MA'HAD ISLAM TERPADU AL- KHAIRIYYAH, SEKOLAH DAN PONDOK PESANTREN.....................DENGAN MOTTO: BERILMU AMALIYAH - BERAMAL ILMIYAH - MENJAGA UKHUWWAH ...........................YAYASAN MIT ALKHAIRIYYAH KARAWANG MENERIMA SEGALA BENTUK DONASI YANG HALAL DAN TIDAK MENGIKAT; MELALUI BANK JABAR . No. Rekening : 0014732411100 atas nama : Pondok Pesantren Al-Khairiyyah Karawang...........................Facebook: khaeruddin khasbullah.....

SEPUTAR AL-KHAIRIYYAH (facebook:: https://www.facebook.com/khaeruddin.khasbullah)

Kamis, 09 April 2015

MEMBACA TA'AWUDZ DAN BASMALAH



ISTI’AADZAH DAN BASMALAH
Disampaikan oleh: H. Khaeruddin Khasbullah






Allah berfirman:

ﻔَﺈِﺬَﺍ ﻘَﺭَﺃْﺖَ ﺍﻟْﻘُﺭْﺃَﻦَ ﻔَﺎﺴْﺘَﻌِﺬْ ﺑِﺎﻟﻟﻪِ ﻤِﻦَﺍﻟﺸَّﻴْﻄﺎَﻦِ ﺍﻟَّﺮﺠِﻴْﻢ (ﺍﻟﻨﺤﻞ ۹۸)
      “Apabila kau baca Al- Qur’an, maka hendaklah  kau berlindung (berta’awwudz)
        kepada Allah dari godaan Syetan yang terkutuk”.

Dan Nabi Muhammad bersabda :
ﻜُﻞُّ ﺃَﻤْﺮﺬِﻱْ ﺑَﺎﻞ ﻻَ ﻴُﺑْﺪَﺃُ ﺑِﺑِﺴْﻡِ ﺍﻠﻠﻪِ ﻔَﻬُﻮَﺍَﻘْﻄَﻊُ . ﺮﻮﺍﻩ ﺍﺑﻮ ﺪﺍﻮﺪ
“Setiap perkara penting yang tidak dimulai dengan membaca Bismillah, maka ia terputus kebaikannya.” Hadist diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud.

Berlandaskan firman Allah dan sabda Nabi tersebut diatas dan berdasarkan sumber – sumber riwayat sahabat yang lain, Qiro’at Imam Ashim membagi hukum membaca Ta’awwudz dan Basmalah dalam beberapa ketentuan :

A. MEMULAI BACAAN AL- QUR’AN.

1. Membaca Ta’awwudz.

Membaca Ta’awwudz itu SUNNAH disemua permulaan dan pertengahan Surat- surat Al- Qur’an.
Berdasarkan Itba’ Rasul, bacaan Ta’awwudz yang paling rajih adalah dengan kalimat:


ﺃﻋﻮﺬ ﺑﺎﻟﻠﻪ ﻤﻦ ﺍﻠﺷﻴﻄﺎﻦ ﺍﻠﺮﺠﻴﻡ
Boleh juga membaca Lafadh Ta’awwudz yang lain yang pernah dibaca Nabi Muhammad SAW, seperti :

ﺃﻋﻮﺬ ﺑﺎﻟﻠﻪ ﺍﻟﺴﻤﻴﻊ ﺍﻟﻌﻟﻴﻡ ﻤﻦ ﺍﻠﺷﻴﻄﺎﻦ ﺍﻠﺮﺠﻴﻡ


2. Membaca Bismillah:

Hukum membaca Bismillah terbagi menjadi 5 (lima) ketentuan, yaitu :
Wajib – Sunnah – Haram – Makruh – Jaiz..

a. Wajib.

Membaca Bismillah hukumnya adalah WAJIB diawal Surat Al- Fatikhah dalam Sholat menurut Jumhur (mayoritas) Ulama karena Bismillah merupakan bagian / ayat yang pertama dari Surat Al- Fatikhah.
Inilah sebabnya diseluruh Al- Qur’an yang dicetak didunia, termasuk Qur’an Hijaz/ Madinah, pada bagian akhir kalimat BISMILLAHIRROKHMANIRROKHIM pada Surat Al- Fatikhah diberi angka nomor ayat 1.
                                                                                                                      File:kinstone/tahsin,doc
Sedang menurut Imam Malik (gurunya Imam Syafi’i), Bismillah tidak termasuk ayat Surat Al- Fatikhah.

Yang menyatakan Wajib membaca Bismillah berdasarkan sabda Rasulullah:

ﻭَﺒِﺴْﻡِ ﺍﻟﻟﻪِ ﺍﻟﺮَّﺤْﻤَﻦِ ﺍﻟﺮَّﺤِﻴْﻡِ ﺃَﻴَﺔٌ ﻤِﻨْﻫَﺎ . ﺮﻭﺍﻩﺍﻟﺪﺍﺮﻘﻁﻨﻲ
“ Dan Bismillahirrokhmaanirrokhiim, adalah ayat dari Surat Al- Fatikhah.”.Hadist riwayat Ad- Daruquthni. Rijal hadistnya semua Tsiqoot.

berdasar dalil yang sohih:
عن انس رضي الله عنه أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ قِرَاءَةِ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ: كَانَتْ قِرَاءَتَهُ مَدًّا ثُمَّ قَرَأَ بسم الله الرحمن الرحيم – يَمُدُّ بِسْم ِاللهِ وَيَمُدُّ الرَّحْمَنِ وَيَمُدُّ الرَّحِيْمِ – رواه البخاري.
(ﺍﻹﺘﻘﺎﻦ ﻔﻲﻋﻠﻭﻡ ﺍﻠﻘﺭﺃﻦ ﺠﺰﺀ ﺍ ﺺ١٠٧   - تفسير ابن كثير 1- 17)

Dari Anas bin Malik R.A, sesungguhnya dia ditanya tentang bacaan Al Qur’an nya Rasulullah SAW, maka Anas menjawab: “Adalah bacaan Rasulullah panjang, kemudian Anas bin Malik mencontohkan: Bismiillahirrokhmaanirrokhiim, memanjangkan bacaan lafadh “Allah”, memanjangkan bacaan lafadh “Arrokhmaan” dan memanjangkan bacaan lafadh “Arrokhiim”. Hadist riwayat Al Bukhory.

Yang dimaksud dengan kalimat “bacaannya panjang”, adalah sesuai dengan ketentuan panjang mad nya dan tidak terburu- buru.

Pengamalan Ahlul Madinah dizaman Nabi.

Dalam Tafsir Ibnu Katsier Juz I/ 17 disebutkan bahwa sesungguhnya Muawiyah sholat di Madinah (sebagai imam), maka iapun tak membaca basmalah, maka orang- orang dari kaum Muhajirin yang hadir pun mengingkarinya. Maka ketika sholat pada kali kedua, Muawiyahpun baca basmalah. وروى الامام ابو عبد الله الشافعي والحاكم في مستدركه عن أنس – أن معاوية صلى بالمدينة فترك البسملة فأنكر عليه من حضره من المهاجرين ذالك- فلما صلى المرة الثانية بسمل          
b. Sunnah.

Membaca Bismillah hukumnya SUNNAH disemua awal surat selain Surat Alfatikhah dan Surat At- Taubah. Begitu juga ditengah Surat selain Surat At- Taubah.

b 1 . Sunnah Jahar (keras) 

Adapun tentang keras (Jahar) atau lirih (Sir) dalam bacaan sholat, itu diperdebatkan. Dalam Tafsir Ibnu Katsier disebutkan bahwa yang selalu menjaharkan basmalah yakni para sahabat Abu Hurairoh, Abdulloh bin Umar, Abdulloh bin Abbas (salah seorang yang didoakan Nabi agar menjadi ahli tafsir Al- Qur’an), Mu’awiyah, dan juga sahabat Umar dan Ali seperti apa yang disampaikan oleh Ibnu Abdil Barr dan Al- Baihaqie. Dari kelompok Ulama salaf dan tabi’in sangat banyak diantaranya adalah Ali bin Al- Hasan, kholifah Umar bin Abdul Aziz, Azzuhri, ‘Atho’, Thowus, Ikrimah, Mujahid, dsb (Ibnu Katsier I/16: فذهب الشافعي رحمه الله إلى أنه يجهر بها مع الفاتحة والسورة وهو مذهب طوائف من الصحابة والتابعين وأئمة المسلمين سلفا وخلفا – فجهر بها من الصحابة أبو هريرة و ابن عمر وابن عباس  ومعاوية وحكاه ابن عبد البر والبيهقي عن عمر وعلي........ 

b 2 . Sunnah Sirr (lirih)

Sedang sahabat yang lain membaca dengan Sir (lirih), diantaranya menurut pendapat yang kuat adalah: Kholifah yang empat, Abdulloh bin Mughoffal, dan sebagian amaliyah salaf dari para tabi’iin maupun kholaf, yakni madzhabnya Abi Hanifah, Ats- Tsaury, dan Ahmad bin Hambal.
b 3. Kadang Jahar kadang Sirr
Karena bacaan basmalah Jahar dan Sirr masing- masing memiliki hujjah yang sama kuat, maka sebagian ulama (termasuk ulama’ ahli hadist Indonesia, Prof. Muhammad Hasbi As- Shiddiqy) berpendapat sebaiknya kadang dibaca Jahar, kadang dibaca Sirr (Al- Ahkaam 3/54, masalah 266- 267-268-269)

b 4. Tidak sunnah Jahar maupun Sirr.

Seperti diterangkan diatas, satu- satunya yang tidak menghitung basmalah kedalam fatikhah yakni Imam Malik- Gurunya Imam Syafi’i), tentu saja beliau tidak menjaharkan, bahkan tidak membaca basmalah sama sekali dan tidak menganggapnya sunnah, berdasarkan hadist:

عن عائشة رضي الله عنها قالت كان رسول الله يفتتح الصلاة بالتكبير والقراءة بالحمد لله رب العالمين .رواه مسلم
Dari Aisyah RA, dia berkata:” Adalah Rasululloh SAW membuka sholat dengan Takbir dan bacaan dengan Alhamdulillaahi robbil alamiin”. Hadist riwayat Muslim.

عن انس بن مالك رضي الله عنه قال صليت خلف النبي وأبي بكر وعمر وعثمان فكانوا يفتتحون بالحمد لله رب العالمين -  رواه.
البخاري ومسلم
(تفسير ابن كثير 1- 17  )
Dari Anas Bi Malik RA, dia berkata:” Aku telah sholat dibelakang Nabi, Abubakar, Umar dan Utsman (tidak menyebut Ali. Pent), maka adalah mereka membuka (bacaan) dengan Alhamdulillaahi robbil alamiin”. Hadist riwayat Bukhory dan Muslim

c. Haram.
Pada Awal Surat ATTAUBAH, HARAM hukumnya membaca BASMALAH. Namun bila dipertengahan surat tersebut, hukumnya makruh. Maka seseorang cukup membaca TA’AWWUDZ saja tatkala memulai membaca Surat At- Taubah. Hal ini dikarenakan Surat Taubat itu intinya adalah pernyataan perang Nabi kepada kaum musyrikin yang telah melanggar perjanjian perdamaian yang dibuat diantara kaum muslimin dan kaum musyrikin di Hudaibiyyah..
Namun menurut penyelidikan dan Ijtihad Imam Romly RA, Hukumnya tidak haram, tetapi makruh saja. (ﻘﻟﻴﻮﺑﻲ ﻭﻋﻤﻴﺮﺓ : ﺠﺯﺀ ﺍ  ۱٤٨\ ٳﻋﺎﻧﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺑﻴﻦ ﺍﻟﺠﺰﺀ : ١ ﺺ٣٩ )

d. Makruh
Membaca Bismillah di tengah Surat At- Taubah hukumnya MAKRUH, demikian ijtihad Imam Ibnu Hajar. Namun menurut Imam Romly, tak mengapa (mubah) membaca Bismillah di tengah Surat At- Taubah.
e. Mubah / Jaiz.
Membaca Bismillah ditengah Surat At- Taubah, hukumnya JA’IZ atau SUNNAH sesuai Ijtihad Imam Romly, berdasar keterangan diatas.

B. MENYAMBUNG AYAT DENGAN TA’AWWUDZ DAN BISMILLAH.

Ada beberapa cara menyambung ayat terakhir sebuah surat, Ta’awwudz, Basmalah dan awal  surat berikutnya, yaitu:

a. Qoth’ul Jam’i
    Artinya : semua ayat dan lafadh- lafadh tersebut di WAQOF.
    Misalnya :

أعوذ بالله من الشيطان الرجيم ۞ ﺒﺴﻡ ﺍﻟﻟﻪ ﺍﻟﺮﺤﻤﻦ ﺍﻟﺮﺤﻴﻡ ۞ الحمد لله رب العالمين ۞


b. Washlul Jam’i

    Artinya : semua lafadh dan ayat- ayat tersebut di WASHOL.

    Misalnya:


أعوذ بالله من الشيطان الرجيمِ - ﺒﺴﻡ ﺍﻟﻟﻪ ﺍﻟﺮﺤﻤﻦ ﺍﻟﺮﺤﻴﻡِ - الحمد لله رب العالمين ۞ 
    Catatan : Semua harokat akhir lafadh  harus dibaca (berbunyi), Hamzah Washol
                     bila ada, tak dibaca/ hilang, sedang yang sukun tetap sukun. Namun
                     bila huruf sukun ketemu Hamzah Washol, maka huruf tersebut dibaca
                     Kasroh (Lil tiqoo’ussakinaini). 
    Contoh:

ﻮﺍﻠﻰ ﺮﺑﻚ ﻔﺎﺮﻏﺏِ ۞ ﺍﻟﻟَّﻪُ ﺃَﻛْﺑَﺭْ- لا اله الا الله - هو الله أكبر - ولله الحمد

إياك نعبد وإياك نستعينُ - اهْدنا الصراط المستقيم



c. Al-Waqfu Qoblal  BASMALAH  wal-washlu bima Ba’daha

     Artinya : Berhenti sebelum Basmalah dan menyambung dengan ayat sesudah
     Basmalah.
     Misalnya:


ﻤﻦ ﺍﻟﺠﻨﺔ ﻮﺍﻟﻨﺎﺲ ۞ ﺒﺴﻡ ﺍﻟﻟﻪ ﺍﻟﺮﺤﻤﻦ ﺍﻟﺮﺤﻴﻡِ - ﺍﻟﺤﻤﺪ ﻟﻟﻪ ﺭﺐ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ   

Perlu diingat: Bila menyambung ayat terakhir, TA’AWWUDZ tak usah dibaca lagi, karena Ta’awwudz cukup dibaca satu kali dipermulaan.

Semua cara - cara  (a - b – c ) tersebut diatas boleh dilakukan

Sedang cara seperti dibawah ini DILARANG, yakni :
d. Al- Washlu bima Qoblal BASMALAH wal Waqfu fil Basmalah (Bersambung antara Basmalah dengan ayat sebelum Basmalah dan berhenti setelah Basmalah).
DILARANG, karena akan menimbulkan anggapan bahwa Basmalah merupakan akhir dari sebuah Surat, seperti misalnya:




   ﻤﻦ ﺍﻟﺠﻨﺔ ﻮﺍﻟﻨﺎﺲ - ﺒﺴﻡ ﺍﻟﻟﻪ ﺍﻟﺮﺤﻤﻦ ﺍﻟﺮﺤﻴﻡ ۞

C. MENUTUP BACAAN AL- QUR’AN

Tidak ada satupun bukti dari Nabi adanya bacaan tertentu ketika mengakhiri bacaan Al- Qur’an. Dalam riwayat, ketika Rasululloh menyimak bacaan sahabat Abdulloh bin Mas'ud dan menganggap cukup, rasululloh mengucapkan: "Hasbuk al- Aan"(cukup sekarang), maka sahabat itupun menghentikan bacaannya.
Menurut sebagian ulama, membaca kalimat صدق الله العظيم (Maha Benar Alloh- Yang Maha Agung)- ketika mengakhiri bacaan, jika diyakini sebagai bagian dari ibadah tilawah Al- Qur'an, maka hal tersebut merupakan hal yang tercela, karena tidak ada contohnya dari Nabi. Namun jika tidak diyakini sebagai suatu keharusan, maka menurut sebagian besar ulama yang lain tidak mengapa, apalagi kalimat tersebut merupakan KALIMATU HAQQ, kalimat yang benar, berisi sebuah pengakuan bahwa Al- Qur’an itu adalah sebuah kebenaran, dan termasuk kalimah Thoyyibah yang pahalanya akan diterima disisi Alloh sesuai firman Nya:
اليه يصعد الكلم الطيب ......فاطر 10
“.Kepada Nya akan naik (diterima pahalanya) semua perkataan yang baik". Surat Fathir 10.

Lihat pembahasannya disini: 
 جواز قول صدق الله العظيم بعد قراءة القرءان
http://www.darulfatwa.org.au/ar/%D8%B1%D8%AF%D9%88%D8%AF-%D8%B4%D8%B1%D8%B9%D9%8A%D8%A9/%D8%AC%D9%88%D8%A7%D8%B2-%D9%82%D9%88%D9%84-%D8%B5%D8%AF%D9%82-%D8%A7%D9%84%D9%84%D9%87-%D8%A7%D9%84%D8%B9%D8%B8%D9%8A%D9%85-%D8%A8%D8%B9%D8%AF-%D9%82%D8%B1%D8%A7%D8%A1%D8%A9-%D8%A7%D9%84%D9%82%D8%B1%D8%A1%D8%A7%D9%86
 Wallohu a’lam
Sumber:
http://www.alukah.net/sharia/0/59353/

Jumat, 06 Maret 2015

BOLEHKAH MENDO'AKAN ORANG KAFIR?

BOLEHKAH MENDO'AKAN ORANG KAFIR?

 

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warohmatulloh wabarokatuh
Maaf, saya mau bertanya… Apa kita tidak boleh mendoakan orang lain selain muslim yang hidup ataupun sudah meninggal? Sebab pernah teman berkata jangan doakan mereka karena tidak akan di ijabah… Terimakasih.

Jawaban:

Waalaikum salam warohmatulloh wabarokatuh…
Alhamdulillahi wakafa… was sholatu wassalamu ala rosulihil musthofa… wa ala aalihi wa shohbihi wa maniqtafa… amma ba’du:
Mendoakan orang kafir, bisa diperinci menjadi empat:

 I. DO'A YANG DIPERBOLEHKAN

PERTAMA: Mendoakan agar mereka mendapatkan hidayah.
Para Ulama telah sepakat (Ijma’) akan bolehnya hal ini, diantara dalilnya adalah hadits berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَدِمَ الطُّفَيْلُ وَأَصْحَابُهُ فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ دَوْسًا قَدْ كَفَرَتْ وَأَبَتْ، فَادْعُ اللَّهَ عَلَيْهَا! فَقِيلَ: هَلَكَتْ دَوْسٌ! فَقَالَ: اللَّهُمَّ اهْدِ دَوْسًا وَائْتِ بِهِمْ!ـ
Abu Huroirah -rodliallohu anhu- mengatakan: (Suatu hari) At-Thufail dan para sahabatnya datang, mereka mengatakan: “ya Rosululloh, Kabilah Daus benar-benar telah kufur dan menolak (dakwah Islam), maka doakanlah keburukan untuk mereka! Maka ada yg mengatakan: “Mampuslah kabilah Daus”. Lalu beliau mengatakan: “Ya Allah, berikanlah hidayah kepada Kabilah Daus, dan datangkanlah mereka (kepadaku). (HR. Bukhori 2937 dan Muslim 2524, dg redaksi dari Imam Muslim)
Hadits berikut juga menunjukkan bolehnya mendoakan agar mereka mendapatkan hidayah:
عَنْ أَبِي مُوسَى رضي الله عنه، قَالَ: كَانَ الْيَهُودُ يَتَعَاطَسُونَ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرْجُونَ أَنْ يَقُولَ لَهُمْ يَرْحَمُكُم اللَّهُ، فَيَقُولُ: يَهْدِيكُمُ اللَّهُ وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ
Abu Musa -rodliallohu anhu- mengatakan: “Dahulu Kaum Yahudi biasa berpura-pura bersin di dekat Nabi -shollallohu alaihi wasallam-, mereka berharap beliau mau mengucapkan doa untuk mereka “yarhamukalloh (semoga Allah merahmati kalian)”, maka beliau mengatakan doa: “yahdikumulloh wa yushlihabalakum (semoga Allah memberi hidayah kepada kalian, dan memperbaiki keadaan kalian)” (HR. Tirmidzi 2739 , dan yg lainnya, dishohihkan oleh Syeikh Albani)

KEDUA: Mendoakan kebaikan dalam perkara dunia.
Hal ini dibolehkan karena adanya contoh dari Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-… lihatlah dalam hadits di atas, beliau mendoakan kepada Kaum Yahudi:
يَهْدِيكُمُ اللَّهُ وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ
“Semoga Allah memberi kalian hidayah, dan memperbaiki keadaan kalian
Ada juga ikrar (persetujuan) Rosulullah -shollallohu alaihi wasallam- dalam hal ini:
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الخُدْرِيِّ قَالَ: بَعَثَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَرِيَّةٍ فَنَزَلْنَا بِقَوْمٍ، فَسَأَلْنَاهُمُ القِرَى فَلَمْ يَقْرُونَا، فَلُدِغَ سَيِّدُهُمْ فَأَتَوْنَا فَقَالُوا: هَلْ فِيكُمْ مَنْ يَرْقِي مِنَ العَقْرَبِ؟ قُلْتُ: نَعَمْ أَنَا، وَلَكِنْ لاَ أَرْقِيهِ حَتَّى تُعْطُونَا غَنَمًا، قَالُوا: فَإِنَّا نُعْطِيكُمْ ثَلاَثِينَ شَاةً، فَقَبِلْنَا فَقَرَأْتُ عَلَيْهِ: الحَمْدُ لِلَّهِ سَبْعَ مَرَّاتٍ، فَبَرَأَ وَقَبَضْنَا الغَنَمَ، قَالَ: فَعَرَضَ فِي أَنْفُسِنَا مِنْهَا شَيْءٌ فَقُلْنَا: لاَ تَعْجَلُوا حَتَّى تَأْتُوا رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: فَلَمَّا قَدِمْنَا عَلَيْهِ ذَكَرْتُ لَهُ الَّذِي صَنَعْتُ، قَالَ: وَمَا عَلِمْتَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ؟ اقْبِضُوا الغَنَمَ وَاضْرِبُوا لِي مَعَكُمْ بِسَهْمٍ
Abu Said al-Khudri mengatakan: (Suatu saat) Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- menugaskan kami dalam Sariyyah (pasukan kecil), lalu kami singgah di suatu kaum, dan kami meminta mereka agar menjamu kami tapi mereka menolaknya. Lalu pemimpin mereka terkena sengatan hewan, maka mereka mendatangi kami, dan mengatakan: “Adakah diantara kalian yg bisa meruqyah sakit karena sengatan Kalajengking?”. Maka ku jawab: “Ya, aku bisa, tapi aku tidak akan meruqyahnya kecuali kalian memberi kami kambing”. Mereka mengatakan: “Kami akan memberikan 30 kambing kepada kalian”. Maka kami menerima tawaran itu, dan aku bacakan kepada (pemimpin)nya surat Alhamdulilah sebanyak 7 kali, maka ia pun sembuh, dan kami terima imbalan (30) kambing.
Abu Sa’id mengatakan: Lalu ada sesuatu yg mengganjal di hati kami (dari langkah ini), maka kami mengatakan: “Jangan tergesa-gesa (dg imbalan kambing ini), sampai kalian mendatangi Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-.
Abu sa’id mengatakan: Maka ketika kami mendatangi beliau, aku menyebutkan apa yg telah kulakukan. Beliau mengatakan: “Dari mana kau tahu, bahwa (Alfatihah) itu Ruqyah?, ambillah kambingnya dan berilah aku bagian darinya”. (HR. Tirmidzi [2063] dg redaksi ini, kisah ini juga diriwayatkan di dalam shohih Bukhori [2276] dan shohih Muslim [2201]).
Hadits ini menjelaskan bolehnya kita me-ruqyah orang kafir agar sakitnya sembuh, dan ini merupakan bentuk dari tindakan mendoakan kebaikan untuk mereka dalam urusan dunia.
Diantara dalil dalam masalah ini adalah dibolehkannya kita menjawab salamnya orang kafir, walaupun bolehnya hanya sebatas “wa’alaikum“, sebagaimana sabda Nabi -shollallohu alaihi wasallam-:
إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَهْلُ الكِتَابِ فَقُولُوا: وَعَلَيْكُمْ
“Jika seorang Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) mengucapkan salam kepada kalian, maka jawablah dg ucapan: “Wa’alaikum“. (HR. Bukhori [5788], dan Muslim [4024])
Ada juga contoh dari salah seorang Sahabat Nabi dalam masalah ini:
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ الْجُهَنِيِّ: أَنَّهُ مَرَّ بِرَجُلٍ هَيْئَتُهُ هَيْئَةُ مُسْلِمٍ، فَسَلَّمَ فَرَدَّ عَلَيْهِ: وَعَلَيْكَ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ. فَقَالَ لَهُ الْغُلَامُ: إِنَّهُ نَصْرَانِيٌّ! فَقَامَ عُقْبَةُ فَتَبِعَهُ حَتَّى أَدْرَكَهُ. فَقَالَ: إِنَّ رَحْمَةَ اللَّهِ وَبَرَكَاتَهُ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ، لَكِنْ أَطَالَ اللَّهُ حَيَاتَكَ، وَأَكْثَرَ مالك، وولدك
Uqbah bin Amir al-Juhani -rodhiallohu anhu- menceritakan: bahwa dia pernah berpapasan dg seseorang yg gayanya seperti muslim, lalu orang tersebut memberi salam kepadanya, maka ia pun menjawabnya dengan ucapan: “wa’alaika wa rohmatulloh wabarokatuh”… Maka pelayannya mengatakan padanya: Dia itu seorang nasrani!… Lalu Uqbah pun beranjak dan mengikutinya hingga ia mendapatkannya, maka ia mengatakan: “Sesungguhnya rahmat dan berkah Allah itu untuk Kaum Mukminin, akan tetapi semoga Allah memanjangkan umurmu, dan memperbanyak harta dan anakmu” (HR. Bukhori dalam kitabnya Adabul Mufrod 1/430, dan dihasankan oleh Syeikh Albani)
Banyak ulama yg memberi batasan: bahwa orang kafir yg didoakan kebaikan, harus bukan dalam kategori kafir harbi (yakni kafir yg memerangi Kaum Muslimin)… Dan ini sangatlah tepat… Syeikh Albani -rohimahulloh- mengatakan:
ولكن لا بد أن يلاحظ الداعي أن لا يكون الكافر عدواً للمسلمين
Akan tetapi, orang yg mendoakan kebaikan harus memperhatikan, bahwa orang kafir tersebut bukanlah musuh (perang) bagi Kaum Muslimin. (Ta’liq Kitab Adab Mufrod 1/430).

II. DO'A YANG DILARANG

YAITU: Mendoakan agar dosa mereka diampuni, setelah mereka mati dalam keadaan kafir.
Para ulama telah sepakat (Ijma’) bahwa hal ini diharamkan:
قال النووي رحمه الله : وأما الصلاة على الكافر والدعاء له بالمغفرة فحرام بنص القرآن والإجماع
Imam Nawawi -rohimahulloh- mengatakan: “Adapun menyolati orang kafir, dan mendoakan agar diampuni dosanya, maka ini merupakan perbuatan haram, berdasarkan nash Alqur’an dan Ijma’. (al-Majmu’ 5/120).
وقال ابن تيمية رحمه الله: إن الاستغفار للكفار لا يجوز بالكتاب والسنَّة والإجماع
Ibnu Taimiyah -rohimahulloh- juga mengatakan: Sesungguhnya memintakan maghfiroh untuk orang-orang kafir tidak dibolehkan, berdasarkan Alqur’an, Hadits, dan Ijma’. (Majmu’ul Fatawa 12/489)
Dan dalil paling tegas dalam masalah ini adalah firman Allah ta’ala:
مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ
Tidak sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman, memintakan ampun (kepada Allah) untuk orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni (neraka) Jahim. (at-Taubah: 113)

III. YANG DIPERDEBATKAN KEHARAMANNYA.
YAITU: Mendoakan agar diampuni dosanya ketika mereka masih hidup.
Hal ini dibolehkan dg Dalil hadits berikut:
قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بن مسعود: كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَحْكِي نَبِيًّا مِنْ الْأَنْبِيَاءِ ضَرَبَهُ قَوْمُهُ فَأَدْمَوْهُ وَهُوَ يَمْسَحُ الدَّمَ عَنْ وَجْهِهِ وَيَقُولُ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِقَوْمِي فَإِنَّهُمْ لَا يَعْلَمُونَ
Abdullah bin Mas’ud mengatakan: “Seakan-akan aku sekarang melihat Nabi -shollallohu alaihi wasallam- bercerita tentang seorang Nabi, yg dipukul oleh kaumnya hingga bercucur darah, dan ia mengusap darah tersebut dari wajahnya, tp ia tetap mengatakan: “Ya Allah, ampunilah kaumku, karena sesungguhnya mereka itu tidak tahu”. (HR. Bukhori 3477).
Memang Hadits ini tidak tegas mengatakan bahwa Nabi yg mendoakan ampunan tersebut adalah Nabi Muhammad -shollallohu alaihi wasallam-… Namun ada riwayat lain yg tegas mengatakan bahwa doa tersebut juga diucapkan oleh Nabi kita Muhammad -shollallohu alaihi wasallam- kepada kaumnya yg masih kafir:
عن سهل بن سعد قال: شهدت النبي – صلى الله عليه وسلم – حين كُسِرت رباعِيتُهُ وجُرح وجهه وهُشمت البيضة على رأسه، وإني لأعرف من يغسل الدم عن وجهه، ومن ينقل عليه الماء، وماذا جعل على جرحه حتى رقأ الدم؛ كانت فاطمة بنت محمد رسول الله – صلى الله عليه وسلم – له تغسل الدم عن وجهه، وعلي- رضي الله عنه- ينقل الماء إليها في مِجنَّةٍ، فلما غسلت الدم عن وجه أبيها أحرقت حصيراً، حتى إذا صارت رماداً أخذت من ذلك الرماد، فوضعته على وجهه حتى رقأ الدم، ثم قال يومئذ: اشتد غضب الله على قوم كلموا وجه رسول الله – صلى الله عليه وسلم. ثم مكث ساعة، ثم قال: اللهم! اغفر لقومي؛ فإنهم لا يعلمون
Sahal bin sa’ad mengatakan: Aku telah menyaksikan Nabi -shollallohu alaihi wasallam- saat gigi serinya patah, wajahnya terluka, dan helm perang di kepalanya pecah… sungguh aku juga tahu siapa yg mencuci darah dari wajahnya, siapa yg mendatangkan air kepadanya, dan apa yg ditempatkan dilukanya hingga darahnya mampet… Adalah Fatimah putri Muhammad utusan Allah yg mencuci darah dari wajah, dan Ali -rodliallohu anhu- yg mendatangkan air dalam perisai… maka ketika Fatimah mencuci darah dari wajah ayahnya, dia membakar tikar, sehingga ketika telah menjadi abu, ia mengambil abu itu, lalu menaruhnya di wajah beliau, hingga darahnya mampet… ketika itu beliau mengatakan: “Telah memuncak kemurkaan Allah atas kaum yg melukai wajah Rosulullah”… lalu beliau diam sebentar, dan mengatakan: “Ya Allah ampunilah kaumku, karena sesungguhnya mereka itu tidak tahu”. (HR. Tobaroni, dan Syeikh Albani dalam Silsilah Shohihah [7/531] mengatakan: Sanadnya Hasan atau Shohih).
Diantara dalil dalam masalah ini adalah Mafhum Mukholafah dari firman Allah berikut:
مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ (*) وَمَا كَانَ اسْتِغْفَارُ إِبْرَاهِيمَ لِأَبِيهِ إِلَّا عَنْ مَوْعِدَةٍ وَعَدَهَا إِيَّاهُ فَلَمَّا تَبَيَّنَ لَهُ أَنَّهُ عَدُوٌّ لِلَّهِ تَبَرَّأَ مِنْهُ إِنَّ إِبْرَاهِيمَ لَأَوَّاهٌ حَلِيمٌ
Tidak sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman, memintakan ampun (kepada Allah) untuk orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni (neraka) jahim. Dan permintaan ampun dari Ibrahim (kepada Allah) untuk bapaknya, tidak lain hanyalah karena suatu janji yang telah diikrarkannya kepada bapaknya itu. Maka, tatkala jelas bagi Ibrahim bahwa bapaknya itu adalah musuh Allah, maka Ibrahim berlepas diri dari padanya. Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang yang sangat lembut hatinya lagi penyantun. (at-Taubah: 113-114)
Ayat ini mengaitkan “larangan memintakan ampun untuk Kaum Musyrikin”, dg keadaan “sesudah jelas bagi mereka bahwa orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka”. Sehingga sebelum jelas menjadi penghuni neraka, boleh di mintakan ampun… Dan telah shohih dari Ibnu Abbas, bahwa maksud dari firman Allah yg artinya: “Maka, tatkala jelas bagi Ibrahim bahwa bapaknya itu adalah musuh Allah” adalah “setelah mati dalam keadaan kufur”. Sehingga sebelum kematiannya, masih boleh dimintakan ampun.
Berikut Atsar dari Ibnu Abbas tersebut:
عن سعيد بن جبير قال : توفى أبو رجل ، وكان يهوديا ، فلم يتبعه ابنه ، فذكر ذلك لابن عباس ، فقال ابن عباس : وما عليه، لو غسله ، واتبعه ، واستغفر له ما كان حيا… ثم قرأ ابن عباس (فلما تبين له أنه عدو لله تبرأ منه) * يقول : لما مات على كفره
Sa’id bin Jubair mengatakan: Ada salah seorang ayah meninggal, dan dia seorang yahudi, sehingga putranya (yg muslim) tidak mengikuti (jenazah)nya, lalu hal itu diceritakan kepada Ibnu Abbas, maka beliau mengatakan: “Tidak sepatutnya ia melakukannya, (alangkah baiknya) apabila ia memandikannya, mengikuti (jenazah)nya, dan memintakan ampun baginya ketika masih hidup… kemudian Ibnu Abbas membaca ayat (yg artinya): “Maka, tatkala jelas bagi Ibrahim bahwa bapaknya itu adalah musuh Allah, ia pun berlepas diri darinya”, maksudnya: “ketika ia mati dalam keadaan kafir”. (Mushonnaf Abdurrozzaq 6/39).
Dan kesimpulan bolehnya memintakan ampun bagi orang-orang kafir selama masih hidup ini, juga banyak dinyatakan oleh para ulama, diantaranya:
Imam At-Thobari -rohimahulloh-, beliau mengatakan dalam tafsirnya:
وقد تأول قوم قول الله: {ما كان للنبي والذين آمنوا أن يستغفروا للمشركين ولو كانوا أولى قربى}… الآية، أن النهي من الله عن الاستغفار للمشركين بعد مماتهم، لقوله: {من بعد ما تبين لهم أنهم أصحاب الجحيم} وقالوا: ذلك لا يتبينه أحد إلا بأن يموت على كفره، وأما هو حي فلا سبيل إلى علم ذلك، فللمؤمنين أن يستغفروا لهم
Sekelompok ulama’ telah menafsiri firman Allah (yg artinya): Tidak sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman, memintakan ampun (kepada Allah) untuk orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya)… -hingga akhir ayat-; bahwa larangan dari Allah untuk memintakan ampun bagi kaum musyrikin adalah setelah matinya mereka (dalam keadaan kafir), karena firman-Nya (yg artinya): “sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni (neraka) jahim”. Mereka mengatakan: “alasannya, karena tidak ada yg bisa memastikan (bahwa dia ahli neraka), kecuali setelah ia mati dalam kekafirannya, adapun saat ia masih hidup, maka tidak ada yg bisa mengetahui hal itu, sehingga dibolehkan bagi Kaum Mukminin untuk memintakan ampun bagi mereka. (Tafsir Thobari 12/26)
Dan inilah pendapat yg dipilih oleh beliau dalam tafsirnya. (lihat Tafsir Thobari 12/28)
Imam Al-Qurtubi juga mengatakan dalam tafsirnya:
وَقَدْ قَالَ كَثِيرٌ مِنَ الْعُلَمَاءِ: لَا بَأْسَ أَنْ يَدْعُوَ الرَّجُلُ لِأَبَوَيْهِ الْكَافِرَيْنِ وَيَسْتَغْفِرَ لَهُمَا مَا دَامَا حَيَّيْنِ. فَأَمَّا مَنْ مَاتَ فَقَدِ انْقَطَعَ عَنْهُ الرَّجَاءُ فَلَا يُدْعَى لَهُ. قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: كَانُوا يَسْتَغْفِرُونَ لِمَوْتَاهُمْ فَنَزَلَتْ فَأَمْسَكُوا عَنِ الِاسْتِغْفَارِ وَلَمْ يَنْهَهُمْ أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْأَحْيَاءِ حَتَّى يَمُوتُوا
Banyak ulama mengatakan: Tidak mengapa bagi seorang (muslim) mendoakan kedua orang tuanya yg kafir, dan memintakan ampun bagi keduanya selama mereka masih hidup. Adapun orang yg sudah meninggal, maka telah terputus harapan (untuk diampuni dosanya). Ibnu Abbas mengatakan: “Dahulu orang-orang memintakan ampun untuk orang-orang mati mereka, lalu turunlah ayat, maka mereka berhenti dari memintakan ampun. Namun mereka tidak dilarang untuk memintakan ampun bagi orang-orang yg masih hidup hingga mereka meninggal”. (Tafsir Qurtubi 10/400)
Inilah pendapat paling kuat dalam masalah ini, karena bersandarkan dalil dari Alqur’an, Hadits, dan Perkataan Shahabat… Karenanya banyak dari kalangan ulama, memilih pendapat ini… Namun ada dua hal yg perlu digaris bawahi di sini:
- Bahwa yg lebih afdhol adalah mendoakan orang yg kafir agar diberikan hidayah masuk Islam… Karena inilah yg sering dilakukan oleh Nabi -shollallohu alaihi wasallam-, dan inilah yg telah disepakati bolehnya oleh para ulama.
- Ampunan yg sempurna tidak akan diberikan kepada orang kafir, selama dia masih kafir… Sehingga arti dari doa meminta ampunan untuk mereka adalah: ampunan dari sebagian dosa selain kesyirikan dan kekafirannya, atau ampunan untuk semua dosanya dengan jalan diberi hidayah dahulu untuk masuk Islam.
Sekian… wallohu ta’ala a’lam… dan semoga bermanfa’at.
washollallohu wasallama wabaaroka ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa man tabi’ahum bi ihsanin, ila yaumiddin… walhamdulillahi robbil alamin.
Madinah, 18 Romadhon 1433 H, 6 Agustus 2012 M.


Sumber: http://addariny.wordpress.com/2012/08/06/mendoakan-orang-kafir/

Jumat, 26 Desember 2014

SANAD KEGURUAN AL- QUR'AN


  HUKUM IJAZAH (sijil) SANAD/ SYAHADAH MENGAJAR AL QURAN

Assalamu alaikum wr.wb.

Salam Ta'dzim

Perkenalkan saya Badrus Siroj, saya ingin bertanya mengenai pengajaran Al-Qur'an. Pertanyaan ini bermula dari keadaan teman saya di desa yang bingung ingin mengajarkan Al-Qur'an. Ceritanya bermula saat dia pulang dari Pondok Pesantren dengan kondisi belum pernah mengaji/menghatamkan Al-Qur'an pada kyainya. Dia pernah mendengar orang yang belum pernah mengaji Al Qur-an pada seorang guru sampai khatam berarti orang tersebut tidak dapat sanad dan tidak boleh mengajarkan Al-Qur'an pada orang lain.

Dengan keyakinan itu, meskipun teman saya memiliki tajwid yang bagus, dia tidak berani mengajarkan Al-Qur'an pada masyarakat di desanya. Padahal dia ingin sekali mengajar Al-Qur'an karena di desa ia tinggal belum ada yang istiqomah mengajar Al-Qur'an.

Pertanyaan saya, bagaimana hukumnya orang yang mengajar Al-Qur'an tapi tidak mempunyai sanad atau belum pernah mengaji sampai hatam pada seorang guru Qur'an.

Mohon jawabannya.

Terima kasih.
Salam hormat,
Badrus Siroj



JAWABAN HUKUM IJAZAH (sijil) SANAD DAN SYAHADAH DALAM MENGAJAR AL QURAN



Mendapat ijazah atau sanad dari seorang guru atau kyai untuk belajar, menghafal atau mengajar Al-Quran pada orang lain itu tidak menjadi syarat. Yang terpenting orang tersebut bisa membaca Al-Quran dengan baik dan memiliki kemampuan ilmu tajwid yang benar. Bahkan, seandainya ada orang yang mampu belajar sendiri membaca Quran dengan baik dan benar maka dia boleh juga mengajar Al-Quran pada orang lain. Yang menjadi prinsip dalam mengajar Al-Quran adalah kemampuan orang tersebut dalam membaca sesuai dengan tajwidnya.


Hal ini berdasarkan pada pendapat As-Suyuthi dalam Al-Itqan fi Ulum al-Quran I/330 sebagai berikut:

فائدة ثانية: الإجازة من الشيخ غير شرط في جواز التصدي للإقراء والإفادة، فمن علم من نفسه الأهلية جاز له ذلك وإن لم يجزه أحد، وعلى ذلك السلف الأولون والصدر الصالح، وكذلك في كل علم وفي الإقراء والإفتاء .. وإنما اصطلح الناس على الإجازة لأن أهلية الشخص لا يعلمها غالبا من يريد الأخذ عنه من المبتدئين ونحوهم لقصور مقامهم عن ذلك، والبحث عن الأهلية قبل الأخذ شرط، فجعلت الإجازة كالشهادة من الشيخ للمجاز بالأهلية

Artinya: Ijazah dari seorang guru bukanlah sebuah syarat bolehnya mengajar dan membacakan kitab. Selama seseorang punya keyakinan bahwa dia sudah ahli maka boleh baginya untuk membacakan dan berfatwa walaupun dia tidak mendapat ijazah dari siapapun. Pendapat ini dianut kalangan salaf klasik (al-awwalun). Begitu juga dalam setiap ilmu. Bahwasanya ada orang yang menganggap perlu adanya ijazah itu karena keahlian sesorang umumnya tidak dapat dicapai tanpa guru. Sedangkan keahlian itu menjadi syarat untuk mengajar. Maka ijazah itu ibarat sertifikat dari guru pada murid (yang diijazahi/al-mujaz) atas tercapainya suatu keahlian.

Intinya, ijazah menurut Imam Suyuthi bukanlah syarat alias tidak wajib. Yang menjadi syarat adalah keahlian.
Masalahnya adalah: banyak orang yang merasa ahli dan merasa bacaannya sendiri sudah benar, namun ketika diukur dengan standar Ilmu Al- Qur'an yang ada, ternyata jauh dari ketentuan. Sebagai contoh: Seperti yang terjadi berulang kali ditemukan dalam pengalaman penulis, adanya para pengajar yang mengajarkan kalimat Al- Qur'an: كهيعص  diawal Surat Maryam dengan di baca KAHAYA'ASHO, yang sudah terang salahnya. 

IJAZAH DAN SYAHADAH

Untuk menghindari adanya orang - orang yang salah bacaannya namun telah berani mengajar Al- Qur'an, diperlukan kesaksian oleh seseorang yang diakui punya keahlian membaca Al- Qur'an. Kesaksian inilah disebut SYAHADAH. Karena Al- Qur'an adalah firman Alloh, kita tidak boleh mewariskan bacaan yang salah, karena jika demikian akan terjadi mata rantai kesalahan sepanjang masa.

Jadi: Ijazah SANAD, adalah mata rantai keguruan dari seseorang yang langsung mengajar sampai kepada baginda Nabi Muhammad SAW.
Sedang Syahadah adalah: Kesaksian seseorang guru (yang bersanad) tentang kebenaran bacaan seseorang (sehingga dia boleh mengajar berdasar pernyataan Imam Suyuthi diatas).

PEMBERI IJAZAH/ SYAHADAH QURAN TIDAK BOLEH MEMINTA HONOR

Dalam kitab yang sama As-Suyuthi dalam Al-Itqan fi Ulum al-Quran I/330 menyatakan:

فائدة ثالثة : ما اعتاده كثير من مشايخ القراء - من امتناعهم من الإجازة إلا بأخذ مال في مقابلها - لا يجوز إجماعا ، بل إن علم أهليته وجب عليه الإجازة ، أو عدمها حرم عليه ، وليست الإجازة مما يقابل بالمال ، فلا يجوز أخذه عنها ، ولا الأجرة عليها .

وفي فتاوى الصدر موهوب الجزري من أصحابنا : أنه سئل عن شيخ طلب من الطالب شيئا على إجازته ، فهل للطالب رفعه إلى الحاكم وإجباره على الإجازة ؟ .

فأجاب : لا تجب الإجازة على الشيخ ، ولا يجوز أخذ الأجرة عليها .

وسئل أيضا : عن رجل أجازه الشيخ بالإقراء ، ثم بان أنه لا دين له ، وخاف الشيخ من تفريطه ، فهل له النزول عن الإجازة ؟ فأجاب : لا تبطل الإجازة بكونه غير دين .

Artinya: Apa yang sudah menjadi tradisi dan sering terjadi pada sebagian guru Al-Quran di mana mereka tidak mau memberi ijazah kecuali setelah murid membayar maka hal itu tidak boleh secara ijma'. Bahkan, kalau seorang guru tahu keahlian murid, maka wajib bagi guru untuk memberikan ijazah/ syahadah agar Al- Qur'an tersebar keseluruh penjuru alam.. (Sebaliknya) jika murid tidak ahli, maka haram seorang guru memberi ijazah. Ijazah tidak sebanding dengan harta karena itu tidak boleh menjual ijazah atau meminta ongkos.

Di dalam fatwanya, Al-Jazari disebutkan bahwa ia pernah ditanya tentang guru Quran yang meminta sesuai dari murid atas ijazahnya, maka apakah murid boleh melaporkannya ke hakim dan memaksanya memberi ijazah? Maka ia menjawab: tidak wajib ijazah pada guru itu dan tidak boleh mengambil ongkos untuk ijazah. 

APAKAH IJAZAH/ SYAHADAH BOLEH DICABUT?
 
Al-Jazari pernah ditanya apakah Guru boleh mencabut ijazahnya apabila melihat muridnya ternyata tidak agamis? Dijawab: ijazah tidak batal hanya dikarenakan si murid tidak agamis.

dengan beberapa penambahan untuk memperkaya wawasan. 

Rabu, 10 Desember 2014

HUKUM MENGGERAK- GERAKKAN JARI TELUNJUK KETIKA TASYAHHUD.

HUKUM MENGGERAK- GERAKKAN JARI TELUNJUK KETIKA TASYAHHUD.



Tanbihun.com-Imam Nawawi dalam Fatawiynya mengatakan bahwa disunnahkan mengangkat jari telunjuk kanan saat tasyahud pada saat lafadz Illalloh sekali saja, dan tidak menggerak-gerakannya, seandainya menggerakkan jari telunjuknya terus menerus maka hukumnya makruh dan tidak bathal sholatnya berdasarkan pendapat yang shahih, sebagian ulama lainnya berpendapat bathal. (Fatawiy Imam Nawawi, 50).
Akan tetapi akhir-akhir ini muncul golongan orang yang merasa paling mengikuti sunnah menganggap bahwa pendapat Imam Nawawiy dan mayoritas Syafi’iyah lainnya adalah salah karena menyelisihi sunnah. Dan pendapat yang paling shahih dan ditunjang oleh hadits-hadits yang valid sebagaimana dikutip oleh Syaikh Al Albaniy adalah yang menggerak-gerakan telunjuk terus menerus sampai salam.
Dalam rangka meluruskan yang bengkok inilah tulisan ringan ini hadir.
Syaikh Al-Albani dalam meyakinkan pembacanya dalam Shifat Sholat Nabiy agar meyakini bahwa menggerak-gerakkan jari telunjuk terus menerus adalah sunnah mengutip hadits dari Wail Bin Hujr yang berbunyi :

ثُمَّ رَفَعَ إِصْبَعَهُ فَرَأَيْتُهُ يُحَرِّكُهَا يَدْعُو بِهَا

Kemudian beliau mengangkat jari telunjuknya dan aku melihatnya menggerak-gerakkannya ketika berdoa (Shifat Sholat Nabiy, 159).
Hadits ini kualitasnya Shahih hanya saja jika diamalkan begitu saja akan membentur hadist lain yang sanadnya juga Shahih yaitu hadits dari Ibnu Zubair yang berbunyi :

كَانَ يُشِيرُ بِإِصْبُعِهِ إِذَا دَعَا لاَ يُحَرِّكُهَا.

Beliau isyarah dengan jari telunjuknya ketika berdoa tanpa menggerak-gerakannya (HR. Baihaqi, 2897).

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Thabrani dalam Mu’jam Kabirnya dengan sanad Shahih, seluruh sanadnya Tsiqoh. Adalah aneh bin ajaib jika kemudian Syaikh Al-Albaniy seorang yang mendapat julukan Muhaddits abad ini menilai dhoif hadits ini. Sepanjang penelusuran penulis sanad hadits ini, baik yang diriwayatkan oleh Imam Baihaqiy maupun yang diriwayatkan oleh Imam Thabraniy semuanya tsiqoh selain Muhammad Bin Ajlan dia dinyatakan shaduq hasanul hadits, namun Imam Ahmad mentsiqohkannya, maka dengan demikian prasangka Syaikh Al-Albaniy yang mengatakn bahwa hadits ini dhoif dari segi sanad harus gugur secara ilmiah, karena kualitas hadits ini adalah shahih tanpa ada keraguan.
Kedua hadits di atas secara kasat mata terjadi ta’arrudh atau pertentangan satu sama lain. Maka berdasarkan ushulul hadits langkah pertama yang harus ditempuh jika ada dua hadits shahih saling bertentangan adalah menggunakan metode jam’u (kompromi). Dan Imam Baihaqiy kembali menunjukkan kepiawaiannya dalam mengkompromikan dua hadits ini agar bisa diamalkan keduanya beliau berkata :

فَيُحْتَمَلُ أَنْ يَكُونَ الْمُرَادُ بِالْتَحْرِيكِ الإِشَارَةَ بِهَا لاَ تَكْرِيرَ تَحْرِيكِهَا ، فَيَكُونُ مُوَافِقًا لِرِوَايَةِ ابْنِ الزُّبَيْرِ

Maka dimungkinkan bahwa yang dimaksud dengan menggerakkan(pada hadits Wail Bin Hajjar) adalah isyarah dengan jari telunjuknya bukan menggerakkan berulang-ulang, maka jadilah hadits wail ini cocok dengan hadits riwayat Ibnu Zubair (yang mengatakan tidak menggerak-gerakkan)..(Sunan Kubro, 2899).

Akan tetapi oleh Al-Albaniy metode ini tidak diterapkan, beliau langsung menggunakan kaidah Al Mutsbit Muqoddamun ‘ala nafiy (dalil yang menetapkan didahulukan atas dalil yang menafikan), dengan alasan inilah maka beliau menolak hadits Ibnu Zubair dan lebih mendahulukan hadits Wail. Langkah yang ditempuh Al-Albaniy ini menyalahi ilmu ushul. Sebab dalam ushulul dikatakan :

المثبت مقدم علي النافي إذا لم يمكن الجمع بينهما

Dalil yang menetapkan didahulukan atas dalil yang menafikan ketika susah untuk mengkompromikan keduanya. Dan terbukti Imam Baihaqiy dan Imam Nawawi bisa mengkompromikan dua hadits tersebut, yaitu ketika tasyahud cukup menggerakkan telunjuk sekali saja yaitu saat membaca kalimah tauhid.

Perlu diketahui bahwa yang meriwayatkan hadits Wail bin Hujr ada sekitar 12 orang dari guru mereka Ashim bin Kulaib. Dan, hanya 1 orang yang menggunakan kata “yuharrikuha” yaitu riwayat Zaidah bin Qudamah, sementara 11 orang lainnya tidak ada kata itu. Dengan demikian hadits dari Zaidah bin Qudamah dianggap lemah karena menyelisihi 11 riwayat lainnya padahal sumbernya sama.
Maka berdasarkan analisa ini, pendapat yang paling kuat memang menggerakkan sekali sebagai isyarat, bukan dengan menggerak-gerakkan. WALLOOHU A'LAM