DASAR DASAR ILMU USHUL FIQH
Oleh: Abu Royhan Firdausi H.Khaeruddin.Khasbullah
(Naskah ini dalam penyempurnaan)
DAFTAR ISI:
A. Pendahuluan
B. Beberapa Istilah dan Definisi
I. Istilah- istilah Umum
II. Istilah- istilah Hukum
III. Istilah- istilah Kebahasaan
1- 'Am
2- Takhshish
3- Takhshish Muttashil dan Munfashil.
4- Qorinah.
5- Mujmal dan Mubayyan
IV. Qo'idah- qo'idah Dalam Istilah Kebahasaan ( 16- Qo'idah)
V. Qo'idah- qo'idah Ushul Fiqh
Tentang BAHASAN KE:
1. Perintah
2. Larangan
3. Niat
4. Yakin dan Ragu
5. Kesulitan
6. Darurat
7. Adat/ Urf
8. Ijtihad
9. Mendahulukan Kepentingan Umum
10. Pemimpin- Hukum dan Maslahat Ummat.
11. Taqwa dan Kebaikan
C. Sumber Hukum
1- Al- Qur'an
2- Hadist
2.1. Kriteria Hadist Shohih
- Hadist Yang Diamalkan
- Hadist Yang Tidak Diamalkan
- Hadist Yang Ditolak
2.2. Pembagian Hadist- Hadist Shohih
2.3. Kedudukan Hadist
3. Ijma'
4. Qiyas
5. Istihsan
A. PENDAHULUAN.
Ushul berasal dari akar kata Ashl, secara bahasa artinya pokok, dasar, fondasi.
Fiqh, secara bahasa artinya adalah: faham. Yang dimaksud fiqh disini ialah ilmu tentang hukum- hukum Allah yang dicapai dengan jalan ijtihad.
Maka yang dimaksudkan dengan Ushul Fiqh adalah : Kaidah- kaidah dasar dan dalil dalil umum fiqh. Kaidah dasar dan dalil umum fiqh tersebut terlahir dari hasil analisa dan penelitian yang sangat mendalam dari semua firman Allah dan semua sabda Rasul Nya, dan ini hanya dapat terlahir dari seseorang yang sangat menguasai dan memahami Al- qur’an dan Sunnah- sunnah Rasul.