POLEMIK MASALAH BID'AH/ KREATIVITAS
Oleh: H.Khaeruddin Khasbullah
Para kritikus bid'ah, yang menganggap semua bid'ah adalah sesat, berpedoman pada sebuah hadist sohih yang menyatakan: "Kullu Bid'atin Dholalah, Wa Kullu Dholalatin Fin Naar". Dengan demikian mereka berpendapat tidak adanya bid'ah yang HASANAH, semua bid'ah adalah DHOLALAH.
Sebenarnya, betulkah lafadh "Kull" itu selalu bermaksa "semuanya"?
I. MAKNA LAFADH KULL
Baiklah kita lihat pada beberapa contoh dibawah ini:
1. Allah berfirman: “Kullu syai’in haalikun Illaa wajhah”= Segala sesuatu pasti rusak, kecuali Allah” (aL- Qur’an), tapi dari yang dapat kita fahami, sorga, neraka, bidadari, ruh, ajbudz dzanab juga tidak rusak (tidak dirusak).
2. Rasululloh bersabda: “Kullu mauluudin yuuladu alal fithroh”(aL- hadist)= Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah”, tapi ada anak yang tidak fithroh seperti dalam kisah nabi Khidhir.
3. “Kullu banii Aadama mukhthi’un billaili wan- nahaar (Al- Hadist)= Setiap anak Adam pasti melakukan kesalahan diwaktu malam dan siang”.., tapi para nabi ma’shum dan dijaga dari dosa, padahal para nabi juga anak Adam.
4. Allah berfirman: "Kullu safiinatin ghosba" (Al- Kahfi ayat 79)= Setiap kapal akan dirampas oleh sang raja lalim, ternyata yang dirampas hanya kapal yang bagus/ Kullu safiinatin hasanatin.Sehingga kapal yang dibuat cacat oleh nabi Khidhir (Kullu safiinatin sayyiatin), selamat tidak dirampas.
Dan masih banyak contoh lain.
Jadi makna “KULL” yang lebih tepat adalah = Dominan/ kebanyakannya/ Ghalib nya.
II. MAKNA BID'AH = KREATIVITAS.
II. MAKNA BID'AH = KREATIVITAS.
Kalimat Bid'ah berasal dari BADA'A = mengadakan sesuatu yang baru tanpa didahului contoh. Sebagaimana firman Alloh dalam Surat Al- Baqoroh 117:
بديع السماوات والأرض وإذا قضى أمرا فإنما يقول له كن فيكون
"Dia lah (Alloh), pencipta langit dan bumi. Jika Alloh menghendaki suatu hal terjadi, maka hanya sanya Dia berfirman: "Jadilah kamu, maka jadilah ia"
III. IBADAH DIBAGI DUA:
A. IBADAH MAHDHOH (SPECIFIK) Yaitu segala jenis ibadah yang telah ditentukan cara dan waktunya oleh Nabi.
Contoh Ibadah Mahdhoh: Sholat 5 waktu, sholat janazah, ibadah haji, dll.
Dalam hal ini Sepakat kreativitas dilarang.
B. IBADAH GHOIRU MAHDHOH (NON SPECIFIK) Yaitu segala perbuatan yang bernilai ibadah namun tidak ditentukan cara dan waktunya oleh Nabi.
Contoh Ibadah Ghoiru Mahdhoh: Mencari ilmu, mencari nafkah, masalah mu'amalah, dsb.
Dalam hal ini Kretivitas tidak dilarang jika tidak menabrak rambu- rambu Syar'i.
III. URUSAN DUNIAWI.
Segala urusan kemaslahatan dunia.
Dalam hal urusan dunia Nabi menyatakan: "Kamu lebih tahu urusan duniamu dibanding aku"
(أنتم أعلم بأمور دنياكم)
كما ذكره ابن خزيمة في صحيحه، وابن حبان في صحيحه وغيرهم بروايات مختلفة.
IV. HUKUM ASAL BID"AH/ KREATIVITAS
a. PADA IBADAH MAHDHOH = IBADAH SPECIFIK.
Sejatinya mereka yang berbeda pendapat dalam soal bid’ah itu
ternyata berbicara dalam satu makna yang sama dalam hal bidang ibadah MAHDHOH/ specifik,
seperti solat, puasa dan haji serta ibadah specifik lainnya. Dalam hal
ibadah specifik, mereka sepakat: SEMUA bid’ah dalam kategori ini dihukum
sesat. Seperti menambah sholat janazah dengan diberi sujud dan ruku’,
semuanya menyatakan bid’ah. Menambah solat subuh jadi empat roka’at,
mereka juga sepakat itu adalah bid’ah, karena solat itu ibadah specifik/
patent yang sudah dipastikan specifikasinya/ kaifiyatnya oleh
Rasulullah….Ini TIDAK ADA PERBEDAAN, SEMUA SEPAKAT bahwa KREATIVITAS PADA IBADAH MAHDHOH ADALAH BID'AH SESAT berdasar dalil:
من أحدث في أمرنا ما ليس منه فهو رد
"Barang siapa mengada- adakan perkara baru dalam urusan agama kami yang tidak ada dasarnya dari agama kami itu, maka ia tertolak". (HR. Bukhori dan Muslim)
b. BID"AH/ KREATIVITAS PADA URUSAN DUNIA
Mereka juga sebenarnya sepakat bahwa KREATIVITAS/ BID"AH dalam
urusan dunia yang baik, Yang satu menyebut dengan istilah BUKAN BID’AH,
yang lain menyebut KREATIVITAS (BID’AH) YANG BAIK (HASANAH), seperti
meng- imami pakai mikrofon yang tidak pernah dilakukan nabi, atau
berhaji naik pesawat, tidak naik unta, atau adzan pakai speaker, tidak
naik keatas menara, dsb. Karena ini adalah urusan duniawi, seperti sabda
Nabi: “Antum a’lamu bi umuuri dunyaakum” (Kalian lebih tahu tentang urusan dunia kalian dari pada aku)….Ini sepakat, bahwa: SEMUA BID'AH/ KREATIVITAS URUSAN DUNIAWI YANG TIDAK MENABRAK HUKUM SYAR'I HUKUMNYA BOLEH.
c. BID"AH/ KREATIVITAS PADA IBADAH GHOIRU MAHDHOH = IBADAH NON SPECIFIK.
Nah, yang sering diperdebatkan adalah dalam hal IBADAH NON SPECIFIK/ GHOIRU MAHDHOH, seperti:
#. Ibadah Mencari ilmu selain belajar Al- Qur’an dan hadist,
seperti belajar Psychologie, Arsitektur atau belajar lainnya selain
belajar Qur';an dan Hadist. (pada zaman nabi pelajaran hanya Al- Qur’an
dan hadist).
#. Methode mengajarkan qur’an dengan sistem kilat,seperti memakai
methode Qiro'aty atau Iqro'. Pada zaman Nabi bentuk pengajaran Alqur'an
tidak seperti itu, tapi dengan cara musyafahah/ talaqqy dari Fatikhah,
surat- surat pendek baru Al- Qur'an secara keseluruhan.
#. Ganti- ganti imam sholat. (Zaman Nabi imam selalu beliau sumur hidup beliau, kecuali saat diwakilkan),
#. Berkhotbah dengan terjemahan, padahal selama hidup nabi dan para sahabat serta tabi'in dan salafus sholeh tidak ada yang menterjemahkan khutbah,
#. Bersilaturrahmi/ halal bihalal, bolehkan ada acara khusus halal bihalal karena dizaman nabi acara seperti itu tidak ada.
#. Menyelenggarakan jum'atan di setiap kantor, seperti kondisi di
Jakarta dan di kota- kota besar lainnya saat ini. Bolehkah
menyelenggarakan Jum'atan seperti itu? karena dizaman Nabi, sahabat,
tabi'iin hanya ada satu mesjid di Mekah atau Madinah, bahkan mesjid
Abdullah bin Ubay dibakar karena dianggap hanya akan menyebabkan
perpecahan umat Islam.
#. Bersalaman setelah sholat jama'ah. Yang membolehkan karena
perintah umum salaman itu ada dengan dalil yang kuat dan tidak
ditentukan waktu dan tempatnya (bighoiri taqyiid), sehingga bebas
dilakukan dimana dan kapan saja. Yang menganggap bid'ah karena nabi
tidak melakukan itu selesai sholat jama'ah.
#. Bentuk pemerintahan dengan system kerajaan (seperti kerajaan
Saudi) atau republik (seperti Republik Indonesia), padahal setelah nabi
dan Salafus sholih bentuk pemerintahan adalah system khilaafah seumur hidup. Padahal usaha pembentukan pemerintahan merupakan bagian dari ibadah.
# Perayaan tahun baru Islam, dan hari- hari besar Islam lainnya. Amaliyah
ini juga tidak ada dalam zaman Nabi dan para sahabat. Dalam hal ini
banyak teman- teman yang ambigu, disatu sisi menghujat orang- orang yang
merayakan tahun baru Masehi dan melupakan tahun baru Islam, namun
disisi lain mereka menganggap perayaan satu Muharrom dan lainnya adalah
bid'ah.
# Zakat profesi, dizaman Nabi tidak ada. Sehingga ada teman-
teman yang menganggap zakat profesi adalah bid'ah. Sehingga disatu sisi
ada para petani gurem dan pedagang kecil berzakat, disisi lain ada
profesi dokter laris, manager profesional (bukan pemilik), arsitek
kondang, pengacara masyhur yang duitnya milyaran, tidak diwajibkan zakat
karena zaman Nabi, yang diwajibkan zakat itu hanya ZAKAT EMAS, PERAK -
PERDAGANGAN - ZAKAT TERNAK - ZAKAT PERTANIAN - BARANG TAMBANG, selain
yang tersebut diatas itu dihukumi BID"AH.
V. LETAK PERBEDAAN.
Letak perbedaannya adalah tentang apakah yang sedang dibahas itu masuk kategori ibadah specifik atau NON specifik.
Sebagian dari mereka menyatakan bila ada dasar keumuman hukumnya dengan
niatan yang baik dan tidak bertentangan dengan dalil- dalil yang
Qoth’i, mereka sebut: KREATIVITAS YANG BAIK (BID’AH HASANAH), bila
berlawanan dengan syara’ disebut KRETIVITAS BURUK (bid’ah sayyi’ah).
Sebagian mereka menyebut dalam beberapa hal sebagai KREATIVITAS YANG
SESAT (BID’AH SAYYI’AH) walau sering tidak konsisten dengan menyebut
masalah lainnya dalam kategori URUSAN DUNIA, jadi bukan masalah bid’ah.
Namun terlepas dari semua perbedaan pendapat itu kita patut bersyukur
kepada yang MENGANGGAP SEMUA BID’AH ADALAH SESAT, hikmahnya bisa menjadi
sebuah kritik yang membangun dan terus memotivasi seseorang agar selalu
berhati- hati jangan sampai tercebur kedalam arena KRETIVITAS YANG
SALAH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar