semuanya terpana
Semuanya terkesima
Semuanya tak menyana
Bencana datang begitu tiba- tiba
Ya Tuhan, Engkau sedang tunjukkan
keperkasaan Mu
Dalam kedahsyatan alam ciptaan Mu
Dan betapa tiada berdayanya hamba-
hamba Mu
Yang sering durhaka dan menantang Mu
Adakah ini kemurkaan Mu?
Ataukah ujian untuk para kekasih Mu?
Agar tercatat diantara para Syahid Mu?
Nabire, Alor, dan kini Aceh dalam
cobaan Mu?
Ya Rob, kini dalam suasana duka
Diantara wajah- wajah kosong nan hampa
Dan berbaurnya bau anyir bangkai
manusia
Dalam kesedihan tiada tara
Diantara isakan tangis duka Indonesia
Kami sujud kehadirat Mu seraya berdo’a
Hanya kepada Mu lah, ya Alloh, segala
harapan
Limpahkan tuk mereka kesabaran
Teguh, tegar dalam cobaan
Untuk meraih kembali masa depan
Bangkit kembali dari puing kehancuran
Ya Allah, catatlah yang gugur sebagai
syuhada
Karuniai mereka anugerah sorga
Bangkit kembali Sang Iskandar Muda
Benteng Barat Bangsa Indonesia
H. Khaeruddin, Cikampek, Karawng, 29- Desember- 2004
FOTO MESJID KOBE TAK HANCUR KENA GEMPA: http://www.atjehcyber.net/2013/07/foto-foto-masjid-kobe-tak-hancur.html?fb_action_ids=10200162825353600&fb_action_types=og.likes&fb_source=aggregation&fb_aggregation_id=288381481237582
FOTO MESJID KOBE TAK HANCUR KENA GEMPA: http://www.atjehcyber.net/2013/07/foto-foto-masjid-kobe-tak-hancur.html?fb_action_ids=10200162825353600&fb_action_types=og.likes&fb_source=aggregation&fb_aggregation_id=288381481237582
Rabu, 11 Desember 2013
FESTIVAL QIRAATI NASIONAL 2013 DI SEMARANG
SUKSESKAN:
FESTIVAL QIRAATI NASIONAL
22 ~ 25 DESEMBER- 2013
DI SEMARANG, JAWA TENGAH
FESTIVAL SEBAGAI AJANG SILLATURRAHIM
DAN EVALUASI PEMBELAJARAN AL- QUR'AN.
SAKSIKAN PENAMPILAN KEMAHIRAN ANAK- ANAK DIBAWAH UMUR 9 TAHUN
DALAM TAHFIDH, PENGUASAAN TILAWAH
DAN ILMU AL- QUR'AN.
DAN ILMU AL- QUR'AN.
MIT Al- Khairiyyah - Griya Panorama Indah, Purwasari,perwakilan Karawang//Kontingen Jawa Barat
Kamis, 05 Desember 2013
HURUF MUQOTTHO'AH PADA PEMBUKA SURAT DI ALQUR'AN
Oleh: H. Khaeruddin Khasbullah
Pada beberapa surat, seperti pada Surat Al- Baqoroh, atau pada Surat Ya Sin, pada awal surat (Fawatihus Suwar) dimulai dengan Huruf Hijaiyyah yang terpotong potong ( ﺤﺮﻭﻒ ﺍﻟﻤﻗﻂﻌﺔ ). Maksud dan tujuan serta makna dari potongan huruf Hijaiyyah tersebut, hanya Allah yang tahu. Ada beberapa Ulama' yang mencoba mencari tahu rahasia dibalik tulisan- tulisan tersebut. Namun yang paling selamat adalah menyerahkan sepenuhnya makna dan maksudnya kepada pengetahuan Allah (Alloohu A'lamu Bi Muroodih).
Banyak para pembaca Al- Qur'an (bahkan yang sudah berani mengajar), ternyata salah ketika membaca huruf Muqottho'ah tersebut, karena mereka belum pernah belajar kepada seseorang yang bersyahadah/ bersambung SANAD nya kepada Rasululloh atau kepada orang yang layak mengajarkan Al- Qur'an.
Ada juga yang membacanya dengan cara berlebihan tidak sesuai Luhun Al- Arob. Padahal menurut Imam Sakhowy, ketika membaca Al- Qur'an: WAZIYAADATUHU KA NUQSHOONIHI - berlebihan dalam standar baca Alqur'an sama saja dengan membaca dengan kekurangan.dari standar baca yang benar.
Ada juga yang membacanya dengan cara berlebihan tidak sesuai Luhun Al- Arob. Padahal menurut Imam Sakhowy, ketika membaca Al- Qur'an: WAZIYAADATUHU KA NUQSHOONIHI - berlebihan dalam standar baca Alqur'an sama saja dengan membaca dengan kekurangan.dari standar baca yang benar.
Walaupun penulis mencoba menjelaskan tentang bagaimana cara membaca huruf Muqottho'ah tersebut melalui tulisan ini namun kepada mereka yang ingin membaca Al- Qur'an dengan benar, tetap harus belajar dan menyaksikan bacaannya kepada seorang guru Al Qur'an yang telah bersyahadah. Ingat, Nabi Muhammad saja diperiksa bacaannya tiap bulan Romadhon oleh Malaikat Jibril Alaihis Salam.
Tentang huruf Muqottho'ah ini memang tampaknya sederhana dan mudah, namun dari pengalaman penulis, cukup lama seorang santri agar dapat membaca huruf Muqottho'ah dengan benar. Bahkan kita bisa mengetahui apakah seseorang benar- benar telah mempelajari Al- Quran dengan baik, hanya dengan cara mendengarkan bagaimana seseorang membaca Huruf Muqottho'ah pada Fawatihus Suwar tersebut.
Adapun beberapa aturan dasar Tajwidnya adalah sebagai berikut:
1. Huruf Muqottho'ah pada Fawatihus Suwar huruf- hurufnya HARUS DIBACA SESUAI ASMA’UL HURUFNYA.
Misal:
ﺍ dibaca ALIF – bukan A.
ﻝ dibaca Lạạạạạạm – bukan La
ﻡ dibaca Mịịịịịịm – bukan Ma ,
seperti pada:
الم (dibaca: Alif lạạạạạạmmmịịịịm)
ك\ﻛ dibaca Kạạạạạạf, hati- hati akhiran Fa’nya – bukan Ka
ﻬ dibaca Hạạ
ﻱ dibaca Yạạ
ﻉ dibaca Aịịịịịịn – bukan ‘A.
ﺺ dibaca Shọọọọọọd, bukan Shoo ( perhatikan dengan Qolqolah nya "dal").
Seperti pada:
كهيعص
Dibaca: كآف ها يا عين صآد (Kạạạạạạf Hạa Yạạ ‘Aịịịịịnnn Shọọọọọd.)
(Perhatikan mana huruf yang harus dibaca panjang 3 alif, mana huruf yang harus dibaca panjang satu alif saja sesuai pelajaran sebelumnya, mana yang dengung, mana yang idhar)
2. Huruf- huruf : Ha (ﺡ ) Ya ( ﻱ ) Tho ( ﻂ ) Ha ( ﻫ ) Ro ( ﺮ ),
Disingkat: حي طهر
harus dibaca panjang satu Alif/ dua harokat, dan harus tidak ada kesan ada huruf hamzah diakhirannya.
Nun (ﻨﻮﻦ) - Qof (ﻗﺎﻒ)- Shod (ﺼﺎﺪ)- ‘Ain (ﻋﻴﻦ)- Sin (ﺴﻴﻦ) - Lam (ﻻﻡ) - Kaf (ﻜﺎﻒ) - Mim (ﻤﻴﻢ)
Disingkat: نقص عسلكم
4. Semua huruf yang tertera pada point 3 ( نقص عسلكم ) harus dibaca mad panjang 3 alif /6 harakat. (Kecuali huruf 'Ain, disana ada ikhtilaful ulama')
5. Sifat- sifat hurufnya juga harus dijaga seperti Qolqolahnya huruf Shod atau hams nya huruf Kaf.
Kecuali yang berakhiran HAMZAH, seperti:
حاء - ياء - طاء - هاء - راء , pada point 2 diatas, maka suara hamzahnya harus hilang.
misalnya pada tulisan يس - maka harus dibaca: Yạạ Sịịịịịịn , (tidak ada suara hamzah dibelakang suara Ya)
Tidak boleh dibaca: Ya’ Sịịịịịịn.(ada suara hamzah dibelakang suara Ya) walau pada asma'ul hurufnya ada hamzah.
6. Pada Huruf Muqottho'ah Fawatihus Suwar tersebut, TETAP BERLAKU HUKUM TAJWID, seperti Ikhfa’ Idlhar Syafawi atau Ghunnah nya.
Seperti tulisan الر - dibaca dengan: الف لام را
Maka pada tatkala membaca Lạạạạạm, maka Mim nya harus Idzhar karena Mim sukun itu Idzhar Syafawi tatkala bertemu Ro’ (huruf selain Mim dan Ba’). Lihat pasal Idzhar Syafawi.
Demikian juga pada tulisan المص dibaca
الف لام ميم صاد
(Alif Lạạạạạạm...ịịịịịịm Shọọọọd.) Dengan dengung Mim nya yang pertama karena Mim sukun bertemu Mim (Idghom Mitsli) dan dibaca Idzhar Mim terakhirnya karena Mim Sukun bertemu huruf Shod.
Juga seperti tulisan عسق dibaca : عين سين قآف maka Nun nya huruf Ain dan Nun nya huruf Sin harus dibaca Ikhfa’ dengan dengung 1 ~ 1 ½ alif karena ada Nun Sukun bertemu Sin dan bertemu Qof.
6. Huruf Muqotto'ah bisa disambung dengan ayat berikutnya. Ketentuan dan cara menyambungnya insya Allah akan dibahas dalam kesempatan berikutnya.
Silahkan lihat penjelasan Syekh Ayman Rushdi Suwayd tentang Huruf Muqottho'ah melalui video dibawah ini:
Senin, 02 Desember 2013
BERTUNANGAN ATAU KHITHBAH DALAM ISLAM
BERTUNANGAN ATAU KHITHBAH DALAM ISLAM
______________________________________
A. ARTI KHITBAH / TUNANGAN
Khitbah berarti
"bertunangan". "Tafsiran" lafaz atau perkataan
"bertunangan" ini berbeda mengikuti kebiasaan tempat, kawasan, adat
dan suasana masyarakat masing-masing. Berbeda di antara
negara Malaysia, Singapura, Thailand dan Indonesia.
Dan kemungkinan berbeda juga di antara beberapa tempat, adat, suasana serta
kawasan-kawasan di dalam negara Islam masing-masing. Contohnya di dalam
Indonesia, tafsiran "bertunangan" di Medan dan Jakarta berbeda. Di
dalam Thailand, tafsiran "bertunangan" di Bangkok dan Pattani berbeda.
Begitulah seterusnya di tempat-tempat lain.
Khitbah di dalam
bahasa Arab apabila diterjemahkan maknanya ke dalam Bahasa Indonesia bermakna 'melamar' wanita untuk dijadikan bakal
isteri. "Melamar" ini juga bermakna meminta persetujuan pihak wanita
untuk menjadi isteri kepada pihak lelaki. Khitbah ini memakan 'masa/
waktu' berdasarkan kebiasaan atau adat yang masyhur dipegang kawasan, tempat,
adat dan suasana masyarakat.
Khitbah juga
bermakna sebuah proses ketika seorang lelaki meminta dari pihak perempuan untuk
menikah dengan cara-cara atau jalan-jalan yang diketahui masyhur di
tempat masing-masing. Syed sabiq : Fiqh Assunnah).
Khitbah juga membawa
makna mengumumkan dan mengiklankan kehendak / kemauan seseorang untuk berkawin
dengan seseorang wanita.(Dr. Yusuf Qordhowi: Fatawa Muashoroh ). Dr. Yusuf Al-
Qardawi juga berkata (dalam buku yang sama) bahwa di
dalam khitbah / bertunangan ini tidak ada "hak"
bagi khatib (tunangan lelaki) kecuali hak untuk
sekedar melamar (to reserve or booking) seorang makhtubah (tunang wanita), sehingga pihak lelaki
selain darinya tidak datang untuk meminang wanita itu. Biasanya pihak lelaki memberikan tanda hadiah berupa cincin atau barang perhiasan lain yang mudah dikenali bahwa seseorang telah dilamar. Tapi ini juga tergantung kebiasaan setempat
B. HUKUM KHITBAH / BERTUNANGAN DI DALAM
ISLAM
Hukum asal khitbah ini adalah
"boleh", tetapi Imam As-Syafie mengatakan hukumnya adalah
"al-istihbab / sunah" (Al-Mughni Almuhtaj). Dr. Abd. Karim Zaidan
mengatakan bahwa hukum "al-istihbab / sunah" ini lebih aula
(utama / baik) dari hukum "boleh" tadi. (Almufassal fi Ahkam Al Mar'ah) .
Dalil atau bukti di "bolehkan
nya" khitbah / tunangan ini
terlalu banyak.
Diantaranya ialah...
1) Hadis Rasulallah saw:
ﻻ
ﻴﺨﻄﺏ ﺍﻟﺮﺠﻞ ﻋﻟﻰ ﺨﻄﺒﺔ ﺃﺨﻴﻪ ﺤﺘﻰ ﻴﻧﻜﺢ ﺃﻭ ﻴﺗﺭﻚ
yang mafhumnya: " Janganlah seorang laki- laki meminang wanita pinangan saudaranya sampai menikah atau saudaranya meninggalkannya". (HR.Bukhory. no 5144)
2) ﺍﻟﻤﺆﻤﻦ ﺃﺨﻭﺍ ﺍﻟﻤﺆﻤﻦ ﻔﻼ ﻴﺤﻝ ﻟﻟﻤﺆﻤﻦ
ﺃﻦ ﻴﺒﺘﺎﻉ ﻋﻟﻰ ﺒﻴﻊ ﺃﺨﻴﻪ
ﻭﻻ ﻴﺨﻄﺏ ﻋﻟﻰ ﺨﻄﺒﺔ ﺃﺨﻴﻪ ﺤﺘﻰ ﻴﺬﺭ
“Seorang mukmin itu adalah saudara orang mukmin, maka tidak
halal seorang mukmin menawar barang yang telah dijual saudaranya, juga tidak
halal pula seorang mukmin meminang wanita yang telah dipinang saudaranya, atau ia membatalkannya”
(HR.Muslim no 3449)
Berdasar hadis- hadist ini kita dapat fahami bahwa kita tidak
dibenarkan oleh syara' untuk meminang seseorang wanita /
lelaki apabila wanita / lelaki itu sudah dipinang orang. Ini dalil dibolehkan
'khitbah' tetapi, dalil ini tidak 'Soriih' / tidak langsung sasaran (indirect)
menunjukkan kalimat “sunnah”. Ulama’ dan orang-orang yang 'faqieh' mengambil
hukum "boleh" khitbah dalam Islam dari kaedah Mafhum
Mukholafah (in contradictio). Dalil diatas menunjukkan TIDAK BOLEH MEMINANG
PINANGAN ORANG LAIN. Maka, khitbah boleh JIKA BUKAN PADA WANITA YANG TELAH
DIPINANG ORANG LAIN.
Lihat pula: (Shahih: Shahih Nasa’I no:3037, Fathul Bari IX:198 no:5142, dan Nasa’I VI:73):
Nabi saw. melarang sebagian di antara
kamu menjual di atas jualan sebagai yang lain, dan tidak boleh (pula) seorang
laki-laki melamar perempuan yang sudah dipinang saudaranya, sampai sang
peminang memutuskannya terlebih dahulu atau sang peminang mengizinkannya
(melamar bekas tunangannya).”
D). KEBOLEHAN MELIHAT/ MENGENAL WANITA YANG AKAN DIPINANG
Dianjurkan para lelaki yang akan meminang seorang wanita, agar mengenal lebih dulu wanita yang akan dipinangnya. Melihat/ mengenal tersebut tentu harus berada pada batas batas syar'i yang diperkenankan. (Lihat pasal G.) Berdasar hadist- hadist berikut:
1) Hadis. Dari Jabir bin Abdillah
bahawa Rasulallah saw bersabda: " Apabila
salah seorang dari kamu bertunangan, maka jika sekiranya dia boleh melihat
wanita itu hingga membawa kepada kehendak atau kemauan untuk bernikah / kawin,
maka lakukan!!! ".
2) Dalam hadist riwayat Imam Muslim dari Abi Hurairoh RA,
bahwa Nabi SAW telah berkata pada seseorang yang akan menikahi wanita: “Apakah
engkau telah melihatnya?” dia berkata: “Belum”. Beliau bersabda: “
Maka pergilah, lalu lihatlah dia”.
3. Berkata Jabir (yakni perawi) hadis ini: " Aku telah bertunangan dengan wanita dari Bani Salamah, aku telah bersembunyi tanpa dilihat oleh wanita itu sehingga aku melihat sebahagian dari 'diri / tubuh badan' wanita itu yang boleh membawa kepada kehendak dan kemauan aku untuk menikahi atau mengawininya".( Syed Sabiq: Fiqh Assunnah).
E. MEMINANG DALAM MASA IDDAH
Tidak
boleh juga seorang muslim meminang wanita yang sedang menjalani masa iddah
karena "thalaq raj’i" karena ia masih berada di bawah kekuasaan mantan
suaminya; sebagaimana tidak boleh juga melamar secara terang-terangan wanita
yang menjalani masa iddah, karena "thalaq bain" atau karena ditinggal mati oleh
suaminya, namun tidak mengapa ia melamarnya secara sindiran. Hal ini mengacu
kepada firman Allah SWT,
ﻭﻻ ﺠﻧﺎﺡ ﻋﻟﻴﻜﻢ ﻔﻴﻣﺎ ﻋﺮﻀﺗﻢ
ﺒﻪ ﻣﻦ ﺨﻄﺒﺔ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ﺃﻭ ﺃﻜﻨﻨﺘﻢ ﻓﻲ ﺃﻨﻔﺴﻜﻢ
“Dan tidak ada dosa
bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu
menyembunyikannya (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu.” (QS. Al-Baqarah [2]:235).
F. TEMPOH ATAU MASA YANG DIBENARKAN OLEH SYARAK UNTUK
BERKHITBAH / BERTUNANGAN
2. Jumhur ulama’ berselisih pendapat dalam mentafsirkan /
menentukan makna "tempoh panjang / lama" itu. Berapa hari, berapa
minggu, berapa bulan, berapa tahun.
3. Maka tempoh ini semua ditentukan oleh 'uruf / adat yang
masyhur dipegang di sesuatu tempat.
4. Jika di sesuatu tempat mentafsirkan tempoh lama satu
HARI, maka satu harilah yang mesti dipegang oleh sesiapa yang menjalankan
khitbah ini. Begitu juga jika kebiasaannya berbilang bulan atau tahun.Tentu
saja makin cepat makin baik agar kesucian hubungan tetap terjaga dengan baik.
G. HUKUM BERKHALWAT / BERDUAAN DITEMPAT SEPI DENGAN
TUNANGAN
Agama Islam mengharamkan "khalwat" ini sehingga mereka di- akad (ijab dan qabul) dan dinikahkan. Maka selepas akad
(ijab dan qabul), baru bolehlah bagi pasangan laki dan wanita ini untuk
berdua-duaan tanpa menimbulkan fitnah lagi. Dan hikmah, faedah dan kelebihan
"haram khalwat" ini ialah untuk mencegah terjadinya
maksiat. Sebagaimana sabda Rasulallah saw : " Tidak halal bagi
seseorang lelaki berkhalwat dengan seseorang wanita yang tidak halal buatnya
kecuali ditemani mahram (mahram-orang yang diharamkan nikah / kawin dengannya).
Maka Jika dua orang ber duaan ditempat sepi, orang atau pihak ketiga yang ada
bersama-sama ketika mereka berdua berkhalwat itu adalah syaitan". (Syed Sabiq: Fiqh As-Sunnah ).
Dr.Yusuf Al Qardawi dalam Fatawa Muashoroh
berkata:
" Selama akad kawin (ijab dan qabul) belum ditunaikan
oleh tunangan laki dan tunangan wanita (belum sah nikah / kawin mereka mengikut
'uruf -adat, syara' dan undang-undang), maka keadaan masih seperti hukum asal.
Yaitu:-
2. Tidak halal dan bahkan haram bagi makhtubah (tunangan wanita) untuk
bermusafir atau melancong dengan khatib nya
(tunangan lelaki) KECUALI bersama-sama maktubah (tunang wanita) itu ada salah seorang
mahramnya seperti ayahnya atau abangnya.
Demikian, untuk pembahasan secara mendalam, silahkan
konsultasi dengan para Ulama' yang soleh ditempat anda.
F. BEBERAPA ISTILAH
01. Akad ------------------->> Ijab dan qabul
02. Al-istihbab ------------->> Sunah
03. At-ta'arruf ------------->> Berkenalan
04. Aula -------------------->> Utama atau
Baik
05. Az-zawaj --------------->> Nikah atau
Kawin
06. Berkhalwat-------------->> Berdua-duaan di
tempat sunyi tanpa mahram hingga menimbulkan fitnah.
07. Disyariatkan ------------>>
Diperundang-undangkan berdasar agama
08. Faqieh ------------------->> Ahli / Faham
hukum - hukum Islam
09. Jumhur ulama' --------->> Ramai Ulama’/
Sebagian besar Ulama’
10. Khatib ------------------->> Tunangan
lelaki
11. Khitbah ------------------>> Bertunangan
12. Mahram------------------>> Orang yang
diharamkan nikah / kawin dengannya.
Karena sebab 1- se Nasab, 2-sesusuan atau 3-besanan/Mushoharoh.
13. Muqaddimah ------------>> Permulaan
14. Makhtubah -------------->> Tunangan wanita
15. Tidak soriih ------------->> Tidak
langsung/ tidak jelas mengarah ke masalah (indirect)
16. 'Uruf---------------------->> Adat yang
masyhur dipegang di sesuatu tempat.
17. Syarak/ Syari'at---------->> Ketentuan agama
18. Thalaq raj'i--------------->> Perceraian yang masih mungkin kembali di pertautkan
19. Thalaq ba'in-------------->> Thalaq putus, perceraian yang dilakukan lebih 3 kali atau thalaq 3 kali sekaligus.
(KHD) dari berbagai sumber
Langganan:
Postingan (Atom)