MA'HAD ISLAM TERPADU AL- KHAIRIYYAH, SEKOLAH DAN PONDOK PESANTREN.....................DENGAN MOTTO: BERILMU AMALIYAH - BERAMAL ILMIYAH - MENJAGA UKHUWWAH ...........................YAYASAN MIT ALKHAIRIYYAH KARAWANG MENERIMA SEGALA BENTUK DONASI YANG HALAL DAN TIDAK MENGIKAT; MELALUI BANK JABAR . No. Rekening : 0014732411100 atas nama : Pondok Pesantren Al-Khairiyyah Karawang...........................Facebook: khaeruddin khasbullah.....

SEPUTAR AL-KHAIRIYYAH (facebook:: https://www.facebook.com/khaeruddin.khasbullah)

Rabu, 11 Desember 2013

FESTIVAL QIRAATI NASIONAL 2013 DI SEMARANG


SUKSESKAN: 
FESTIVAL QIRAATI NASIONAL 
22 ~ 25 DESEMBER- 2013
DI SEMARANG, JAWA TENGAH

FESTIVAL SEBAGAI AJANG SILLATURRAHIM 
DAN EVALUASI PEMBELAJARAN AL- QUR'AN.

SAKSIKAN PENAMPILAN KEMAHIRAN ANAK- ANAK DIBAWAH UMUR 9 TAHUN
DALAM TAHFIDH, PENGUASAAN TILAWAH 
DAN ILMU AL- QUR'AN.

GAMBAR: ANAK QIRAATI 5 TAHUN BACA ALQUR'AN





MIT Al- Khairiyyah - Griya Panorama Indah, Purwasari,perwakilan  Karawang//Kontingen Jawa Barat

Kamis, 05 Desember 2013



HURUF MUQOTTHO'AH PADA PEMBUKA SURAT DI ALQUR'AN
Oleh: H. Khaeruddin Khasbullah





Pada beberapa surat, seperti pada Surat Al- Baqoroh, atau pada Surat Ya Sin, pada awal surat (Fawatihus Suwar) dimulai dengan Huruf Hijaiyyah yang terpotong potong (  ﺤﺮﻭﻒ ﺍﻟﻤﻗﻂﻌﺔ ). Maksud dan tujuan serta makna dari potongan huruf Hijaiyyah tersebut, hanya Allah yang tahu. Ada beberapa Ulama' yang mencoba mencari tahu rahasia dibalik tulisan- tulisan tersebut. Namun yang paling selamat adalah menyerahkan sepenuhnya makna dan maksudnya kepada pengetahuan Allah (Alloohu A'lamu Bi Muroodih).

Banyak para pembaca Al- Qur'an (bahkan yang sudah berani mengajar), ternyata salah ketika membaca huruf Muqottho'ah tersebut, karena mereka belum pernah belajar kepada seseorang yang bersyahadah/ bersambung SANAD nya kepada Rasululloh atau kepada orang yang layak mengajarkan Al- Qur'an.

Ada juga yang membacanya dengan cara berlebihan tidak sesuai Luhun Al- Arob. Padahal menurut Imam Sakhowy, ketika membaca Al- Qur'an: WAZIYAADATUHU KA NUQSHOONIHI - berlebihan dalam standar baca Alqur'an  sama saja dengan membaca dengan kekurangan.dari standar baca yang benar.

Walaupun penulis mencoba menjelaskan tentang  bagaimana cara membaca huruf Muqottho'ah tersebut melalui tulisan ini namun kepada mereka yang ingin membaca Al- Qur'an dengan benar, tetap harus belajar dan menyaksikan bacaannya kepada seorang guru Al Qur'an yang telah bersyahadah. Ingat, Nabi Muhammad saja diperiksa bacaannya tiap bulan Romadhon oleh Malaikat Jibril Alaihis Salam.

Tentang huruf Muqottho'ah ini memang tampaknya sederhana dan mudah, namun dari pengalaman penulis, cukup lama seorang santri agar dapat membaca huruf Muqottho'ah dengan benar. Bahkan kita bisa mengetahui apakah seseorang benar- benar telah mempelajari Al- Quran dengan baik, hanya dengan cara mendengarkan bagaimana seseorang membaca Huruf Muqottho'ah pada Fawatihus Suwar tersebut.

Adapun beberapa aturan dasar Tajwidnya adalah sebagai berikut:

1. Huruf Muqottho'ah pada Fawatihus Suwar huruf- hurufnya HARUS DIBACA SESUAI ASMA’UL HURUFNYA.

Misal:

dibaca ALIF – bukan A.

dibaca Lạạạạạạm – bukan La

dibaca Mịịịịịịm – bukan Ma , 


seperti pada:

الم (dibaca: Alif lạạạạạạmmmịịịịm)

ك\ﻛ dibaca Kạạạạạạf, hati- hati akhiran Fa’nya – bukan Ka

dibaca Hạạ

dibaca Yạạ

dibaca Aịịịịịịn – bukan ‘A.

dibaca Shọọọọọọd, bukan Shoo ( perhatikan dengan Qolqolah nya "dal").

Seperti pada:

كهيعص

Dibaca: كآف ها يا عين صآد (Kạạạạạạf Hạa Yạạ ‘Aịịịịịnnn Shọọọọọd.)

(Perhatikan mana huruf yang harus dibaca panjang 3 alif, mana huruf yang harus dibaca panjang satu alif saja sesuai pelajaran sebelumnya, mana yang dengung, mana yang idhar)


2. Huruf- huruf : Ha ()  Ya ( )  Tho  (  )  Ha ( )  Ro  ( ), 
Disingkat: حي طهر

 harus dibaca panjang satu Alif/ dua harokat, dan harus tidak ada kesan ada huruf hamzah diakhirannya.


3. Huruf- huruf yang berakhiran SELAIN HAMZAH  pada Asma'ul Hurufnya harus tetap dibaca akhiran nya seperti: 
 Nun (ﻨﻮﻦ) - Qof (ﻗﺎﻒ)- Shod (ﺼﺎﺪ)- ‘Ain (ﻋﻴﻦ)- Sin (ﺴﻴﻦ) - Lam (ﻻﻡ) - Kaf (ﻜﺎﻒ) - Mim (ﻤﻴﻢ) 
Disingkat:             نقص عسلكم  

4. Semua huruf yang tertera pada point 3 ( نقص عسلكم  ) harus dibaca mad  panjang  3 alif /6 harakat. (Kecuali huruf 'Ain, disana ada ikhtilaful ulama')

5.  Sifat- sifat hurufnya juga harus dijaga seperti Qolqolahnya huruf Shod atau hams nya huruf Kaf.

Kecuali yang berakhiran HAMZAH, seperti:

حاء - ياء - طاء - هاء - راء , pada point 2 diatas,  maka suara hamzahnya harus hilang.


misalnya pada tulisan يس - maka harus dibaca: Yạạ Sịịịịịịn , (tidak ada suara hamzah dibelakang suara Ya)
Tidak boleh dibaca: Ya’ Sịịịịịịn.(ada suara hamzah dibelakang suara Ya) walau pada asma'ul hurufnya ada hamzah.

6. Pada Huruf Muqottho'ah Fawatihus Suwar tersebut, TETAP BERLAKU HUKUM TAJWID, seperti Ikhfa’ Idlhar Syafawi atau Ghunnah nya.

Seperti tulisan الر - dibaca dengan: الف لام را

Maka pada tatkala membaca Lạạạạạm, maka Mim nya harus Idzhar karena Mim sukun itu Idzhar Syafawi tatkala bertemu Ro’ (huruf selain Mim dan Ba’). Lihat pasal Idzhar Syafawi.

Demikian juga pada tulisan المص dibaca

الف لام ميم صاد 

(Alif Lạạạạạạm...ịịịịịịm Shọọọọd.) Dengan dengung Mim nya yang pertama karena Mim sukun bertemu Mim (Idghom Mitsli) dan dibaca Idzhar Mim terakhirnya karena Mim Sukun bertemu huruf Shod.

Juga seperti tulisan عسق dibaca : عين سين قآف maka Nun nya huruf Ain dan Nun nya huruf Sin harus dibaca Ikhfa’ dengan dengung 1 ~ 1 ½ alif karena ada Nun Sukun bertemu Sin dan bertemu Qof.

6. Huruf Muqotto'ah  bisa disambung dengan ayat berikutnya. Ketentuan dan cara menyambungnya insya Allah akan dibahas dalam kesempatan berikutnya.


Silahkan lihat penjelasan Syekh Ayman Rushdi Suwayd tentang Huruf Muqottho'ah melalui video dibawah ini:




Senin, 02 Desember 2013

BERTUNANGAN ATAU KHITHBAH DALAM ISLAM

BERTUNANGAN ATAU KHITHBAH DALAM ISLAM



______________________________________
A.  ARTI KHITBAH / TUNANGAN  

Khitbah (   ﺨﻄﺒﺔ Bahasa Arab) / atau  "bertunangan" (Bahasa Indonesia) adalah muqaddimah atau permulaan kepada pernikahan /az-zawaj (Bahasa Arab) atau kawin (Bahasa Indonesia). Sesungguhnya Allah menjadikan khitbah sebagai salah satu dari syariat-syariat / perundang-undangan Agama Islam. Apa hikmah, faedah atau kelebihannya???  Manfaatnya adalah: khitbah memberi peluang kepada kita semua untuk at-ta'arruf / berkenalan dengan pasangan masing-masing dari segi lahiriyah dan batiniyah sebelum kita menikah.

Khitbah berarti "bertunangan". "Tafsiran" lafaz atau perkataan "bertunangan" ini berbeda mengikuti kebiasaan tempat, kawasan, adat dan suasana masyarakat masing-masing. Berbeda di antara negara Malaysia, Singapura, Thailand dan Indonesia. Dan kemungkinan berbeda juga di antara beberapa tempat, adat, suasana serta kawasan-kawasan di dalam negara Islam masing-masing. Contohnya di dalam Indonesia, tafsiran "bertunangan" di Medan dan Jakarta berbeda. Di dalam Thailand, tafsiran "bertunangan" di Bangkok dan Pattani berbeda. Begitulah seterusnya di tempat-tempat lain.

Khitbah di dalam bahasa Arab apabila diterjemahkan maknanya ke dalam Bahasa Indonesia bermakna 'melamar' wanita untuk dijadikan bakal isteri. "Melamar" ini juga bermakna meminta persetujuan pihak wanita untuk menjadi isteri kepada pihak lelaki. Khitbah ini memakan 'masa/ waktu' berdasarkan kebiasaan atau adat yang masyhur dipegang kawasan, tempat, adat dan suasana masyarakat.

Khitbah juga bermakna sebuah proses ketika seorang lelaki meminta dari pihak perempuan untuk menikah  dengan cara-cara atau jalan-jalan yang diketahui masyhur di tempat masing-masing. Syed sabiq : Fiqh Assunnah).

Khitbah juga membawa makna mengumumkan dan mengiklankan kehendak / kemauan seseorang untuk berkawin dengan seseorang wanita.(Dr. Yusuf Qordhowi: Fatawa Muashoroh ). Dr. Yusuf Al- Qardawi juga berkata (dalam buku yang sama) bahwa di dalam khitbah / bertunangan ini tidak ada "hak" bagi khatib (tunangan lelaki) kecuali hak untuk sekedar melamar  (to reserve or booking) seorang makhtubah (tunang wanita), sehingga pihak lelaki selain darinya tidak datang untuk meminang wanita itu. Biasanya pihak lelaki memberikan tanda hadiah berupa cincin atau barang perhiasan lain yang mudah dikenali bahwa seseorang telah dilamar. Tapi ini juga tergantung kebiasaan setempat

B.  HUKUM KHITBAH / BERTUNANGAN  DI DALAM ISLAM

Hukum asal khitbah ini adalah "boleh", tetapi Imam As-Syafie mengatakan hukumnya adalah "al-istihbab / sunah" (Al-Mughni Almuhtaj). Dr. Abd. Karim Zaidan  mengatakan bahwa hukum "al-istihbab / sunah" ini lebih aula (utama / baik) dari hukum "boleh" tadi. (Almufassal fi Ahkam Al Mar'ah) . 

  
C.  DALIL ATAU BUKTI DISYARIATKAN (DIPERUNDANGKAN) NYA KHITBAH/ TUNANGAN 

Dalil atau bukti di "bolehkan nya"  khitbah / tunangan  ini terlalu banyak.
Diantaranya ialah...

1) Hadis Rasulallah saw:

       ﻻ ﻴﺨﻄﺏ ﺍﻟﺮﺠﻞ ﻋﻟﻰ ﺨﻄﺒﺔ ﺃﺨﻴﻪ ﺤﺘﻰ ﻴﻧﻜﺢ ﺃﻭ ﻴﺗﺭﻚ
yang mafhumnya: " Janganlah seorang laki- laki meminang wanita pinangan saudaranya sampai menikah atau saudaranya meninggalkannya". (HR.Bukhory. no 5144)

2)  ﺍﻟﻤﺆﻤﻦ ﺃﺨﻭﺍ ﺍﻟﻤﺆﻤﻦ ﻔﻼ ﻴﺤﻝ ﻟﻟﻤﺆﻤﻦ ﺃﻦ ﻴﺒﺘﺎﻉ ﻋﻟﻰ ﺒﻴﻊ ﺃﺨﻴﻪ
                 ﻭﻻ ﻴﺨﻄﺏ ﻋﻟﻰ ﺨﻄﺒﺔ ﺃﺨﻴﻪ ﺤﺘﻰ ﻴﺬﺭ

“Seorang mukmin itu adalah saudara orang mukmin, maka tidak halal seorang mukmin menawar barang yang telah dijual saudaranya, juga tidak halal pula seorang mukmin meminang wanita yang telah dipinang saudaranya, atau ia membatalkannya” (HR.Muslim no 3449)

Berdasar hadis- hadist  ini kita dapat fahami  bahwa kita tidak dibenarkan oleh syara' untuk meminang seseorang wanita / lelaki apabila wanita / lelaki itu sudah dipinang orang. Ini dalil dibolehkan 'khitbah' tetapi, dalil ini tidak 'Soriih' / tidak langsung sasaran (indirect) menunjukkan kalimat “sunnah”. Ulama’ dan orang-orang yang 'faqieh' mengambil hukum "boleh" khitbah dalam Islam dari kaedah Mafhum Mukholafah (in contradictio). Dalil diatas menunjukkan TIDAK BOLEH MEMINANG PINANGAN ORANG LAIN. Maka, khitbah boleh JIKA BUKAN PADA WANITA YANG TELAH DIPINANG ORANG LAIN. 

Lihat pula:(Shahih: Shahih Nasa’I no:3037, Fathul Bari IX:198 no:5142, dan Nasa’I VI:73):

Nabi saw. melarang sebagian di antara kamu menjual di atas jualan sebagai yang lain, dan tidak boleh (pula) seorang laki-laki melamar perempuan yang sudah dipinang saudaranya, sampai sang peminang memutuskannya terlebih dahulu atau sang peminang mengizinkannya (melamar bekas tunangannya).”

D). KEBOLEHAN MELIHAT/ MENGENAL WANITA YANG AKAN DIPINANG

Dianjurkan para lelaki yang akan meminang seorang wanita, agar mengenal lebih dulu wanita yang akan dipinangnya. Melihat/ mengenal tersebut tentu harus berada pada batas batas syar'i yang diperkenankan. (Lihat pasal G.) Berdasar hadist- hadist berikut:

1) Hadis. Dari Jabir bin Abdillah bahawa Rasulallah saw bersabda: Apabila salah seorang dari kamu bertunangan, maka jika sekiranya dia boleh melihat wanita itu hingga membawa kepada kehendak atau kemauan untuk bernikah / kawin, maka lakukan!!! ".

2) Dalam hadist riwayat Imam Muslim dari Abi Hurairoh RA, bahwa Nabi SAW telah berkata pada seseorang yang akan menikahi wanita: “Apakah engkau telah melihatnya?” dia berkata: “Belum”. Beliau bersabda: “ Maka pergilah, lalu lihatlah dia”.


3. Berkata Jabir (yakni perawi) hadis ini: " Aku telah bertunangan dengan wanita dari Bani Salamah, aku telah bersembunyi tanpa dilihat oleh wanita itu sehingga aku melihat sebahagian dari 'diri / tubuh badan' wanita itu yang boleh membawa kepada kehendak dan kemauan aku untuk menikahi atau mengawininya".( Syed Sabiq: Fiqh Assunnah).

E. MEMINANG DALAM MASA IDDAH

Tidak boleh juga seorang muslim meminang wanita yang sedang menjalani masa iddah karena "thalaq raj’i" karena ia masih berada di bawah kekuasaan mantan suaminya; sebagaimana tidak boleh juga melamar secara terang-terangan wanita yang menjalani masa iddah, karena "thalaq bain" atau karena ditinggal mati oleh suaminya, namun tidak mengapa ia melamarnya secara sindiran. Hal ini mengacu kepada firman Allah SWT,

ﻭﻻ ﺠﻧﺎﺡ ﻋﻟﻴﻜﻢ ﻔﻴﻣﺎ ﻋﺮﻀﺗﻢ ﺒﻪ ﻣﻦ ﺨﻄﺒﺔ  ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ  ﺃﻭ ﺃﻜﻨﻨﺘﻢ ﻓﻲ ﺃﻨﻔﺴﻜﻢ

“Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikannya (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu.” (QS. Al-Baqarah [2]:235).

F. TEMPOH ATAU MASA YANG DIBENARKAN OLEH SYARAK UNTUK BERKHITBAH / BERTUNANGAN  

1. Tempoh / masa khitbah yang dipersetujui oleh jumhur ulama’ (kebanyakan Ulama) ialah tempoh yang tidak panjang atau lama. Dan sebaiknya demikian agar terjaga dari hal- hal diharamkan.

2. Jumhur ulama’ berselisih pendapat dalam mentafsirkan / menentukan makna "tempoh panjang / lama" itu. Berapa hari, berapa minggu, berapa bulan, berapa tahun.

3. Maka tempoh ini semua ditentukan oleh 'uruf / adat yang masyhur dipegang di sesuatu tempat.

4. Jika di sesuatu tempat mentafsirkan tempoh lama satu HARI, maka satu harilah yang mesti dipegang oleh sesiapa yang menjalankan khitbah ini. Begitu juga jika kebiasaannya berbilang bulan atau tahun.Tentu saja makin cepat makin baik agar kesucian hubungan tetap terjaga dengan baik.

G. HUKUM BERKHALWAT / BERDUAAN DITEMPAT SEPI DENGAN TUNANGAN 

Agama Islam mengharamkan "khalwat" ini sehingga  mereka di- akad (ijab dan qabul) dan dinikahkan. Maka selepas akad (ijab dan qabul), baru bolehlah bagi pasangan laki dan wanita ini untuk berdua-duaan tanpa menimbulkan fitnah lagi. Dan hikmah, faedah dan kelebihan "haram khalwat" ini ialah untuk mencegah terjadinya maksiat. Sebagaimana sabda Rasulallah saw : " Tidak halal bagi seseorang lelaki berkhalwat dengan seseorang wanita yang tidak halal buatnya kecuali ditemani mahram (mahram-orang yang diharamkan nikah / kawin dengannya). Maka Jika dua orang ber duaan ditempat sepi, orang atau pihak ketiga yang ada bersama-sama ketika mereka berdua berkhalwat itu adalah syaitan". (Syed Sabiq: Fiqh As-Sunnah ).

Dr.Yusuf Al Qardawi dalam Fatawa Muashoroh berkata: 

" Selama akad kawin (ijab dan qabul) belum ditunaikan oleh tunangan laki dan tunangan wanita (belum sah nikah / kawin mereka mengikut 'uruf -adat, syara' dan undang-undang), maka keadaan masih seperti hukum asal. Yaitu:-

1. Tidak halal dan haram bagi makhtubah (tunangan wanita) untuk berkhalwat (berdua-duaan sehingga menimbulkan fitnah) dengan khatib nya (tunangan lelaki), KECUALI bersama-sama makhtubah (tunang wanita) itu ada salah seorang mahramnya seperti ayahnya atau abangnya.

2. Tidak halal dan bahkan haram bagi makhtubah (tunangan wanita) untuk bermusafir atau melancong  dengan khatib nya (tunangan lelaki) KECUALI bersama-sama maktubah (tunang wanita) itu ada salah seorang mahramnya seperti ayahnya atau abangnya.

Demikian, untuk pembahasan secara mendalam, silahkan konsultasi dengan para Ulama' yang soleh ditempat anda.


F.  BEBERAPA ISTILAH

01. Akad ------------------->> Ijab dan qabul
02. Al-istihbab ------------->> Sunah
03. At-ta'arruf ------------->> Berkenalan
04. Aula -------------------->> Utama atau Baik
05. Az-zawaj --------------->> Nikah atau Kawin
06. Berkhalwat-------------->> Berdua-duaan di tempat sunyi tanpa mahram hingga menimbulkan fitnah.
07. Disyariatkan ------------>> Diperundang-undangkan berdasar agama
08. Faqieh ------------------->> Ahli / Faham hukum - hukum Islam
09. Jumhur ulama' --------->> Ramai Ulama’/ Sebagian besar Ulama’
10. Khatib ------------------->> Tunangan lelaki
11. Khitbah ------------------>> Bertunangan
12. Mahram------------------>> Orang yang diharamkan nikah / kawin dengannya.
      Karena sebab 1- se Nasab, 2-sesusuan atau 3-besanan/Mushoharoh.
13. Muqaddimah ------------>> Permulaan
14. Makhtubah -------------->> Tunangan wanita
15. Tidak soriih ------------->> Tidak langsung/ tidak jelas mengarah ke masalah (indirect)
16. 'Uruf---------------------->> Adat yang masyhur dipegang di sesuatu tempat. 
17. Syarak/ Syari'at---------->> Ketentuan agama
18. Thalaq raj'i--------------->> Perceraian yang masih mungkin kembali di pertautkan
19. Thalaq ba'in-------------->> Thalaq putus, perceraian yang dilakukan lebih 3 kali atau thalaq 3 kali sekaligus.
  
  
  
(KHD) dari berbagai sumber 

  
  



Minggu, 17 November 2013

MANUSIA YANG PALING DITAKUTI SETAN.

MANUSIA YANG PALING DI TAKUTI SETAN







Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam mengatakan, "Wahai Ibnul Khattab, demi dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah setan bertemu dengannmu di suatu jalan melainkan ia akan mengambil jalan yang lain dari jalanmu." (HR. Bukhari, No.3480)




Seperti yang kita ketahui setan tidak akan pernah takut dengan manusia bahkan sebaliknya manusialah yang banyak takut pada setan. Namun ada yang PERLU anda perlu ketahui tenyata ada satu orang yang paling ditakuti setan.  Dia adalah sahabat Nabi Muhammad SAW, yakni Abu Hafsh Umar al-Faruq bin Khattab bin Nufail bin Abdil Uzza bin Adi bin Ka'ab bin Lu'aiy bin Ghalib al-Qurasy atau yang sering kita kenal dengan nama Umar bin Khattab.




Umar bin Khattab ketika telah masuk Islam merupakan salah seorang sahabat Nabi yang berani menunjukkan secara terang- terangan ajaran Islam di Makkah. Sebelum masuk Islam dan menjadi sahabat Nabi Muhammad, Umar bin Khattab merupakan orang yang sangat keras dalam menentang islam bahkan ia sering melakukan perbuatan kasar terhadap kaum muslim pada waktu itu. Adiknya sendiri, Fatimah binti Al- Khottob pernah ditampar sampai jatuh dan berdarah ketika Umar mendengar kabar bahwa adik dan iparnya telah masuk Islam. Umar bin Khattab juga pernah berkata tidak akan pernah masuk Islam sampai ada keledainya al-Khattab yang masuk Islam (alias tidak mungkin). 


Namun ALLAH SWT Maha Besar dan berkehendak lain, bisa meluluhkan hati Umar bin Khattab yang keras untuk masuk Agama Islam. Setelah keislaman Umar, kemuliaan dan kekuatan Islam semakin bertambah. Rupanya Allah telah mengabulkan do'a Nabi dan memilihkan Umar untuk kemulian Islam, yakni ketika Nabi berdo'a: " Ya Allah, muliakanlah Islam dengan salah seorang dari dua orang yang lebih Engkau cintai; Umar bin Khattab atau Abu Jahal bin Hisyam”

Nah, dari mana kita tahu bahwa Umar bin Khattab  ditakuti para setan ? Ternyata setan pernah berbicara langsung dengan nabi Muhammad, Setan berkata: "Demi Allah SWT, setiap kali saya bertemu dengan Umar, mesti aku akan lari darinya,". Ini terjadi karena keteguhan dan ke istiqomahan Umar dalam menjalankan dan menjaga syariat Islam, sehingga dia menjadi kekasih Allah dan kekasih para Malaikat Nya. Siapa yang berani melawan kekasih Allah dan  para Malaikat? Bukankah Allah telah berfirman dalam sebuah hadist qudsi: " Barang siapa yang memusuhi para kekasihku, maka aku akan nyatakan perang kepadanya..... (HR. Bukhory/ Arba'in Nawawiyah Hadist ke 38)". 

Juga firman Alloh:


“Sesunguhnya orang-orang yang mengatakan: “Tuhan kami ialah Allah”, kemudian mereka tetap istiqamah maka tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan mereka tiada (pula) berduka cita. Mereka itulah penghuni- penghuni surga, mereka kekal di dalamnya; sebagai balasan atas apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. 41/ Fusshilat: 30)

“Kamilah Pelindung-pelindungmu dalam kehidupan dunia dan di akhirat; di dalamnya kamu memperoleh apa yang kamu inginkan dan memperoleh (pula) di dalamnya apa yang kamu minta. Sebagai hidangan (bagimu) dari (Tuhan) Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. 41: 31-32)

Ingin ditakuti Setan?  Ber- Istiqomah lah agar dicintai Alloh dan para Malaikatnya seperti Alloh dan para Malaikatnya mencintai Umar.

(KHD)

Kamis, 07 November 2013

KH.AHMAD DAHLAN (MUHAMMADIYYAH) DAN KH. HASYIM ASY"ARY (NU) TERNYATA TUNGGAL GURU

KH.AHMAD DAHLAN (MUHAMMADIYYAH) DAN KH. HASYIM ASY"ARY (NU) TERNYATA TUNGGAL GURU

Guru Dan Amaliah Kh. Ahmad Dahlan (Muhammadiyyah) Dan Kh. Hasyim Asy’ari (Nu) Adalah Sama Tiada PerbedaanTulisan kali ini hendak mempertegas tulisan kami yang telah lalu berjudul “Sejarah Awal Muhammadiyah yang Terlupakan”, dimana banyak dari kita belum tahu atau sengaja melupakan sejarah awal Muhammadiyyah.
Secara ringkas kami katakan bahwa, KH. Ahmad Dahlan (pendiri Muhammadiyyah pada18 November 1912/8 Dzull Hijjah 1330) dengan KH. Hasyim Asy’ari (pendiri NU pada 31 Januari 1926/16 Rajab 1344) adalah satu sumber guru dengan amaliah ubudiyah yang sama. Bahkan keduanya pun sama-sama satu nasab dari Maulana ‘Ainul Yaqin (Sunan Giri).
Berikut kami kutip kembali ringkasan “Kitab Fiqih Muhammadiyyah”, penerbit Muhammadiyyah Bagian Taman Poestaka Jogjakarta, jilid III, diterbitkan tahun 1343 H/1925 M, dimana hal ini membuktikan bahwa amaliah kedua ulama besar di atas tidak berbeda:

1.      Niat shalat memakai bacaan lafadz: “Ushalli Fardha…” (lihat halaman 25).
2.      Setelah takbir membaca: “Allahu Akbar Kabiran Walhamdulillahi Katsira…” (Lihat halaman 25).
3.      Membaca surat al-Fatihah memakai bacaan: “Bismillahirrahmanirrahim” (Lihat halaman 26).
4.      Setiap shalat Shubuh membaca doa Qunut (Lihat halaman 27).
5.      Membaca shalawat dengan memakai kata: “Sayyidina”, baik di luar maupun dalam shalat (Lihat halaman 29).
6.  Setelah shalat disunnahkan membaca wiridan: “Istighfar, Allahumma Antassalam, Subhanallah 33x, Alhamdulillah 33x, Allahu Akbar 33x” (Lihat halaman 40-42).
7.      Shalat Tarawih 20 rakaat, tiap 2 rakaat 1 salam (Lihat halaman 49-50).
8.      Tentang shalat & khutbah Jum’at juga sama dengan amaliah NU (Lihat halaman 57-60).
KH. Ahmad Dahlan sebelum menunaikan ibadah haji ke tanah suci bernama Muhammad Darwis. Seusai menunaikan ibadah haji, nama beliau diganti dengan Ahmad Dahlan oleh salah satu gurunya, as-Sayyid Abubakar Syatha ad-Dimyathi, ulama besar yang bermadzhab Syafi’i.
Jauh sebelum menunaikan ibadah haji, dan belajar mendalami ilmu agama, KH. Ahmad Dahlan telah belajar agama kepada asy-Syaikh KH. Shaleh Darat Semarang. KH. Shaleh Darat adalah ulama besar yang telah bertahun-tahun belajar dan mengajar di MasjidilHaram Makkah.
Di pesantren milik KH. Murtadha (sang mertua), KH. Shaleh Darat mengajar santri-santrinya ilmu agama, seperti kitab al-Hikamal-Munjiyyat karya beliau sendiri, Lathaif ath-Thaharah, serta beragam ilmu agama lainnya. Di pesantren ini, Mohammad Darwis ditemukan dengan Hasyim Asy’ari. Keduanya sama-sama mendalami ilmu agama dari ulama besar Syaikh Shaleh Darat.
Waktu itu, Muhammad Darwis berusia 16 tahun, sementara Hasyim Asy’ari berusia 14 tahun. Keduanya tinggal satu kamar di pesantren yang dipimpin oleh Syaikh Shaleh Darat Semarang tersebut. Sekitar 2 tahunan kedua santri tersebut hidup bersama di kamar yang sama, pesantren yang sama dan guru yang sama.
Dalam keseharian, Muhammad Darwis memanggil Hasyim Asy’ari dengan panggilan “Adik Hasyim”. Sementara Hasyim Asy’ari memanggil Muhammad Darwis dengan panggilan “Mas atau Kang Darwis”.
Selepas nyantri di pesantren Syaikh Shaleh Darat, keduanya mendalami ilmu agama di Makkah, dimana sang guru pernah menimba ilmu bertahun-tahun lamanya di Tanah Suci itu. Tentu saja, sang guru sudah membekali akidah dan ilmu fikih yang cukup. Sekaligus telah memberikan referensi ulama-ulama mana yang harus didatangi dan diserap ilmunya selama di Makkah.
Puluhan ulama-ulama Makkah waktu itu berdarah Nusantara. Praktek ibadah waktu itu seperti wiridan, tahlilan, manaqiban, maulidan dan lainnya sudah menjadi bagian dari kehidupan ulama-ulama Nusantara. Hampir semua karya-karya Syaikh Muhammad Yasin al-Faddani, Syaikh Muhammad Mahfudz at-Turmusi dan Syaikh Khaathib as-Sambasi menuliskan tentang madzhab Syafi’i dan Asy’ariyyah sebagai akidahnya. Tentu saja, itu pula yang diajarkan kepada murid-muridnya, seperti KH. Ahmad Dahlan, KH. Hasyim Asy’ari, KH. Wahab Hasbullah, Syaikh Abdul Qadir Mandailing dan selainnya.
Seusai pulang dari Makkah, masing-masing mengamalkan ilmu yang telah diperoleh dari guru-gurunya di Makkah. Muhammad Darwis yang telah diubah namanya menjadi Ahmad Dahlan mendirikan persarikatan Muhammadiyyah. Sedangkan Hasyim Asy’ari mendirikan NU (Nahdlatul Ulama). Begitulah persaudaraan sejati yang dibangun sejak menjadi santri Syaikh Shaleh Darat hingga menjadi santri di Tanah Suci Makkah. Keduanya juga membuktikan, kalau dirinya tidak ada perbedaan di dalam urusan akidah dan madzhabnya.
Saat itu di Makkah memang mayoritas bermadzhab Syafi’i dan berakidahkan Asy’ari. Wajar, jika praktek ibadah sehari-hari KH. Ahmad Dahlan persis dengan guru-gurunya di Tanah Suci. Seperti yang sudah dikutipkan di awal tulisan, semisal shalat Shubuh KH. Ahmad Dahan tetap menggunakan Qunut, dan tidak pernah berpendapat bahwa Qunutsholat subuh Nabi Muhammad Saw adalah Qunut Nazilah. Karena beliau sangat memahami ilmu hadits dan juga memahami ilmu fikih.
Begitupula Tarawihnya, KH. Ahmad Dahlan praktek shalat Tarawihnya 20 rakaat. Penduduk Makkah sejak berabad-abad lamanya, sejak masa Khalifah Umar bin Khattab Ra., telah menjalankan Tarawih 20 rakaat dengan 3 witir, sehingga sekarang. Jumlah ini telah disepakati oleh sahabat-sahabat Nabi Saw. Bagi penduduk Makkah, Tarawih 20 rakaat merupakan ijma’ (konsensus kesepakatan) para sahabat Nabi Saw.
Sedangkan penduduk Madinah melaksanakan Tarawih dengan 36 rakaat. Penduduk Makkah setiap pelaksanaan Tarawih 2 kali salaman, semua beristirahat. Pada waktu istirahat, mereka mengisi dengan thawaf sunnah. Nyaris pelaksanaan shalat Tarawih hingga malam, bahkan menjelang Shubuh. Di sela-sela Tarawih itulah keuntungan penduduk Makkah, karena bisa menambah pahala ibadah dengan thawaf. Maka bagi penduduk Madinah untuk mengimbangi pahala dengan yang di Makkah, mereka melaksanakan Tarawih dengan jumlah lebih banyak.
Jadi, baik KH. Ahmad Dahlan dan KH. Hasyim Asy’ari tidak pernah ada perbedaan di dalam pelaksanaan ubudiyah. Ketua PP. Muhammdiyah, Yunahar Ilyas pernah menuturkan: “KH. Ahmad Dahlan pada masa hidupnya banyak menganut fiqh madzhab Syafi’i, termasuk mengamalkan Qunut dalam shalat Shubuh dan shalat Tarawih 23 rakaat. Namun, setelah berdirinya Majelis Tarjih pada masa kepemimpinan KH. Mas Manshur, terjadilah revisi-revisi, termasuk keluarnya Putusan Tarjih yang menuntunkan tidak dipraktekkannya doa Qunut di dalam shalat Shubuh dan jumlah rakaat shalat Tarawih yang sebelas rakaat.”
Sedangkan jawaban enteng yang dikemukan oleh dewan tarjih saat ditanyakan: “Kenapa ubudiyyah (praktek ibadah) Muhammadiyyah yang dulu dengan sekarang berbeda?”Alasan mereka adalah karena “Muhammadiyyah bukan Dahlaniyyah”. Benar,..... tapi kalau sampai menghujat qunut dan tarowih 23 roka'at, bukankah juga berarti menghujat K.H.Ahmad Dahlan?
Masihkah diantara kita yang gemar mencela dan mengata-ngatai amaliah-amaliah Ahlussunnah wal Jama’ah yang memakai qunut, tarowih 23 rokaat dan Tahlil sebagai amalan bid’ah, musyrik dan sesat?

Lihat dan baca kitab asli “Fiqih Muhammadiyyah” karya KH. Ahmad Dahlan di sini:

Kamis, 24 Oktober 2013

TAHUN ALIF, BETULKAH TAHUN ANGKER?

TAHUN ALIF, BETULKAH TAHUN ANGKER?


Assalamualaikum ustad, sebelumnya saya mohon maaf, saya mau nanya, tahun 2014 adalah tahun Alif, menurut cerita orang tua didaerah saya, sragen. Jateng. Katanya tidak boleh mempunyai hajat dan tidak boleh membangun/mendirikan rumah, sedangkan rencana saya mau mendirikan rumah tahun 2014, mohon pencerahannya ustad, terimakasih
Wassalamualaikum ustad
Dari: Arraisy Puan Kusuma
Jawaban:
Wa alaikumus salam
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Perlu diketahui bahwa dalam system penanggalan Jawa yang diciptakan oleh Sultan Agung Hanyokro Kusumo dari Mataram untuk menggantikan penanggalan Hindu/ Budha/ Saka. Dibuatlah penanggalan Qomariyah dengan nama- nama bulan mendekati nama bulan- bulan hijriyah dengan  periode per 8 tahunan (windu) x 4  berjumlah 32 tahun untuk menentukan tahun Kabisat dan Basitot, dimana tahun EHE, Dal dan JIM AKHIR bernilai 355 hari sedangkan tahun lainnya bernilai 354 hari, dimulai saat ditetapkan yakni pada tahun 1625 Masehi, dengan tahun pertama disebut tahun ALIF, kemudian (E)HE, JIM AWAL, JE, DAL, BE, WAWU dan JIM AKHIR, total 32 tahun. Maka tahun ALIF, HE, .. dan seterusnya ditetapkan secara matematic (mathematical Calender), hanya dikenal didaerah kekuasaan Mataram saat itu dan sama sekali tidak dikenal didaerah lain, karena hanya berlaku didaerah kekuasaan Mataram, dan sama sekali tidak ada hubungannya dengan masalah Nasib atau Untung seseorang, ataupun dengan masalah musibah ataupun kecelakaan.(admin)

Tidak ada manusia yang lebih penakut melebihi orang musyrik. Hampir semua sudut kehidupannya tidak lepas dari ancaman. Semua ruang gerak hidupnya menjadi sangat sempit karena dipenuhi dengan pantangan dan ancaman. Semakin musyrik, semakin penuh dengan aturan yang mengikat. Mereka istilahkan dengan kualat (terkena kutukan).
Seolah semua peluang untuk menuju masa depan yang cerah menjadi sangat sulit dan penuh dengan aral rintangan.
  • Nikah beda suku, dilarang karena bisa kualat
  • Nikah antara anak ketiga dan pertama, dilarang karena mengancam nyawa
  • Weton tidak sesuai, tidak boleh jodoh. Ancaman keluarga cerai
  • Hajatan di bulan suro (Asyuro), mengancam rumah tangga
  • Arah rumah calon pasangan tidak matching, tidak boleh nikah
  • Melakukan kegiatan di hari geblak (hari kematian), penyebab celaka
Dan masih ada segudang aturan lain yang mereka buat sendiri, untuk mempersempit hidup mereka sendiri. Termasuk kasus yang disampaikan, tahun alif, tahun na-as yang penuh dengan intrik dan kualat. Hingga menjadi pantangan untuk melakukan hajatan.
Semua doktrin di atas, dikembangkan untuk menciptakan suasana ketergantungan. Semakin banyak aturan yang mengekang seseorang, dia semakin sering resah, gelisah, sehingga semakin tertanam rasa ketergantungan. Dan dakwah menuju kesyirikan dengan doktrin semacam ini, sudah ada sejak zaman kaum musyrikin jahiliyah. Bahkan alat yang mereka gunakan untuk mengancam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum muslimin adalah ancaman kutukan. Allah berfirman,
أَلَيْسَ اللَّهُ بِكَافٍ عَبْدَهُ وَيُخَوِّفُونَكَ بِالَّذِينَ مِنْ دُونِهِ
”Bukankah Allah mencukupi hamba-hamba-Nya (dengan melindungi mereka). Sementara mereka menakut-nakuti kamu dengan (sembahan-sembahan) yang selain Allah.” (QS. Az-Zumar: 36).
Dengan cara ini, para pembesar agama kesyirikan bisa mengikat kepercayaan masyarakat. Dan tehnik inilah yang digunakan oleh dukun untuk mengikat para pasiennya. Hampir setiap praktek perdukunan yang ada di alam ini, pasti akan menyampaikan PANTANGAN. Setiap pasien diberi banyak aturan, agar membuat dirinya semakin tergantung pada mbah dukun.
Untuk melawan ancaman-ancaman kualat itu, Allah ajarkan kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum muslimin untuk menjadi hamba yang tawakkal dan pasrah kepada-Nya. Pada ayat di atas, Allah awali dengan ajaran untuk bertawakal kepada-Nya. Allah mengajarkan satu prinsip agar orang bisa menjadi bertawakal, “ Bukankah Allah mencukupi hamba-hamba-Nya (dengan melindungi mereka)…”
Allah menanamkan keyakinan pada diri setiap hamba, bahwa Allah-lah satu-satunya yang memberi kecukupan bagi semua hamba-Nya. Kecukupan dalam rizki, kecukupan perlindungan dan keamanan, dst. Dengan prinsip ini, sehebat apapun usaha tipuan pembesar kesyirikan atau dukun dalam menakut-nakuti anda, tidak akan membuat anda gentar dengan omongannya. Dengan prinsip ini pula, sehebat apapun pengaruh orang untuk menakut-nakuti anda dengan kualat dan kualat, tidak akan membuat anda bergeming. Karena anda adalah orang yang tawakal. Pasrah kepada Allah, Dzat yang mengatur alam semesta.

Hukum Percaya Tahun Alif

Melihat namanya, terkesan ini islami, tahun alif. Ada huruf alif di sana. Tapi, mohon anda tidak tertipu. Karena yang berbau tulisan arab, tidak mesti sesuai ajaran islam. Karena islam tidak pernah mengenal tahun alif.
Dalam kajian masalah aqidah, berkeyakinan sial karena peristiwa tertentu atau hari tertentu disebut thiyarah atau tathayur. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut perbuatan ini sebagai kesyirikan. Dalam hadis dari sahabat Ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الطِّيَرَةُ شِرْكٌ، الطِّيَرَةُ شِرْكٌ، ثَلَاثًا
“Thiyarah itu syirik…, Thiyarah itu syirik…, (diulang 3 kali)” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibn Majah, dan yang lainnya. Syuaib Al-Arnauth mengatakan, Sanadnya shahih).

Melawan Thiyaroh

Thiyaroh merupakan keyakinan peninggalan masyarakat jahiliyah masa silam. Bagi masyarakat jahiliyah, bulan syawal adalah bulan pantangan untuk menikah. Karena itu, untuk melawan keyakinan ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi sebagian istrinya di bulan syawal. Beliau ingin buktikan bahwa pernikahan bulan syawal tidak memberi dampak buruk apapun bagi keluarga. Aisyah radhiallahu ‘anha mengisahkan;
تزوجني رسول الله صلى الله عليه و سلم في شوال وبنى بي في شوال فأي نساء رسول الله صلى الله عليه و سلم كان أحظى عنده منى ؟ قال وكانت عائشة تستحب أن تدخل نساءها في شوال
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahiku di bulan Syawal, dan mengadakan malam pertama denganku di bulan Syawal. Manakah istri beliau yang lebih mendapatkan perhatian beliau selain aku?” Salah seorang perawi mengatakan, “Aisyah menyukai jika suami melakukan malam pertama di bulan Syawal.” (HR. Muslim, An-Nasa’i, dan yang lain)
Berdasarkan hadis ini, sebagian ulama menganjurkan agar menikah atau melakukan malam pertama di bulan Syawal. Sementara ulama lainnya mengatakan, semacam ini dikembalikan pada tujuan dakwah. A’isyah menyatakan demikian sebagai bentuk tantangan kepada keyakinan masyarakat jahiliyah bahwa nikah di bulan syawal tidak akan bahagia dan beakhir dengan perceraian. Namun A’isyah meyakinkan, dirinya wanita paling bahagia, padahal beliau menikah dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di bulan syawal.
Imam Nawawi menjelaskan,
وقصدت عائشة بهذا الكلام رد ما كانت الجاهلية عليه وما يتخيله بعض العوام اليوم من كراهة التزوج والتزويج والدخول في شوال وهذا باطل لا أصل له وهو من آثار الجاهلية كانوا يتطيرون بذلك
“Tujuan Aisyah mengatakan demikian adalah sebagai bantahan terhadap keyakinan jahiliah dan khurafat yang beredar di kalangan masyarakat awam pada waktu itu, bahwa dimakruhkan menikah atau melakukan malam pertama di bulan Syawal. Ini adalah keyakinan yang salah, yang tidak memiliki landasan. Bahkan, keyakinan ini merupakan peninggalan masyarkat jahiliah yang meyakini adanya kesialan menikah di bulan Syawal.” (Syarh Shahih Muslim, 9/209).
Kembali pada tahun alif, sebagai mukmin yang sadar akan bahaya keyakinan thiyaroh, sudah saatnya doktrin semacam ini kita lawan. Sampaikan kepada orang tua yang kolotan dengan ajaran nenek moyang, keyakinan ini termasuk aqidah menyimpang dan membahayakan. Lawan dengan tawakkal kepada Allah, dan lanjutkan setiap agenda yang telah direncanakan. Tanamkan keyakinan bahwa semua hari, bulan, pekan, dan tahun kita adalah berkah, selama tidak melanggar aturan syariat.
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembinawww.KonsultasiSyariah.com)
dengan beberapa tambahan dari ADMIN